Siga este link para ver outros tipos de publicações sobre o tema: Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi.

Artigos de revistas sobre o tema "Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi"

Crie uma referência precisa em APA, MLA, Chicago, Harvard, e outros estilos

Selecione um tipo de fonte:

Veja os 32 melhores artigos de revistas para estudos sobre o assunto "Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi".

Ao lado de cada fonte na lista de referências, há um botão "Adicionar à bibliografia". Clique e geraremos automaticamente a citação bibliográfica do trabalho escolhido no estilo de citação de que você precisa: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

Você também pode baixar o texto completo da publicação científica em formato .pdf e ler o resumo do trabalho online se estiver presente nos metadados.

Veja os artigos de revistas das mais diversas áreas científicas e compile uma bibliografia correta.

1

Bahri, Syamsul, Tia Hetwisari, Andi Patiroi, Sutanto Hadi e Mohamad B. G. S. Samudra. "PEMULIHAN MANGROVE DENGAN PENANAMAN Rhizophora mucronata UNTUK MENDUKUNG REHABILITASI HUTAN PANTAI BARAT PROVINSI JAWA TENGAH". Jurnal Diseminasi Konstruksi 1, n.º 1 (31 de maio de 2024): 1–12. http://dx.doi.org/10.56911/jdk.v1i1.98.

Texto completo da fonte
Resumo:
Interpretasi peta topografi 1963 dan citra satelit 1994-2003, hutan mangrove pantai utara Provinsi Jawa Tengah kondisinya kategori rusak sedang-berat 96,95%. Penyebabnya antara lain alih fungsi lahan dan penebangan liar. Perubahan lahan memicu abrasi dan kerusakan pantai di Kabupaten Brebes sebesar 818 Ha, seperti di Dusun Pandansari, Desa Kaliwlingi. Dalam mendukung rehabilitasi hutan mangrove di Dusun Pandansari, Desa Kaliwling, Politeknik Pekerjaan Umum telah melaksanakan penanaman bibit Rhizopora mucronata sebagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat pada Oktober 2022. Penanaman dilaksanakan di muara Sungai Ponggol seluas 1 hektar sebanyak 10.000 bibit. Tujuan penelitian adalah menelaah fakta terjadinya pemulihan fungsi ekosistem mangrove setelah reboisasi tahun 2005 – 2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode deskriptif eksporatif dengan pengumpulan data secara survei. Hasil penelitian menunjukkan telah ada pemulihan fungsi ekosistem hutan mangrove. Di antara indikatornya adalah bibit Rhizophora mucronata yang ditanam menunjukkan pertumbuhan dan perkembangan yang baik, lokasi nelayan mencari udang dan ikan tidak jauh dari hutan rehabilitasi mangrove, bulan Mei dan Juni muncul ikan lumba-lumba secara berkelompok terlihat tahun 2020 sekitar Pulau Pasir, banyak burung bangau bluwok sebagai burung migran hadir di hutan mangrove. Dengan demikian penanaman Rhizopora mucronata telah mendukung pemulihan fungsi ekosistem hutan mangrove. Kata kunci: Pemulihan, Reboisasi, Rhizophora mucronata, Rehabilitasi, Ekosistem hutan mangrove.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
2

Lukmanul Hakim, Mulyati, Zuhdiyah Matienatul Iemaaniah e Arief Rachmadi. "Sosialisasi Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Dengan Menggunakan Metode Konservasi Sipil Teknis Dalam Pengendalian Tanah Di Desa Rembitan Kecamatan Pujut Lombok Tengah". Jurnal SIAR ILMUWAN TANI 4, n.º 1 (30 de junho de 2023): 112–17. http://dx.doi.org/10.29303/jsit.v4i1.97.

Texto completo da fonte
Resumo:
Rehabilitasi hutan dan lahan adalah suatu upaya untuk mengembalikan fungsi dan produktivitas hutan atau lahan yang telah rusak atau terdegradasi akibat aktivitas manusia, seperti penebangan liar, kebakaran hutan, atau penggunaan lahan yang tidak sesuai. Rehabilitasi hutan dan lahan dengan metode sipil teknik bertujuan untuk memperkenalkan Teknis konservasi secara sipil Teknis serta memulihkan produktivitas dan keberlanjutan lahan yang rusak atau terdegradasi akibat aktivitas manusia. Beberapa teknik yang digunakan pada laporan ini yaitu reboisasi dan pengendalian erosi untuk konservasi tanah secara sipil Teknis. Reboisasi yang dilakukan yaitu dengan penanaman pohon kemiri dan kayu putih sejumlah 250 pohon di area perbukitan di Desa Rembitan. Sedangkan pengendalian erosi untuk konservasi tanah secara sipil Teknis dengan membuat bangunan Gully Plug dan Dam Penahan. Gully Plug dibuat dialiran drainase yang menuju kesungai, sedangkan Dam Penahan dibuat pada aliran sungai dengan tujuan untuk menahan tanah-tanah yang terbawa oleh aliran air sehingga terendapkan didaerah tangkapan Gully Plug dan Dam Penahan. Hasil yang diperoleh yaitu masyarakat di Desa Rembitan dapat mengetahui cara rehabilitas hutan dan lahan dengan metode sipil Teknis untuk mengembalikan fungsi dan produktivitas hutan seperti semula serta memberikan kesadaran kepada masyarakat disana akan pentingnya peranan hutan sebagai ekosistem alam.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
3

Firdaus, Insan. "Analisa Kebijakan Optimalisasi Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika di Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan". Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, n.º 3 (2 de novembro de 2020): 469. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.469-492.

Texto completo da fonte
Resumo:
Rehabilitasi narkotika merupakan program pembinaan yang dibutuhkan oleh tahanan dan warga binaan pemasyarakatan yang dikategorikan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika. Namun pelaksanaan rehabilitasi narkotika tersebut berjalan belum optimal. Pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan dan kendala serta upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan rehabilitasi narkotika di UPT Pemasyarakatan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan dan kendala pelaksanaan rehabilitasi narkotika serta upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan di UPT Pemasyarakatan. Penelitian ini bersifat evaluatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data penelitian ini melalui kajian literatur dan focus group discussion. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pada umumnya UPT Pemasyarakatan sudah melaksanakan rehabilitasi narkotika sesuai dengan petunjuk pelaksanaan namun demikian masih terdapat kendala dalam beberapa aspek, yaitu sumber daya manusia, ketepatan sasaran, sistem rehabilitasi dan kelembagaan. Upaya untuk mengoptimalkan rehabilitasi narkotika di UPT Pemasyarakatan yaitu penguatan kelembagaan, sumber daya manusia dan sistem rehabilitasi. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus melakukan beberapa upaya, yaitu merevisi petunjuk pelaksanaan rehabiltasi narkotika, meningkatkan kerjasama dengan instansi lain dan restrukturisasi organisasi UPT Pemasyarakatan.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
4

Hananto, Agung, Muhammad Ruslan e Syarifuddin Kadir. "TINGKAT BAHAYA EROSI DALAM RANGKA REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN DI SUB-SUB DAS RIAM KIWA KABUPATEN BANJAR". Jurnal Hutan Tropis 10, n.º 2 (10 de agosto de 2022): 108. http://dx.doi.org/10.20527/jht.v10i2.14119.

Texto completo da fonte
Resumo:
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis variasi Tingkat Bahaya Erosi yang diduga terjadi, dan merumuskan upaya rehabilitasi hutan dan lahan berdasarkan variasi Tingkat Bahaya Erosi di Sub-Sub DAS Riam Kiwa Kabupaten Banjar. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan cara observasi, pengamatan lapangan terhadap data biofisik, serpeti vegetasi, lahan dan data iklim. Data dianalisis menggunakan model USLE, Tabulasi dan Content Analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TBE relatif bervariasi, dari TBE I-R (Ringan), II-S (Sedang), III-B (Berat) dan IV-SB (Sangat Berat). Luas TBE tergolong I-R (Ringan), II-S (Sedang) penutup lahan HLKS dan TBE II-S (Sedang) penutup lahan PLK UL-06 sebesar 2.798,81 ha (26,42%). Luas TBE tergolong III-B (Berat), IV-SB (Sangat Berat) penutup lahan PLK (kecuali UL-06), SBK, LTB sebesar 7.796,5 ha (73,58%). Arahan rehabilitasi hutan dan lahan yang direkomendasikan terdapat 4 (empat) kelompok: a) Penutup lahan HLKS UL-01, UL-02 tetap dipertahankan sebagai HLKS dengan pemeliharaan (tindakan silvikulture) 238,75 ha, b) PLK UL-06 tetap dipertahankan sebagai PLK dengan pemeliharaan (penanaman menurut garis kuntor dan menggunakan teras guludan) 2.560,24 Ha, c) Penutup lahan SBK UL-03, UL-04 1.063,47 ha dan PLK UL-07, UL-08 5.449,21 ha dikonversi menjadi Agroforestry dan d) Penutup lahan SBK UL-05 400,70 ha, penutup lahan PLK UL-09 423,66 ha dan LTB UL-10, UL-11, UL-12 883,27 ha dikonversi menjadi Hutan Tanaman dengan kegiatan Reboisasi. Agroforestry dan Reboisasi diikuti dengan metode mekanik, seperti pembuatan teras guludan dan penanaman menurut garis kontur
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
5

Lulus Ujiandri, Mulyati, Siska Ita Selvia e Arief Rachmadi. "Desiminasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan Secara Vegetatif Dalam Upaya Konservasi Tanah di Desa Rembitan Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah". Jurnal SIAR ILMUWAN TANI 4, n.º 1 (30 de junho de 2023): 131–35. http://dx.doi.org/10.29303/jsit.v4i1.100.

