Segui questo link per vedere altri tipi di pubblicazioni sul tema: Pengadilan Tinggi Agama (Mataram).

Articoli di riviste sul tema "Pengadilan Tinggi Agama (Mataram)"

Cita una fonte nei formati APA, MLA, Chicago, Harvard e in molti altri stili

Scegli il tipo di fonte:

Vedi i top-50 articoli di riviste per l'attività di ricerca sul tema "Pengadilan Tinggi Agama (Mataram)".

Accanto a ogni fonte nell'elenco di riferimenti c'è un pulsante "Aggiungi alla bibliografia". Premilo e genereremo automaticamente la citazione bibliografica dell'opera scelta nello stile citazionale di cui hai bisogno: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver ecc.

Puoi anche scaricare il testo completo della pubblicazione scientifica nel formato .pdf e leggere online l'abstract (il sommario) dell'opera se è presente nei metadati.

Vedi gli articoli di riviste di molte aree scientifiche e compila una bibliografia corretta.

1

Azizan, Fauzan. "Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan Pengadilan Agama Atas Gugatan Pembatalan Wakaf Oleh Ahli Waris". Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia 7, n. 9 (8 dicembre 2023): 15152–68. http://dx.doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i9.14236.

Testo completo
Abstract (sommario):
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan pembatalan wakaf oleh ahli waris pada Putusan Pengadilan Agama Selong, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Putusan Mahkamah Agung RI, pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Selong, Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Mahkamah Agung RI dalam memutuskan perkara pembatalan wakaf oleh ahli waris, dan implikasi pembatalan wakaf pada Putusan Pengadilan Agama Selong, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Putusan Mahkamah Agung RI. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini dari penelitian kepustakaan dan wawancara. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan menggunakan studi dokumentasi terhadap putusan pengadilan dan wawancara. Analisis bahan hukum menggunakan analisis yurisprudensi atau conten analysis (analisis isi). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Alasan pembatalan wakaf oleh ahli waris, antara lain: (1) Tanah yang diwakafkan oleh wakif masih berstatus harta bersama (2) Wakif telah melakukan penarikan terhadap tanah yang sudah diwakafkan, dan (3) Tanah wakaf belum memiliki Akta Ikrar Wakaf. Pertimbangan hukum yang diterapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Selong, Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Mahkamah Agung RI dalam memutuskan perkara pembatalan wakaf oleh ahli waris, antara lain: (a) pertimbangan fakta hukum, (b) pertimbangan alat bukti, (c) pertimbangan maslahat. Implikasi pembatalan wakaf pada Putusan Pengadilan Agama Selong, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Putusan Mahkamah Agung RI adalah status tanah sawah/kebun tersebut menjadi tanah wakaf yang selanjutnya menjadi inventaris masjid yang dimanfaatkan untuk memakmurkan masjid.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
2

Wahid, Abdul. "DISPARITAS PUTUSAN ITSBAT NIKAH POLIGAMI (STUDI ANALISIS DI PENGADILAN AGAMA BIMA DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM)". Al-Inṣāf - Journal Program Studi Ahwal Al Syakhshiyyah 2, n. 1 (31 dicembre 2022): 1–23. http://dx.doi.org/10.61610/ash.v2i1.22.

Testo completo
Abstract (sommario):
ABSTRAK Itsbat nikah memiliki peranan penting dalam melindungi hak suami dan istri. Meskipun demikian, membuka pintu itsbat nikah tanpa meninggalkan pembatasan akan mengakibatkan kesewenang-wenangan sebagian masyarakat dalam melakukan nikah siri. Berangkat dari sini, sebagian ahli memandang perlu pembatasan itsbat nikah. Hakim Pengadilan Agama Bima memandang itsbat nikah yang diajukan oleh pemohon I tidak dapat dikabulkan, sebab itsbat nikah tersebut dipandang menyalahi UUD. Berbeda dengan pandangan Hakim PA Bima, Hakim Pengadilan Tinggi Agama Mataram mencermati UUD yang ada dan memahami bahwa tidak ada pasal yang berbunyi secara tegas melarang itsbat nikah dalam waktu tertentu. Hakim PTA Mataram menimbang pentingnya pencatatan perkawinan bagi kedua pihak. Sehingga dengan argumen yang Hakim sampaikan, Hakim menerima permohonan banding pemohon I dan memutuskan dengan keputusan yang berbeda dengan putusan Hakim PA Bima.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
3

Rangkuti, Nurhadi. "Emas dan Tanah: Kasus Penguasaan Sumber-sumber Ekonomi di Sumatera dan Jawa Pada Abad VII-X Masehi (Kajian Prasasti-prasasti Masa Sriwijaya dan Mataram Kuna)". Berkala Arkeologi 14, n. 2 (30 maggio 1994): 163–69. http://dx.doi.org/10.30883/jba.v14i2.716.

Testo completo
Abstract (sommario):
Prasasti merupakan sumber sejarah masa lalu yang tertulis di atas batu atau logam. Sebagian besar prasasti tersebut diterbitkan atas perintah raja atau penguasa, pada umumnya berisi angka tahun, daftar pejabat tinggi kerajaan, pendirian bangunan suci, penetapan daerah perdikan (sima), agama, kutukan, keputusan pengadilan, organisasi sosial dan organisasi keagamaan. Sebagai media penguasa, prasasti digunakan untuk mengumandangkan peraturan-peraturan, wewenang dan keputusan penguasa yang berkaitan dengan kepentingan politik-ekonomi penguasa pada masa itu. Pokok bahasan dalam tulisan ini adalah, sejauh mana prasasti sebagai media penguasa menyuratkan dan menyiratkan kebijakan penguasa dalam kepentingan politik-ekonomi pada masa itu? Apakah terdapat perbedaan yang transparan dalam strategi penguasaan dan pengaturan sumber-sumber ekonomi, dari dua peradaban yang memiliki sumber-sumber ekonomi yang berbeda? Dari perbandingan isi prasasti masa Sriwijaya (abad VII M) dan prasasti Mataram Kuna (abad IX-X M), tampak ada perbedaan dalam cara penguasaan sumber-sumber ekonomi kedua kerajaan tersebut.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
4

Yulinda, Deva. "Deva Pertimbangan Hakim Dalam Dispensasi Nikah Anak Dibawah Umur Di Pengadilan Agama Kelas 1A Mataram". Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 12, n. 2 (31 dicembre 2023): 506–26. http://dx.doi.org/10.34304/jf.v12i2.173.

Testo completo
Abstract (sommario):
Pertimbangan hakim dalam dispensasi nikah anak di bawah umur di Pengadilan Agama kelas 1A Mataram dimaksudkan untuk mengetahui disparatis putusan permohonan dispensasi pernikahan dapat membantu menekan angka pernikahan dini dengan pendekatan hukum tanpa bersinggungan dengan aturan dan norma lainnya yang berlaku dimasyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur dan untuk menganalisis perspektif mashlahat terhadap pertimbangan hakim dalam memutus permohonan dispensasi di pengadilan Agama kelas 1A Mataram. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode empiris dengan mengkaji praktik dispensasi sebagai sebuah praktik hukum dari diberlakukannya sebuah ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan pendekatan sosiologis hukum dengan pengumupulan informasi menggunakan Teknik wawancara mendalam. Berdasarkan informasi yang peneliti peroleh dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Mataram dalam memutuskan permohonan dispensasi nikah bagi anak di bawah umur didasarkan pada pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis, dispensasi nikah yang diputus oleh Hakim Pengadilan Agama kelas 1A Mataram dari sisi Mashlahat mengandung makna dan nilai di dalamnya. Keyakinan hakim berdasarkan berbagai pertimbangan sesuai dengan fakta dan keterangan dalam persidangan tentu menghadirkan sebuah kesimpulan yang komprehensif dalam memutuskan suatu permohonan.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
5

Muttaqin, Zedi, e Siti Urwatul Usqak. "Proses Penyelesaian Sengketa Pembagian Kasus Harta Gono Gini Akibat Perceraian Pasangan Suami Istri di Pengadilan Agama Mataram". CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 8, n. 2 (12 ottobre 2020): 127. http://dx.doi.org/10.31764/civicus.v8i2.2947.

Testo completo
Abstract (sommario):
Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tugas dan peran pengadilan agama dalam menyelesaikan kasus harta gono gini sebagai upaya penyelesaian konflik keluarga pasca bercerai suami dan istri (studi kasus di Pengadilan Agama Mataram). Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekataan deskriptif. Subyek penelitian atau informan dalam penelitian ini adalah Kepala Pengadilan Agama, Hakim, dan Panitera Pengadilan Agama Mataram. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer, Teknik analisis data adalah reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa tugas dan peran pengadilan agama mataram dalam menyelesaikan kasus harta gono gini yaitu : Tugas dan Peran Pengadilan Agama Mataram yaitu menerima, memeriksa, memutuskan, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diaajukan oleh para pihak penggugat., dan Proses penyelesaian dan pertimbangan hakim dalam menentukan pembagian harta gono gini yaitu : Hakim dalam proses pembagian harta bersama yaitu membagi harta bersama tersebut sama-sama ½ (seperdua) penggugat dan tergugat sedangkan hakim dalam mempertimbangkan pembagian harta gono gini atau harta bersama tidak mesti terpaku terhadap UU tetapi sebagai hakim proses pertimbangan pembagian harta gono gini harus berdasarkan rasa keadilan karna hakim sendiri mempunyai asas kontralegen.Abstract: The purpose of this study was to determine the duties and roles of religious courts in resolving inheritance cases as an effort to resolve family conflicts after divorce (a case study at the Mataram Religious Court). This research is qualitative research with a descriptive approach. The research subjects of the study were the Head of the Religious Courts, Judges, and Registrars of the Mataram Religious Court. Data collection methods used were observation, interviews, and documentation. Sources of data used were primary data sources; data analysis techniques were data reduction, data presentation, and concluding. The results showed that the duties and roles of the Mataram Religious Court in resolving the case of the Mataram Religious Court are the Duties and Roles of the Mataram Religious Court such as receiving, examining, deciding, adjudicating and completing cases filed by the plaintiffs, and the process of settlement and judges' considerations. In determining the distribution of assets of inheritance, the judges in the process of sharing joint assets are dividing the joint assets together ½ (half) of the plaintiff and the defendant, while the judge in considering the distribution of assets or joint assets does not have to be fixated on the law but as a judge in consideringthe process of the distribution of assets must be based on a sense of justice because the judges themselves have theprinciple of contralegem.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
6

Pancaningrum, Rina Khairani, Ridwan Ridwan e Fatahullah Fatahullah. "Kekuatan Akta Jual Beli Tanah Di Pengadilan Agama (Studi Kasus Pengadilan Agama Mataram)". Journal Kompilasi Hukum 4, n. 2 (10 novembre 2020): 108–27. http://dx.doi.org/10.29303/jkh.v4i2.13.

