Gotowa bibliografia na temat „Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup”

Utwórz poprawne odniesienie w stylach APA, MLA, Chicago, Harvard i wielu innych

Wybierz rodzaj źródła:

Zobacz listy aktualnych artykułów, książek, rozpraw, streszczeń i innych źródeł naukowych na temat „Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup”.

Przycisk „Dodaj do bibliografii” jest dostępny obok każdej pracy w bibliografii. Użyj go – a my automatycznie utworzymy odniesienie bibliograficzne do wybranej pracy w stylu cytowania, którego potrzebujesz: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver itp.

Możesz również pobrać pełny tekst publikacji naukowej w formacie „.pdf” i przeczytać adnotację do pracy online, jeśli odpowiednie parametry są dostępne w metadanych.

Artykuły w czasopismach na temat "Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup"

1

Manurung, Rangga Doli P., i Ayi Budi Santosa. "Akar Yang Menjalar: Peran Emil Salim Dalam Kementerian Pengawasan Pembangunan Dan Lingkungan Hidup Di Indonesia 1972-1983". FACTUM: Jurnal Sejarah dan Pendidikan Sejarah 8, nr 2 (23.12.2019): 199–212. http://dx.doi.org/10.17509/factum.v8i2.22150.

Pełny tekst źródła
Streszczenie:
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan penulis pada kajian sejarah Orde Baru, terutama mengenai Kementerian Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup. Kemudian ditemukan sebuah informasi bahwa Emil Salim adalah tokoh yang berperan dalam pembentukan kementerian ini dan setelahnya menjabat sebagai Menteri Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup yang pertama tahun 1978-1993, namun penulis membatasi kajian Peran Emil Salim dalam kementerian ini hanya pada periode pertama yakni pada tahun 1978-1983. Untuk itu akan sangat menarik jika peran Emil Salim dalam pembentukan Kementerian Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup serta kebijakannya sebagai menteri dari kementerian ini ditelusuri lebih mendalam pada suatu penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan proses terbentuknya Kementerian Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, sekaligus menganalisis kebijakan yang dicetuskan oleh Emil Salim dalam melindungi juga mengelola lingkungan hidup dan pembangunan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian historis yang dilakukan melalui empat tahapan yaitu heuristik, kritik, intepretasi dan historiografi. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan informasi bahwa Emil Salim sebenarnya ialah seorang ekonom yang kemudian dipercaya untuk mengelola bidang lingkungan hidup. Selama menjabat sebagai menteri Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Emil Salim mencetuskan beberapa kebijakan dalam melindungi juga mengelola lingkungan hidup dan pembangunan. Kebijakan tersebut yaitu Pusat Studi Lingkungan (PSL) tahun 1979, Piagam Kalpataru tahun 1981 dan Produk Hukum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982.
Style APA, Harvard, Vancouver, ISO itp.
2

Ginting, Effendi, Elpita Br Perangin-Angin, Sabar L. T. Simatupang i Pandapotan M. Siregar. "PENGARUH PENGAWASAN DAN DISIPLIN KERJA TERHADAP KINERJA PEGAWAI HARIAN LEPAS PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARO". JURNAL GLOBAL MANAJEMEN 11, nr 2 (21.12.2022): 197. http://dx.doi.org/10.46930/global.v11i2.2548.

