Segui questo link per vedere altri tipi di pubblicazioni sul tema: Indonesia. Pengadilan Tinggi Agama (Mataram).

Articoli di riviste sul tema "Indonesia. Pengadilan Tinggi Agama (Mataram)"

Cita una fonte nei formati APA, MLA, Chicago, Harvard e in molti altri stili

Scegli il tipo di fonte:

Vedi i top-50 articoli di riviste per l'attività di ricerca sul tema "Indonesia. Pengadilan Tinggi Agama (Mataram)".

Accanto a ogni fonte nell'elenco di riferimenti c'è un pulsante "Aggiungi alla bibliografia". Premilo e genereremo automaticamente la citazione bibliografica dell'opera scelta nello stile citazionale di cui hai bisogno: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver ecc.

Puoi anche scaricare il testo completo della pubblicazione scientifica nel formato .pdf e leggere online l'abstract (il sommario) dell'opera se è presente nei metadati.

Vedi gli articoli di riviste di molte aree scientifiche e compila una bibliografia corretta.

1

Azizan, Fauzan. "Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan Pengadilan Agama Atas Gugatan Pembatalan Wakaf Oleh Ahli Waris". Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia 7, n. 9 (8 dicembre 2023): 15152–68. http://dx.doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i9.14236.

Testo completo
Abstract (sommario):
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan pembatalan wakaf oleh ahli waris pada Putusan Pengadilan Agama Selong, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Putusan Mahkamah Agung RI, pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Selong, Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Mahkamah Agung RI dalam memutuskan perkara pembatalan wakaf oleh ahli waris, dan implikasi pembatalan wakaf pada Putusan Pengadilan Agama Selong, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Putusan Mahkamah Agung RI. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini dari penelitian kepustakaan dan wawancara. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan menggunakan studi dokumentasi terhadap putusan pengadilan dan wawancara. Analisis bahan hukum menggunakan analisis yurisprudensi atau conten analysis (analisis isi). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Alasan pembatalan wakaf oleh ahli waris, antara lain: (1) Tanah yang diwakafkan oleh wakif masih berstatus harta bersama (2) Wakif telah melakukan penarikan terhadap tanah yang sudah diwakafkan, dan (3) Tanah wakaf belum memiliki Akta Ikrar Wakaf. Pertimbangan hukum yang diterapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Selong, Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Mahkamah Agung RI dalam memutuskan perkara pembatalan wakaf oleh ahli waris, antara lain: (a) pertimbangan fakta hukum, (b) pertimbangan alat bukti, (c) pertimbangan maslahat. Implikasi pembatalan wakaf pada Putusan Pengadilan Agama Selong, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Putusan Mahkamah Agung RI adalah status tanah sawah/kebun tersebut menjadi tanah wakaf yang selanjutnya menjadi inventaris masjid yang dimanfaatkan untuk memakmurkan masjid.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
2

Wahid, Abdul. "DISPARITAS PUTUSAN ITSBAT NIKAH POLIGAMI (STUDI ANALISIS DI PENGADILAN AGAMA BIMA DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM)". Al-Inṣāf - Journal Program Studi Ahwal Al Syakhshiyyah 2, n. 1 (31 dicembre 2022): 1–23. http://dx.doi.org/10.61610/ash.v2i1.22.

Testo completo
Abstract (sommario):
ABSTRAK Itsbat nikah memiliki peranan penting dalam melindungi hak suami dan istri. Meskipun demikian, membuka pintu itsbat nikah tanpa meninggalkan pembatasan akan mengakibatkan kesewenang-wenangan sebagian masyarakat dalam melakukan nikah siri. Berangkat dari sini, sebagian ahli memandang perlu pembatasan itsbat nikah. Hakim Pengadilan Agama Bima memandang itsbat nikah yang diajukan oleh pemohon I tidak dapat dikabulkan, sebab itsbat nikah tersebut dipandang menyalahi UUD. Berbeda dengan pandangan Hakim PA Bima, Hakim Pengadilan Tinggi Agama Mataram mencermati UUD yang ada dan memahami bahwa tidak ada pasal yang berbunyi secara tegas melarang itsbat nikah dalam waktu tertentu. Hakim PTA Mataram menimbang pentingnya pencatatan perkawinan bagi kedua pihak. Sehingga dengan argumen yang Hakim sampaikan, Hakim menerima permohonan banding pemohon I dan memutuskan dengan keputusan yang berbeda dengan putusan Hakim PA Bima.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
3

Nuzha, Nuzha. "MENELUSURI PERKEMBANGAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA". QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum 1, n. 1 (15 giugno 2020): 1–15. http://dx.doi.org/10.46870/jhki.v1i1.108.