Testo completo
Abstract (sommario):
This research examines the strength of land sale and purchase certificates in religious courts and the factors that influence them. The research objective is to find out, explain, analyze and obtain answers about the strength of the land sale and purchase deeds at the Religious Courts and the factors that influence them. This study uses normative/doctrinal legal research methods to find law in concreto cases in the form of determining the legal force of proof of land sale and purchase deeds at the Religious Courts and the factors that influence them. Based on the results of the study, it can be concluded that first, the strength of the land sale and purchase deed in the Religious Court has perfect and binding strength if the deed is not denied by the opposing party, denied by the opposing party but strengthened by other evidence or photocopy that has been nazegelen (sufficiently stamped), matched with the original which turned out to be appropriate, then the Chairperson of the Assembly was given the code, date and initial of the Chairperson of the Assembly and other evidence was strengthened, and secondly, the factors that influenced the strength of the land sale and purchase deeds at the Religious Court were the fulfillment of formal and material requirements for the deed of sale and purchase, so that the evidence has perfect and binding strength, in accordance with Article 1875 of the Civil Code / BW and the absence of denial by the opposing party on the deed submitted as evidence, the existence of land denial as ownership rights is caused by because of ignorance of one of the parties who litigated well because it did not pe have not bought the land in question, do not know of its existence or the land has been transferred, and the existence of other evidence and local examination by the Panel of Judges (descente) that supports the truth of the deed.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
7

AAN WIHARYANTO. "KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA, KOMITMEN ORGANISASI, KINERJA PEGAWAI, BUDAYA ORGANISASI". KINDAI 18, n. 3 (30 gennaio 2023): 402–18. http://dx.doi.org/10.35972/kindai.v18i3.911.

Testo completo
Abstract (sommario):
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh pengaruh kompetensi aparatur sipil negara dan komitmen organisasi terhadap kinerja pegawai melalui budaya organisasi pada Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin. Penelitian ini merupakan jenis explanatory research. Populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah seluruh pegawai di Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin yang berjumlah 58 orang. Metode analisis yang digunakan adalah analisis jalur, dengan menggunakan Smart-PLS. Metode pengumpulan data dengan cara pembagian kuesioner sebanyak 58 pernyataan, wawancara dengan beberapa pertanyaan dan dokumentasi. Hasil penelitian membuktikan bahwa, kompetensi aparatur sipil negara dan komitmen organisasi berpengaruh terhadap budaya organisasi. Sedangkan, kompetensi aparatur sipil negara, komitmen organisasi dan budaya organisasi tidak berpengaruh terhadap kinerja pegawai pada Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin. Kemudian, terdapat pengaruh kompetensi aparatur sipil negara terhadap kinerja pegawai pada Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin melalui budaya organisasi sebagai mediasi dan tidak terdapat pengaruh komitmen organisasi terhadap kinerja pegawai pada Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin melalui budaya organisasi sebagai mediasi. Kata kunci: kompetensi, komitmen organisasi, budaya organisasi, kinerja
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
8

Massiare, Massiare. "ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PEMBAGIAN WARISAN TERHADAP KESEJAHTERAAN KELUARGA". JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH 1, n. 2 (31 agosto 2019): 210–22. http://dx.doi.org/10.26618/j-hes.v1i2.1654.

Testo completo
Abstract (sommario):
Jenis penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Penelitian ini termasuk penelitian kuantitatif yang bertujuan untuk mengetahui Bagamana Putusan Pengadilan Terhadap Warisan. Dalam penelitian ini terdiri dari tiga variabel, yaitu X1 Putusan Pengadilan Agama, Y1 Penbagian Warisan dan Y2 kesejahteraan keluarga.Total sampling dalam penelitian ini berjumlah 66 orang. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penyebaran kuesioner atau angket. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah jumlah yang perna banding di Pengadilan Tinggi Agama sebanyak 200 orang, dengan menggunakan rumus Slovin maka menghasilkan sampel sebanyak 66 sampel. Selanjutnya, data yang diperoleh melalui instrument tersebut kemudian diolah melalui analisis regresi linear berganda dengan bantuan aplikasi Partial Least Square (PLS).Hasil penelitian menunjukkan bahwa margin Putusan Pengadilan Agama, Pembagian Warisan dan kesejahteraan keluarga berpegaruh positif dan signifikan dari hasil analisis inferensial yang menggunakan uji t dengan rumus regresi linear berganda menunjukkan bahwa nilai t hitung lebih besar dari pada nilai t tabel.Kata kunci: Putusan Pengadilan Agama, Pembagian Warisan dan Kesejahteraan Keluarga
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
9

Wardiyah, Mia Lasmi. "Penegakan Hukum Ekonomi Syari’ah Di Pengadilan Agama dalam Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung". Jurnal Perspektif 2, n. 2 (24 gennaio 2019): 184. http://dx.doi.org/10.15575/jp.v2i2.29.

Testo completo
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
10

Haeratun, Haeratun, e Fatahullah Fatahullah. "Efektivitas Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama". Batulis Civil Law Review 3, n. 1 (16 maggio 2022): 29. http://dx.doi.org/10.47268/ballrev.v3i1.930.

Testo completo
Abstract (sommario):
Mediation is an alternative form of dispute resolution that has grown and developed along with the growing human desire to resolve disputes quickly and also to satisfy the litigants. The purpose of the study was to determine and analyze the effectiveness of mediation as an alternative to divorce cases at the Mataram Religious Courts and the Praya Religious Courts NTB. The research method includes the type empirical/socio legal research, while the approach used is a socio legal approach. The results of this study are that the success rate of mediating divorce cases at the Mataram religious court and the Praya religious court is still very low because there are still many mediator judges in the religious court who have not been certified so that they do not have the skills to seek peace for the parties, in addition to inadequate facilities and infrastructure.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
11

Laela, Samina, Ishaq Ishaq e Moh Lutfi Nurcahyono. "Strategi Baru Tentang Penjaminan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian pada Layanan Yaumuna di Pengadilan Agama Jember". Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan 17, n. 4 (17 luglio 2023): 2661. http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i4.2388.

Testo completo
Abstract (sommario):
<p>Meskipun pada dasarnya Mahkamah Agung tidak pernah tinggal diam untuk membuat kebijakan yang terbaik demi terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian, namun masih banyak ditemukan putusan pengadilan yang tidak memuat akibat perceraian (hak-hak perempuan dan anak). Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jember membentuk Layanan Inovasi Yaumuna sebagai langkah maju untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian. Bahkan, Yaumuna menjadi layanan inovasi terbaik dalam acara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Award Tahun 2021. Oleh karena itu, penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif yang berlokasi di Pengadilan Agama Jember. Penelitian ini juga bertujuan untuk melihat strategi baru yang digunakan Yaumuna serta implikasinya dalam menjamin hak perempuan dan anak pascaperceraian di Pengadilan Agama Jember.</p>
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
12

Hasniar, Hasniar, Basri Modding e Djamaluddin Bijaang. "Pengaruh Kepemimpinan, Motivasi, dan Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja Pegawai Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar". PARADOKS : Jurnal Ilmu Ekonomi 4, n. 2 (7 aprile 2021): 384–400. http://dx.doi.org/10.33096/paradoks.v4i2.786.

Testo completo
Abstract (sommario):
Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) menganalisis pengaruh kepemimpinan terhadap kinerja pegawai Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar, (2) menganalisis pengaruh motivasi terhadap kinerja pegawai Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar, (3) menganalisis pengaruh kepuasan kerja terhadap kinerja pegawai Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar, dan (4) menganalisis pengaruh secara simultan kepemimpinan, motivasi, dan kepuasan kerja terhadap kinerja pegawai Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar. Penelitian ini menggunakan data 69 orang pegawai dari jumlah keseluruhan pegawai di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Kepemimpinan secara parsial berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap kinerja pegawai Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar yaitu sebesar (b1 = 0,145). (2) Motivasi secara parsial berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap kinerja pegawai Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar, yaitu sebesar (b2 = 0,276). (3) Kepuasan Kerja secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja Pegawai Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar, yaitu sebesar (b3 = 0,336). (4) Kepemimpinan, Motivasi dan Kepuasan Kerja secara simultan berpengaruh positif terhadap kinerja pegawai Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar dengan nilai signifikansi 0,000. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepuasan yang tinggi, sikap kepemimpinan dan motivasi yang baik, akan memberikan dampak yang postif bagi pegawai dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga tujuan lembaga dapat tercapai secara optimal.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
13

Gede Wira Mahardika, I. Dewa, e Aris Munandar. "ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA IKLAN LAYANAN MASYARAKAT DI RRI MATARAM TAHUN 2020". Private Law 1, n. 3 (29 ottobre 2021): 405–12. http://dx.doi.org/10.29303/prlw.v1i3.414.

Testo completo
Abstract (sommario):
Penelitian ini bertujuan membahas prosedur pelaksanaan dalam pemasangan iklan layanan masyarakat di RRI Mataram dan proses penyelesaian wanprestasi Perjanjian Kerjasama antara Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Mataram dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat tentang Siaran Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa”. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pihak RRI Mataram dalam melakukan prosedur pemasangan iklan yang diawali dengan tahap pra-contractual, tahap contractual, tahap post-contractual. selanjutnya RRI Mataram dalam menyelesaikan permasalahan wanprestasi dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat yaitu dilakukan dengan cara non-litigasi atau diluar pengadilan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
14

Ahmad Baihaki. "Penerapan Wasiat Wajibah Dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Waris Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam". KRTHA BHAYANGKARA 15, n. 1 (2 giugno 2021): 117–42. http://dx.doi.org/10.31599/krtha.v15i1.588.

Testo completo
Abstract (sommario):
Sistem hukum waris Islam secara normatif mengatur bahwa perbedaan agama menjadi salah satu sebab penghalang waris mewarisi (mawani’ al-irtsi) antara ahli waris dengan pewarisnya. Namun dalam praktiknya, Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, maupun Mahkamah Agung bersepakat memberikan bagian harta peninggalan pewaris yang beragama Islam kepada ahli waris non Islam melalui penerapan pemberian wasiat wajibah. Pemberian wasiat wajibah pertama kali diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta yang kemudian dikukuhkan melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 368.K/AG/1995. Putusan ini telah menjadi yurisprudensi dan menjadi menjadi dasar rujukan hukum bagi putusan-putusan hakim berikutnya dalam menyelesaikan persoalan hukum yang sama. Tulisan ini berupaya mengkaji beberapa persoalan hukum, yaitu pengaturan mengenai pembagian waris beda agama dikaitkan dengan wasiat wajibah menurut Hukum Islam. Kemudian penulis berupaya mengkaji dasar-dasar penerapan wasiat wajibah dalam beberapa putusan hakim dalam penyelesaian sengketa waris beda agama di Pengadilan dan menganalisisnya ditinjau dari perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini, yaitu metode penelitian hukum normatif – empiris. Selain mengkaji aspek hukum dalam peraturan perundangan-undangan, juga menelaah fakta-fakta hukum dalam putusan hakim mengenai penerapan wasiat wajibah dalam penyelesain sengketa waris beda agama.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
15

Nuzha, Nuzha. "MENELUSURI PERKEMBANGAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA". QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum 1, n. 1 (15 giugno 2020): 1–15. http://dx.doi.org/10.46870/jhki.v1i1.108.

