Literatura científica selecionada sobre o tema "Majlis Tarjih"

Crie uma referência precisa em APA, MLA, Chicago, Harvard, e outros estilos

Selecione um tipo de fonte:

Consulte a lista de atuais artigos, livros, teses, anais de congressos e outras fontes científicas relevantes para o tema "Majlis Tarjih".

Ao lado de cada fonte na lista de referências, há um botão "Adicionar à bibliografia". Clique e geraremos automaticamente a citação bibliográfica do trabalho escolhido no estilo de citação de que você precisa: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

Você também pode baixar o texto completo da publicação científica em formato .pdf e ler o resumo do trabalho online se estiver presente nos metadados.

Artigos de revistas sobre o assunto "Majlis Tarjih"

1

Norcahyono, Norcahyono, e Ariyadi Ariyadi. "Pandangan Majlis Tarjih Muhammadiyah Kalimantan Tengah Tentang Tindakan Euthanasia Dalam Pendidikan Waris Islam". Tunas: Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar 5, n.º 1 (27 de dezembro de 2019): 50–61. http://dx.doi.org/10.33084/tunas.v5i1.1192.

Texto completo da fonte
Resumo:
Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif kualitatif. Yang pengumpulan datanya dilakukan melalui kajian dari berbagai literatur dan juga dari berbagai pendapat majlis tarjih Muhammadiyah Kalimantan Tengah. Setelah pengumpulan dan pengolahan data, kemudian dilakukan analisis kualitatif. Penelitian yang ada dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bagian sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma kaidah, dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Serta tempat penelitian adalah di Majlis Tarjih Muhammadiyah Palangkaraya. Kesimpulan dalam penelitian ini menurut analisis peneliti Majlis Tarjih Muhammadiyah Palangkaraya tidak memberikan putusan tetapi mereka memberikan pandangan terhadap tindakan eutanasia ditinjau dari hukum waris Islam memiliki beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. Mereka bersepakat hukum umum euthanasia (Aktif) adalah haram apapun alasanya. 2. Pelaku euthanasia tidak mendapatkan harta waris dari orang yang dibunuh. 3. Eeuthanasia (pasif) hukumnya boleh. 4. Mereka berselisih pendapat tentang bagaimana hukum orang yang membunuh si yang terbunuh yang mendapat maaf dari keluarga dengan bersedia membayar fidyad (Denda) apakah mendapat warisan atau tidak.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
2

Safriadi, Safriadi. "Penggunaan Qawā’id Fiqhiyyah sebagai Metodologi Istinbat Hukm oleh Majlis Tarjih Muhammadiyah dan Lajnah Bahsul Masail (LBM) Nahdhatul Ulama (NU)". BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam 5, n.º 1 (12 de abril de 2024): 196–211. http://dx.doi.org/10.36701/bustanul.v5i1.1112.

Texto completo da fonte
Resumo:
Qawā'id Fiqhiyyah has an important role and position in the legal discovery process by the Tarjih Council and LBM NU, as stated in the framework of the Majlis Tarjih and LBM NU. This research focuses on answering 2 important things, 1) the use of the Qawā'id Fiqhiyyah mechanism as a methodological argument, 2) the contribution of Qawā'id Fiqhiyyah to contemporary legal discoveries in Lajnah Bahsul Masail (LBM) Nahdhatul Ulama (NU) and Majlis Tarjih Muhammadiyah. This research is an analytical and qualitative descriptive research with a logical philosophical and empirical approach. The results are first. The mechanism for using Qawā'id Fiqhiyyah as methodological proof is carried out by linking (Ilḥāq) a new case with an old case that already has a legal answer under the basis of Qawā’id Fiqhiyyah . Second, the contribution of Qawā'id Fiqhiyyah in the discovery of contemporary law in the LBM as a reinforcement for the decisions taken, is used as supporting evidence, especially since tanẓīr and ilḥāq are needed to develop the insight of Fiqh, but if the main evidence is that no legal answers are found, Meanwhile, Qawā'id Fiqhiyyah contribusion the Muhammadiyah Tarjih Council is the main evidence for finding/istinbāṭ law. From these two institutions it can be analyzed that Qawā'id Fiqhiyyah is used and required in legal istinbāt, but the proportion is still supporting the main evidence.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
3

Huda, Nurul. "STUDI FATWA MAJELIS TARJIH TENTANG MEROKOK". At-Tuhfah 5, n.º 9 (20 de dezembro de 2017): 134. http://dx.doi.org/10.36840/jurnalstudikeislaman.v5i9.52.