Texto completo da fonte
Resumo:
Rehabilitasi hutan dan lahan merupakan suatu upaya memulihkan ekosistem yang rusak atau terdegradasi, baik akibat penebangan liar, kebakaran hutan, atau akibat aktivitas manusia lainnya. Salah satu upaya pemulihan ekosistem tersebut adalah menggunakan teknik konservasi secara vegetatif dengan memanfaatkan tanaman vegetasi maupun sisa-sisa tanaman sebagai media pelindung tanah dari bahaya erosi, peningkatan kandungan lengas tanah baik sifat fisik, kimia, maupun biologi dan penghambat laju aliran permukaan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk melakukan rehabilitasi lahan dan hutan di area perbukitan di Desa Rembitan dengan melindungi tanah terhadap daya perusak aliran air di atas permukaan tanah. Kegiatan ini juga bermaksud memperbaiki kapasitas infiltrasi dan penahan air yang langsung mempengaruhi besarnya aliran permukaan. Kegiatan ini dilakukan bersama dengan Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kota Mataram dan juga melibatkan masyarakat lokal Desa Rembitan. Teknik yang digunakan pada laporan ini berupa reboisasi yang dilakukan yaitu dengan menanam pohon kemiri dan kayu putih sejumlah 250 pohon. Hasil yang diperoleh yaitu masyarakat di Desa Rembitan dapat mengetahui cara rehabilitasi hutan dan lahan secara vegetatif untuk mengembalikan fungsi dan produktivitas hutan seperti semula. Kesadaran masyarakat pun meningkat, ditandai dengan tingkat partisipatif yang tinggi dalam keterlibatan dan antusias dalam kegiatan tersebut.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
6

Rinaldo, Rinaldo, Triono Eddy e Alpi Sahari. "Penerapan Rehabilitasi Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Oleh Penyidik Kepolisian (Studi Di Direktorat Narkoba Polda Sumut)". Legalitas: Jurnal Hukum 14, n.º 1 (7 de julho de 2022): 43. http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.281.

Texto completo da fonte
Resumo:
Rehabilitasi penyalahguna Narkotika yang dilakukan oleh Polri khususnya Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara pada dasarnya ditujukan untuk memutus mata rantai peredaran gelap Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, namun dalam penerapannya belum efektif sehingga diperlukan reorientasi sistem pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika. Arti pentingnya reorinetasi sistem pemidanaan dalam kerangka pertanggungjawaban pelaku adalah melakukan tindakan secara efektif terhadap pelaku sebagai korban kejahatan peredaran gelap Narkotika secara komprehensif akibat pengaruh lingkungan sosial. Adapun permasalahan yang dikemukakan terkait penerapan rehabilitasi, hambatan dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penerapan rehabilitasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini terdiri dari spesifikasi penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data dan analisis data. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder yang penekanannya pada teoritis dan analisis kualitatif. Permasalahan yang muncul dalam pengimplementasian kewajiban rehabilitasi oleh Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika sebagaimana di atur pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah sinergitas antar kelembagaan dengan terjadinya perbedaan persepsi antar instansi terkait dalam penanganan penyalahguna narkotika Penyidik kepolisian dalam penanganan tindak pidana Narkotika melakukan kualifikasi pelaku sebagai pengedar maupun pelaku sebagai penyalahguna Narkotika yang didasarkan pada mekanisme penyidikan sampai dengan pemberkasan perkara. Penyidik mengkontrusikan kasus penyalahguna Narkotika kedalam pasal rehabilitasi, berdasarkan persyaratan yang diamanatkan dalam ketentuan-ketentuan terkait rehabilitas yaitu dari banyaknya barang bukti, dilakukan asesmen oleh tim TAT yang dibentuk BNN, namun ketika vonis pengadilan tidak dihukum menjalani rehabilitasi melainkan hukum penjara. Ditingkat penyidikan Kepolisian, penyidik tidak pernah atau tidak berani menerapkan Pasal 127 ayat (1) tunggal dengan alasan antara lain Kepolisian Daerah Sumatera Utara pernah mencoba membuat 1 (satu) studi kasus hanya menerapkan Pasal 127 ayat (1) tunggal, akan tetapi setelah berkas perkara selesai disidik oleh Penyidik Kepolisian dan dikirimkan kepada JPU, ternyata berkas perkara dikembalikan dengan petunjuk agar dicantumkan Pasal 112 ayat (1).
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
7

Mujianto, Gracia Megasari, Tri Winarno e Rinal Khaidar Ali. "Studi Kelayakan Tambang dalam Perencanaan Kegiatan R4 : Restorasi, Remediasi, Reklamasi, dan Rehabilitasi pada Tambang Andesit Feldspar Gunung Ragas, Desa Clering, Kabupaten Jepara". Jurnal Geosains dan Teknologi 5, n.º 2 (20 de maio de 2022): 91–103. http://dx.doi.org/10.14710/jgt.5.2.2022.91-103.

Texto completo da fonte
Resumo:
Kegiatan program pascatambang harus memperhatikan kelayakan serta efektivitas kegiatan pascatambang yaitu R4 (Restorasi, Remediasi, Reklamasi, dan Rehabilitasi). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi geologi daerah dan lingkungan, hasil penilaian kelayakan, serta efektivitas perencanaan R4. Penelitian dilakukan pada daerah usaha pertambangan andesit feldspar milik PT Semarang Mineral Pembangunan yang berlokasi di Gunung Ragas, Desa Clering, Kabupaten Jepara. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode observasi lahan terdampak, analisis geologi lingkungan serta pengamatan dampak sosial pada pusat dan sekitar pertambangan, serta penilaian matriks parameter kelayakan kegiatan pascatambang. Parameter penilaian berdasarkan pada dokumen KEPMEN 1806 K/30/MEM/2018. Hasil analisis penilaian kelayakan menunjukkan bahwa area 1 bernilai >80% dan diklasifikasikan sebagai lahan yang layak sebagai parameter pascatambang, sedangkan area 2, area 3, dan area 4 bernilai 60-80% dan diklasifikasikan sebagai lahan yang cukup layak. Berdasarkan hasil penelitian, kegiatan yang direkomendasikan dalam program pascatambang antara lain restorasi air permukaan melalui saluran irigasi dan Daerah Aliran Sungai (DAS), remediasi lahan budidaya kebun jambu, reklamasi sarana geowisata, dan rehabilitasi program reboisasi dan pembuatan terasering.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
8

Rindi Yuliyanti e Dini Gandini Purbaningrum. "PERAN NON-GOVERNMENTAL ORGANIZATION PATTIRO JAKARTA DALAM PROGRAM REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN". Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan 1, n.º 2 (25 de maio de 2022): 125–29. http://dx.doi.org/10.55606/inovasi.v1i2.353.

Texto completo da fonte
Resumo:
Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki hutan terbesar di dunia, hutan sebagai satu unsur penting pengatur iklim. Hutan harus dikelola dengan baik karena manfaat dan peran hutan sangat penting bagi kehidupan. Namun, hutan Indonesia mengalami kerusakan karena berbagai faktor. Pemerintah mendukung kegiatan pemulihan hutan melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang terdiri dari kegiatan reboisasi dan penghijauan. Untuk mewujudkan hasil yang baik dalam kegiatan RHL dibutuhkan peran-peran dari pihak non pemerintah, dengan melibatkan NGO sebaga aktor-aktor baru selain pemerintahan yang dapat membantu negara untuk menyelesaikan permasalahan kehutanan dan dampak yang ditimbulkan dari kerusakan hutan. Metode penelitian ini yaitu Studi kepustakaan dengan sumber data primer didapatkan ketika melakukan kegiatan magang pada salah satu NGO di Jakarta yaitu PATTIRO dan data sekunder didapatkan melalui literatur seperti jurnal, buku, atau FGD. Hasil penelitian yaitu adanya dukungan dari pihak atau aktor selain pemerintahan dapat meringankan beban yang harus dihadapi negara dalam mengatasi permasalahan kehutanan. NGO PATTIRO salah satu yang memiliki kepedulian terkait permasalah hutan. Dengan tiga peran yang dimiliki NGO PATTIRO yaitu sebagai pelaksana, katalis, dan mitra.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
9

Muhammad Rizky Prawira, Abdul Hafid, Sriwiyata Ismail Zainuddin, Andi Ismira e Muhammad Alif Mulky. "Analisis Evaluatif Kebijakan Lingkungan Hidup di Wilayah Sulawesi Barat 2016-2023". Syntax Idea 6, n.º 3 (29 de março de 2024): 1342–54. http://dx.doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i3.3115.

Texto completo da fonte
Resumo:
Pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup di tingkat lokal atau daerah dapat terefleksikan dari situasi di Provinsi Sulawesi Barat. Penelitian ini dilakukan dengan menyorot berbagai kebijakan lingkungan hidup yang telah dilakukan pemerintah daerah Sulawesi Barat dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir (2016-2023), kemudian melakukan evaluasi terhadap efektifitas kebijakan tersebut dan dampak nyata yang dihasilkan dalam pelestarian lingkungan hidup. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kombinasi antara metode pelacakan proses atau process tracing dengan wawancara semi terstruktur atau semi-structured interview. Dari hasil pengumpulan data dan analisa, didapatkan bahwa terdapat beberapa kemajuan dalam hal pengawasan dan penegakan hukum serta peningkatan kepedulian generasi muda Sulawesi Barat terkait pelestarian lingkungan hidup. Namun program serta kebijakan di isu-isu lain seperti reboisasi lahan pesisir, penghijauan hutan, rehabilitasi lahan kritis, dan pengelolaan sampah dan limbah masih perlu pembenahan serta penyempurnaan lebih lanjut.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
10

Martief, Lolly Martina. "Pengembangan Indikator Penilaian Keberhasilan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)". Jurnal Widyaiswara Indonesia 3, n.º 2 (17 de julho de 2022): 69–80. http://dx.doi.org/10.56259/jwi.v3i2.134.