Pełny tekst źródła
Streszczenie:
Angkatan kerja memegang peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai aktor dalam mencapai tujuan pembangunan. Dalam instansi pemerintahan, tenaga kerja dapat berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL). Penelitian dilakukan untuk mengetahui pengaruh pengawasan dan disiplin kerja terhadap kinerja PHL di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo. Data diperoleh dari kuesioner yang disebar kepada 71 responden yang merupakan PHL di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo. Data dianalisis dengan regresi linier berganda, dan hipotesis diuji dengan Uji Parsial (Uji t), Uji Simultan (Uji F), serta uji Koefisien Determinasi (R2). Hasilnya menunjukkan bahwa : 1) Pengawasan sangat berpengaruh terhadap kinerja PHL di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo; 2) Disiplin kerja sangat berpengaruh terhadap kinerja PHL di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo; serta 3) Pengawasan dan Disiplin Kerja secara simultan/bersama-sama sangat berpengaruh terhadap kinerja PHL di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo. Koefisien determinasi sebesar 0,424 (42,4%), yang berarti bahwa kemampuan variabel bebas (Pengawasan dan Disiplin Kerja) dalam mempengaruhi variabel terikat (Kinerja Pegawai) adalah 42,4%, dan sisanya 57,6% (1 - 0,244) dijelaskan oleh variabel selain variabel bebas dalam penelitian ini. Saran agar pimpinan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo dapat lebih meningkatkan pengawasan dan disiplin kerja pegawai dengan melaksanakan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung dan menyediakan peraturan dan standar operasional prosedur yang jelas dan lengkap.
Style APA, Harvard, Vancouver, ISO itp.
3

Yasminingrum, Yasminingrum. "PENGUATAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN". Jurnal JURISTIC 3, nr 01 (1.05.2022): 85. http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2960.

Pełny tekst źródła
Streszczenie:
<p>Pembangunan mengandung risiko pencemaran dan perusakan lingkungan yang mengakibatkan rusaknya fungsi ekosistem sebagai penyangga kehidupan. Untuk itu dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan dilakukan secara rasional dan bijaksana untuk dapat memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengabaikan generasi yang akan datang. Administrasi lingkungan hidup merupakan bagian dari hukum tata negara yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada legitimasi, perangkat yuridis, norma hukum administrasi dan akumulasi sanksi. Penguatan hukum administrasi lingkungan adalah dengan penegakan hukum administrasi yaitu pengawasan yang merupakan tindakan preventif untuk melaksanakan kepatuhan dan penegakan sanksi merupakan tindakan represif untuk melaksanakan kepatuhan.</p>
Style APA, Harvard, Vancouver, ISO itp.
4

Yuliana, Sri. "PELANGGARAN HAK MANUSIA DALAM MEMPERTAHANKAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP". Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 7, nr 1 (29.06.2022): 41–62. http://dx.doi.org/10.24967/jcs.v7i1.1661.

Pełny tekst źródła
Streszczenie:
Hukum Lingkungan yang ketentuan pokoknya diatur dalam Undang- Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU. No 4 Tahun 1982 yang telah diganti menjadi UU No 23 Tahun 1997 yang disempurnakan menjadi UU Nomor 32 tahun 2009 dengan menyesuaikan perkembangan zaman demi terciptanya sustainable development (pembangunan berkelanjutan). UU No.23 Tahun 1997 jo UU Nomor 32 Tahun 2009 mengandung berbagai ketentuan aspek hukum, yakni Hukum Administrasi Negara (HAN), Hukum Perdata, dan Hukum Pidana. Kebijakan lingkungan disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan dapat dicapai agar ditaati masyarakat. Upaya perbaikan dan pemulihan terhadap lingkungan hidup, kalah cepat dibandingkan laju kerusakan dan pencemaran yang terjadi. Kondisi ini mengindikasikan bahwa, isu lingkungan belum berada dalam sentral pembangunan Indonesia. Penyebab utamanya karena pada tingkat pengambilan keputusan di pusat dan daerah sering mengabaikan kepentingan pelestarian lingkungan. Akibat yang timbul, bencana terjadi di darat, laut, dan udara. Hak dan kewajiban masyrakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat terlaksana dengan baik apabila subjek pendukung hak dan kewajiban berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Memahami dan mengakui hak asasi manusia berati juga melindungu lingkungan hidup sekaligus juga dapat digunakan untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Namun Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 juga meiliki kelemahan. Kelemahan Undang-undang yaitu dari penegakan hukum lingkungan baik pada bidang hukum administratif, bidang perdata, serta bidang pidana. Pada umumnya permasalahan lingkungan hidup berumla daritidak dijalankan dengan baik proses perizinan yang seharusnya terpenuhi sebelum dijalnkannya usaha atau kegiatan yang bersangkutan pada lingkungan bidang administrasi, atau pada kurang efektifnya proses penyelesaian sengketa pada jalur litigasi maupun sulitnya pengawasan kesepakatan yang diraih pada jalur nonlitigasi paada bidang perdata, maupun pada kerancuan delik Undang-undang Pokok Lingkungan (UUPPLH) dengan Undang-undang bidang lingkungan lainnya yang menyebabkan banyaknya putusan yang merugikan masyarakat. Hal ini juga diakibatkan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat serta pejabat penyelenggara pemerintahan dalam isu terkait lingkungan hidup dalam upaya perlindungan dan pengelolaannya selain pemanfaatan sumber daya dari lungkungan.
Style APA, Harvard, Vancouver, ISO itp.
5