Texto completo da fonte
Resumo:
Kegiatan merokok dipastikan kejelasannya mengakibatkan tidak terlindunginya jiwa umat manusia. Memang orang merokok tidak langsung meninggal dunia, tapi akibatnya perokok mendapatkan penyakit dan mafsadah yang timbulkan lambat laun akan menjadi kenyataan. Berpijak pada pendapat Ibn ‘Ashur bahwa jika suatu tindakan mengandung mafsadah baik dharuriyah maupun khajiyah , maka aktifitas tersebut dapat dihukumi haram. Dengan demikian, menurut hemat penulis, apa yang diputuskan oleh Majlis Tarjih Muhammadiyah sudah tepat. Namun, maslahah yang ditimbulkan oleh rokok ternyata bukan maslahah lazimah, dalam arti manfaat tersebut dapat diganti oleh yang lain. Di sisi lain, mafsadah yang ditimbulkan tidak mu ‘ tabarah . Maka, menurut hemat penulis, fatwa haram terhadap me rokok sangat tidak tepat, tapi fatwa yang tepat adalah mubah.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
4

Abbas, Afifi Fauzi. "Manhaj Tarjih dan Perkembangan Pemikiran Keislaman". AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies 1 (23 de outubro de 2020): 43–47. http://dx.doi.org/10.58764/j.im.2020.1.23.

Texto completo da fonte
Resumo:
Banyaknya tipologi pemikiran Islam tidak lain adalah sebagai gambaran tentang betapa kayanya respon intelektual keagamaan Islam dalam merespon dan menyikapi berbagai budaya modernitas, yakni budaya yang sangat menggaris bawahi peran ilmu pengetahuan dan teknologi. Yang jelas berbagai tipologi pemikiran itu tidaklah akan mereda atau surut, akan tetapi akan berkembang terus tanpa henti mengikuti perubahan zaman. Budaya modernitas tersebut tidak saja merubah keberadaan dunia lingkungan fisik material, tetapi sekaligus juga merubah mentalitas, cara berfikir dan way of life sekaligus. Makalah disampaikan pada acara Temu Karya Tarjih, Perkembangan Pemikiran Keislaman antara Purifikasi dan Dinamisasi,yang dilaksanakan oleh PSIK UMJ dan Majlis Tarjih PWM DKI Jakarta, Sabtu 15 Juni 1996 di Kampus UMJ Jakarta.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
5

Musoffa, Azzam, Bouhedda Ghalia e Muntaha Artalim Zaim. "Five Cases of Fatwa’s Change in Majlis Tarjih Muhammadiyah". Transformatif 7, n.º 1 (30 de abril de 2023): 59–74. http://dx.doi.org/10.23971/tf.v7i1.6067.

Texto completo da fonte
Resumo:
The purpose of this study is to understand the change of fatwa produced by Majlis Tarjih of Muhammadiyah Association from between their first establishment in 1927 until 2019. The study about the change of fatwa produced by them considered as important study for it may affect the life of not less than 10 million members of Muhammadiyah directly or indirectly. The board has announced 16 methods used in weighting issues including their confirmation of the probability of fatwa to be changed, it made the researcher curious for whether they can keep their own methods or not in case the fatwa has been changed. The researcher has used two methods in answering the problem; the first is analysis method, and it is used to analyze the collected fatwa from books and magazines produced by Majlis Tarjih. After analyzing the change of fatwa, the researcher tried to approach the change of fatwa from the view of Islamic jurisprudential maxims and Islamic control fundamentalist to know whether the cause of change is suitable to Islamic principle or not. The researcher has collected five changes of fatwa produced by them, and they are; 1) Considering matlak to determine the beginning of Arafah fasting, 2) bank’s interest, 3) Hanging the picture, 4) Smoking, 5) and using sitr (cover). The researcher has obtained number of findings; the most important of them is the fact that the change of fatwa in the cases mentioned were following their own methods and were suitable to Islamic principle
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
6

Rasyid, Amhar. "Aplikasi Hermeneutik Dalam Bahtsul Masa'il dan Majelis Tarjih". Al-Risalah 12, n.º 01 (1 de dezembro de 2018): 1. http://dx.doi.org/10.30631/al-risalah.v12i01.426.