Texto completo da fonte
Resumo:
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya mencapai target pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi guna mencapai ketahanan pangan nasional. Selama periode 2015-2019 telah tercapai pembangunan jaringan irigasi sebanyak 1 juta Ha dan rehabilitasi jaringan irigasi 3 juta Ha. Namun demikian, pada kenyataannya kondisi infrastruktur jaringan irigasi masih belum memenuhi harapan. Data dari Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan, Ditjen SDA Kementerian PUPR tahun 2021 menunjukkan bahwa kinerja irigasi nasional tahun 2017-2019 berdasarkan 4 (empat) kategori menunjukkan masih banyak yang berada pada kategori kinerja kurang dan perlu perhatian, bahkan masih ada beberapa yang masuk kategori kinerja jelek dan perlu perhatian segera. Sebagai upaya pencapaian target di 2024 dan peningkatan kondisi jaringan irigasi, Kementerian PUPR terus melakukan berbagai kegiatan pembangunan dan rehabilitasi baik pada jaringan irigasi primer dan sekunder yang dilaksanakan langsung oleh BBWS/BWS, maupun tersier melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dilaksanakan oleh masyarakat petani pengguna air. P3-TGAI tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat petani. Hal tersebut ditunjukkan melalui tingginya partisipasi masyarakat dan semakin meningkatnya jumlah tenaga kerja yang terlibat. Namun demikian, indikator kinerja P3-TGAI ini tampaknya masih terbatas dalam melakukan penilaian keberhasilan suatu program secara komprehensif. Dengan melihat berbagai permasalahan dan mempertimbangkan pengukuran indikator yang SMART (Specific, Measureable, Achievable, Relevant, dan Time-bound), maka perlu dirumuskan beberapa sub indikator untuk menilai keberhasilan P3-TGAI. Keywords: Irigasi, P3-TGAI, Indikator Penilaian, Petani, Partisipasi
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
11

Raharni, Raharni, Sri Idaiani e Yuyun Yuniar. "Kekambuhan pada Pasien Penyalahguna Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif (Napza) Pasca Rehabilitasi: Kebijakan dan Program Penanggulangan". Media Penelitian dan Pengembangan Kesehatan 30, n.º 2 (30 de setembro de 2020): 183–98. http://dx.doi.org/10.22435/mpk.v30i2.2699.

Texto completo da fonte
Resumo:
Abstract Narcotics, Psychotropic, and Addictive Substance Abuse (NAPZA) is a problem in Indonesia, one of the consequences is relapse. Relapse is a process where someone has been declared abstinence (recovered) and returns to using drugs. Relapse rates also still high in some countries. Drug users experience a relapse between one month to one year after leaving the treatment program. The aim of this research was to find out the policies and programs related to handling of NAPZA relapse in rehabilitation centers. The study design was cross sectional with qualitative study by conducting round table discussion (RTD) with stakeholders from the National Narcotics Agency (BNN), Drug and Food Control Agency (BPOM), Directorate for Prevention and Control of Mental Health and Drug Problems Ministry of Health, Drug Addiction Hospital, psychiatric practioners, volunteers, and confirmation to the rehabilitation center. The results of study showed that there was no national minimum standard for handling NAPZA relapse. The various relapse definition caused differences in relapse rates. Relapse rate according to Directorate Mental Health and NAPZA of the Ministry of Health in 2018 was 24.3% as rough figures (claim data). NAPZA relapse rates in the National Narcotics Agency, prior to the post rehabilitation program, was 90%, and decreasing to 30% after conducting post-rehabilitation program. While relapse rate in Rehabilitation and Therapy House, Lido Bogor was around 7%. There is no national standard for how many times a drug user is considered a victim or categorized as criminal action. In conclusion, there is Ministries/institutions of egocentrism in handling NAPZA relapse. Ministry of Health emphasizes medical rehabilitation, Ministry of Social emphasizes social rehabilitation, while BNN more comprehensively covering medical rehabilitation, social rehabilitation, and post rehabilitation. Narcotics, psychotropic, and comprehensive precursor control is carried out by the BPOM comprehensively, from imports, production, distribution, delivery and the use. The existence of E-NAPZA, administrative sanctions and criminal sanctions will reduce illicit trafficking and drug abuse. Indonesian Presidential Instruction No. 6 of 2018 concerning the National Action Plan for the Prevention of Eradication of drug abuse and Circulation (P4GN), in ministries/institutions is expected to decrease the number of NAPZA relapse. Abstrak Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) merupakan masalah di Indonesia yang salah satu akibatnya yaitu kekambuhan (relapse). Relapse merupakan suatu proses dimana seseorang telah dinyatakan abstinence (pulih) dan kembali menggunakan NAPZA. Angka relapse masih tinggi di beberapa negara. Pengguna NAPZA mengalami kekambuhan antara satu bulan sampai dengan satu tahun setelah keluar dari program pengobatan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kebijakan dan program yang terkait dengan penanggulangan relapse NAPZA di panti rehabilitasi. Desain penelitian berupa cross sectional dan studi kualitatif melalui round table discussion (RTD) dengan para pemangku kepentingan yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA Kementerian Kesehatan, Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), praktisi kejiwaan, dan relawan, serta konfirmasi ke panti rehabilitasi. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan belum ada standar minimal nasional untuk penanganan relapse NAPZA. Definisi relapse yang beragam menyebabkan perbedaan angka relapse. Angka relapse di Direktorat Jiwa dan NAPZA Kementerian Kesehatan tahun 2018 yaitu 24,3% sebagai angka kasar (data klaim). Angka relapse NAPZA di BNN sebelum adanya program pasca rehabilitasi yaitu 90% dan setelah ada program pasca rehabilitasi menjadi 30%. Angka relapse di UPT Rumah Rehabilitasi dan Terapi NAPZA, Lido Bogor sekitar 7%. Belum ada standar secara nasional sampai berapa kali seorang penyalahguna NAPZA dianggap sebagai korban atau masuk kategori tindakan pidana. Kesimpulan penelitian menunjukkan adanya egosentrisme di masing-masing kementerian/lembaga dalam melakukan kebijakan penanganan penyalahgunaan NAPZA. Kebijakan Kementerian Kesehatan lebih menekankan pada rehabilitasi medis, Kementerian Sosial menekankan pada rehabilitasi sosial, sedangkan kebijakan BNN lebih komprehensif meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan pasca rehabilitasi. Pengawasan narkotika, psikotropika, dan prekusor komprehensif dilakukan oleh BPOM, mulai dari hulu sampai hilir yaitu dari impor, produksi, penyaluran, penyerahan, dan penggunaan. Aadanya aplikasi E-NAPZA serta sanksi administratif dan pidana dapat mengurangi peredaran gelap dan penyalahgunaan NAPZA. Melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran NAPZA dan Prekusor (P4GN) di kementerian/lembaga diharapkan membantu menurunkan angka relapse NAPZA.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
12

Sulistyono, Sulistyono, Asep Ginanjar Arip e Sofyan H. Nur. "Gerakan Adopsi 100 Pohon dalam Rangka Reboisasi Kawasan TNGC Bersama Kompepar Ciremai Green Lambosir Kuningan". Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat 5, n.º 01 (25 de fevereiro de 2022): 38–54. http://dx.doi.org/10.25134/empowerment.v5i01.5183.

Texto completo da fonte
Resumo:
Kondisi kawasan di Blok Lambosir TNGC berupa lahan kritis dan semak belukar. Hal ini telah menurunkan fungsi kawasan ini sebagai sistem penyangga kehidupan dan rawan bencana alam seperti longsor dan kebakaran. Upaya pemulihan kembali fungsi kawasan (restorasi ekosistem) perlu dilakukan secara bertahap dengan kegiatan RHL. Kegiatan ini merupakan kegiatan pendampingan dan gerakan aksi menanam tanaman endemik Gunung Ciremai sebagai kawasan hutan konservasi yang berkelanjutan. Lokasi kegiatan di Blok Lambosir Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Pada lokasi tersebut telah dipersiapkan lahan seluas 1 Ha. Kegiatan terdiri dari 1. Pelatihan RHL dan Pemantapan Kelembagaan Kompepar, 2. Gerakan Adopsi Pohon berupa kegiatan a. Pendampingan Gerakan Menanam Pohon dan b. Pendampingan Pemeliharaan Pohon. Pelaksanaan dilakukan selama 3 hari yaitu Minggu, Sabtu dan Minggu (7, 20 dan 21 November 2021), yang diikuti oleh Kompepar Ciremai Green Lambosir dan sivitas akademika UNIKU. Hasil kegiatan pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Kompepar, melalui pelatihan dan diskusi mendalam tentang RHL, interpretasi obyek dan Kelembagaan. Pemahaman anggota Kompepar meningkat terhadap kegiatan RHL, mampu melakukan interpretasi objek dalam menyampaikan objek dan daya tarik wisata terhadap pengunjung serta memiliki kesepahaman yang sama terhadap kelembagaan Kompepar. Hasil kegiatan Gerakan Adopsi pohon, berupa kegiatan menanam 100 pohon jenis endemik seluas 0,1 Ha untuk rehabilitasi lahan yang didominasi lahan kritis dan semak belukar untuk mengantisipasi bencana ekologi termasuk kekayaan biodeversiti dan kebakaran hutan. Jenis-jenis endemik yang ditemukan di blok Lambosir ada 2 jenis pohon yaitu malanding (Leucaena leucocephala) dengan nilai kerapatan 1.250 ind./Ha dan Kipare (Glochidion macrocarpus Bl) dengan nilai kerapatan 40 ind./Ha, selebihnya didominasi semak belukar berupa Alang-alang (Imperata cylindrica) dengan nilai kerapatan 58.500/Ha. Jenis pohon yang ditanam pada kegiatan RHL adalah Kipare (Glochidion macrocarpus), peutag (Syzygium densiflorum), Calodas (Ficus macrocarpa), Beunying (Ficus fistulosa), salam (Syzygium polyanthum).
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
13

Kristiano, Dwi Hendra, Noertjahyani Noertjahyani e Endang Sufiadi. "Analisis Kekritisan Lahan Pada Fungsi Kawasan Konservasi DAS Citarum Dengan Software Arcgis". OrchidAgro 1, n.º 1 (22 de fevereiro de 2021): 14. http://dx.doi.org/10.35138/orchidagro.v1i1.237.

