Literatura científica selecionada sobre o tema "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan"

Crie uma referência precisa em APA, MLA, Chicago, Harvard, e outros estilos

Selecione um tipo de fonte:

Consulte a lista de atuais artigos, livros, teses, anais de congressos e outras fontes científicas relevantes para o tema "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan".

Ao lado de cada fonte na lista de referências, há um botão "Adicionar à bibliografia". Clique e geraremos automaticamente a citação bibliográfica do trabalho escolhido no estilo de citação de que você precisa: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

Você também pode baixar o texto completo da publicação científica em formato .pdf e ler o resumo do trabalho online se estiver presente nos metadados.

Artigos de revistas sobre o assunto "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan"

1

Muksalmina, Muksalmina, Muksalmina Muksalmina, Tasyukur Tasyukur e Nabhani Yustisi. "DINAMIKA KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH SEBAGAI LEMBAGA LEGISLATIF DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA". UNES Journal of Swara Justisia 7, n.º 2 (11 de julho de 2023): 764. http://dx.doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.379.

Texto completo da fonte
Resumo:
DPD merupakan Dewan Perwakilan Daerah sebanyak 4 orang orang per provinsi yang dipilih langsung oleh rakyat dengan tujuan untuk memperjuangkan daerahnya dikancah nasional berbeda halnya dengan DPR yang memperjuangkan hak rakyat secara umum walaupun dalam system pemilihannya di daerah pemilihan tertentu. Dalam UUD 1945 kewenangan DPD soft becameralism bukan strong bicameralism dengan alasan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan bulan negara federal. Dengan demikian, menjadi dinamika terkait kelembagaan DPD pada dasarnya merupakan Lembaga legislative, tetapi fungsi legislative yang dimiliki oleh DPD dibatasi, kata lain DPD adalah pembantu DPR. Padahal kalua kita tinjau dari sudut kelembagaan negara kedudukan keduanya sama yaitu Lembaga tinggi negara. Dalam prakteknya DPR ingin melemahkan kedudukan DPD dengan cara mengeluarkan UU MD3 dikarenakan kewenangan penuh membuat UU berada ditangan DPR. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian kedudukan DPD dalam system tata negara Indonesia harus diberikan kewenangan yang sama dengan DPR dalam hal legislasi karena DPD mempunyai peran yang lebih strategis dalam mewujudkan kepentingan daerah, dikarenakan disaat hak-hak daerah tidak terwujud akan terjadi wacana pemisahan diri dari negara kesatuan seperti yang pernah terjadi di beberapa provinsi dan tidak terjadi lagi diskriminasi yang dilakukan oleh DPR kepada DPD. Kemudian, peralihan hak membuat UU sebelum amandemen yang dilakukan oleh Presiden beralih ke DPR setelah amandemen, kedepannya dalam hal membuat UU juga harus dilibatkan DPD mulai dari rancangan hingga pengesahan, dengan tujuan untuk mewujudkan cita-cita dasar dalam pembentukan Lembaga DPD, disamping itu Lembaga DPD tidak diganggu oleh kepentingan politik manapun berbeda halnya dengan DPR, sehingga akan menghasilkan UU yang berkualitas.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
2

Novita, Dian, e Zainuri Zainuri. "EFEKTIFITAS PERATURAN DPRD TENTANG TATA TERTIB TERKAIT SERAP ASPIRASI (RESES) ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DI KABUPATEN SUMENEP". Jurnal Jendela Hukum 7, n.º 2 (3 de setembro de 2020): 1–7. http://dx.doi.org/10.24929/fh.v7i2.1065.