Texto completo da fonte
Resumo:
Artikel ini membahas pelaksanaan studi hermeneutika dan secara khusus mengkritik dua metode istimbath al-ahkam (produksi hukum) yang digunakan oleh dua organisasi Islam besar di Indonesia, yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Dua metode produksi hukum yang diterapkan, yaitu Majlis Tarjih Muhammadiyah dan Bahtsul Masail NU, kini terlihat tidak relevan. Hal ini karena kedua metode ini akan menjebak orang muslim dalam ahli hukum hukum masa lalu dengan mengabaikan konteks kontemporer. Oleh karena itu, diharapkan melalui metode hermeneutika para ahli fiqh mampu menangkap nilai-nilai kebenaran yang tersembunyi di balik teks karena teks itu sendiri adalah manifestasi dari bahasa. Dan bahasa ketika berbicara, hal yang diucapkan pada dasarnya bukan tentang dirinya sendiri tapi ini adalah tentang subjek.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
7

Rasyid, Amhar. "Aplikasi Hermeneutik Dalam Bahtsul Masa'il dan Majelis Tarjih". Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan 12, n.º 01 (1 de dezembro de 2018): 1–28. http://dx.doi.org/10.30631/alrisalah.v12i01.426.

Texto completo da fonte
Resumo:
Artikel ini membahas pelaksanaan studi hermeneutika dan secara khusus mengkritik dua metode istimbath al-ahkam (produksi hukum) yang digunakan oleh dua organisasi Islam besar di Indonesia, yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Dua metode produksi hukum yang diterapkan, yaitu Majlis Tarjih Muhammadiyah dan Bahtsul Masail NU, kini terlihat tidak relevan. Hal ini karena kedua metode ini akan menjebak orang muslim dalam ahli hukum hukum masa lalu dengan mengabaikan konteks kontemporer. Oleh karena itu, diharapkan melalui metode hermeneutika para ahli fiqh mampu menangkap nilai-nilai kebenaran yang tersembunyi di balik teks karena teks itu sendiri adalah manifestasi dari bahasa. Dan bahasa ketika berbicara, hal yang diucapkan pada dasarnya bukan tentang dirinya sendiri tapi ini adalah tentang subjek.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
8

ZUHRONI, ZUHRONI. "STUDI KOMPARASI METODOLOGI PENETAPAN HUKUM ISLAM LEMBAGA - LEMBAGA FATWA DI INDONESIA". ADIL: Jurnal Hukum 3, n.º 1 (17 de maio de 2019): 46. http://dx.doi.org/10.33476/ajl.v3i1.834.

Texto completo da fonte
Resumo:
<p>Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Ulama Indonesia, khusus yang<br />tergabung dalam lembaga - lembaga fatwa yang ada di Indonesia, merespon isu -<br />isu kontempoter. Obyek utama studi adalah metodologi penetapan hukum Islam<br />dari organisasi keulamaan di Indonesia yang bersifat nasional di level pusat. Di<br />Indonesia terdapat empat lembaga fatwa yang aktif merespon isu-isu<br />kontemporer, yaitu Lajnah Bahtsul Masail Diniyyah NU, Majlis Tarjih<br />Muhammadiyah, Komisi Fatwa MUI, dan Dewan Hisbah PERSIS. Dari hasil<br />kajian literatur, menunjukkan bahwa berbagai hal yang terkait dengan<br />perkembangan IPTEK mendapatkan perhatian cukup besar dari ulama Indonesia.<br />Dalam menetapkan hukum, terdapat tiga tipologi metode. Pertama,<br />menentukannya berdasarkan kitab - kitab fikih, dilakukan oleh Bahtsul Masail.<br />Tipe kedua, Majlis Tarjih dan Dewan Hisbah, pada kasus yang tidak dapat<br />diselesaikan dengan Alquran dan Sunnah, penyelesaiannya tidak ada pilihan lain<br />maka menggunakan metode yang disusun para mujtahidin. Tipe ketiga, bersifat<br />fleksibel, dapat menggunakan metode yang ada sebagaimana dirumuskan secara<br />akademis, dilakukan oleh MUI.</p>
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
9

Aidil, Andi Muhammad, Kasjim Salenda e Alimuddin Alimuddin. "Pemahaman Dosen FAI Unismuh Makassar Terhadap Fatwa MUI dan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Tentang Bunga Bank dan Pengaruhnya Terhadap Penggunaan Bank Konvensional". Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 8, n.º 2 (13 de dezembro de 2021): 46–61. http://dx.doi.org/10.24252/al-qadau.v8i2.19467.