Gunawan, M. Wawan, i Muhammad Adib Alfarisi. "Eco-Pesantren: Perspektif Pengelolaan Lingkungan Pada Ponpes Salafi Abdussalam Kabupaten Kubu Raya". Jurnal Alwatzikhoebillah : Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora 9, nr 2 (2.07.2023): 299–309. http://dx.doi.org/10.37567/alwatzikhoebillah.v9i2.1724.

Pełny tekst źródła
Streszczenie:
Penerapan pemberdayaan ekonomi umat dengan hadirnya eco-pesantren sebagai ketahanan ekonomi mengakibatkan krisis lingkungan di perekonomian Indonesia, hal ini dapat diatasi berupa pengelolaan lingkungan melalui lembaga pendidikan sebagai fondasi untuk mengembangkan perekonomian yang baik. Tujuan penelitian ini untuk mewujudkan lingkungan pesantren yang sehat dan alami melalui pengelolaan lingkunan hidup di Pondok Pesantren Salafi Abdussalam Kabupaten Kubu Raya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan menganalisis pemberdayaan ekonomi melalui para santri untuk menciptakan santriprenuer. Hasil penelitian yang diperoleh dengan adanya penerapan ecopesantren dalam pengelolaan lingkungan hidup alami dan sehat dapat membantu finansial maupun pembangunan pesantren. Dalam bentuk penerapan eco-pesantren dapat bekerja sama dengan pemerintah dengan mengadakan workshop, seminar, pelatihan skill serta pemberian dana guna membangun di lingkungan pesantren sistematis. Diharapkannya pemerintah dapat terus membantu pesantren yang masih kekurangan dalam financial secara lebih merata hingga ke pondok pesantren khususnya memberdayakan para santri dalam mengelola lingkungan hidup sebagai masa depan ekonomi negara cerah. Selain itu, dapat dilakukannya pengawasan dan pemantauan secara berkala di setiap pesantren yang dibina, sehingga dapat di ketahui keberhasilan atau kegagalan dari program eco-pesantren yang di bina oleh Pemerintah.
Style APA, Harvard, Vancouver, ISO itp.
6

Susila Wibawa, Kadek Cahya. "Mengembangkan Partisipasi Masyarakat Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Untuk Pembangunan Berkelanjutan". Administrative Law and Governance Journal 2, nr 1 (11.06.2019): 79–92. http://dx.doi.org/10.14710/alj.v2i1.79-92.