Testo completo
Abstract (sommario):
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menelusuri peradilan agama di Indonesia, Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama pada tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada tingkat banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Sebagai pengadilan negara tertinggi, Hubungan antara praktek hukum Islam dengan agama Islam dapat diibaratkan dengan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Hukum Islam bersumber dari ajaran Islam, sedangkan ajaran Islam adalah ajaran yang dipraktekkan pemeluknya. Oleh sebab itu, untuk membicarakan perkembangan hukum Islam di Indonesia erat hubungannya dengan penyebaran agama Islam di Indonesia. Amat wajar jika kajian kedudukan hukum Islam pra penjajahan dilakukan dengan asumsi bahwa tata hukum Islam Indonesia berkembang seiring dengan sampainya dakwah Islam di Indonesia. Terdapat perubahan yang cukup penting yaitu reorganisasi yang membentuk Pengadilan Agama yang baru disamping landraad dengan wilayah hukum yang sama dan pengadilan yang menetapkan perkara-perkara yang masuk dalam lingkungan kekuasaannya.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
16

Kharisma, Bintang Ulya. "SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 2 TAHUN 2023, AKHIR DARI POLEMIK PERKAWINAN BEDA AGAMA?" Journal of Scientech Research and Development 5, n. 1 (29 giugno 2023): 477–82. http://dx.doi.org/10.56670/jsrd.v5i1.164.

Testo completo
Abstract (sommario):
Perkawinan beda agama masih menjadi suatu isu hukum yang hangat dibicarakan oleh pengamat hukum dan masyarakat Indonesia. Hal ini memang tidak dapat dipungkiri mengingat Indonesia merupakan negara yang sangat majemuk dari agama, bahasa hingga kebudayaannya. Pada tahun 2023 kasus pernikahan beda agama kembali mencuat dengan kasus dimana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dalam putusan perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Sehingga Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang ditujukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tinggi Banding dan Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama diharapkan semua Hakim tunduk pada SEMA tersebut. SEMA sendiri ditunjukan kepada hakim, ketua pengadilan, panitera, ataupun pejabat dalam lingkungan peradilan sehingga sesuai dengan sifat aturan kebijakan yang mengatur kedalam internal. SEMA Nomor 2 tahun 2023 diharapkan menjadi penengah antara disharmoni UU Perkawinan dengan UU Adminduk karena Hakim tunduk pada SEMA karena posisi SEMA merupakan Peraturan Perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
17

Elsafitri, Mutiara, M. Dawud Arif Khan e Hidayat Hidayat. "Tinjauan Yuridis Putusan Mk Nomor 93/Puu-X/2012 Terhadap Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah". Jurnal Pendidikan Indonesia 4, n. 11 (25 novembre 2023): 1275–83. http://dx.doi.org/10.59141/japendi.v4i11.2532.

Testo completo
Abstract (sommario):
Penelitian ini ialah terdapat penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Negeri yang seharusnya diadili, dan diputus oleh Pengadilan Agama sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2063 K/Pdt/2017. Penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach) berupa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 49 huruf i Tentang Peradilan Agama, dan peraturan perundangan lainnya yang terkait, serta pendekatan kasus (case approach) yang didasarkan pada putusan-putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan kewenangan Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam menyelesaikan sengketa jasa dan keuangan ekonomi syariah. Selain itu mendeskripsikan dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tinggi Semarang, dan Upaya Hukum Kasasi serta Peninjauan Kembali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengadilan Negeri Sukoharjo tidak berwenang mengadili suatu perkara berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 dan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 416/Pdt/2106/PT SMG. Seharusnya, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengeluarkan putusannya sendiri. Keputusan ini didasarkan pada Surat Perjanjian al-Murābaḥah Nomor: 99 yang dibuat oleh seorang notaris di Karang Anyar. (2) Pertimbangan lain dari Mahkamah Agung menyatakan bahwa perkara tersebut bukan termasuk akad-akad mu‘āmalah secara spesifik, sehingga Peradilan Umum berwenang. Hal ini mengindikasikan bahwa perbankan syariah dapat menghadapi perkara di luar peradilan Agama, tergantung pada sifat perkara perdata umum. Peninjauan Kembali Nomor 466 PK/Pdt/2020 juga ditolak karena pemohon tidak dapat membuktikan adanya bukti baru di pengadilan.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
18

Marwing, Anita, e Mustaming Mustaming. "PROBLEMATIKA PELAKSANAAN EKSEKUSI PERKARA PERDATA DI PENGADILAN AGAMA (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA TANA LUWU)". Al-Mizan 20, n. 1 (7 maggio 2024): 137–50. http://dx.doi.org/10.30603/am.v20i1.4714.

Testo completo
Abstract (sommario):
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan eksekusi perkara perdata di Pengadilan Agama Tana Luwu, Problematika pelaksanaan eksekusi perdata di Pengadilan Agama se Tana Luwu, dan memberikan solusi terhadap pelaksanaan eksekusi perkara perdata di Pengadilan Agama se Tana Luwu. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualittaif. Hasil penelitian menujukkan bahwa: (1) Pengadilan Agama se Tana Luwu telah melaksanakan eksekusi berdasarkan permohonan yang masuk, namun jumlah permohonan eksekusi sangat sedikit, yaitu permohonan eksekusi perkara harta bersama sebanyak 7 perkara dan perkara kewarisan sebanyak 2 perkara; (2) Faktor penghambat dalam pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Agama se Tana Luwu, diantaranya adalah: Problem hukum atau regulasi, biaya perkara yang tinggi, minimnya kuantitas dan kualitas SDM Pengadilan Agama, serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat; (3) Solusi yang ditawarkan dalam menghadapi hambatan pelaksanaan eksekusi, yaitu: perlu dibuat regulasi eksekusi dalam bentuk buku panduan untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan eksekusi, melakukan penangguhan biaya eksekusi, meningkatkan kualitas SDM aparatur peradilan dalam bentuk diklat. Kata Kunci: Problematika, Eksekusi Perkara Perdata
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
19

Ratnawati, Alifah. "PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG". Negara dan Keadilan 10, n. 1 (18 aprile 2021): 9. http://dx.doi.org/10.33474/hukum.v10i1.4619.

Testo completo
Abstract (sommario):
Abstrak Pengadilan Agama Kabupaten Malang termasuk dalam lingkup Pengadilan Agama Tinggi Agama Jawa Timur. Data ini menunjukan bahwa di Pengadilan Agama Kabupaten Malang telah setiap tahun selalu menerima kasus perkara ekonomi syari’ah sedangkan Pengadilan Agama lain Belum pernah menerima pengaduan tentang ekonomi syari’ah. Demikian ini memberikan gambaran permasalahan yang dapat diidentifikasikan keadaan penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan mengacu pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama.Kata kunci: ekonomi syari’ah, sengketa, kasus AbstractMalang Regency Religious Court is included in the scope of the High Religion Religious Court of East Java. This data shows that in the Malang District Religious Court every year they have always received cases of Shari'ah economic cases while other Religious Courts have never received complaints about the Shari'ah economy. Thus, this gives an illustration of the problems that can be identified as the state of shari'ah economic dispute resolution in the Malang District Religious Court by referring to the implementation of Law Number 3 of 2006 concerning the Religious Courts. Keywords: syari'ah economy, dispute, case
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
20

Syaefulloh, Ahmad. "Analisis Hukum Terhadap Pelaksanaan Mediasi Perkara Cerai Gugat Studi Di Kantor Pengadilan Agama Wonosobo". Transformasi Hukum 1, n. 2 (31 agosto 2022): 69–78. http://dx.doi.org/10.59579/transformasihukum.v1i2.4679.

Testo completo
Abstract (sommario):
Setelah terbitnya PERMA No. 1 Tahun 2016, yang menggantikan PERMA No. 1 Tahun 2008 terkait Tata Cara Arbitrase di Pengadilan, tentunya bertujuan untuk memberikan dampak positif terhadap Tata Cara Arbitrase pada Pengadilan. Namun dalam praktiknya, khususnya di bidang litigasi, angkanya lebih tinggi dari pada kasus lainnya, dan masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya. Berdasarkan persoalan tersebut, maka penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan PERMA No.1 Tahun 2016 Terhadap Perkara Perceraian yang Diajukan di Pengadilan Agama Kab. Wonosobo, Apakah mediasi di Pengadilan Agama Wonosobo sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016, dan kendala-kendala dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Wonosobo. Observasi yang dipakai adalah observasi pengamatan, akumulasi data dengan cara wawancara dan observasi dengan salah satu pegawai Pengadilan Agama. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2016 terhadap cerai gugat masih belum menuai hasil yang signifikan karena dari, mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Wonosobo mengacu pada PERMA No. 1 Tahun 2016 dibuktikan dengan banyaknya kendala yang ditemui berasal dari pihak yang berperkara, sedangkan kendala-kendala yang ditemui dalam pelaksanaan mediasi berasal dari faktor dari dalam dan faktor dari luar.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
21

Arsal, Arsal, Elfiani Elfiani e Maizul Imran. "Pemberdayaan Profesi Hakim pada Kompetensi Lulusan Fakultas Syariah IAIN Bukittinggi Pasca Perubahan Gelar Akademik". Jurnal Dedikasia : Jurnal Pengabdian Masyarakat 2, n. 1 (30 giugno 2022): 1. http://dx.doi.org/10.30983/dedikasia.v2i1.5540.

Testo completo
Abstract (sommario):
Peraturan Menteri Agama RI No. 33 tahun 2016 tentang Perubahan Gelar akademik di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, khususnya gelar akademik sarjana Fakultas Syariah yang berubah dari Sarjana Hukum Islam (SHI) menjadi Sarjana Hukum (SH) dianggap dapat menghapus dikotomi dan diskriminasi lulusan hal kesempatan kerja. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui persepsi pengguna yaitu Pengadilan agama terhadap lulusan Fakultas Syariah IAIN Bukittinggi, dan respon Pengadilan Negeri terhadap perubahan gelar akdemik lulusan syariah. Penelitian ini juga akan mengungkap tentang strategi yang dilakukan Fakultas Syariah dalam menyikapi perubahan gelar tersebut. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara dan observasi pada kedua lembaga peradilan tersebut. Hasil penelitian mengungkap bahwa pihak Pengadilan agama menilai alumni Fakultas Syariah telah kompeten untuk menjadi Hakim dan setuju dengan perubahan gelar akademik lulusan Fakultas Syariah. Selanjutnya pihak Pengadilan Negeri memberikan respon positif terhadap perubahan gelar akademik tersebut, asal diikuti dengan peningkatan kemampuan dan kecakapan dari mahasiswa. Strategi Fakultas Syariah IAIN Bukittinggi adalah melakukan kembali peninjauan kurikulum secara perodik untuk penyesuaian dengan perubahan yang terjadi sebagai bentuk respon dari pengguna. Kementerian Agama RI dan Perguruan Tinggi Agama Islam perlu proaktif untuk mensosialisasikan regulasi ini sehingga menjadi fungsional dan aplikatif
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
22

Elsafitri, Mutiara, M. Dawud Arif Khan e Hidayat Hidayat. "Tinjauan Yuridis Putusan Mk Nomor 93/Puu-X/2012 Terhadap Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah". COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 3, n. 11 (25 marzo 2024): 4618–25. http://dx.doi.org/10.59141/comserva.v3i11.1241.