Texto completo da fonte
Resumo:
Peralihan sistem pemerintahan dari sentralistik menjadi otonomi tentu saja akan berdampak terhadap semua line, termasuk juga terhadap kesiapan sumber daya manusia yang ada di daerah sebagai pemegang kewenangan untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah, selain pihak aparatur pemerintahan yang terkena imbas dari otonomi daerah adalah masyarakat yang ada di daerah itu sendiri karena dengan otonomi daerah membutuhkan kreatifitas dari masyarakat juga untuk memberikan masukan kepada pihak pdemerintah daerah. Sebagai wujud keperdulian para anggota legslatif tersebut dibuatlah agenda kerja setiap tahunnya untuk bertemu secara langsung dengan konstituennya yang telah memilih para anggota legislatif, dimana dalam acara pertemuan tersebut biasa disebut dengan istilah serap aspirasi/reses yang mana dalam kegiatan tersebut para anggota legislatif akan terjun langsung ketengah-tengah konstituennya dan mendengarkan langsung aspirasi yang ingin di sampaikan oleh para konstituen tersebut dengan harapan setiap aspirasi yang telah disampaikan oleh para konstituen dapat di wujudkan secara nyata oleh para wakil rakyat yang telah mereka pilih. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui : Wawancara, wawancara direncanakan akan dilakukan secara terbuka dengan sumber-sumber data yang kompeten. Studi kepustakaan, teknik ini digunakan untuk mendapatkan informasi yang berasal dari berbagai buku literatur yang relevan dengan permasalahan yang diteliti, seperti buku-buku teks, majalah, surat kabar, dan sebagainya. Studi dokumentasi, dalam hal ini peneliti akan menelusuri bukti-bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan serap aspirasi anggota dewan perwakilan rakyat daerah, seperti bukti laporan, arsip, adapun hasil pembahasan : Fungsi dan kewenangan dari badan legislasi merupakan bagian dari pelaksanaan dari sebuah negara demokrasi, dimana dalam pelaksanaan pemerintah tetap harus ada pantauan dan keterlibatan dari masyarakat. Reses dan partisipasi merupakan sesuatu yang menjadi syarat materiil dalam proses pembentukan perda
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
3

Galang Asmara. "PEMILIHAN UMUM SERENTAK BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 55/PUU-XVII/2019 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERKEMBANGAN ILMU HUKUM TATA NEGARA INDONESIA". JAPHTN-HAN 1, n.º 1 (31 de janeiro de 2022): 135–49. http://dx.doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i1.13.

Texto completo da fonte
Resumo:
Tulisan ini dimaksudkan untuk mengkaji makna Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Serentak berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan implikasinya terhadap perkembangan Hukum Tata Negara Indonesia. Metode pengkajian menggunakan metode pengkajian hukum normatif. Hasil kajian menunjukkan dengan Putusan Mahkamah Nomor 55/PUU-XVII/2019 Pengertian Pemilihan Umum yang semula hanya merupakan pemilihan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden/Wakil Presiden bergeser menjadi Pemilihan selain untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Prsiden/Wakil Presiden juga meliputi pemilihan untuk Gubernur, Bupati/Walikota. Putusan Mahkamah Nomor 55/PUU-XVII/2019 Pengertian Pemilihan Umum Serentak yang semula hanya merupakan pemilihan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden/Wakil Presiden bergeser menjadi Pemilihan selain untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Prsiden/Wakil Presiden juga untuk pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota (bisa lebih dari 5 kotak). Dengan Putusan Mahkamah Nomor 55/PUU-XVII/2019 telah menimbulkan perkembangan baru pada Hukum Tata Negara Indonesia antara lain berkaitan dengan pemahaman tentang pengertian dan macam-macam klasifikasi Pemilihan Umum; Munculnya beberapa asas Pemilihan Umum; Penegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi yang lahir terdahulu dapat berubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang muncul kemudian manakala terdapat basis argumentasi baru yang kuat yang dapat mengubah pendirian.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
4

Wasana Agung, Rahmad Purwanto e M. Daeny. "Penguatan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Rangka Reformasi Birokrasi Di Indonesia". Jurnal Media Administrasi 7, n.º 2 (22 de fevereiro de 2023): 52–59. http://dx.doi.org/10.56444/jma.v7i2.470.