Texto completo da fonte
Resumo:
Penelitian ini membahas tentang bagaimana pemahaman dosen FAI Unismuh Makassar terhadap fatwa MUI dan fatwa majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengenai bunga bank dan pengaruhnya terhadap penggunaan bank konvensional dengan sub masalah: 1) Bagaimana kedudukan fatwa MUI dan fatwa Tarjih tentang penggunaan Bank Konvensional. 2) Bagaimanakah persfektif dosen FAI Unismuh Makassar terhadap bank konvensional. 3) Faktor apa saja yang menjadi pendorong penggunaan bank konvensional bagi dosen FAI Unismuh Makassar. Jenis penelitian dalam tesis ini adalah field research kualitatif deskriftif, dengan tiga pendekatan yaitu: Pendekatan syar’i, Pendekatan sosiologis dan Pendekatan yuridis empiris Sumber data utama dalam penelitian ini yaitu wawancara terhadap Dosen di Unismuh Makassar. Selanjutnya pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan wawancara, dan observasi. Sedangkan teknik pengelolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga tahapan yaitu: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1)perspektif dosen Unismuh Makassar terhadap bank konvensional yaitu: Mereka semua paham tentang produk dalam bank konvensional menngandung bunga yang diharamkan dan semuanya setuju akan hal itu, namun bank konvensional memilki keunggulan yang belum bisa dipenuhi oleh lembaga keuanan syariah, seperti fasiltas/kemudahan menjaukau disetiap daerah berbeda dengan lemabaga keuangan syariha hanya ada di kota-kota.2)kedudukan fatwa MUI dan fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid tentang penggunaan Bank Konvensional yaitu: fatwa mengenai pengharaman bunga bank diwilayah kampus unismuh Makassar terkhusus untuk dosen FAI Unismuh Makassar mereka semua sepakat tentang fatwa yang ada dan harus dipatuhi, namun ada situasi kondisi tertentu secara individu yang harus jadi pertimbangan dalam penerapan fatwa tersebut.3)Faktor pendorong penggunaan bank konvensional bagi dosen UNISMUH Makassar yaitu: Faktor kemudahan/fasilitas, faktor gaji/pendapatan yang dihasilkan dari luar kampus Unismuh, dan faktor beasiswa menjadi faktor darurat dalam penggunaan bank konvensional.Implikasi Penelitian ini adalah: 1) Hendaknya dosen Unismuh Makassar dalam memahami penggunaan bank konvensional bukan dari sisi manfaatnya saja namun selalu mengedepankan faktor hukum dalam setiap tindakan yang harus dilakukan. 2) Terkait tentang pemahaman kedudukan fatwa MUI dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid tentang pengharaman bunga bank sekiranya bisa dimaksimalkan bukan hanya dalam wilayah kelembagaan saja namun dalam bentuk perorangan/pribadi. 3) Sehubungan dengan Faktor penggunaan bank konvensional tinggal dimaksimalkan, yaitu dengan cara sebisa mungkin menghindari peraktek bunga yang ada dibank konvensional.Kata kunci : Fatwa, Bunga Bank, Bank Konvensional
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
10

Muthoifin, Muthoifin, Aisha Bahaaeldin Eprahim Ali, Thufail Al-Mutawakkil, Nazar Fadli e Ahmadi Abdul Adzim. "Sharia Views on Music and Songs: Perspective Study of Muhammadiyah and Madzhab Four". Demak Universal Journal of Islam and Sharia 1, n.º 01 (1 de fevereiro de 2023): 10–17. http://dx.doi.org/10.61455/deujis.v1i01.6.

Texto completo da fonte
Resumo:
The purpose of this study was to uncover the law of singing and music according to the decision of the majlis tarjih and tajdid muhammadiyah and the opinions of the scholars of the four Madzhab. This research method is a type of literature, and qualitative model, which relies on the method of content analysis and comparison. The result of the study was that the difference of opinion between the tarjih council and the four Madzhab only occurred on two issues: first, the law of musical instruments, and second, singing that was hummed by certain rules that made the heart fall apart. The council of tarjih and tajdid holds that both are permissible as long as they do not contain things that are forbidden by Shari'a, and stick to the original rule of law, that is, everything is permissible. While the four Madzhab think that such singing is without the legal instrument makruh and reprehensible, either makruh which means better abandoned, as the opinion of jumhur or makruh meaning haram as hanafiyyah opinion, as if accompanied by musical instruments then they agreed on the prohibition, arguing with the evidence of the Quran, sunnah, and ijma'.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.