Testo completo
Abstract (sommario):
Penelitian ini ialah terdapat penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Negeri yang seharusnya diadili, dan diputus oleh Pengadilan Agama sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2063 K/Pdt/2017. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan kewenangan Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam menyelesaikan sengketa jasa dan keuangan ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach) berupa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 49 huruf i Tentang Peradilan Agama, dan peraturan perundangan lainnya yang terkait, serta pendekatan kasus (case approach) yang didasarkan pada putusan-putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengadilan Negeri Sukoharjo tidak berwenang mengadili suatu perkara berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 dan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 416/Pdt/2106/PT SMG. Seharusnya, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengeluarkan putusannya sendiri. Keputusan ini didasarkan pada Surat Perjanjian al-Mur?ba?ah Nomor: 99 yang dibuat oleh seorang notaris di Karang Anyar. (2) Pertimbangan lain dari Mahkamah Agung menyatakan bahwa perkara tersebut bukan termasuk akad-akad mu‘?malah secara spesifik, sehingga Peradilan Umum berwenang. Hal ini mengindikasikan bahwa perbankan syariah dapat menghadapi perkara di luar peradilan Agama, tergantung pada sifat perkara perdata umum. Peninjauan Kembali Nomor 466 PK/Pdt/2020 juga ditolak karena pemohon tidak dapat membuktikan adanya bukti baru di pengadilan.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
23

Hasbi, Hasbi, Supardin Supardin e Kurniati Kurniati. "PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PEMBERIAN IZIN PERKAWINAN POLIGAMI MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Sunguminasa)". Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 8, n. 1 (29 giugno 2021): 101–16. http://dx.doi.org/10.24252/al-qadau.v8i1.19049.

Testo completo
Abstract (sommario):
Pokok masalah dalam penelitian ini adalah pertimbangan hakim terhadap pemberian izin perkawinan poligami menurut undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. pokok masalah tersebut dibagi menjadi tiga sub masalah, yaitu: 1) Bagaimana jenis pertimbangan hakim dalam pemberian izin perkawinan poligami di Pengadilan Agama Sungguminasa?, 2) Bagaimana persyaratan pemberian izin perkawinan poligami di Pengadilan Agama Sungguminasa?, 3) Bagaimana prosedur pemberian izin perkawinan poligami di Pengadilan Agama Sungguminasa? Jenis penelitian ini adalah field research kualitatif dengan pendekatan yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif, teologis normatif dan sosiologis. Adapun sumber data penelitian ini ialah data primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara, studi dokumen dan observasi. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian di Pengadilan Agama Sungguminasa menunjukkan bahwa: 1) pemberian izin poligami di pengadilan Agama Sungguminasa tidak selamanya mengacu kepada undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam akan tetapi dilihat dari segi kemaslahatan dan kemufsadatan. 2) dorongan seks yang tinggi menjadi salah satu syarat dikagabulkan permohonan izin poligami. 3) prosedur izin poligami yang sangat penting adalah persetujuan dari istri serta surat pernyataan berlaku adil dan kemampuan secara material. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) perlunya pertimbangan yang matang sebelum melakukan poligami karena poligami dapat menambah beban tanggung jawab. 2) perlu adanya sosialisai kepada masyarakat tentang perlunya kesadaran hukum akan dampaknya perkawinan poligami,serta diperlakukan aturan yang jelas yang mengatur tentang suami yang punya kemampuan seksual yang tinggi.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
24

Mustamin, Mustamin. "IMPROVING SKILLS SPEAKING INDONESIAN DIALOGUE THROUGH APPLICATION OF VERBAL RESPONSE MODEL WITH IMAGES (Quasi-Experimental Study on Class X SMA Al-Ma'arif Mataram Mataram City)". CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 4, n. 1 (30 marzo 2016): 117. http://dx.doi.org/10.31764/civicus.v4i1.332.

Testo completo
Abstract (sommario):
Abstract: Based on the above, the problems revealed in this study were 1) how much improvement students' speaking skills after participating in learning to talk by using a model of verbal response, and 2) how to change the behavior of students after participating in learning conversational skills using verbal response models. The purpose of this study were 1) determine students 'speaking skills improved after participating in learning conversational skills using verbal response models, and 2) assess changes in students' behavior after participating in learning conversational skills using verbal response models. This research is a quasi experimental study. Thus, the method used is a quasi-experimental design with pretest and posttest with experimental classes that give preferential treatment to the subject of the study, which compared with the control class. The research data was taken through tests, observations, questionnaires (questionnaire). Test data retrieval tool that is used in the form of test instruments act which contain aspects of evaluation criteria such as skills assessment through dialogue speaks Indonesian complete with pictures. Furthermore, the data were analyzed using t-test as a result of the quantitative data. Based on data analysis, it was concluded that the process of learning by verbal response models through pictures can improve students' speaking skills. Of 7.8%, the average value obtained by students at 73.4%, while the results achieved by 81.2%. Behavior that indicated the student had changed after being given treatment. Students are more enthusiastic learning, work well together in groups, not nervous or nervous and more confident when speaking in front of class.Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa 1). Faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat di Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah melakukan perceraian tidak melalui Pengadilan Agama, antara lain disebabkan faktor ekonomi, faktor sosial dan kebiasaan masyarakat setempat, dan 2) Dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat di Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah yang melakukan perceraian tidak melalui Pengadilan Agama meliputi a) Keabsahan perceraian terhadap perempuan yang diceraikan diluar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum, perceraian tersebut sah secara hukum agama saja, b) Suami dan isteri masih mempunyai hak dan kewajiban terhadap pasangan masing-masing, c) Kedudukan anak yang dilahirkan dalam perkawinan setelah terjadinya perceraian.Abstract:Based on the above, the problems revealed in this study were 1) how much improvement students' speaking skills after participating in learning to talk by using a model of verbal response, and 2) how to change the behavior of students after participating in learning conversational skills using verbal response models. The purpose of this study were 1) determine students 'speaking skills improved after participating in learning conversational skills using verbal response models, and 2) assess changes in students' behavior after participating in learning conversational skills using verbal response models.This research is a quasi experimental study. Thus, the method used is a quasi-experimental design with pretest and posttest with experimental classes that give preferential treatment to the subject of the study, which compared with the control class. The research data was taken through tests, observations, questionnaires (questionnaire). Test data retrieval tool that is used in the form of test instruments act which contain aspects of evaluation criteria such as skills assessment through dialogue speaks Indonesian complete with pictures. Furthermore, the data were analyzed using t-test as a result of the quantitative data.Based on data analysis, it was concluded that the process of learning by verbal response models through pictures can improve students' speaking skills. Of 7.8%, the average value obtained by students at 73.4%, while the results achieved by 81.2%. Behavior that indicated the student had changed after being given treatment. Students are more enthusiastic learning, work well together in groups, not nervous or nervous and more confident when speaking in front of class.Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa 1). Faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat di Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah melakukan perceraian tidak melalui Pengadilan Agama, antara lain disebabkan faktor ekonomi, faktor sosial dan kebiasaan masyarakat setempat, dan 2) Dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat di Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah yang melakukan perceraian tidak melalui Pengadilan Agama meliputi a) Keabsahan perceraian terhadap perempuan yang diceraikan diluar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum, perceraian tersebut sah secara hukum agama saja, b) Suami dan isteri masih mempunyai hak dan kewajiban terhadap pasangan masing-masing, c) Kedudukan anak yang dilahirkan dalam perkawinan setelah terjadinya perceraian.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
25

Jamaludin, Mohammad Jamaludin. "Penanganan Sengketa Ekonomi Syariah Perspektif Cita Hukum di Pengadilan Tinggi Agama Semarang". JURNAL AL-QARDH 5, n. 1 (29 luglio 2020): 14–37. http://dx.doi.org/10.23971/jaq.v5i1.1882.

Testo completo
Abstract (sommario):
This article examines the handling of sharia economic disputes from the perspective of the ideals of law in the Religion High Court of Semarang, considering that up to now many decisions of the Religious High Court have been pursued at the cassation level (Supreme Court). The focus of this research study is to answer a number of issues, namely: how is the mechanism for handling sharia economic disputes in the Religion High Court of Semarang, what is the legal basis used by judges in the process of examining sharia economic disputes, and how the review of legal ideals towards handling sharia economic disputes in the Religion High Court of Semarang. Judging from the type, this article was categorized as field research with an empirical juridical approach. In analyzed the data, the writer used descriptive-analytical methods, by described primary data that the author has obtained in the Religion High Court of Semarang, supplemented with secondary data related to handling sharia economic disputes in the Religion High Court, then analyzed using the legal ideal theory which includes justice, legal certainty, and expediency. Based on the results of the research conducted by the writer in the Religion High Court of Semarang, the writer can conclude that, the handling of sharia economic disputes in the Religion High Court of Semarang has not been fully implemented as it should. The handling of sharia economic disputes in the Religion High Court of Semarang is carried out by examining and adjudicate cases based on facts / sitting cases contained in the appeal case file sent by the religious court that has examined and decided the case at the first level, plus an additional examination if the judge consider there are things that require clarity or to add to the completeness of evidence. A review of the legal ideals for handling sharia economic disputes in the Religion High Court of Semarang include: in terms of the ideals of the law of justice, judges in realizing the ideals of the law of justice are still constrained by vague provisions in the laws and regulations in which regulate about the procedures for examining sharia economic disputes in the level of appeal, which makes the judge unable to realize the desired justice. Judging from the ideals of legal certainty, the obstacle in realizing this legal ideal is the absence of special provisions regulate about civil procedural law (procedures for examining cases), especially sharia economic disputes at the appellate court, additionally there are several Supreme Court jurisprudences that are conflicting/contradicting. While in terms of the legal ideal of expediency, some have fulfilled this legal ideal because it is in accordance with the provisions that regulate the costs of handling cases and the duration of handling cases. Artikel ini mengkaji tentang penanganan sengketa ekonomi syariah perspektif cita hukum di Pengadilan Tinggi Agama Semarang, mengingat hingga saat ini banyak putusan Pengadilan Tinggi Agama diupayakan hukum di tingkat kasasi. Fokus kajian penelitian ini adalah untuk menjawab beberapa persoalan, yaitu: bagaimana mekanisme penanganan sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Tinggi Agama Semarang, apa dasar hukum yang digunakan hakim dalam proses pemeriksaan sengketa ekonomi syariah, dan bagaimana tinjauan cita hukum terhadap penanganan sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Tinggi Agama Semarang..Dilihat dari jenisnya, artikel ini dikategorikan sebagai penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris. Dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif-analitis, yaitu dengan menggambarkan data primer yang telah penulis dapatkan di Pengadilan Tinggi Agama Semarang, dilengkapi dengan data sekunder terkait penanganan sengketa ekonomi syariah di Pengadilann Tinggi Agama, selanjutnya dianalisis menggunakan teori cita hukum yang meliputi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di Pengadilan Tinggi Agama Semarang, penulis dapat menyimpulkan bahwa, penanganan sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Tinggi Agama Semarang belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya. Penganganan sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Tinggi Agama Semarang dilaksanakan dengan cara memeriksa dan mengadili perkara secara ulang berdasarkan fakta/duduk perkara yang terdapat dalam berkas perkara banding yang dikirimkan oleh pengadilan agama yang telah memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama, ditambah dengan pemeriksaan tambahan apabila hakim berpendapat ada hal-hal yang memerlukan kejelasan atau untuk menambah kesempurnaan pembuktian. Tinjauan cita hukum terhadap penanganan sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Tinggi Agama Semarang di antaranya: ditinjau dari cita hukum keadilan, hakim dalam mewujudkan cita hukum keadilan masih terkendala dengan ketentuan yang samar dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bagaimana tata cara pemeriksaan sengketa ekonomi syariah di tingkat banding, yang mana hal ini menjadikan hakim tidak dapat mewujudkan keadilan yang diinginkan. Ditinjau dari cita kepastian hukum, kendala dalam mewujudkan cita hukum ini adalah tidak adanya ketentuan khusus yang mengatur tentang hukum acara perdata (tata cara pemeriksaan perkara) khususnya sengketa ekonomi syariah pada peradilan tingkat banding, ditambah lagi terdapat beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung yang saling bertolak belakang/bertentangan. Sedangkan ditinjau dari cita hukum kemanfaatan, sebagian telah memenuhi cita hukum ini karena telah sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang biaya penanganan perkara dan jangka waktu penanganan perkara.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
26