Pełny tekst źródła
Streszczenie:
Abstracts The research aims to find out about developing community participation in the protection and management of the environment for sustainable national development. The research method used in this study is empirical legal research that uses a conceptual approach. The results of the study show that First, the protection and management of the environment in its area is a shared responsibility, between the government (state), the private sector and the community. One of the roles of the community in environmental activities is the supervision room. Community participation in the framework of protecting the right to a good and healthy environment is accommodated in various environmental instruments, as stipulated in the PPLH Law. Secondly, empirically the involvement of the community so far in managing the new environment is solely looking at the community as the information provider (public information) or merely limited to counseling so that activities related to the environment run unimpeded. In the future, optimizing the role of the community in protecting and managing environmental activities needs to be further enhanced by opening up a wider space of participation. Keywords: Community Participation, Environment. Sustainable Development Abstrak Penelitian bertujuan untuk mengetahui mengembangkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk pembangunan nasional berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada dasanya merupakan tanggung jawab bersama, antara pemerintah (negara), swasta dan masyarakat. Salah satu peran masyarakat dalam aktivitas lingkungan hidup adalah ruang pengawasan. Partisipasi masyarakat dalam kerangka untuk melindungi hak atas lingkungan yang baik dan sehat, diwadahi dalam berbagai instrumen lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam UU PPLH. Kedua, Secara empiris pelibatan masyarakat selama ini di dalam pengelolaan lingkungan hidup baru semata-mata hanya memandang masyarakat sebagai penyampai informasi (public information) atau hanya sebatas penyuluhan sehingga suatu kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup berjalan tanpa hambatan. Kedepan, harus dilakukan optimalisasi peran serta masyarakat dalam aktivitas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu lebih ditingkatkan dengan membuka lebih luas ruang partisipasi. Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Lingkungan Hidup. Pembangunan Berkelanjutan
Style APA, Harvard, Vancouver, ISO itp.
7

Alvianisa, Septy, i Demson Tiopan. "Indikasi Pelanggaran Proyek Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang Menyebabkan Masyarakat Menderita Kerugian". Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia 8, nr 3 (25.03.2023): 2133–52. http://dx.doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i3.11553.

Pełny tekst źródła
Streszczenie:
Jalan Tol termasuk salah satu infrastruktur beserta dengan fasilitas yang memerlukan manajemen sebagai salah satu aset negara yang dikelola oleh Operator jalan tol. Yang menjadi salah satu kewajiban manajemen dalam mengelolanya yaitu salah satunya menyusun dokumen amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2012 untuk memperoleh izin lingkungan. Tujuan pembangunan jalan Tol Cisumdawu ini dapat mengurangi tingkat kemacetan jalur Sumedang-Bandung dan sebalingknya, disamping itu juga dapat mengurangi beban jalan Cadas Pangeran yang rawan bencana longsor. Pembangunan ini bisa berakibat pada perubahan kondisi geografis. Hingga akhir ini dampak dari pembangunan jalan tol Cisumdawu dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai permasalahan. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode kualitatif dengan data sekunder. Kualitatif dengan data sekunder merupakan penelitian yang menghasilkan dan mengolah data yang sifatnya deskriptif, seperti transkripsi wawancara, catatan lapangan, gambar, foto, rekaman video dan lain sebagainya. Keberadaan jalan tol memang sangat dibutuhkan namun ada salah satu dampak bagi masyarakat yang sudah menjadi resiko dan semestinya diberikan ganti kerugian atas dampak yang dialaminya. Masyarakat menuntut perlindungan kepada pemerintah dan instansi supaya lingkungan sekitar, tanah dan bangunannya kembali seperti semula. Diberikannya perlindungan oleh pemerintah tidak terlepas dari aturan dan hukum yang berlaku. Sebagaimana sebelumnya pemerintah daerah Sumedang menjanjikan bahwa akan bertanggung jawab atas segala dampak yang masyarakat alami akibat dari pembangunan jalan tol Cisumdawu yang di bangun di daerah Sumedang.
Style APA, Harvard, Vancouver, ISO itp.
8

Hapsari, Dwi Ratna Indri, Aditya Aji Syuhadha Ilmiawan i Echaib Samira. "Non-litigation as An Environmental Dispute Resolution Mechanism in Indonesia". Indonesia Law Reform Journal 2, nr 1 (31.03.2022): 55–66. http://dx.doi.org/10.22219/ilrej.v2i1.20756.