Texto completo da fonte
Resumo:
Penelitian dilakukan pada Kawasan Konservasi di wilayah DAS Citarum salah satu DAS prioritas di Indonesia dan merupakan sungai terbesar dan terpanjang di Jawa Barat. Limabelas Kawasan konservasi yang merupakan hulu dari DAS citarum berperan penting sebagai penyangga kehidupan dan pengaruh tata air daerah dibawahnya.Analisis Kekritisan Lahan pada Fungsi Kawasan Konservasi DAS Citarum dengan Software ArcGIS dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui berapa luas tingkat kekritisan lahan dan faktor-faktor apa yang menentukan tiap tingkat kekritisan lahan pada kawasan koservasi di wilayah DAS Citarum.Dalam menentukan tingkat keritisan lahan pada kawasan konservasi di DAS Citarum, menggunakan Software ArcGIS yang merujuk kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan Nomor. 41/Kpts/V/1998 jo. Surat Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial Nomor. SK.167/V-SET/2004, variabelnya meliputi ; tutupan lahan, kemiringan lereng, kepekaan erosi dan manajemen pengelolaan.Hasil analisis lokasi penelitian fungsi kawasan konservasi seluas 15.595,70 Ha, didominasi oleh kelas Agak Kritis seluas 8.999,58 Ha dan Potensial Kritis seluas 6.318,91 Ha dengan kontribusi sebesar 98,23% menyebar hampir pada setiap kawasan konservasi. Sedangkan kelas Kritis seluas 249,43 Ha (1,60%), kelas Sangat Kritis seluas 27,15 Ha (0,17%) dan tidak terdapat kelas Tidak Kritis.Berdasarkan analisis korelasi dengan menggunakan software IBM SPSS Statistics 23, faktor yang berpengaruh terhadap setiap tingkat kekritisan lahan pada kawasan koservasi di wilayah DAS Citarum yaitu tutupan lahan yang menunjukan hubungan positif (signifikan). Nilai korelasi pada kelas sangat kritis sebesar 0,781 (R2=61,00%), kelas kritis sebesar 0,302 (R2=9,12%), kelas agak kritis sebesar 0,523 (R2=27,35%) dan pada kelas potensial kritis sebesar 0,367 (R2=13,47%). Dapat disimpulkan bahwa pada kawasan konservasi di DAS Citarum variabel tutupan lahan merupakan faktor yang sangat mempengaruhi terhadap tingkat kekritisan lahan.Pengelolaan kawasan konservasi dapat difokuskan terhadap upaya perlindungan dan pengawetan kawasan yang merupakan dua dari tiga pilar konservasi, sehingga dapat menurunkan tingkat kekritisan lahan pada kawasan konservasi tersebut.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
14

Syahrial, Syahrial, Chandrika Eka Larasati, Dandi Saleky e Muhammad Fauzan Isma. "Komunitas fauna makrozoobentos di kawasan reboisasi mangrove Kepulauan Seribu: faktor lingkungan, distribusi, ekologi komunitas, pola sebaran dan hubungannya". Acta Aquatica: Aquatic Sciences Journal 7, n.º 2 (18 de junho de 2020): 87. http://dx.doi.org/10.29103/aa.v7i2.2456.

Texto completo da fonte
Resumo:
AbstrakMangrove sangat penting bagi kehidupan biota pesisir dan laut, dimana telah mengalami kerusakan dan juga telah dilakukan rehabilitasi. Kajian komunitas fauna makrozoobentos di kawasan reboisasi mangrove Kepulauan Seribu berdasarkan faktor lingkungan, distribusi, ekologi komunitas, pola sebaran dan hubungannya telah dilakukan pada bulan Maret 2014. Hal ini bertujuan untuk mengetahui faktor lingkungan, distribusi, ekologi komunitas, pola sebaran serta hubungannya. Faktor lingkungan diukur secara in situ, sedangkan fauna makrozoobentosnya dikumpulkan dengan transek garis dan plot. Kemudian ekologi komunitas fauna makrozoobentosnya dilihat berdasarkan indeks keanekaragaman, dominansi maupun keseragaman, sedangkan pola penyebarannya dianalisis dengan indeks morisita serta hubungan antara faktor lingkungan, ekologi komunitas dan pola penyebarannya dianalisis menggunakan regresi linier sederhana. Faktor lingkungan yang diukur tidak begitu berbeda dan juga tidak melebihi baku mutu. Sebanyak 6 spesies dengan 3 kelompok fauna makrozoobentos telah ditemukan di kawasan reboisasi mangrove Kepulauan Seribu. Kemudian indeks keanekaragaman maupun keseragamannya tergolong rendah, dominansinya tergolong tinggi dan pola penyebarannya tergolong seragam (uniform). Selain itu, hubungan antara faktor lingkungan (suhu, salinitas dan DO perairan) dengan indeks keanekaragaman maupun keseragaman berkorelasi positif, sedangkan hubungan antara faktor lingkungan dengan indeks dominansinya berkorelasi negatif. Kemudian korelasi antara faktor lingkungan dengan pola penyebaran berkorelasi positif (membentuk kelompok) dan korelasi antara ekologi komunitas (keanekaragaman dan keseragaman) dengan pola penyebarannya juga berkorelasi positif serta membentuk kelompok.Kata kunci: fauna makrozoobentos; reboisasi mangrove; faktor lingkungan; distribusi; ekologi komunitas; pola sebaran; Kepulauan SeribuAbstractMangrove ecosystems are essential for the life of coastal and marine biota, which have been damaged and have been reforested. Study macrozoobenthos fauna community in mangrove reforestation area of Kepulauan Seribu was conducted in March 2014. This aimed to assess the relationship between environmental factors, distribution, ecology, and distribution patterns of the macrozoobenthos fauna community. The environmental factors were measured in situ, and macrozoobenthos was collected using line and plot transect. The ecology of macrozoobenthos fauna was analyzed based on diversity, uniformity, and dominance index. Distribution patterns were analyzed using Morisita index, and their relationships were analyzed using linear regression. Six species from 3 groups were found in this area. Diversity and uniformity index was classified low, dominance index was high, and the distribution patterns were relatively uniform. In addition, the relationship between the environmental factors (temperature, salinity, and DO) with diversity and uniformity index were positively correlated, and relationship between the environmental factors with dominance index were negatively correlated. The correlation between environmental factors with distribution patterns were positive (form groups), and the correlation between community ecology with distribution patterns were positive.Keywords: community ecology; distribution; Kepulauan Seribu; mangrove reforestation; macrozoobenthos fauna
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
15

Nabila, Ufaira, e Noor Bekti Negoro. "Pengaruh Terapi Mental Spiritual Terhadap Kesadaran Beragama Penerima Manfaat di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (BRSPDSRW) Melati Bambu Apus Jakarta Timur". Jurnal Penyuluhan Agama (JPA) 8, n.º 2 (21 de janeiro de 2022): 125–36. http://dx.doi.org/10.15408/jpa.v8i2.24387.

Texto completo da fonte
Resumo:
Menurut Pusdatin dan Direktorat Orang Dengan Kecacatan, sampai tahun 2009 terdapat 2.126.000 jiwa mengalami disabilitas. 223.665 jiwa di antaranya menyandang tuna rungu, 151.371 jiwa menyandang tuna wicara dan 73.560 jiwa menyandang tuna rungu wicara. Dari data tersebut tergambarkan secara keseluruhan 21% penduduk dari 24 provinsi mengalami disabilitas rungu wicara. Tuna rungu wicara mengakibatkan ketidakmampuan mendengar, mulai dari tingkatan yang ringan sampai yang berat sekali yang diklasifikasikan kedalam tuli (deaf). Dampak langsung yang diakibatkan ketunarunguan adalah terhambatnya proses komunikasi, salah satunya komunikasi dalam keagamaan sehingga dapat menyebabkan ketidaktahuan atau ketidak pahaman mengenai agama. Maka dari itu diperlukan sebuah terapi mental spiritual untuk menanamkan dan membiasakan para tuna rungu wicara untuk berlaku sesuai perintah agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pengaruh terapi mental spiritual terhadap kesadaran beragama penerima manfaat di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara Melati Bambu Apus, Jakarta Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode eksplanasi. Analisis data yang digunakan adalah uji regresi linear berganda, uji koefisien korelasi dan determinasi, uji F-test simultan dan uji koefisien korelasi parsial (uji t). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang positif antara terapi mental spiritual dengan kesadaran beragama penerima manfaat serta pengaruh yang signifikan dengan nilai signifikansi (0,019) atau kurang dari 0,05, di mana aspek afektif berpengaruh positif dan signifikan terhadap kesadaran beragama penerima manfaat di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara Melati Bambu Apus Jakarta Timur.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
16

Budiman, Bait Agam, e Tuti Herningtyas. "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA SATWA YANG DILINDUNGI (STUDI KASUS DI DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR)". PETITA 5, n.º 1 (30 de junho de 2023): 86–98. http://dx.doi.org/10.33373/pta.v5i1.5532.

Texto completo da fonte
Resumo:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan satwa yang di lindungi berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang merupakan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Sumber data diperoleh dengan cara mengumpulkan informasi-informasi data primer yang diperoleh secara langsung dilapangan yang ditujukan kepada penerapan hukum yang berkaitan dengan hukum pidana di Indonesia mengenai Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana satwa yang dilindungi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.. Sanksi tersebut tidak sebanding dengan biaya untuk perawatan satwa dan juga kerugian yang diderita negara dalam bentuk biaya rehabilitasi satwa. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa kurangnya kesadaran masyarakat dari bahaya satwa populasinya semakin menurun. Upaya yang dapat dilakukan aparat penegak hukum untuk mengatasi hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa menambah jumlah penyidik Polri dan BKSDA untuk melakukan pengawasan dan melakukan giat rutin patroli, dan melakukan sosiali larangan perburuan satwa kepada masyarakat.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
17

Firdaus, Insan. "Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Upaya Penanganan Overcrowded Pada Lembaga Pemasyarakatan". Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, n.º 3 (24 de novembro de 2019): 339. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.v13.339-358.