Nasution, Muhammad Idris. "Disparitas Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Agama dalam Penerapan Fasakh terhadap Perceraian atas Dasar Murtad". El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 4, n. 2 (31 dicembre 2021): 370. http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.10015.

Testo completo
Abstract (sommario):
Mahkamah Agung dalam dua putusannya secara konsisten membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama yang telah memutus fasakh terhadap perkara cerai talak karena telah terbukti terjadinya peralihan agama salah satu pasangan suami istri. Mahkamah Agung menilai pemberian izin talak raj’i lebih tepat dengan alasan sesuai posita dan petitum permohonan. Penulis menemukan sebelas putusan Pengadilan Agama pasca dua putusan Mahkamah Agung tersebut tetap menjatuhkan fasakh jika telah terbukti peralihan agama salah seorang pasangan suami istri meskipun tidak dijadikan alasan perceraian dan tidak diminta oleh pihak dalam petitumnya. Dalam artikel ini, penulis akan mengkaji pertimbangan-pertimbangan hukum sebelas putusan Pengadilan Agama tersebut dengan menggunakan metode eksplanatif dan disajikan secara kualitatif. Hasil kajian penulis menunjukkan pertimbangan hakim dipengaruhi persepsi hakim terhadap penerapan asas ultra petita dengan asas ex aequo et bono, persepsi hakim terhadap penerapan mazhab-mazhab fikih dalam putusan, serta persepsi hakim atas kemandirian hakim dan kepatuhan yursiprudensi.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
27

Taufik, Lalu Muhammad. "IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA MATARAM)". Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 5, n. 3 (16 dicembre 2017): 463. http://dx.doi.org/10.29303/ius.v5i3.430.

Testo completo
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
28

Alkatiri, Rugaya, e Abu Sanmas. "Pembatalan Izin Poligami di Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara". Indonesian Journal of Shariah and Justice 1, n. 1 (18 novembre 2021): 55–88. http://dx.doi.org/10.46339/ijsj.v1i1.3.

Testo completo
Abstract (sommario):
This study was conducted to Analyze and Correct the verdict No: 41/Pdt.G/2007/PA. Tte and Verdict No: 12/Pdt.G/2007/PTA. MU, which is the consideration of the Judges of the Ternate Religious Court and the North Maluku Religious High Court against the Verdict on polygamy permit cases that occurred in North Maluku Province. The Research Method used is Literature Research, namely: Activities to obtain Information relevant to the Consideration of judges of the Ternate Religious Court and the North Maluku Religious High Court against the ruling of polygamy permit cases. The result of this study is that the case of the Polygamy Permit Application filed by the F.A. who is domiciled as the Applicant, where the Judge in the First Level looks at the Sitting Case and Its Legal Considerations, so that the Panel of Judges in the First Level Court granted the Polygamy Permit Application. While at the Court of Appeal filed by M.A. who is domiciled as the Respondent at the First Level, but in the Appeal Level M.A domiciled as a Comparison, but in the Decision of the Panel of Judges at the Appeal Level by looking at the Sitting Case and Legal Considerations that the Verdict at the First Level is not acceptable on the grounds that the polygamy application case is a Case that is Voluntair (unilateral) not Contentiosa (has opponents where The existence of the Respondent, the First Wife) then the case is considered Obscur Libel (Escape), because the Lawyer does not include the name of the Prospective Wife of the Applicant orbanding in the contents of the Application at the First Level and on the Counter Memory Appeal so that the Panel of Judges decides the Case is unacceptable.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
29

Ainiyah, Qurrotul, e Imam Muslih. "Dilema Hukum Keluarga Di Indonesia (Studi Analisis Kasus Perceraian di Indonesia)". Jurnal Istiqro 6, n. 1 (4 luglio 2020): 73. http://dx.doi.org/10.30739/istiqro.v6i1.560.

Testo completo
Abstract (sommario):
Dalam perundang-undangan perkawinan di Indonesia, perceraian dinyatakan sah jika dilakukan di depan hakim Pengadilan Agama. Karena ketidaktahuan tentang hukum, proses dan biaya yang tinggi, beberapa kasus membuktikan perceraian hanya dilakukan oleh suami isteri tanpa melakukan proses perceraian di Pengadilan Agama. Sehingga secara hukum formal, status pernikahan mereka masih sah, walaupun pada kenyataannya mereka sudah bercerai. Hal ini berpengaruh juga kepada masa Iddah yang harus dijalani oleh sang mantan isteri dan kapan sang mantan isteri bisa menikah lagi dengan laki-laki lain. Secara kenyataan, setelah terucapnya sighot cerai, maka secara otomatis sang mantan istri melaksnakan kewajiban Iddahnya. Tetapi secara hukum formal, Iddah baru akan dijalani setelah jatuhnya putusan cerai oleh hakim Pengadilan Agama. Kondisi semacam ini bias berakibat pada adanya ketidakpastian hukum pada umat Islam di Indonesia.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
30

Qosim, Sarah, Serlika Aprita e Mona Wulandari. "Disparitas Putusan Peradilan Agama terhadap Wasiat Wajibah Anak Angkat". SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 9, n. 5 (2 agosto 2022): 1407–20. http://dx.doi.org/10.15408/sjsbs.v9i5.27491.

Testo completo
Abstract (sommario):
This study aims to find out the reasons for the judges of the Bandung Religious Court to the high judges of the Supreme Court who canceled the decision of the Religious High Court which stated that there was no will of all assets. Article 174 paragraph 1 KHI stipulates that the wife or widow who is left behind has got a share as a legal heir, if the heir does not leave a child, 1/8 if the heir leaves a child. Article 209 of the KHI states that the adopted child receives 1/3 of the mandatory wasiah from the inheritance and the exception in Article 195 paragraph (2) of the KHI will is allowed as much as 1/3 of the inheritance unless all heirs agree. The results of the study state that there is a legal disparity from the decision of the first court to the cassation. The decision of the Religious Court was annulled by the High Court of Religion, but was taken over by the high judge of the Supreme Court by determining the inheritance by first dividing it in half with his wife. Then the part that dies is an inheritance that must be distributed to the heirs.Keywords: Wasiah Obligatory; Heirs; Substitute Heirs Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan hakim Pengadilan Agama Bandung hingga hakim tinggi Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama yang menyatakan tidak ada Wasiat seluruh harta. Pasal 174 ayat 1 KHI menyebutkan bahwa istri atau janda yang ditinggalkan sudah mendapatkan bagian sebagai ahli waris yang sah, ¼ apabila pewaris tidak meninggalkan anak, 1/8 apabila pewaris meninggalkan anak. Pasal 209 KHI menyatakan bahwa anak angkat menerima bagian 1/3 wasiah wajibah dari harta warisan dan pengecualian dalam Pasal 195 ayat (2) KHI wasiat diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa terdapat disparitas hukum dari putusan Pengadilan tingkat pertama sampai kasasi. Putusan Pengadilan Agama dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama, namun diambil alih oleh hakim tinggi Mahkamah Agung dengan menetapkan harta peninggalan dengan terlebih dahulu dibagi dua dengan istrinya. Kemudian bagian yang meninggal merupakan harta peninggalan yang harus dibagikan kepada ahli warisnya.Kata Kunci: Wasiah Wajibah; Ahli Waris; Ahli Waris Pengganti
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
31

Wardana, Mohammad Syahrul. "Penanggulangan Nikah Sirri Di Kota Samarinda". Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, n. 1 (4 gennaio 2022): 51–67. http://dx.doi.org/10.33367/legitima.v4i1.2145.

Testo completo
Abstract (sommario):
Pernikahan sirri merupakan pernikahan yang hanya memenuhi syarat dan rukun dalam agama Islam dan tidak dicatatkan dalam Kantor Urusan Agama (KUA) yang dapat menimbulkan dampak terabaikannya hak anak dan istri, sehingga berdasarkan Fatwa MUI Tahun 2008 menetapkan bahwa nikah sirri dinyatakan haram. Terlebih lagi, dengan melihat angka nikah sirri yang masih terbilang tinggi di Kota Samarinda dalam laporan tahunan Pengadilan Agama Samarinda pada tahun 2016-2020. Adapun penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang menggunakan fakta di lapangan, data nikah sirri di Pengadilan Agama Samarinda, fatwa MUI dan pendapat para ulama. Sehingga dapat diketahui bagaimana sikap serta perannya terhadap nikah sirri. Hasil penelitian ini adalah, Pertama, data nikah sirri yang didapatkan dari Pengadilan Agama Samarinda pada tahun 2016-2020 telah terdaftar sebanyak 944 perkara pengajuan isbat nikah. Para tokoh agama sebagian besar memaknai nikah sirri yang hukumnya hanya sah secara agama namun tidak sah secara negara. Kedua, para tokoh agama yang menyadari bahwa sejatinya tidak memiliki hak dan kewajiban yang diberikan pemimpin negara, sepakat untuk menolak menikahkan masyarakat secara sirri dan melakukan edukasi guna memberikan pengetahuan mengenai dampak nikah sirri yang dapat mendzolimi istri dan anaknya dikemudian hari.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
32

Iswanto, Jonni, e Ulya Atsani. "PELAKSANAAN PEMBATALAN PERKAWINAN OLEH JAKSA SELAKU PENGACARA NEGARA (Studi Perkara No 62/Pdt.G/2019/PA.SWL)". JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah 2, n. 1 (30 aprile 2021): 101. http://dx.doi.org/10.31958/jisrah.v2i1.3213.