Pełny tekst źródła
Streszczenie:
Environmental problems have occurred in the global scope, both developed and developing countries. Environmental problems are not only problems of developed countries or industrialized countries including Indonesia. Efforts to overcome environmental problems in developing countries have no other choice but to carry out development. Without the level of development, people will decline, and the environment will be increasingly damaged. Development must still be carried out without damaging the environment. This balance must be maintained in order to preserve the environment. Indonesia has been paying attention to environmental management since 1972. Settlement of environmental disputes through litigation does not produce many results. Dispute resolution through non-litigation channels assumes that dispute resolution through litigation results in very disappointing results. This study wants to conduct a study related to the implementation of Government Regulation No. 54 of 2000 concerning Service Providers for Environmental Dispute Resolution Services Outside the Court and find obstacles and solutions in resolving environmental disputes out of court. The implementation of Government Regulation No. 54 of 2000 at the central government level has established a service provider institution based on the Decree of the State Minister of the Environment Number 77 of 2003 concerning the Establishment of an Out-of-court Environmental Dispute Resolution Service Provider (LPJP2SLH) at the Ministry of the Environment, but its performance has not yet been felt. Abstrak Masalah lingkungan telah terjadi dalam lingkup global, regional maupun nasional baik negara maju maupun negara berkembang. Masalah lingkungan bukan hanya masalah negara maju atau negara industri namun juga pada negara berkembang termasuk Indonesia. Upaya mengatasi permasalahan lingkungan di negara berkembang tidak ada pilihan lain selain melakukan pembangunan. Pembangunan tetap harus dilakukan tanpa merusak lingkungan. Keseimbangan ini harus dijaga agar kelestarian lingkungan tetap terjaga. Indonesia telah memperhatikan pengelolaan lingkungan sejak tahun 1972. Penyelesaian sengketa lingkungan melalui litigasi tidak banyak membuahkan hasil. Penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi didasarkan pada asumsi bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi memberikan hasil yang sangat mengecewakan. Penelitian ini ingin melakukan kajian mendalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Jasa Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan, serta mencari kendala dan solusi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 di tingkat pemerintah pusat telah membentuk lembaga penyedia layanan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 77 Tahun 2003 tentang Pembentukan Layanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Di Luar Pengadilan Penyelenggara (LPJP2SLH) di Kementerian Lingkungan Hidup, namun kinerjanya belum optimal.
Style APA, Harvard, Vancouver, ISO itp.
9

Diniah, Bibit Nasrokhatun, i Ahmad Ropii. "Analisis Spasial Kerawanan Wilayah Determinan Risiko Lingkungan Dan Kualitas Air Bersih Berdasarkan Indeks Pencemaran Air Dengan Kejadian Water Borne Diseases". Jurnal Ilmu Kesehatan Bhakti Husada: Health Sciences Journal 14, nr 02 (1.12.2023): 381–89. http://dx.doi.org/10.34305/jikbh.v14i02.851.

Pełny tekst źródła
Streszczenie:
Latar Belakang: Pertumbuhan penduduk dan percepatan pembangunan diberbagai sektor menjadi sesuatu yang dinamis, namun tidak sedikit akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat. Pencemaran lingkungan dimana ditandai dengan terjadinya penurunan kualitas lingkungan, termasuk lingkungan air banyak dipengaruhi oleh aktifitas masyarakat yang berisiko. Kuningan dengan berbagai aktivitas peternakan, pertanian, permukiman, perikanan, dan industri rumah tangga hingga kawasan pariwisata akan memperbesar jumlah beban pencemar baik fisik, kimia dan biologi yang akan masuk ke lingkungan perairan. Terlebih peningkatan aktivitas tidak berbanding lurus dengan peningkatan pengelolaan limbah cair dan limbah padat masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah mengembangkan model spasial kerawanan wilayah determinan risiko lingkungan dan kualitas air bersih berdasarkan indeks pencemaran air terhadap kejadian waterborne diseases. Metode: Tingkat kerawanan wilayah berdasarkan Indeks Pencemaran (IP) airnya, IP dihitung mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 115 Tahun 2003 dan standar BML kualitas air mengacu pada Permenkes No 2 Tahun 2023. instrumen yang digunakan adalah kuesioner yang diadopsi dari EHRA, pengukuran kualitas air dilakukan secara insitu dan eksitu. Analisis data dilakukan secara spasial dengan QGIS dan statistisk dengan SPSS. Pengambilan sampel dilakukan pada 3 stasiun dengan jumlah sampel 90 orang dnegan 30 orang pada tiap stasiun, pengambilan sampel dengan purposive sampling. Hasil: id diam. Eget velit aliquet sagittis id consectetur purus ut faucibus Kesimpulan: Saran: :
Style APA, Harvard, Vancouver, ISO itp.
10