Testo completo
Abstract (sommario):
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menelusuri peradilan agama di Indonesia, Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama pada tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada tingkat banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Sebagai pengadilan negara tertinggi, Hubungan antara praktek hukum Islam dengan agama Islam dapat diibaratkan dengan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Hukum Islam bersumber dari ajaran Islam, sedangkan ajaran Islam adalah ajaran yang dipraktekkan pemeluknya. Oleh sebab itu, untuk membicarakan perkembangan hukum Islam di Indonesia erat hubungannya dengan penyebaran agama Islam di Indonesia. Amat wajar jika kajian kedudukan hukum Islam pra penjajahan dilakukan dengan asumsi bahwa tata hukum Islam Indonesia berkembang seiring dengan sampainya dakwah Islam di Indonesia. Terdapat perubahan yang cukup penting yaitu reorganisasi yang membentuk Pengadilan Agama yang baru disamping landraad dengan wilayah hukum yang sama dan pengadilan yang menetapkan perkara-perkara yang masuk dalam lingkungan kekuasaannya.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
4

Ainiyah, Qurrotul, e Imam Muslih. "Dilema Hukum Keluarga Di Indonesia (Studi Analisis Kasus Perceraian di Indonesia)". Jurnal Istiqro 6, n. 1 (4 luglio 2020): 73. http://dx.doi.org/10.30739/istiqro.v6i1.560.

Testo completo
Abstract (sommario):
Dalam perundang-undangan perkawinan di Indonesia, perceraian dinyatakan sah jika dilakukan di depan hakim Pengadilan Agama. Karena ketidaktahuan tentang hukum, proses dan biaya yang tinggi, beberapa kasus membuktikan perceraian hanya dilakukan oleh suami isteri tanpa melakukan proses perceraian di Pengadilan Agama. Sehingga secara hukum formal, status pernikahan mereka masih sah, walaupun pada kenyataannya mereka sudah bercerai. Hal ini berpengaruh juga kepada masa Iddah yang harus dijalani oleh sang mantan isteri dan kapan sang mantan isteri bisa menikah lagi dengan laki-laki lain. Secara kenyataan, setelah terucapnya sighot cerai, maka secara otomatis sang mantan istri melaksnakan kewajiban Iddahnya. Tetapi secara hukum formal, Iddah baru akan dijalani setelah jatuhnya putusan cerai oleh hakim Pengadilan Agama. Kondisi semacam ini bias berakibat pada adanya ketidakpastian hukum pada umat Islam di Indonesia.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
5

Kharisma, Bintang Ulya. "SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 2 TAHUN 2023, AKHIR DARI POLEMIK PERKAWINAN BEDA AGAMA?" Journal of Scientech Research and Development 5, n. 1 (29 giugno 2023): 477–82. http://dx.doi.org/10.56670/jsrd.v5i1.164.

Testo completo
Abstract (sommario):
Perkawinan beda agama masih menjadi suatu isu hukum yang hangat dibicarakan oleh pengamat hukum dan masyarakat Indonesia. Hal ini memang tidak dapat dipungkiri mengingat Indonesia merupakan negara yang sangat majemuk dari agama, bahasa hingga kebudayaannya. Pada tahun 2023 kasus pernikahan beda agama kembali mencuat dengan kasus dimana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dalam putusan perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Sehingga Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang ditujukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tinggi Banding dan Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama diharapkan semua Hakim tunduk pada SEMA tersebut. SEMA sendiri ditunjukan kepada hakim, ketua pengadilan, panitera, ataupun pejabat dalam lingkungan peradilan sehingga sesuai dengan sifat aturan kebijakan yang mengatur kedalam internal. SEMA Nomor 2 tahun 2023 diharapkan menjadi penengah antara disharmoni UU Perkawinan dengan UU Adminduk karena Hakim tunduk pada SEMA karena posisi SEMA merupakan Peraturan Perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
6

Gede Wira Mahardika, I. Dewa, e Aris Munandar. "ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA IKLAN LAYANAN MASYARAKAT DI RRI MATARAM TAHUN 2020". Private Law 1, n. 3 (29 ottobre 2021): 405–12. http://dx.doi.org/10.29303/prlw.v1i3.414.

Testo completo
Abstract (sommario):
Penelitian ini bertujuan membahas prosedur pelaksanaan dalam pemasangan iklan layanan masyarakat di RRI Mataram dan proses penyelesaian wanprestasi Perjanjian Kerjasama antara Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Mataram dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat tentang Siaran Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa”. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pihak RRI Mataram dalam melakukan prosedur pemasangan iklan yang diawali dengan tahap pra-contractual, tahap contractual, tahap post-contractual. selanjutnya RRI Mataram dalam menyelesaikan permasalahan wanprestasi dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat yaitu dilakukan dengan cara non-litigasi atau diluar pengadilan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
7

Elsafitri, Mutiara, M. Dawud Arif Khan e Hidayat Hidayat. "Tinjauan Yuridis Putusan Mk Nomor 93/Puu-X/2012 Terhadap Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah". Jurnal Pendidikan Indonesia 4, n. 11 (25 novembre 2023): 1275–83. http://dx.doi.org/10.59141/japendi.v4i11.2532.