Testo completo
Abstract (sommario):
Tulisan ini mengkaji tentang pelaksanaan pembatalan perkawinan oleh jaksa selaku pengacara negara dalam perkara No 62/Pdt.G/2019/PA.SWL. Dengan tujuan mendeskripsikan pelaksanaan pembatalan perkawinan oleh Jaksa pada Pengadilan Agama Sawahlunto Kelas IIB yang telah terlebih dahulu diputuskan pada Pengadilan Negeri Sawahlunto No 42/Pid.B/2018/PN SWL dan pada tingkat Banding oleh Pengadilan Tinggi Padang, berdasarkan Putusan No 113/PID/2018/PT.PDG sebagai putusan a quo. Terdapat kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembatalan perkawinan, serta upaya-upaya yang dilakukan oleh jaksa dalam penaganan perkara No 62/Pdt.G/2019/PA.SWL. Jenis penelitian adalah field research pada Pengadilan Agama Sawahlunto Kelas IIB dan Kejaksaan Negeri Sawahlunto dengan bentuk penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Pelaksanaan pembatalan perkawinan pada tahap mediasi yang ditiadakan, karna perkara yang telah diputuskan sebelumnya pada Pengadilan Tinggi Padang yang telah bersifat a quo. Kendala yang dihadapi oleh jaksa dalam pengajuan permohonan pembatalan perkawinan Perkara No 62/Pdt.G/2019/PA.SWL, ialah dalam hal administrasi biaya perkara dan pelaksanaan eksekusi putusan majelis hakim. Upaya yang dilaksanakan oleh Jaksa dalam menyikapi kendala-kendala yang ada, dengan tetap mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pengajuan anggaran pada Kejaksaan Tinggi Padang, guna hal menempatkan kepentingan bersama dalam penegakan hukum yang diprioritaskan dibandingkan dengan kepentingan induvidu, agar proses pelaksanaan perkara dapat terjalankan sebagaimana mestinya.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
33

Fajar, Habib Ferian, e Julfahmi Syahputra. "Optimalisasi Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Wilayah Pengadilan Agama Sumatera Barat". Jurnal Hukum Lex Generalis 4, n. 4 (30 aprile 2023): 283–304. http://dx.doi.org/10.56370/jhlg.v4i4.370.

Testo completo
Abstract (sommario):
Keberadaan mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan diatur dalam Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR) dianggap sebagai cara yang manusiawi dan adil untuk menyelesaikan sengketa melalui tahapan win-win solution. Namun, mediasi saat ini dinilai tidak efektif karena hanya bersifat formalitas sehingga menyebabkan rendahnya tingkat keberhasilan mediasi dalam kasus sengketa perdata dalam lingkungan Peradilan Agama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi di lingkungan peradilan agama di Sumatera Barat diharapkan berjalan dengan optimal dan memiliki keberhasilan yang tinggi.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
34

Hernawan, Hernawan, e Mohammad Syifa Amin Widigdo. "Peran Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Nikah Perspektif Children’s Best Interest : Studi Kasus Pengadilan Agama Wonosari". Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan 17, n. 5 (25 settembre 2023): 3491. http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i5.2652.

Testo completo
Abstract (sommario):
Dispensasi kawin pada dasarnya merupakan penyimpangan dari batas usia minimum untuk menikah, yaitu 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Paradigma penanganan perkara permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama berubah dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengutamakan asas kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka melindungi hak-hak anak. dengan membatasi alasan-alasan untuk mengajukan dispensasi perkawinan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur tentang pengajuan dispensasi nikah karena alasan yang mendesak disertai dengan bukti yang cukup. Namun fenomena pernikahan dini masih menunjukkan angka yang tinggi. Untuk itu diperlukan peran aktif hakim dalam mengadili perkara ini, termasuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yaitu penelitian hukum normatif-empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer yang meliputi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan agama, sedangkan bahan hukum sekunder adalah jurnal dan artikel. Makalah ini menggunakan pendekatan studi kasus, data dianalisis dengan analisis deskriptif. Temuan dalam penelitian ini adalah bahwa tidak semua pertimbangan hakim dalam memutus perkara dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Wonosari secara jelas mencerminkan prinsip kepentingan anak dalam memutus perkara permohonan dispensasi perkawinan. Hal ini terlihat dari (1) dispensasi kawin yang diberikan masih tinggi yaitu 90% (2) Penafsiran hakim dengan alasan mendesak masih bersifat antisipatif dan (3) Pendampingan psikologis terhadap anak yang diberikan dispensasi nikah tidak semuanya diperintahkan oleh hakim dalam putusan pengadilan.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
35

Lutfi, Lutfi, e Amir Muallim. "Penerapan Kompilasi Hukum Islam pada Peradilan Agama dalam Perkara Hadhonah dan Eksekusi Putusannya". Millah 20, n. 2 (28 febbraio 2021): 275–300. http://dx.doi.org/10.20885/millah.vol20.iss2.art4.

Testo completo
Abstract (sommario):
Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan hukum terapan pada peradilan agama namun kedudukannya lemah karena berbentuk Instuksi Presiden (INPRES). INPRES tidak masuk dalam sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis argumentasi bahwa KHI yang berbentuk INPRES dapat dijadikan sebagai hukum terapan pada peradilan agama sehingga menghasilkan suatu putusan dan menemukan cara untuk melaksanakan eksekusi perkara hadhonah. Tujuan lainnya adalah menemukan konsep baru yang sejalan dengan tujuan ditegakkannya hukum secara akumulatif. Penelitian ini menggunakan studi kasus Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang banding ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta Tahun 2010-2013. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yuridis empiris dan historis yang besifat deskriptif analisis kritis. Hasil temuan dianalisis dengan Teori Putusan Hakim, Teori Eksekusi, Teori Keadilan Hukum, Teori Maslahah al Mursalah dan Teori Kepastian Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, telah menggunakan KHI sebagai hukum terapan, meskipun bentuknya INPRES. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga melaksanakan eksekusi putusan perkara hadhonah, meskipun obyeknya adalah orang (anak) bukan barang. Hanya saja penerapan putusan ini terfokus pada kepastian hukum, tanpa mempertimbangkan adanya kemanfaatan dan keadilan yang merupakan esensi dari tujuan hukum. Penelitian ini mengajukan solusi berupa Teori Akumulasi Tujuan Hukum yang menjamin keadilan dan kemanfaatan serta kepastian hukum yang merupakan tujuan hukum dapat tercapai secara bersamaan dan sekaligus.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
36

Resta Yudi Saptomo. "PUTUSAN HAKIM DALAM PEMBERIAN HIBAH TERHADAP ANAK YANG MASIH DIBAWAH UMUR". Jurnal Akta Notaris 1, n. 2 (21 gennaio 2023): 107–16. http://dx.doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.402.

Testo completo
Abstract (sommario):
Pembatalan hibah merupakan kasus yang sering terjadi dikarenakan pihak penerima hibah tidak memenuhi persyaratan dalam menjalankan hibah yang telah diberikan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana keabsahan pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur menurut peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Kendal Perkara Nomor: 515/Pdt.G/2019/PA.Kdl. juncto Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Perkara Nomor: 302/Pdt.G/2019/PTA. Smg. ?Bagaimana akibat hukum terhadap pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur dalam dalam Putusan Pengadilan Agama Kendal Perkara Nomor: 515/Pdt.G/2019/PA.Kdl. juncto Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Perkara Nomor: 302/Pdt.G/2019/PTA. Smg. ? Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber data yaitu data sekunder dengan metode pengumpulan data dengan studi dokumen dan metode analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa keabsahan pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur dapat dilihat dari terpenuhinya syarat materiil dan syarat formil akta hibah. Akibat hukum terhadap pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur yang tidak memenuhi syarat materiil akta hibah tidak menyebabkan akta hibah batal demi hukum namun dapat dibatalkan jika dapat dibuktikan danya syarat materiial yang tidak terpenuhi. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu keabsahan pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur dapat dilihat dari terpenuhinya syarat materiil dan syarat formil akta hibah. Akibat hukum terhadap pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur yang tidak memenuhi syarat materiil akta perjanjian hibah tidak menyebabkan batal demi hukum.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
37

Fahrizal, Roni, Diansari Solihah Amini, Harits Dwi Wiratma e Yeyen Subandi. "Upaya Sapda Untuk Mendorong Advokasi Peradilan Inklusif Bagi Perempuan dan Anak Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Program Australia-Indonesia Partnership For Justice 2 (AIPJ 2) 2022". MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin 2, n. 1 (16 gennaio 2024): 138–43. http://dx.doi.org/10.60126/maras.v2i1.149.

Testo completo
Abstract (sommario):
AUSTRALIA-INDONESIA PARTNERSHIP FOR JUSTICE (AIJP) dimulai dari 2010 hingga 2015 dan dilanjutkan ke periode kedua, yaitu AIJP2, yang dimulai pada April 2017 hingga 2021. Isu yang dibahas adalah tentang keamanan dan keadilan bagi setiap gender dan penyandang disabilitas mendukung transparan, kegiatan yang akuntabel, dan antikorupsi reformasi koreksi pencegahan kejahatan transnasional dan penguatan keamanan melawan ekstremisme kekerasan. SAPDA mengidentifikasi beberapa kebutuhan dan keinginan anak disabilitas yang perlu dipenuhi sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak mereka seperti; Pendidikan, layanan Kesehatan, layanan komunikasi, Perlindungan dan penanganan kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam tulisan ini adalah metode penelitian kualitatif dan menggunakan Konsep HAM dan Konsep NGO sebagai alat analisis. Temuan dalam penelitian ini adalah Pada tahun 2020 hingga 2021 SAPDA dengan dukungan Pemerintah Australia melalui program Australia Indonesia Partnership for Justice II (AIPJ II) telah bekerjasama dengan 14 pengadilan di Indonesia yang meliputi 9 Pengadilan Negeri dan 2 Pengadilan Tinggi di lingkungan peradilan umum, 1 Pengadilan Agama di lingkungan peradilan agama, 1 Pengadilan Militer dan 1 Pengadilan Tata Usaha Negara di lingkungan peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. Kerjasama tersebut diwujudkan melalui MOU antara SAPDA dengan lembaga-lembaga pengadilan tersebut.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
38

Kamarusdiana, Kamarusdiana, e Zakiyah Salsabila. "Disparitas Putusan Hibah: Studi Analisis di Pengadilan Malang, Pengadilan Agama Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung". JURNAL INDO-ISLAMIKA 9, n. 1 (26 febbraio 2020): 91–114. http://dx.doi.org/10.15408/idi.v9i1.14829.