Texto completo da fonte
Resumo:
Overcrowded penghuni lembaga pemasyarakatan merupakan masalah utama pengelolaan sistem pemasyarakatan. Jumlah overcrowded meningkat tiap tahun dan terjadi dihampir semua Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Salah satu upaya untuk mengatasi masalah overcrowded adalah meningkatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam mengurangi jumlah warga binaan pemasyarakatan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana perananan pembimbing kemasyarakatan dalam Penanganan Overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian bersifat yuridis empiris dan menggunakan pendekatan kualitatif yang didukung data yang bersifat kuantitatif. Pembimbing kemasyarakatan berperan penting dalam proses restorative justice, reintegrasi sosial, dan pembinaan dan rehabilitasi. Berdasarkan data di sistem database pemasyarakatan, keberhasilan proses diversi pada proses peradilan anak cukup tinggi, hal ini berdampak pada berkurangnya anak berhadapan hukum yang menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Dalam program reintegrasi sosial Pembimbing Kemasyarakatan berperan aktif dalam pemberian hak warga binaan pemasyarakatan menjalani hukuman di Luar Lembaga Pemasyarakarakatan. Pembimbing kemasyarakatan juga berperan dalam pembinaan warga binaan pemasyarakatan yaitu melakukan penelitian kemasyarakatan, assesment resiko dan kebutuhan yang berguna bagi Lembaga Pemasyarakatan melakukan pembinaan dan rehabilitas narkotika. Oleh karena itu, Untuk meningkatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani overcrowded Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus meningkatkan kompetensi dan kuantitas sumber daya manusia pembimbing kemasyarakatan, dan menambah jumlah balai pemasyarakatan serta menambah anggaran bimbingan kemasyarakatan.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
18

Al alabi, Muhammad Thoha, Abdi Fithria e Badaruddin Badaruddin. "KLASIFIKASI KEMAMPUAN LAHAN DI AREAL RDAS PT TUNAS INTI ABADI SUB DAS RIAM KANAN DESA TIWINGAN LAMA KABUPATEN BANJAR KALIMANTAN SELATAN". Jurnal Sylva Scienteae 5, n.º 1 (28 de fevereiro de 2022): 30. http://dx.doi.org/10.20527/jss.v5i1.5044.

Texto completo da fonte
Resumo:
The ability of land in an area is very necessary to know so that the land can be utilized as best as possible. Land capabilities include characteristics of the land such as soil properties, topography, drainage, and other environmental conditions. The purpose of this research is to evaluate land capability in the Rehabilitation Area of Desa Tiwingan Lama Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan. A map overlay is performed to determine the determination of the land unit. Observation of land closure vegetation in the field using 0.1% intensity and plot and soil sampling in the field using purposive sampling method. Soil sampling using ring samples and soil drills will then be tested. Based on the analysis, there are 5 Land Capability Classes namely II, III, IV, VII and VIII with Sub Class Land Capability limiting factor among them most dominant is slope. The amount of Erosion (ton/Ha/yr) is owned by the bushland cover with an average erosion of 30.09 tons/Ha/yr. Erosion Hazard Level (TBE) owned by Heavy Scrubland Cover (III-B). Evaluation of Land Capability Class for land capability II and III of agroforestry and maintenance direction, land capability of reforization and maintenance, land capability VII Maintained and recommended planting type MPTS, land capability VIII maintained, rehabilitated with superior and enhanced maintenance.Kemampuan lahan dalam suatu areal sangat perlu untuk diketahui sehingga lahan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Kemampuan lahan mencakup karakteristik dari lahan itu seperti topografi, kondisi lingkungan hidup lain, sifat tanah serta drainase. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi Kemampuan Lahan di Area Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Desa Tiwingan Lama Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan. Overlay peta dilakukan untuk mengetahui penentuan unit lahan. Pengamatan vegetasi penutupan lahan di lapangan menggunakan intensitas 0,1% dan pengambilan plot serta sampel tanah dilapangan menggunakan metode purposive sampling. Pengambilan sampel tanah menggunakan ring sample dan bor tanah yang kemudian akan dilakukan pengujian. Berdasarkan analisis, terdapat 5 kelompok Kelas Kemampuan Lahan yaitu II, III, IV, VII dan VIII dengan Sub Kelas Kemampuan Lahan faktor pembatas diantaranya paling dominan adalah lereng. Besarnya Erosi (ton/Ha/thn) dimiliki oleh penutup lahan Semak Belukar dengan rata rata erosi 30,09 ton/Ha/thn. Penutup lahan Semak Belukar memiliki Tingkat Bahaya Erosi (TBE) termasuk Berat (III-B). Evaluasi Kelas Kemampuan Lahan untuk kemampuan lahan II dan III arahan agroforestry dan pemeliharaan, kemampuan lahan Reboisasi dan pemeliharaan, kemampuan lahan VII dipertahankan dan direkomendasikan penanaman jenis MPTS, kemampuan lahan VIII juga dapat tetap dipertahankan dengan melakukan rehabilitasi menggunakan bibit yang unggul serta pemeliharaan yang perlu ditingkatkan
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
19

Ismi Hasanah, Bi, e Latifah Amir. "PENGAWASAN DINAS SOSIAL DALAM PENANGGULANGAN ANAK JALANAN DI KOTA JAMBI". Mendapo: Journal of Administrative Law 1, n.º 3 (18 de novembro de 2020): 132–48. http://dx.doi.org/10.22437/mendapo.v1i3.11063.

Texto completo da fonte
Resumo:
Direktorat Kesejahteran Anak, Keluarga dan Lanjut Usia, anak jalanan adalah anak yang sebagian besar waktunya dihabiskan untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalanan atau tempat-tempat umum lainnya, usia mereka berkisar dari 6 tahun sampai 18 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja bentuk pengawasan Dinas Sosial Dalam Penanggulangan Anak Jalanan di Kota Jambi dan untuk mengetahui bagaimana tindakan pemerintah dalam upaya penanggulangan anak jalanan yang bermasalah sosial di Kota Jambi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan spesifikasi penelitian, populasi dan sampel, informan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data. Hasil penelitian bahwa Bentuk pengawasan Dinas Sosial Kota Jambi terhadap anak yaitu pengawasan yang dilakukan secara preventif yaitu Pemerintah Dinas Sosial memantau dan mengawasi anak jalanan, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberi sejumlah uang kepada anak jalanan. Pengawasan represif yang dilakukan yaitu dengan merazia, bimbingan agama/konseling. Tindakan pemerintah dalam upaya penanggulangan anak jalanan yang bermasalah di kota Jambi yaitu dengan melakukan tindakan nyata yang dilakukan Dinas Sosial yaitu menampung gelandangan dan pengemis yang berkeliaran di kota Jambi serta anak Jalanan yang bermasalah dikumpulkan dirumah singgah untuk dilakukan pemeriksaan yang mengkonsumsi narkoba akan di tindak lanjuti seperti menghubungi IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor). Sedangkan tindakan hukum yang dilakukan Dinas Sosial yaitu fungsi pencegahan dilakukan dengan cara sosialisasi kepada anak jalanan melalui kerjasama dengan Lembaga Sosialisasi Masyarakat, fungsi rehabilitasi, anak jalanan yang dirazia kemudian didata dan ditampung di rumah singgah yaitu tempat yang memang disediakan untuk membina anak-anak jalanan yang terjaring dalam razia, fungsi pemberdayaan dimaksudkan agar nantinya anak-anak jalanan tersebut dapat memiliki keterampilan tertentu yang nantinya dapat mereka jadikan bekal dalam bekerja, hal inilah yang diharapkan secara perlahan dapat membuat mereka berhenti menjadi anak jalanan.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
20

Wibisono, R. Endro, e Risma Septiana Ari. "Identifikasi Kerusakan Perkerasan Lentur Ruas Jalan Kabuh Bts Kab. Lamongan Ploso Jombang Babat KM 35+680 35+800 Menggunakan Metode RM Sebagai Acuan Kerja Pemeliharaan Jalan". AGREGAT 8, n.º 2 (4 de dezembro de 2023): 938–47. http://dx.doi.org/10.30651/ag.v8i2.20882.

Texto completo da fonte
Resumo:
Penurunan kualitas pada ruas Jalan Kabuh Bts Kab. Lamongan Ploso Jombang Babat KM 35+680 35+800 yang disebabkan oleh konstruksi jalan terus menerus, mengakibatkan terhambatnya aktivitas berkendara pengemudi sehingga jalan jarang kembali digunakan. Permasalahan ini harus diatasi dengan cara pemeriksaan tingkat ketidakrataan ruas jalan pada daerah tersebut. Kerusakan jalan juga diakibatkan dari pemeliharaan jalan yang tidak dilakukan secara dini dan tepat (kerusakan lubang yang terjadi akibat dari kerusakan-kerusakan kecil yang terus menerus dibiarkan, misalkan kerusakan retak yang telah menjadi lubang). Tujuan penelitian untuk menjaga agar kondisi jalan tetap pada performa yang layak dalam melayani berbagai moda transportasi perlu adanya evaluasi permukaan jalan untuk mengetahui jalan tersebut apakah masih dalam kondisi yang baik atau perlu adanya program peningkatan pemeliharaan rutin atau pemeliharaan berkala. Pemeliharaan Rutin Jalan adalah kegiatan penanganan jalan yang bertujuan untuk perawatan serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada ruas jalan dengan kondisi pelayanan yang mantap. Metode rehabilitasi jalan dengan mempunyai kegiatan penanganan pencegahan yang terjadinya kerusakan yang luas dan setiap kerusakan yang luas dan setiap kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan pada bagian/tempat tertentu dari suatu ruas jalan dengan kondisi rusak ringan, agar penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan yang sesuai dengan rencana. Hasil dari penelitian dan pengamatan yang ditinjau kerusakan yang paling mendominasi yaitu kerusakan lubang dan retak buaya. Untuk menentukan jenis penanganan kerusakan jalan di ruas Jalan Kabuh Bts. Kabupaten Lamongan Ploso Jombang Babat KM 35+680 35+800, maka harus diadakan pemilihan terhadap jenis dan luas kerusakan yang terjadi. Penanganan kerusakan permukaan jalan pada lapis lentur menggunakan metode perbaikan standar Direktorat Jendral Bina Marga.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
21

Izzatusholekha, Izzatusholekha, Rahmat Salam e Muhamad Furqon. "KEBIJAKAN PENATAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NO. 3 TAHUN 2014". SWATANTRA 21, n.º 1 (9 de janeiro de 2023): 73. http://dx.doi.org/10.24853/swatantra.21.1.73-82.