Paulina Manintamahu, Martina, Yohanes G. Tuba Helan i Saryono Yohanes. "Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam Pengelolaan Keuangan Negara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur". Jurnal Sosial Sains 3, nr 6 (15.06.2023): 594–608. http://dx.doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i6.812.

Pełny tekst źródła
Streszczenie:
Latar Belakang : Penelitian ini mengkaji penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dalam Pengelolaan Keuangan Negara di Kementerian Hukum dan HAM NTT. Tujuan : Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam Pengelolaan Keuangan Negara di Kementerian Hukum dan HAM NTT. Metode : Metode penelitian ini terdiri dari jenis dan sifat penelitian, aspek penelitian, pendekatan penelitian, jenis dan summber data, teknik pengumpulan data, teknik pengolahan data dan teknik analisis data. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, yakni penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu. Hasil : Penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara di Kementerian Hukum dan HAM NTT meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Penyelenggaraanya didasarkan secara konseptual pada regulasi yang bersifat organik dan non organik. Regulasi organik secara berjenjang yakni melalui Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur Nomor:W22.OT.01.02- 525 Tahun 2023 tenang Pembentukan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur Tahun 2023. Sementara itu, regulasi non organik yakni Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-1326/K/LB/2009 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP, Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-690/K/DH/2012 tentang Pedoman Pemantauan Perkembangan Penyelenggaraan SPIP, serta Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Kesimpulan: Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Hukum dan HAM NTT melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Namun belum secara ideal spesifik memuat upaya penyelenggaraan sesuai konsepsi SPIP yang diatur di dalam PP No.60 Tahun 2008 tentang SPIP.
Style APA, Harvard, Vancouver, ISO itp.

Książki na temat "Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup"

1

Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi X. Laporan hasil kunjungan kerja Komisi X DPR-RI, bidang Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas, Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Bapedal, Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT/Kepala BPIS, LIPI, BPS, Batan, Bakosurtanal, Lapan dan Depanri, reses masa persidangan IV tahun sidang 1995-1996. [Jakarta]: Komisi X, Dewan Perwakilan Rakyat, republik Indonesia, 1996.

Znajdź pełny tekst źródła
Style APA, Harvard, Vancouver, ISO itp.
2

Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi X. Laporan hasil kunjungan kerja Komisi X DPR-RI bidang Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas, Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Bapedal, Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT/Kepala BPIS, LIPI, BPS, BATAN, Bakosurtanal, Lapan dan Depanri: Reses masa persidangan II tahun sidang 1995-1996. [Jakarta]: Komisi X, Dewan Perwakilan Rakyat, Republik Indonesia, 1996.

Znajdź pełny tekst źródła
Style APA, Harvard, Vancouver, ISO itp.
3

Jakarta, Indonesia) Seminar Sistem Informasi Geografis (1st 1992. Seminar Sistem Informasi Geografis I: Peranan sistem informasi geografis dan penginderaan jauh dalam penataan geografi dan menunjang pembangunan jangka panjang tahap : 22 September 1992, Ruang Rapat Lantai VI A, Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Jl. Medan Merdeka Barat 15 : kumpulan makalah. Jakarta: Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, 1992.

Znajdź pełny tekst źródła
Style APA, Harvard, Vancouver, ISO itp.
Oferujemy zniżki na wszystkie plany premium dla autorów, których prace zostały uwzględnione w tematycznych zestawieniach literatury. Skontaktuj się z nami, aby uzyskać unikalny kod promocyjny!

Do bibliografii