Texto completo da fonte
Resumo:
Dibentuknya lembaga Dewan Perwakilan Daerah adalah bertujuan untuk mengimbangi Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal pelaksanaan fungsi legislasi dengan menerapkan sistem perwakilan dua kamar atau bikameral. Tetapi, pada kenyataannya kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam bidang legislasi hanya sebagai co-legislator bagi Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini dikarenakan rancangan undang-undang yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah dianggap sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat pada saat pembahasan. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi legislasi ini harus lebih dikuatkan agar dapat mengimbangi fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini mendapat titik terang setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012, di mana rancangan undang-undang yang diajukan menjadi rancangan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah diikutsertakan dalam penyusunan Program Legislasi Nasional. Untuk lebih menguatkan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Daerah, ke depannya Dewan Perwakilan Daerah harusnya diberikan juga kewenangan dalam hal pembentukan undang-undang yang bersifat umum serta ikut dalam semua proses pembentukan undang-undang mulai dari perencanaan sampai dengan pembahasan dan persetujuan bersama suatu undang-undang. Kata Kunci: Penguatan, Legislasi, Dewan Perwakilan Daerah.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
5

Jasir, Anwar. "Dewan Perwakilan Daerah Kewenangan Mengusulkan Tanpa Legislasi". Khazanah Hukum 2, n.º 1 (30 de abril de 2020): 1–9. http://dx.doi.org/10.15575/kh.v2i1.7675.

Texto completo da fonte
Resumo:
Tujuan dari penulisan artikel ini ialah untuk menerangkan bahwa kewenangan Dewan Perwakilan Daerah sebagai suatu lembaga perwakilan rakyat di Majelis Permusyawaratan Rakyat, dimana Dewan Perwakilan Daerah memiliki kewenangan untuk mengusulkan namun tidak memiliki kewenangan legislasi. Metode analisis yang digunakan untuk membahas fokus penelitian ini ialah menggunakan pendekatan kualitatif. Temuan penting dari penelitian ini menunjukan bahwa semenjak lahirnya Dewan Perwakilan Daerah sebagai bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan saja, namun tidak memiliki kewenangan untuk mengikuti alur berikutnya hingga menetapkan. Tujuan dari penelitian ini ialah pentingnya kewenangan Dewan Perwakilan Daerah untuk memiliki kewenangan hingga ditetapkannya suatu perundang-undangan. Karena Dewan Perwakilan Daerah merupakan refresentative masyarakat dari daerah-daerah yang tentunya dalam proses pembuntukan perundangundangan akan membawa banyak kepentingan di daerah. Dari sinilah bisa dikatakan kalau Dewan Perwakilan Daerah hanyalah sebagai lembaga kedua di parlemen, tidak bisa ikut mengesahkan, menolak dan menunda dari Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Ini sama saja dengan Dewan Perwakilan Daerah tidak memiliki legislasi yang tentunya tidak dapat membawa kepentingan atas keperluan dari daerah yang diwakilkan
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
6

Ndolu, Nilson Feby. "PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG BADAN KEHORMATAN DPRD KABUPATEN KUPANG DALAM MENJAGA KEHORMATAN ANGGOTA DPRD". Jurnal Paris Langkis 2, n.º 1 (17 de agosto de 2021): 136–44. http://dx.doi.org/10.37304/paris.v2i1.3357.

Texto completo da fonte
Resumo:
Tulisan ini mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang dalam menjaga kehormatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah; Bagaimanakah kendala dalam penerapan Putusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahterhadap anggota yang melanggar kode etik,danApakah kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah memenuhi dan menjamin kewibawaan dan kehormatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penelitian ini bersifat yuridis empirik. Hasil penelitian menunjukan bahwa: pertama, Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik belum maksimal dan belum sesuai dengan apa yang diharapkan.Kedua, Lemahnya Tata Tertib dan kode etik DPRD menyababkan Badan Kehormatan tidak banyak berbuat.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
7

Malik, Fitrah, Abdul Wahid e Diana Fitriana. "FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PERDA)". Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon 4, n.º 1 (25 de julho de 2022): 67–76. http://dx.doi.org/10.32534/djmc.v4i1.3051.