Testo completo
Abstract (sommario):
The term “grant” (hibah) in the Law Book of Civil Code (KUH Perdata) has been regulated in the Article from 1666 to that of 1693, while the Compilation of Islamic Law (KHI) regulates the grant mentioned in the Article from 210 to that of 214. The subject matter of grant in the Religious Courts and the High Court of Religion in Indonesia is the first and an appeal that the religious court was not authorized to decide on the case for the cancellation of the grant certificate, but at the appellate level. Next, the judges overturn the first and appeal and decision. Finally, the decision on the Cassation level has given rise to the principle of Legal Certainty, Legal Justice and the Principle of Expediency.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
39

Mutawalli. "Islamic Religious Education in Perspective Urban Society: Analysis of Factors Influencing Parents' Decisions Choosing an Islamic Religious Education Institution at Mataram City". TADRIS: Jurnal Pendidikan Islam 17, n. 1 (4 luglio 2022): 132–42. http://dx.doi.org/10.19105/tjpi.v17i1.5935.

Testo completo
Abstract (sommario):
Penelitian ini dilatar belakangi oleh munculnya fenomena dalam beberapa tahun terakhir ini, dimana masyarakat perkotaan khususnya di Kota Mataram, memiliki minat yang sangat tinggi untuk menyekolahkan anak-anaknya pada sekolah agama. Hal ini dapat diketahui dengan terjadi kesenjangan antara jumlah sekolah agama yang ada dengan jumlah murid yang mendaftar dan diterima, yaitu ratio 1:5 ( dari 5 pendaftar 1 yang diterima). Selain itu munculnya berbagai jenis lembaga pendidikan yang berlabel agama dengan mongkombinasikan dengan pendidikan umum., sepertti Sekolah Islam Terpadu, Sekolah Tahfis, Rumah Alquran, TK Islam dll. Maka untuk mengetahui mengapa hal ini terjadi, perlu dirumuskan masalah, faktor-faktor apakah yang mempengaruhi keputusan orang tua dalam memilih pendidikan agama bagi anaknya. Adapun tujuannya adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang berpengaruh dalam pengambilan keputusan orang tua dalam memilh sekolah agama bagi anaknya di Kota Mataram. Dengan menggunakan metodologi deskriptif kuantitatif, dengan alat analisis regresi linier berganda, serta uji F dan uji t, ditemukan hasil penelitian bahwa ternyata Faktor Motivasi (X1), dan faktor Persepsi (X2) berpengaruh cukup signifikan terhadap keputusan orang tua (Y), dalam memilih sekolah agama di Kota Mataram, yaitu masing-masing sebesar 45% (untuk Motivasi ) dan 51% (untuk Pesepsi). Sedangkan faktor ekonomi (X3) dengan prosentase sebesar 29 % tidak cukup signifikan berpengaruh terhadap keputusan orang tua (Y). Hal ini disebabkan karena semua responden memiliki mata pencaharian tetap yang cukup baik,dengan tingkat pendidikan yang cukup tinggi, yaitu mulai dari SLA hingga S3 sebesar 62%. Adapun faktor yang paling dominan berpengaruh terhadap keputusan orang tua (Y) adalah adalah factor persepsi (X2), dengan nilai r = 51 atau sebesar 51% terhadap keputusan orang tua (Y), kemudian faktor motivasi (X1) sebesar 45% dan yang ketiga faktor ekonomi (X3) sebesar 29% . Sementara jenjang sekolah yang menjadi rujukan orang tua untuk dipilih adalah pada level SDIT/MI dengan tingkat prosentase 37,2%, kemudian MTs/SMPIT 33,5% dan terakhir MA/SMAIT 29,3%.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
40

Ismail, Sirajuddin. "KETIKA171BERGOLAK (Studi Kasus Kerukunan Umat Beragama di Mataram)". Al-Qalam 11, n. 2 (11 novembre 2018): 99. http://dx.doi.org/10.31969/alq.v11i2.591.

Testo completo
Abstract (sommario):
<p>Sederetan konflik yang terjadi menunjukkan bahwa telah terjadi<br />pergeseran nilai, dimana nilai budaya ketimuran Indonesia yang kental<br />dengan nuansa agama, ramah dan santun berubah menjadi kurang<br />terpuji, membawa kerugian baik moral maupun material, bahkan<br />sampai kepada korbanjiwa. Yang menarik adalah terjadinya konflik<br />pada daerah yang selama ini sangat menjunjung tinggi nilai agama<br />dan kulturnya, seperti masyarakat Kota Mataram yang selama ini<br />dikenal hidup rukun dengan multi agama, etnik dan kultur, tiba-tiba<br />terjadi konflik SARA yang mengejutkan semua pihak, terutama<br />pemerintah Kota Mataram.<br />Penelitian ini berkesimpulan bahwa kerusuhan yang terjadi di<br />Kota Mataram mudah diredam karena masyarakatnya hanya ikutikutan.<br />Masyarakat Sasak yang umumnya beragama Islam sangat<br />patuh kepada ulama yang dikenal dengan sebutan Tuan Guru. Dalam<br />memelihara kerukunan umat beragama pasca kerusuhan (kerusuhan<br />171), pemerintah Kota Mataram bersama tokoh agama dan adat<br />membentuk Forum Komunikasi Situasi Daerah (FOKOSIDA). Forum<br />ini menjadi pengayom dan atau induk dari beberapa lembaga dan<br />forum yang ada dan berfungsi sebagai sarana dialog dan komunikasi<br />di antara mereka.<br /><br /></p>
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
41

Robiah Awaliyah e Nadjematul Faizah. "Tinjauan Yuridis Perkara Pembatalan Hibah (Studi Kasus Putusan Nomor 467 K/Ag2017)". Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 4, n. 2 (30 agosto 2020): 108–30. http://dx.doi.org/10.33511/almizan.v4n2.108-130.

Testo completo
Abstract (sommario):
Studi ini bertujuan untuk mendeskripsikan pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pembatalan hibah atas harta bersama yang diberikan oleh orang tua kepada anak sebagai syarat terjadinya perceraian dalam putusan Nomor 467 K/Ag2017. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Sumber data Primer dalam penelitian ini adalah berkas putusan Nomor 467 K/Ag2017. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan dasar pertimbangan dalam memutus perkara pembatalan hibah atas harta bersama. Hakim Pengadilan Agama Surabaya berpendapat bahwa pemberian hibah yang dilakukan Penggugat terhadap Para Tergugat ialah tidak berdasarkan hukum. Sehingga gugatan Penggugat terkait pembatalan hibah tidak dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Agama Surabaya. Hakim Pengadilan Agama Surabaya merujuk pada Pasal 1678 KUH Perdata yang menyatakan bahwa penghibahan antara suami istri selama pekawinan mereka masih berlangsung, dilarang. Sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemberian hibah yang dilakukan Penggugat terhadap Para Tergugat ialah berdasarkan hukum. Karena Penggugat dan Tergugat telah setuju melakukan penghibahan atas harta bersama yang diberikan kepada anak-anaknya kala itu. Namun gugatan terkait pembatalan hibah dari tingkat pertama hingga kasasi tetap tidak dikabulkan oleh Hakim. Jika dilihat pada Pasal 212 KHI yang menyatakan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya, maka gugatan terkait pembatalan hibah tersebut dapat dipertimbangkan untuk dikabulkan sebagian.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
42

Lahaji, Lahaji, e Aisma Maulasa. "The Integration of One-Stop Integrated Service Policy in the Religious Judicial System in Indonesia". Al-Ulum 23, n. 1 (11 giugno 2023): 240–64. http://dx.doi.org/10.30603/au.v23i1.4132.

Testo completo
Abstract (sommario):
This study aims to depict the problems faced in the implementation of a one-stop integrated service policy in the religious judicial system. Data were also obtained through direct interviews from a number of informants, mainly the judges of the provincial and district High Religious Courts (Pengadilan Tinggi Agama) and (Pengadilan Agama). This study finds out that competence of judges in religious courts was minimal, and their selection requirements were laxer, as there were no special criteria for studying Islamic sciences. Consequently, judges preferring decisions on material laws over Islamic precepts. Therefore, judges’ decisions in establishing regulations tend to be fixed on material laws, which is evident in cases such as, divorce lawsuits.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
43

Andri, Muhammad. "Implikasi Isbath Nikah Terhadap Status Istri, Anak Dan Harta Dalam Perkawinan Dibawah Tangan". Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 1, n. 1 (9 gennaio 2021): 85–96. http://dx.doi.org/10.51749/jphi.v1i1.11.

Testo completo
Abstract (sommario):
Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) sangat jelas mengahruskan pencatatan perkawinan, namun kenyataan di kalangan masyarakat masih terdapat perkawinan yang tidak di catatkan hal ini terbukti dengan adanya sidang isbat nikah di indonesia seperti di pengadilan tinggi agama Jawa timur telah mengabulkan perkara permohonan (voluntair) sebesar 679 perkara yang dikabulkan sesuai dalam laporan kinerja Pengadilan Tinggi Agama tahun 2019. Adapun metode penelitian dalam penulisan artikelnya ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penelitian hukum yuridis normatif metodenya biasanya bersifat kualitatif (tidak berbentuk angka). Dalam temuannya bahwa implikasi isbath nikah terhadap status istri, anak dan harta perkawinan dalam perkawinan dibawah tangan, bahwa dengan adanya isbat nikah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 memiliki akibat hukum apabila dilakukan permohonan pengesahan perkawinan yang berimplikasi jaminan hukum hubungan perkawinan suami dan istri, anak dan akte kelahirannya, harta dalam perkawinan dapat memperolah jaminan hukum.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
44

Wiyanto, Hana Maria. "PERADILAN KHUSUS DI DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA". Jurnal Hukum Progresif 10, n. 1 (30 aprile 2022): 76–85. http://dx.doi.org/10.14710/jhp.10.1.76-85.

Testo completo
Abstract (sommario):
Kebijakan sistem peradilan di Indonesia adalah sistem peradilan satu atap di bawah kekuasaan Mahkamah Agung berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan perwujudan kemandirian lembaga peradilan Indonesia dalam upaya penegakan hukum. Mengenai sistem peradilan, di Indonesia dikenal sistem peradilan umum dan sistem peradilan khusus. Mengenai peradilan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, yaitu pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkup peradilan umum. Sedangkan pada Pasal 8 disebutkan bahwa di lingkungan peradilan umum dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur oleh Undang-Undang, contohnya: Peradilan Agama, Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
45

Hanggara Putra, Alfian, e Djumardin Djumardin. "Wanprestasi Dalam Akad Murabahah". Private Law 3, n. 1 (2 febbraio 2023): 85–94. http://dx.doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2150.