Texto completo da fonte
Resumo:
Permukiman Kumuh di Kota Tangerang Selatan, masih menjadi problem dalam perkembangan Kota, sehingga Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjadikan pola pencegahan dan perubahan secara fisik pada permukiman kumuh adalah fokus utama dalam penanganannya. Peraturan Daerah yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota antara lain Peraturan daerah Kota Tangerang Selatan No.3 Tahun 2014 Tentang Perumahan dan Permukiman masih terdapat beberapa kendala dalam implementasinya. Pertama; terkait pengawasan dan pembinaan pasca perubahan fisik permukiman kumuh, Kedua; perluasan manfaat hanya permukiman kumuh kawasan protokol Pemerintahan. Tujuan dari Penelitian ini adalah mendekskripsikan dan menganalisis bagaimana upaya pencegahan dan peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di Kota Tangerang Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Dalam analisis penelitian ini menggunakan teori yang dikemukakan oleh Marilee S. Grindle dapat ditentukan oleh isi kebijakan (content of policy) dan lingkungan implementasi (context of implementation). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan Penataan Kawasan Permukiman pada isi kebijakan menunjukkan adanya kepentingan antara pemerintah dan masyarakat, Manfaat yang dihasilkan adalah menurunkan kawasan kekumuhan menjadi tingkatan ringan, Perubahan yang diinginkan melalui dua pola yang berbeda yaitu perubahan secara fisik dan perilaku. koordinasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk memberikan informasi dan menyepakati kebijakan. Sumber daya dipengaruhi oleh dua sumber daya penting yaitu sumber daya anggaran dan sumber daya manusia. Selanjutnya, dalam Lingkungan Implementsasi Kekuasaan, Kepentingan, dan Program dari Aktor adalah program kota tanpa kumuh (KOTAKU) merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan. Sampai saat ini capaian yang sudah didapatkan dari program Kotaku di Kota Tangerang Selatan adalah perbaikan drainase lingkungan, perbaikan jalan di beberapa Kelurahan, penataan bangunan kumuh yang sangat padat di beberapa Kelurahan. Selanjutnya, program Rehabilitasi Sosial Rumah tidak Layak Huni (RS-Rutilahu) merupakayan salah satu kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan Kementerian Sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin melalui perbaikan atau rehabilitas kondisi rumah tidak layak huni, dan dinding serta fasilitas MCK. Sampai dengan saat ini capaian Rutilahu adalah terlaksana beberapa program bedah rumah yang ada di setiap Kelurahan Kota Tangerang Selatan dengan jumlah yang melampaui target renja sebanyak 260 unit sudah menjadi rumah layak huni serta penyediaan rusun dengan jumlah 1 twin blok berdasarkan data Sakip Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
22

Rukmana, Agus Ramdan, Andita Rahmawati, Jamas Sari Murni e Via Halidah Adzani. "Evaluasi Program Bantuan Pelaksanaan Teaching Factory di Smk 1". Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal 7, n.º 3 (1 de setembro de 2021): 959. http://dx.doi.org/10.37905/aksara.7.3.959-966.2021.

Texto completo da fonte
Resumo:
<p><em><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Teaching Factory</span></span></span></span></span></span></em><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"> merupakan suatu pendekatan pengetahuan dalam dunia pendidikan vokasi dimana dirancang proses pembelajaran seperti dunia kerja bertujuan memodernisasi proses pengajaran praktik industri secara dekat, memiliki di bidang industri dengan model CIPP </span></span></span></span></span></span><em><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">(context, input, process, output)</span></span></span></span></span></span></em><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"> . </span></span></span></span></span><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Langkah-langkah penelitian yang dicapai adalah melakukan studi pendahuluan, pengumpulan data, analisis data dan penarikan kesimpulan. </span></span></span></span></span><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Hasil penelitian menunjukan bahwa Evaluasi proses penggunaan dana bantuan </span></span></span></span></span></span><em><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Teaching Factory</span></span></span></span></span></span></em><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"> di SMK 1 telah berjalan sesuai dengan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 09-PS-2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah </span></span></span></span></span></span><em><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Teaching Factory</span></span></span></span></span></span></em><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">tahun 2017. Adapun dana bantuan </span></span></span></span></span></span><em><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Teaching Factory</span></span></span></span></span></span></em><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"> digunakan untuk beberapa hal, seperti; </span></span></span></span></span><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">pengembangan Non-Fisik (penyusunan perangkat-perangkat Tefa), pengembangan SDM, koordinasi dengan instansi/industri terkait, analisa dan penetapan kebutuhan bahan sarpras dan pengembangan fisik (pengadaan bahan praktek, pengadaan dan perbaikan peralatan, rehabilitasi bengkel/lab atau ruang penunjang praktek dan kegiatan fisik terkait lainnya).</span></span></span></span></span></span></p>
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
23

Panggabean, Wesly Ivan, e Odi Jarodi. "Analisis Program Rehabilitasi Sosial bagi Narapidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan". Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains 12, n.º 02 (27 de novembro de 2023). http://dx.doi.org/10.19109/intelektualita.v12i002.19610.

Texto completo da fonte
Resumo:
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi proses rehabilitasi narapidana narkotika dan upaya petugas dalam mengoptimalisasi program rehabilitasi sosial narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan rehabilitasi untuk warga binaan pemasyarakatan telah dijalankan dengan baik sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui KepDirjenPas Nomor Pas-168.OT.02.02 Tahun 2020. Selain itu, juga dilaksanakan Program Rehabilitasi Sosial yang dilakukan di Lapas Kelas I Medan dengan menggunakan modalitas terapi (Therapeutic Community). Metode ini dilaksanakan dengan berbasis komunitas yang fokusnya pada perubahan tingkah laku. Pelaksanaan metode Therapeutic Community dilakukan dengan beberapa kegiatan di dalamnya, seperti: morning meeting, crg, wrap up, general meeting, fhc, dan lain-lain.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
24

Murni, Ruaida, e Mulia Astuti. "REHABILITASI SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS MENTAL MELALUI UNIT INFORMASI DAN LAYANAN SOSIAL RUMAH KITA". Sosio Informa 1, n.º 3 (23 de dezembro de 2015). http://dx.doi.org/10.33007/inf.v1i3.170.

Texto completo da fonte
Resumo:
Tulisan ini adalah hasil kajian di Unit Informasi dan Layanan Sosial Rumah Kita (UILS) Tebet Jakarta Selatan.Kajian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sosial berbasiskan masyarakat dankeluarga, meliputi asupan (input), proses, faktor penghambat dan pendukung, serta manfaat kegiatan bagi penyandangdisabilitas mental dan keluarganya. Data diperoleh dari hasil studi dokumentasi terhadap data sekunder yang terkaitdengan topik kajian pada UILS. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil Kajian menunjukkan bahwa:1) Proses rehabilitasi sudah dilaksanakan sesuai buku Pedoman yang diterbitkan oleh Direktorat Rehabilitasi SosialOrang Dengan Kecacatan, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan, 2) Hasil rehabilitasimenunjukkan perubahan yang signifikan terhadap sikap dan perilaku penerima manfaat, indikasinya terlihat dari a)meningkatnya kemampuan penerima manfaat bersosialisasi dengan lingkungannya, terutama dengan keluarga sepertibisa diajak berkomunikasi, mau membantu pekerjaan rumah tangga, mau bertegur sapa dengan orang lain, mengucapsalam, terima kasih, memahami dirinya yang sedang sakit, b) meningkatnya kemampuan keluarga dalam memahamipenyandang disabilitas mental sehingga komunikasi antara penerima manfaat dan keluarga lancar, dan mampumemahami dan memenuhi kebutuhan penerima manfaat.Kata Kunci: rehabilitasi sosial, penyandang disabilitas mental, unit informasi dan layanan sosial.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
25

Edrisy, Ibrahim Fikma. "IMPLEMENTASI REHABILITASI TERHADAP ANAK PENYALAH GUNA NARKOTIKA (Studi di Wilayah Kepolisian Daerah Lampung)". FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 10, n.º 2 (21 de março de 2017). http://dx.doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no2.747.

Texto completo da fonte
Resumo:
Abstract The implementation of rehabilitation on underage narcotics users based on state regulation of narcotics, an addicts narcotics users is obliged to take a rehabilitation process, but this policy has never been applied, most of the underage narcotics users were sentenced to be put in jail than taking rehabilitation. The formulation of the problem in this thesis is: why is the implementation of rehabilitation on underage narcotics users so low. What is the problem with implementing rehabilitation on underage narcotics users? What do the police at Polda Lampung do on underage narcotics users? The result of the research show that the implementation of rehabilitation on underage narcotics users is not in line with state regulations, they are government policy, policy of health minister on technical regulation on medical rehabilitation for the drugs addicts, drugs users, and victim of drugs users, which stated that the underage narcotics users is supposed to be put in rehabilitation but this rule has never been applied on, most of the underage narcotics users were put in jail than on rehabilitation. The problem on rehabilitation is affected by some factors like law structure of Direktorat Narkoba Polda Lampung on the implementation of rehabilitation is not optimal, law culture on the level of obedience of the society about the law is not optimal, and the effort of Kepolisian Daerah Lampung in solving the underage narcotics users is through preemptive, preventive, and repressive way. Keywords: Rehabilitation, Under Age, NarcoticsAbstrak Pelaksanaan rehabilitasi pengguna narkotika di bawah umur berdasarkan peraturan negara narkotika, pengguna pecandu narkotika wajib mengambil proses rehabilitasi, tetapi kebijakan ini belum pernah diterapkan, sebagian besar narkotika di bawah umur pengguna dihukum untuk diletakkan di penjara daripada mengambil rehabilitasi. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: mengapa pelaksanaan rehabilitasi pada narkotika pengguna di bawah umur sangat rendah. Apa masalah dengan melaksanakan rehabilitasi pada pengguna narkotika di bawah umur? Apa yang polisi di Polda Lampung lakukan pada pengguna narkotika di bawah umur? Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan rehabilitasi pada pengguna narkotika di bawah umur tidak sejalan dengan peraturan negara, mereka kebijakan pemerintah, kebijakan menteri kesehatan pada regulasi teknis rehabilitasi medis untuk pecandu obat, pengguna narkoba, dan korban narkoba pengguna, yang menyatakan bahwa pengguna narkotika di bawah umur seharusnya dimasukkan ke dalam rehabilitasi tapi aturan ini belum pernah diterapkan pada, sebagian besar pengguna narkotika di bawah umur yang dimasukkan ke dalam penjara dari pada rehabilitasi. Masalah rehabilitasi dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti struktur hukum Direktorat Narkoba Polda Lampung pada pelaksanaan rehabilitasi tidak optimal, budaya hukum pada tingkat kepatuhan masyarakat tentang hukum tidak optimal, dan upaya Kepolisian Daerah Lampung dalam memecahkan pengguna narkotika di bawah umur adalah melalui cara preemptive, preventif, dan represif. Kata Kunci: Rehabilitasi, di Bawah Umur, Narkotika
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
26