Texto completo da fonte
Resumo:
Salah satu fungsi DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yakni fungsi legislasi. Fungsi ini bahkan seringkali disebut sebagai inti dari lembaga perwakilan yakni sebagai badan pembentuk Undang-undang dalam lingkup daerah, dengan kata lain mempunyai wewenang membentuk peraturan daerah (perda). Dalam melaksanakan kebijakan pembuatan peraturan daerah. Peran DPRD sangat besar dalam pemerintahan daerah karena merupakan lembaga legislatif daerah yang berfungsi sebagai salah satu lembaga penyalur aspirasi masyarakat di Kota Cirebon. Permasalahan dalam penelitian ini terkait fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda). Metode penelitian ini adalah library research (field research) yang bersifat deskritif-analisis. Hasil penelitian ini adalah Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejalan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di pemerintahan pusat yang memiliki fungsi penting dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Lebih lanjut, revitalisasi peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat dicermati dari Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendapatkan kewenangan untuk membuat peraturan daerah (perda), penyusunan anggaran dan pengawasan, sebagaimana yang diamanahkan dalam Pasal 41: “DPRD Kabupaten/ Kota mempunyai fungsi: 1) legislasi, 2) anggaran, dan 3) pengawasan.” Ayat (2) menjelaskan, ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di kabupaten/ kota.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
8

Heriyanto, Heriyanto, e Mustofa Mustofa. "PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SITUBONDO PASCA FASILITASI GUBERNUR JAWA TIMUR". As-Sidanah : Jurnal Pengabdian Masyarakat 3, n.º 2 (12 de outubro de 2021): 211–46. http://dx.doi.org/10.35316/assidanah.v3i2.1489.

Texto completo da fonte
Resumo:
Berdasarkan hasil sidang Paripurna Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Situbondo perlu untuk melakukan revisi atau perubahan Peraturan Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Situbondo Nomor 01 tahun 2018 Tentang Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo atas hal tersebut disusun Rancangan Peraturan untuk difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, terdapat beberapa poin penting yang menjadi catatan fasilitasi Pasca Fasilitasi Gubernur Jawa Timur untuk dimasukkan dalam materi tata tertib. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk mengarahkan dalam penyusunan tata tertib telah sesuai dengan kaidah-kaidah hierarkhi peraturan perundangan. Dalam pengabdian ini menggunakan metode Yuridis – normatif melalui pendekan peraturan perundangan. Adapun hasil dari pengbdian ini berupa rancangan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
9

Nola, Rani Refi, Sufyarma Marsidin, Hanif Alkadri e Lusi Susanti. "Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Dewan Perwakilann Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat". Journal of Practice Learning and Educational Development 3, n.º 1 (4 de março de 2023): 65–70. http://dx.doi.org/10.58737/jpled.v3i1.95.

Texto completo da fonte
Resumo:
Dari hasil penelitian pengamatan penulis pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan tujuan untuk mengetahui juga menganalisis gambaran disiplin, upaya disiplin, serta faktor penghambat dan pendukung disiplin dan upaya-upaya yang diharapkan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam melaksanakan disiplin kerja di Sekretariat Dewan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat.Dengan indikator dalam kajian berupa, ketepatan waktu pegawai Negeri sipil di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera saat bekerja, ketaatan pegawai terhadap peraturan saat bekerja, tanggung jawab terhadap pekerjaan. Jenis penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah analisis menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif.teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.subjek penelitian adalah sekretaris dewan, kepala bagian,dan pegawai negeri sipil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Seketariat Dewan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Pegawai sudah menerapkan disiplin kerja dimana disiplin kerja tersebut sangat penting bagi pegawai. Dengan kedisiplin tersebut pegawai juga lebih terpacu untuk melakukan pekerjaannya dengan sebaik mungkin dan dapat mencapai pekerjaan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
10

Muhammad Taufani. "ANALISIS PENGARUH DISIPLIN KERJA, MOTIVASI DAN KOMPENSASI TERHADAP KINERJA PEGAWAI PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN". KINDAI 18, n.º 1 (20 de abril de 2022): 135–49. http://dx.doi.org/10.35972/kindai.v18i1.710.