Testo completo
Abstract (sommario):
Wanprestasi merupakan suatu kelalaian atau kesalahan debitur tidak dapat memenuhi prestasi yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang Wanprestasi Dalam Akad Murabahah Studi Putusan Pengadilan Agama Mataram No: 0508/Pdt.G/2016/Pa.Mtr. Dimana nasabah telah melakukan Ingkar Janji (wanprestasi) kepada pihak PT. Bank BRI Syariah dengan menggunakan Akad Pembiayaan Murabahah. Adapun metode yang digunakan dalam menyelesaikan penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu menggunakan studi kasus normatif. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan setiap orang.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
46

Himayasari, Neng Dewi, Arif Rijal Anshori e Ira Siti Rohmah Maulida. "Legal Effectiveness of The Supreme Court Regulation on Sharia Economic Dispute Settlement in West Java Religious Court". Mizan: Journal of Islamic Law 6, n. 1 (9 giugno 2022): 77. http://dx.doi.org/10.32507/mizan.v5i3.1072.

Testo completo
Abstract (sommario):
Religious Courts are given the authority to settle sharia economic disputes in Article 49 of Act Number 03, 2006 about Religious Courts and has been confirmed by the decision of the Constitutional Court number 93/PUU-X/2012. Implementation the Supreme Court is given attributive authority to fill legal voids because the settlement of sharia economic disputes carried out by the Religious Courts does not yet have a formal law so that there is a legal vacuum. To realize the principle of a simple, fast and low-cost trial, the Supreme Court issues various legal policies, one of which is in the form of a Supreme Court Regulation. This research examines the legal certainty and benefits of the Supreme Court Regulations, as well as measures the effectiveness or not of the Supreme Court Regulations in resolving Sharia economic disputes in court institutions. This type of research is qualitative with an empirical normative approach. The focus of the research that will be examined is the fulfillment of the factors of legal effectiveness against the Supreme Court Regulation on Sharia economic disputes in the religious courts of West Java, these factors are interrelated and are a benchmark for the effectiveness of law enforcement. The urgency of this research is to explain the legal certainty and benefits of the Supreme Court Regulations in realizing and shaping the aspired legal culture.Keyword: Supreme Court Regulation, Legal Effectiveness, Sharia Economic Dispute, Religious Court Abstrak.Pengadilan keagamaan diberikan otoritas untuk menyelesaikan perselisihan ekonomi syariah dalam artikel 49 tindakan nomor 03, 2006 tentang Pengadilan Agama dan telah dikonfirmasi oleh keputusan Pengadilan Konstitusional nomer 93/PUU-X/2012. Implementasi Mahkamah Agung diberikan otoritas atributif untuk mengisi kekosongan hukum karena penyelesaian sengketa syariah dilakukan oleh Pengadilan Agama belum memiliki hukum formal sehingga ada kekosongan hukum. Untuk menyadari prinsip dari sidang sederhana, cepat dan rendah biaya, Mahkamah Agung mengeluarkan berbagai kebijakan hukum, salah satunya dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung. Penelitian ini mencakup kepastian hukum dan manfaat dari Peraturan Mahkamah Agung, serta mengukur efektivitas Pengadilan Tinggi dalam menyelesaikan perselisihan ekonomi syariah di lembaga pengadilan. Jenis penelitian ini kualitatif dengan pendekatan normatif. Fokus penelitian yang akan diperiksa adalah pemenuhan dari faktor-faktor legal terhadap Peraturan Pengadilan Tinggi sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Jawa Barat, faktor-faktor ini terhubung dan merupakan tolak ukur untuk efektivitas penegakan hukum. Urgensi penelitian ini adalah untuk menjelaskan kepastian hukum dan manfaat dari Peraturan Mahkamah Agung dalam mewujudkan dan membentuk budaya hukum yang diinginkan.Kata Kunci: Regulasi Mahkamah Agung, Efektivitas Legal, Sengketa Ekonomi Syariah, Pengadilan Agama
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
47

Al Hakim, Ikhsan. "Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama". Pandecta: Research Law Journal 9, n. 2 (1 dicembre 2014): 273. http://dx.doi.org/10.15294/pandecta.v9i2.3580.

Testo completo
Abstract (sommario):
<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dalam penyelesaiaan sengketa Ekonomi Syariah. Selain itu akan dianalisis mengenai faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Purbalingga dibandingkan dengan Pengadilan Agama Eks-Karesidenan Banyumas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa telah terjadi perluasan kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan kasus sengketa ekonomi syariah di Purbalingga. Pengadilan Agama Purbalingga telah menyelesaikan 9 (Sembilan) sengketa ekonomi syariah, dengan perincian 5 kasus selesai dengan damai pada saat proses litigasi dilaksanakan, 4 kasus dikabulkan oleh Hakim. Faktor yang mempengaruhi tingginya penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah sumber daya manusia Pengadilan Agama Purbalingga yang konsisten dalam mengaplikasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Para Hakim telah memperkaya diri dengan mengikuti pelatihan ekonomi syariah, melanjutkan belajar di perguruan tinggi, dan membca buku. Selain itu dukungan dari lembaga peradilan di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga, serta dari masyarakat dan lembaga perbankan syariah yang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Purbalingga. Faktor yang mendukung tingginya sengketa di Pengadilan Agama Purbalingga adalah faktor internaldan eksternal. Faktor internal yaitu Sumber daya Manusia Pengadilan Agama Purbalingga, kesiapan hakim dalam menangani perkara ekonomi syariah. Adapun faktor eksternal yaitu subjek hukum ekonomi syariah yang mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.</p><p> </p><p><em>This study aimed to analyze the implementation of Law No. 3 of 2006 on the Religious Courts in dispute Completion of Islamic Economics. Additionally, it will be analyzed the factors that influence the settlement of disputes in the Religious Islamic Economics Purbalingga compared with the Religious Court Ex-residency Banyumas. This study used a qualitative method with sociological juridical approach. The result of this study indicate that there has been expansion of its jurisdiction to resolve disputes in the Islamic economy Purbalingga. Religious Court Purbalingga has completed 9 (Nine) Islamic economic disputes, with details of five cases completed peacefully during the litigation process implemented, 4 cases granted by the judge. Factors that influence the economic dispute resolution sharia is human resources Religious Court Purbalingga consistent in applying the Act No. 3 of 2006. The Judge has enriched itself with Islamic economic training, continued studying at college, and membca book. Besides the support of the judiciary in the jurisdiction in Purbalingga, as well as from community and Islamic banking institutions that resolve disputes Islamic economics in the Religious Purbalingga. Factors that support the high religious court disputes in Purbalingga is external and Internal factors. Internal factors namely Human Resources Religious Court Purbalingga, readiness judges in handling cases of Islamic economics. The external factors are the subject of Islamic economic laws that support the implementation of Law No. 3 of 2006.</em></p>
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
48

Suny, Ismail. "Hukum Islam dalam Hukum Nasional". Jurnal Hukum & Pembangunan 17, n. 4 (21 giugno 2017): 351. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol17.no4.1348.

Testo completo
Abstract (sommario):
Hukum Islam yang telah berlaku dari zaman VOC itulah oleh Pemerintah Hindia Belanda diberikan dasar hukumnya dalam Regeeringsreg/ement tahun 1855 itu. Pasal 75 RR itu berbunyi dalam ayat (3)nya: oleh hakim Indonesia itu hendaklah diperlakukan undang-undang agama (Godsdienstigewetten) dan kebiasaan penduduk Indonesia itu. Ayat (4) nya berbunyi: Undang-undang agama, instellingen dan kebiasaan itu jugalah yang dipakai untuk mereka oleh hakim Eropa pada pengadilan yang lebili tinggi andaikata terjadi hager beroep atau permintaanpemeriksaan banding.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
49

Putra, Aista Wisnu, Ro'fah Setyowati, Rahandy Rizki Prananda e Hendro Saptono. "ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) DALAM SENGKETA INVESTASI PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA". JURNAL USM LAW REVIEW 3, n. 2 (11 dicembre 2020): 235. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i2.2707.

Testo completo
Abstract (sommario):
<p>Transaksi pasar modal syariah di Indonesia termasuk menjadi kegiatan ekonomi yang berkembang pada beberapa tahun terakhir. Meningkatnya transaksi pasar modal syariah menjadikan potensi sengketa antara investor dan pihak pasar modal menjadi tinggi. Oleh karena itu dibutuhkan penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, tidak menyita banyak waktu, dan fleksibel bagi para pihak. Pengadilan agama sebagai penyelesaian sengketa jalur litigasi dianggap kurang efektif karena waktu penyelesaian kasus yang lama dan masa tunggu yang lama. Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa yang lain menjadi jalan keluar mengatasi pengadilan agama yang kurang efektif dan efisien. Dengan munculnya pandemi COVID-19 di Indonesia mengakibatkan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan berisiko tinggi dalam menularkan virus tersebut. Oleh karena itu <em>Online Dispute Resolution</em> menjadi solusi bagi penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang perlu diteliti aturan hukum, kelebihan, dan kekurangannya dalam menangani sengketa pasar modal syariah di Indonesia.</p><p><strong><em> </em></strong></p><p><strong>Kata kunci: </strong><strong><em>Online Dispute Resolution</em></strong><strong> <em>(ODR)</em></strong><strong>;</strong><strong> Sengketa Pasar Modal; Syariah; </strong><strong> </strong><strong></strong></p>
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
50

Massadi, Massadi. "IMPLEMENTASI ASAS DISPENSASI KAWIN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU PERSPEKTIF MASLAHAH". Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 5, n. 2 (31 dicembre 2018): 141. http://dx.doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.6540.

Testo completo
Abstract (sommario):
AbstractThe results of the study revealed that the degree of election of marriage dispensation in the jurisdiction of the Religious High Court of Palu was motivated by several factors, namely the pregnancy occurrence, parents' concerns, economic, matchmaking, and culture when was about to get married and still under-age so it had to firstly apply for dispensation of marriage to the religious court in accordance with Act No. 1 of 1974, Article 7 Paragraph (1) and (2) Concerning Marriage jo Compilation of Islamic Law Article 15 Paragraphs (1) and (2). The application of marriage dispensation was submitted to the court, then will be on trial and judge’s consideration in granting marriage dispensation which was not bound by the single positive law yet it was a consideration of justice, legal sociology and benefits that emphasized the implementation of maslahah principle as well.Keywords: Marriage Dispensation, Judge, Maslahah. AbstrakHasil penelitian menunjukkan tingginya elektabilitas dispensasi kawin di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu didorong beberapa faktor yakni terjadinya kehamilan, kekhawatiran orang tua, ekonomi, perjodohan dan budaya ketika akan melakukan pernikahan masih dibawah umur sehingga terlebih dahulu harus mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan agama sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 1974, Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Tentang Perkawinan jo Kompilasi Hukum Islam Pasal 15 Ayat (1) dan (2). Permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan, kemudian akan di sidangkan dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin tidak terikat dengan hukum positif saja namun juga pertimbangan keadilan, sosiologi hukum dan kemanfaatan yang mengdepankan implementasi asas maslahah.Kata Kunci: Dispensasi Kawin, Hakim, Maslahah
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
Offriamo sconti su tutti i piani premium per gli autori le cui opere sono incluse in raccolte letterarie tematiche. Contattaci per ottenere un codice promozionale unico!

Vai alla bibliografia