Butar-Butar, Frans Sindi, Mhd Ansori Lubis e Syawal Amry Siregar. "PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KALANGAN MAHASISWA YANG DIUNGKAP OLEH DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA SUMUT". JURNAL RETENTUM 3, n.º 1 (24 de março de 2021). http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v3i1.898.

Texto completo da fonte
Resumo:
Maraknya kasus penyalahgunaan narkotika tidak hanya di kota besar, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil di seluruh wilayah Republik Indonesia mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi menengah atas. Berdasarkan data menurut status pekerjaan tersangka narkoba dari tahun 2015-2019 yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pelaku tindak pidana narkotika dari kalangan mahasiswa sebanyak 410(Empat Ratus sepuluh)mahasiswa selama rentang waktu 5 (lima)tahun. Permasalahan hukum dalam penelitian ini yaitu:pengaturan hukum tindak pidana narkotika menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; peranan polisi dalam penegakan hukum untuk menangani tindak pidana narkotika di kalangan mahasiswa;dan Hambatan yang dihadapi Direktorat Reserse Polda Sumut dalam menangani tindak pidana narkotika di kalangan mahasiswa. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif.Penelitian ini menunjukkan hasil sebaiknya dalam melakukan upaya represif, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut lebih mengedepankan treatment dan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dari kalangan mahasiswa; Sebaiknya pimpinan universitas-universitas negeri maupun swasta membuat Nota Kesepahaman dengan pimpinan Polda Sumut dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika; dan sebaiknya mahasiswa membuat gerakan anti narkoba,seperti: sosialisasi tentang kesadaran akan bahaya narkoba dalam rangka pencegahan tindak pidana narkotika di kalangan mahasiswa.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
27

Khairuddin, Benny, Fredinan Yulianda, Cecep Kusmana e Yonvitner. "Status Keberlanjutan dan Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove Kabupaten Mempawah, Propinsi Kalimantan Barat". Jurnal Segara 12, n.º 1 (25 de fevereiro de 2016). http://dx.doi.org/10.15578/segara.v12i1.7651.

Texto completo da fonte
Resumo:
Untuk mengelola ekosistem mangrove di Kabupaten Mempawah diperlukan suatu strategi pengelolaan ekosistem mangrove secara terpadu dan berkelanjutan dilakukan dengan melakukan evaluasi status keberlanjutan melalui 21 indikator yang dikelompokkan kedalam empat dimensi yaitu ekologi, ekonomi, sosial, hukum dan kelembagaan. Indikator-indikator tersebut diperoleh dari penelitian terdahulu, studi pustaka, CIFOR dan LEI menyangkut Sustainable forest management (SFM), serta berdasarkan pengamatan di lapangan. Hasil modifikasi indikator tersebut dinamai Rap-MEcosytem pada skala (0-100) memperlihatkan status keberlanjutan pengelolaan ekosistem mangrove multidimensi dinyatakan cukup berkelanjutan dengan indeks 52,83 begitu halnya dimensi ekonomi 59,66, sosial 59,27 dan hukum/kelembagaan 52,33 sedangkan dimensi ekologi memiliki status kurang berkelanjutan 44,75 sehingga perlu mendapat prioritas perbaikan. Hasil evaluasi di lanjutkan dengan Analytic Hierarchy Process (AHP) sehingga didapatkan strategi pengelolaan dengan prioritas : (a) melengkapi legalitas pengelolaan wilayah pesisir dengan menyusun Rencana zonasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) dan turunannya, (b) meningkatan personil, kapasitas, kualitas, sarana dan prasarana petugas penyuluh perikanan dan kelautan yang hanya berjumlah 5 orang serta penyuluh kehutanan yang berjumlah 6 orang, (c) melakukan reboisasi dan rehabilitasi ekosistem mangrove terutama di Kecamatan Sungai Pinyuh yang paling banyak mengalami degradasi.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
28

Rokhman, Lutfi. "MODEL PENGEMBANGAN MITRA KERJA ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL (ATENSI) BRSKPN “GALIH PAKUAN” BOGOR DENGAN INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR (IPWL)". Jurnal Ilmiah Kebijakan dan Pelayanan Pekerjaan Sosial (Biyan) 4, n.º 2 (31 de dezembro de 2022). http://dx.doi.org/10.31595/biyan.v4i2.716.

Texto completo da fonte
Resumo:
Kebijakan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI dilaksanakan melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) untuk mencapai keberfungsian sosial individu, keluarga dan komunitas. BRSKPN Galih Pakuan Bogor dalam mengimplementasikan program ATENSI melalui pendekatan komunitas dan keluarga dilaksanakan kerjasama dengan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mencapai target output pelayanan korban penyalahgunaan NAPZA. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengujicobakan model pengembangan mitra kerja ATENSI BRSKPN Galih Pakuan Bogor dengan IPWL. Desain penelitian yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR). Teknik pengumpulan data melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam, studi dokumentasi dan diskusi terfokus. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif melalui proses reduksi data, display data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Pemeriksaan keabsahan data yang digunakan adalah uji kepercayaan, keteralihan, ketergantungan, dan kepastian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam model awal teridentifikasi kebutuhan pengembangan yakni administrasi, biaya, proses teknis, keterlibatan keluarga klien dan komunitas. Perencanaan yang dihasilkan yakni perumusan kegiatan perencanaan dengan muatan yang ditambahkan yakni memperluas sasaran dan partisipan yang terlibat. Implementasi model menunjukkan bahwa mitra kerja Asistensi dan penjangkauan sampai pada komunitas dan keluarga sudah berjalan dengan baik namun masih membutuhkan pedoman teknis. Model akhir yang dihasilkan yakni mitra kerja Asistensi BRSKPN Galih Pakuan Bogor Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) menghasilkan suatu pengembangan model mitra kerja dengan kejasama yang telah berjalan sehingga dalam evaluasinya memerlukan penandatanganan kerjasama agar menjadi pertimbangan otoritas terkait saat landasan hukum pelaksanaan program dalam proses penerbitan sudah berjalan. Beberapa hasil kesimpulan yakni; 1) Perlu menyusun instrumen dan dokumen pendukung bagi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan MoU/PKS, 2) Pengembangan model mendorong pemberian layanan secara tuntas sampai pada tahap pelayanan after care dan pembinaan lanjut, 3) Jangkauan wilayah kerja terlampau luasa yaitu di 13 provinsi, 4) Perlu peningkatan kapasitas SDM, sosialisasi, edukasi, pendampingan dan bimbingan teknis secara berkelanjutan, 5) Perlu slot anggaran lembaga IPWL untuk kepentingan administrasi dokumentasi dan pelaporan.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
29

Susilowati, Ellya. "KOMPETENSI PEKERJA SOSIAL DALAM PELAKSANAAN TUGAS RESPON KASUS ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI CIANJUR". Pekerjaan Sosial 16, n.º 1 (29 de setembro de 2017). http://dx.doi.org/10.31595/peksos.v16i1.100.

Texto completo da fonte
Resumo:
AbstractThis research aims to assess the competence of Social Workers as a profession mandated by Law Number 11 of 2012 on the criminal justice system children in the handling of children in conflict with the law (ABH), especially in performing the case response task to ABH. This research used qualitative descriptive method to seven people who carry out the task of ABH cases response in Cianjur Regency. Data collection techniques used were interviews, observation and documentation study. The results showed that the Social Worker in Cianjur has implemented ABH case response. The implementation of the ABH cases response under the control of Cianjur Regency social service with the support of the child and family support centre of Save the Children. Implementation of the cases response has not referring to the response stage such cases the guidelines of the Directorate of Social Rehabilitation for Children, in which case the response must perform duty service: 1) the emergency; 2) crisis intervention; 3) assisting the completion of the case; 4) social rehabilitation; and 5) the strengthening of child and family services. However, some Social Workers carry out the case response based on the stage of social work and case management approach. The competence of social workers are already using a framework of knowledge, skills and values of social work especially the practice of social work with children.the recommendations from this research are to: 1) The Directorate of Child Social Rehabilitation Ministry of Social Affairs to continue to disseminate ABH case response and technical assistance for ABH cases response; 2) the child's social worker conduct periodic discussion and sharing about the competence with regard to the response of social work cases ABH. Keywords: Case Response, Children in Conflict with The Law, Social WorkerAbstrakPenelitian ini dilakukan untuk mengkaji kompetensi Pekerja Sosial sebagai profesi yang dimandatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), khususnya dalam melaksanakan tugas respon kasus kepada ABH. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode deskriptif kepada tujuh orang Pekerja Sosial yang melaksanakan tugas respon kasus ABH di Kabupaten Cianjur. Teknik Pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pekerja Sosial di Kabupaten Cianjur telah melaksanakan respon kasus ABH. Pelaksanaan respon kasus ABH ini dibawah kendali Dinas Sosial Kabupaten Cianjur dengan dukungan dari Pusat Dukungan Anak dan Keluarga Save The Children. Pelaksanaan respon kasus belum merujuk pada tahapan respon kasus seperti pedoman dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, dimana dalam melakukan respon kasus harus melaksanakan tugas layanan: 1) kedaruratan; 2) intervensi krisis; 3) pendampingan penyelesaian kasus; 4) rehabilitasi sosial; dan 5) layanan penguatan anak dan keluarga. Namun demikian, beberapa Pekerja Sosial melaksanakan respon kasus berdasarkan tahapan pekerjaan sosial dan pendekatan manajemen kasus. Kompetensi pekerja sosial sudah menggunakan kerangka pengetahuan, keterampilan dan nilai dari pekerjaan sosial khususnya praktik pekerjaan sosial dengan anak. Rekomendasi dari penelitian ini adalah kepada: 1) Direktorat Rahebilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial untuk terus melakukan sosialisasi respon kasus ABH dan bimbingan teknis untuk respon kasus ABH; 2) Pekerja sosial anak melakukan diskusi dan sharing berkala tentang kompetensi pekerjaan sosial berkaitan dengan respon kasus ABH. Kata kunci: ABH, Pekerja Sosial, Respon Kasus
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
30