Livros sobre o assunto "Majlis Tarjih"

1

Djamil, Fathurrahman. Metode ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah. Jakarta: Logos Pub. House, 1995.

Encontre o texto completo da fonte
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
2

Zulbaedah. Keputusan Majlis Tarjih Muhammadiyah tentang zakat profesi: Laporan penelitian. Bandung: Lembaga Penelitian, IAIN Sunan Gunung Djati, 2000.

Encontre o texto completo da fonte
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
3

Rahman, Asjmuni A. Laporan penelitian Majlis Tarjih Muhammadiyah: Suatu studi tentang sistem dan metode penentuan hukum. Yogyakarta: Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama, Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga, 1985.

Encontre o texto completo da fonte
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
4

Hadi, Abd. Studi hasil Munas Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tentang haramnya bunga bank di Universitas Muhammadiyah Malang, April 2010 dan sikap para pelaku ekonomi warga Muhammadiyah terhadapnya: Laporan penelitian individual. Surabaya: Fakultas Syari'ah, IAIN Sunan Ampel, 2010.

Encontre o texto completo da fonte
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
5

Pasha, Musthafa Kamal. Fikih Islam: Sesuai dengan putusan Majelis Tarjih. 2a ed. Wirobrajan, Jogjakarta: Citra Karsa Mandiri, 2002.

Encontre o texto completo da fonte
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
6

Pradana Boy ZTF, Pradana. Fatwa in Indonesia. NL Amsterdam: Amsterdam University Press, 2017. http://dx.doi.org/10.5117/9789462981850.

Texto completo da fonte
Resumo:
This book looks at fatwa in Indonesia during the period following the fall of President Suharto. It is an in-depth exploration of three fatwa-making agencies-Majelis Ulama Indonesia, Lajnah Bahth al-Masail Nahdlatul Ulama, and Majelis Tarjih Muhammadiyah-all of which are highly influential in shaping religious thought and the lives of Muslims in Indonesia. Rather than look at all the fatwa that have emerged in the period, Pradana Boy ZTF focuses on those that have strong repercussions for intra-community relations and the development of Indonesian Muslims more generally, including fatwa pertaining to sectarianism, pluralism, secularism and liberalism.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
7

Suciati. Mempertemukan Jaringan Islam Liberal (JIL) dengan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah. Editado por Purnomo Eko Priyo. Yogyakarta: Arti Bumi Intaran, 2005.

Encontre o texto completo da fonte
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
8

SW, Oman Fathurohman. Fatwa-fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah: Telaah metodologis melalui pendekatan usul fiqh : laporan penelitian individual. [Yogyakarta]: Proyek Perguruan Tinggi Agama, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2000.

Encontre o texto completo da fonte
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
9

Radino. Metode istimbath hukum dalam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama: Studi perbandingan terhadap keputusan Majelis Tarjih dan Bahtsul Masa'il pada masalah-masalah fiqih kontemporer : laporan penelitian individual. Yogyakarta: Proyek Perguruan Tinggi Agama, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2000.

Encontre o texto completo da fonte
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
10

Fanani, Ahwan. Hubungan antar-umat beragama dalam perspektif lembaga fatwa organisasi keagamaan (Islam) Jawa Tengah: Studi atas pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid, Muhammadiyah dan Lembaga Bathsul Masail NU, Jawa Tengah : laporan penelitian individu. Semarang: IAIN Walisongo, 2010.

Encontre o texto completo da fonte
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.

Capítulos de livros sobre o assunto "Majlis Tarjih"

1

"The Fatwa of Majelis Tarjih Muhammadiyah". In Fatwa in Indonesia, 229–70. Amsterdam University Press, 2017. http://dx.doi.org/10.2307/j.ctv157bk2.10.

Texto completo da fonte
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
2

"6. The Fatwa of Majelis Tarjih Muhammadiyah". In Fatwa in Indonesia, 229–70. Amsterdam University Press, 2017. http://dx.doi.org/10.1515/9789048531622-008.

Texto completo da fonte
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
3

"Appendix: Fatwa of Majelis Tarjih 1999-2010". In Fatwa in Indonesia, 279–86. Amsterdam University Press, 2017. http://dx.doi.org/10.1515/9789048531622-010.

Texto completo da fonte
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
Oferecemos descontos em todos os planos premium para autores cujas obras estão incluídas em seleções literárias temáticas. Contate-nos para obter um código promocional único!

Vá para a bibliografia