Texto completo da fonte
Resumo:
ABSTRAK: Muhammad Taufani, Jurusan Manajemen Sumber Daya Manusia Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pacasetia Banjarmasin, 2020, Analisis Pengaruh Motivasi, Kompensasi dan Kemampuan Kerja terhadap Kinerja Pegawai Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong. Pembimbing 1 : Dr. Sutrisno, S.E.,M.M. Pembimbing 2 : Asruni, S.E.,M.M. dan 3. Dr. Ir. Donny Gondo Subianto, MM Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi Kinerja Pegawai Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong. Dilihat dari faktor Motivasi Kerja, kompensasi dan Kemampuan Kerja Terhadap Kinerja Staf Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong. Metode yang digunakan adalah kuantitatif komperatif dengan analisis regresi berganda untuk mengetahui pengaruh masing-masing variabel yang mempengaruhi kinerja Pegawai Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong. Penelitian dilakukan terhadap 80 orang Pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong dan dilakukan selama 2 minggu dengan cara membagikan kuesioner. Hasil analisis menunjukkan bahwa data-data yang digunakan didalam penelitian ini telah memenuhi Uji Validitas, Uji Reabilitas, Uji Asumsi Klasik, yang meliputi: data tidak terjadi gejala heteroskedastisitas, tidak terjadi gejala multikolinearitas, terdistribusi normal, dan. Dari hasil analisis regresi menunjukkan bahwa variabel Independen yaitu Motivasi kerja, Kompensasi dan Kemampuan Kerja secara parsial dan simultan berpengaruh positif signifikan terhadap variabel dependen yaitu Kinerja Pegawai Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Dari penelitian ini variabel Kemampuan Kerja lebih dominan dari variabel Motivasi Kerja dan Kompensasi. Kata kunci: Motivasi Kerja (X1), Kompensasi (X2) dan Kemampuan Kerja (X3) terhadap Kinerja Pegawai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong (Y).
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.

Livros sobre o assunto "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan"

1

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jakarta]: Komisi Pemilihan Umum, 2014.

Encontre o texto completo da fonte
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
2

Rakyat, Indonesia Dewan Perwakilan. Proses pembahasan rancangan undang-undang tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jakarta]: Sekretariat Jenderal, Dewan Perwakilan Rakyat, Republik Indonesia, 2009.

Encontre o texto completo da fonte
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
3

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 27 tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jakarta]: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Departemen Hukum dan HAM RI, 2009.

Encontre o texto completo da fonte
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
4

CV, Eko Jaya, e Indonesia, eds. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 27 tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jakarta: Eko Jaya, 2009.

Encontre o texto completo da fonte
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
5

CV, Eko Jaya, e Indonesia, eds. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 27 tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jakarta: Eko Jaya, 2009.

Encontre o texto completo da fonte
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
6

CV, Eko Jaya, e Indonesia, eds. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 27 tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jakarta: Eko Jaya, 2009.

Encontre o texto completo da fonte
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
7

Wasistiono, Sadu. Meningkatkan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bandung: Fokusmedia, 2009.

Encontre o texto completo da fonte
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
8

Kutai Kartanegara (Indonesia). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur: Humas dan Dokumentasi, Sekretariat DPRD, Kabupaten Kutai Kertanegara, 2010.

Encontre o texto completo da fonte
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
9

Indonesia. Undang-Undang R.I. no. 12 tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jakarta: Cipta Jaya, 2003.

Encontre o texto completo da fonte
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
10

Umum, Indonesia Komisi Pemilihan. Profil Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah hasil pemilu tahun 2009. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum, 2009.

Encontre o texto completo da fonte
Estilos ABNT, Harvard, Vancouver, APA, etc.
Oferecemos descontos em todos os planos premium para autores cujas obras estão incluídas em seleções literárias temáticas. Contate-nos para obter um código promocional único!

Vá para a bibliografia