Vani, Gabriela Chrisnita, Santoso Tri Raharjo, Eva Nuriyah Hidayat e Sahadi Humaedi. "PENGASUHAN (GOOD PARENTING) BAGI ANAK DENGAN DISABILITAS". Share : Social Work Journal 4, n.º 2 (28 de dezembro de 2014). http://dx.doi.org/10.24198/share.v4i2.13067.

Texto completo da fonte
Resumo:
Setiap anak tidak terkecuali anak dengan disabilitas mempunyai hak untuk tumbuh dan berkembang, mendapatkan pendidikan, dan hak-hak lainnya. Akan tetapi jumlah anak disabilitas di Indonesia yang ternyata tidak sedikit harus diperhatikan bersama terutama oleh lingkungan terdekat atau orangtua. Hal ini dibuktikan dengan adanya jumlah anak penyandang disabilitas yang semakin meningkat dari tahun ke tahun menurut Pendataan Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat Kementerian Sosial (2009) , terdapat 65.727 anak, yang terdiri dari 78.412 anak dengan kedisabilitasan ringan, 74.603 anak dengan kedisabilitasan sedang dan 46.148 anak dengan kedisabilitasan berat. Lalu berdasarkan Susenas Triwulan 1 Maret 2011, jumlah anak Indonesia sebanyak 82.980.000. Dari populasi tersebut, 9.957.600 anak adalah anak berkebutuhan khusus dalam kategori penyandang disabilitas. Anak dengan disabilitas memerlukan penanganan khusus, tetapi tidak semua orangtua yang tulus menerima anak dengan disabilitas dan memberikan kasih sayang secara penuh hal ini dapat terlihat dari penerimaan orangtua yang sedih, malu, dan terkejut. Dengan penerimaan tersebut, akan mengakibatkan orangtua tidak memperdulikan anak dengan disabilitas dan kurangnya perhatian atau kasih sayang orangtua kepada anak dengan disabilitas. Belum banyak orangtua yang menerima anak dengan disabilitas dengan hati yang tulus, yang mengakibatkan kurang terpenuhinya hak dan kebutuhan anak dengan disabilitas. Dalam hal ini, perlu adanya pengasuhan baik dari keluarga terutama kedua orangtua anak. Pengasuhan yang baik akan menghasilkan anak dengan disabilitas dapat memenuhi kebutuhan dan mendapatkan hak mereka sehingga dapat berfungsi secara sosial. Perlunya edukasi akan fungsi keluarga yang memang harus dipenuhi yaitu afeksi, keamanan, identitas,afiliasi, sosialisasi, kontrol harus diberikan orangtua kepada anak penyandang disabilitas. Pelayanan sosial bagi keluarga juga dapat diterapkan diadakan misalnya dengan pelayanan konseling keluarga, family life education (pendidikan kehidupan keluarga), dan parent support group dapat dilakukan oleh pekerja sosial dalam memberdayakan orang tua serta anak dengan disabilitas.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
31

Vani, Gabriela Chrisnita, Santoso Tri Raharjo e Eva Nuriyah Hidayat. "PENGASUHAN (GOOD PARENTING) BAGI ANAK DENGAN DISABILITAS". Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2, n.º 1 (1 de setembro de 2015). http://dx.doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13263.

Texto completo da fonte
Resumo:
Setiap anak tidak terkecuali anak dengan disabilitas mempunyai hak untuk tumbuh dan berkembang, mendapatkan pendidikan, dan hak-hak lainnya. Akan tetapi jumlah anak disabilitas di Indonesia yang ternyata tidak sedikit harus diperhatikan bersama terutama oleh lingkungan terdekat atau orangtua. Hal ini dibuktikan dengan adanya jumlah anak penyandang disabilitas yang semakin meningkat dari tahun ke tahun menurut Pendataan Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat Kementerian Sosial (2009) , terdapat 65.727 anak, yang terdiri dari 78.412 anak dengan kedisabilitasan ringan, 74.603 anak dengan kedisabilitasan sedang dan 46.148 anak dengan kedisabilitasan berat. Lalu berdasarkan Susenas Triwulan 1 Maret 2011, jumlah anak Indonesia sebanyak 82.980.000. Dari populasi tersebut, 9.957.600 anak adalah anak berkebutuhan khusus dalam kategori penyandang disabilitas. Anak dengan disabilitas memerlukan penanganan khusus, tetapi tidak semua orangtua yang tulus menerima anak dengan disabilitas dan memberikan kasih sayang secara penuh hal ini dapat terlihat dari penerimaan orangtua yang sedih, malu, dan terkejut. Dengan penerimaan tersebut, akan mengakibatkan orangtua tidak memperdulikan anak dengan disabilitas dan kurangnya perhatian atau kasih sayang orangtua kepada anak dengan disabilitas. Belum banyak orangtua yang menerima anak dengan disabilitas dengan hati yang tulus, yang mengakibatkan kurang terpenuhinya hak dan kebutuhan anak dengan disabilitas. Dalam hal ini, perlu adanya pengasuhan baik dari keluarga terutama kedua orangtua anak. Pengasuhan yang baik akan menghasilkan anak dengan disabilitas dapat memenuhi kebutuhan dan mendapatkan hak mereka sehingga dapat berfungsi secara sosial. Perlunya edukasi akan fungsi keluarga yang memang harus dipenuhi yaitu afeksi, keamanan, identitas,afiliasi, sosialisasi, kontrol harus diberikan orangtua kepada anak penyandang disabilitas. Pelayanan sosial bagi keluarga juga dapat diterapkan diadakan misalnya dengan pelayanan konseling keluarga, family life education (pendidikan kehidupan keluarga), dan parent support group dapat dilakukan oleh pekerja sosial dalam memberdayakan orangtua serta anak dengan disabilitas.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
32

Arisanti, Yunita, Wijaya Andi Saputra e Putut Wisnu Nugroho. "Implementasi undang-undang kesehatan jiwa di provinsi DIY". Berita Kedokteran Masyarakat, 30 de julho de 2018, 12. http://dx.doi.org/10.22146/bkm.37662.

Texto completo da fonte
Resumo:
Data Riskesdas 2013 menunjukkan prevalensi ganggunan mental emosional yang ditunjukkan dengan gejala depresi dan kecemasan mencapai sekitar 14 juta orang atau 6% dari jumlah penduduk Indonesia. Sedangkan prevalensi gangguan jiwa berat mencapai sekitar 400.000 orang atau sebanyak 1,7 per 1.000 penduduk. Jumlah kasus gangguan jiwa berat tahun 2016 di DIY 12.322 orang, dengan data terakhir ada 56 kasus pemasungan. Riskesdas 2013 menyebutkan DIY mempunyai prevalensi kasus gangguan jiwa berat 2.7/mil lebih tinggi daripada prevalensi nasional yaitu 1.7/mil. Undang-undang Kesehatan Jiwa Nomer 18 Tahun 2014 disusun dengan tujuan menghentikan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yaitu perlindungan terhadap pemasungan ODGJ berat, mengubah stigma dan diskriminasi terhadap penderita. Sampai tahun 2018 hanya 1 propinsi di Indonesia yang sudah mempunyai Perda mengenai Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa yaitu Propinsi Jawa Barat. Di DIY, program kesehatan jiwa belum mempunyai peraturan daerah sendiri, masih dimasukkan ke dalam Perda No 4 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Hak Penyandang Disabilitas. ODGJ dan ODMJ dikategorikan dalam “gangguan sosialitas, emosional, dan perilaku”. Perda ini belum direvisi setelah diberlakukannya UU Nomer 8 tahun 2016 tentang Disabilitas. DIY hanya memiliki satu peraturan yang membahas masalah spesifik pemasungan penderita gangguan jiwa yaitu Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No.81 tahun 2014 untuk Pedoman Penanggulangan Pemasungan. Laporan Kinerja RS Jiwa Grhasia DIY tahun 2017 yang menjadi indikator yaitu “Presentase penderita gangguan jiwa berat yang ditangani RS Jiwa Grhasia DIY”. Menjadi pertanyaan : tanggung jawab siapakah proses promotif, preventif dan rehabilitasi psikososial pasien ODGJ dan ODMJ jika tidak ada peraturan daerah yang menjadi panduan. Kesimpulan yang diambil perlu sinkronisasi program yang disusun oleh Direktorat Bina Kesehatan Jiwa ke pemerintah daerah, masalah Kesehatan Jiwa belum menjadi prioritas dalam pelayanan kesehatan di daerah, UU kesehatan jiwa belum diturunkan menjadi peraturan daerah sesuai spesifikasi kondisi daerah setelah 4 tahun disahkan, dan belum ada PP yang mengatur tentang Kesehatan Jiwa secara lebih spesifik.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
Oferecemos descontos em todos os planos premium para autores cujas obras estão incluídas em seleções literárias temáticas. Contate-nos para obter um código promocional único!

Vá para a bibliografia