Testo completo
Abstract (sommario):
Penelitian ini ialah terdapat penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Negeri yang seharusnya diadili, dan diputus oleh Pengadilan Agama sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2063 K/Pdt/2017. Penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach) berupa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 49 huruf i Tentang Peradilan Agama, dan peraturan perundangan lainnya yang terkait, serta pendekatan kasus (case approach) yang didasarkan pada putusan-putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan kewenangan Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam menyelesaikan sengketa jasa dan keuangan ekonomi syariah. Selain itu mendeskripsikan dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tinggi Semarang, dan Upaya Hukum Kasasi serta Peninjauan Kembali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengadilan Negeri Sukoharjo tidak berwenang mengadili suatu perkara berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 dan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 416/Pdt/2106/PT SMG. Seharusnya, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengeluarkan putusannya sendiri. Keputusan ini didasarkan pada Surat Perjanjian al-Murābaḥah Nomor: 99 yang dibuat oleh seorang notaris di Karang Anyar. (2) Pertimbangan lain dari Mahkamah Agung menyatakan bahwa perkara tersebut bukan termasuk akad-akad mu‘āmalah secara spesifik, sehingga Peradilan Umum berwenang. Hal ini mengindikasikan bahwa perbankan syariah dapat menghadapi perkara di luar peradilan Agama, tergantung pada sifat perkara perdata umum. Peninjauan Kembali Nomor 466 PK/Pdt/2020 juga ditolak karena pemohon tidak dapat membuktikan adanya bukti baru di pengadilan.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
8

Wiyanto, Hana Maria. "PERADILAN KHUSUS DI DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA". Jurnal Hukum Progresif 10, n. 1 (30 aprile 2022): 76–85. http://dx.doi.org/10.14710/jhp.10.1.76-85.

Testo completo
Abstract (sommario):
Kebijakan sistem peradilan di Indonesia adalah sistem peradilan satu atap di bawah kekuasaan Mahkamah Agung berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan perwujudan kemandirian lembaga peradilan Indonesia dalam upaya penegakan hukum. Mengenai sistem peradilan, di Indonesia dikenal sistem peradilan umum dan sistem peradilan khusus. Mengenai peradilan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, yaitu pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkup peradilan umum. Sedangkan pada Pasal 8 disebutkan bahwa di lingkungan peradilan umum dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur oleh Undang-Undang, contohnya: Peradilan Agama, Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
9

Fahrizal, Roni, Diansari Solihah Amini, Harits Dwi Wiratma e Yeyen Subandi. "Upaya Sapda Untuk Mendorong Advokasi Peradilan Inklusif Bagi Perempuan dan Anak Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Program Australia-Indonesia Partnership For Justice 2 (AIPJ 2) 2022". MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin 2, n. 1 (16 gennaio 2024): 138–43. http://dx.doi.org/10.60126/maras.v2i1.149.

Testo completo
Abstract (sommario):
AUSTRALIA-INDONESIA PARTNERSHIP FOR JUSTICE (AIJP) dimulai dari 2010 hingga 2015 dan dilanjutkan ke periode kedua, yaitu AIJP2, yang dimulai pada April 2017 hingga 2021. Isu yang dibahas adalah tentang keamanan dan keadilan bagi setiap gender dan penyandang disabilitas mendukung transparan, kegiatan yang akuntabel, dan antikorupsi reformasi koreksi pencegahan kejahatan transnasional dan penguatan keamanan melawan ekstremisme kekerasan. SAPDA mengidentifikasi beberapa kebutuhan dan keinginan anak disabilitas yang perlu dipenuhi sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak mereka seperti; Pendidikan, layanan Kesehatan, layanan komunikasi, Perlindungan dan penanganan kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam tulisan ini adalah metode penelitian kualitatif dan menggunakan Konsep HAM dan Konsep NGO sebagai alat analisis. Temuan dalam penelitian ini adalah Pada tahun 2020 hingga 2021 SAPDA dengan dukungan Pemerintah Australia melalui program Australia Indonesia Partnership for Justice II (AIPJ II) telah bekerjasama dengan 14 pengadilan di Indonesia yang meliputi 9 Pengadilan Negeri dan 2 Pengadilan Tinggi di lingkungan peradilan umum, 1 Pengadilan Agama di lingkungan peradilan agama, 1 Pengadilan Militer dan 1 Pengadilan Tata Usaha Negara di lingkungan peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. Kerjasama tersebut diwujudkan melalui MOU antara SAPDA dengan lembaga-lembaga pengadilan tersebut.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
10

Elsafitri, Mutiara, M. Dawud Arif Khan e Hidayat Hidayat. "Tinjauan Yuridis Putusan Mk Nomor 93/Puu-X/2012 Terhadap Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah". COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 3, n. 11 (25 marzo 2024): 4618–25. http://dx.doi.org/10.59141/comserva.v3i11.1241.

Testo completo
Abstract (sommario):
Penelitian ini ialah terdapat penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Negeri yang seharusnya diadili, dan diputus oleh Pengadilan Agama sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2063 K/Pdt/2017. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan kewenangan Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam menyelesaikan sengketa jasa dan keuangan ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach) berupa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 49 huruf i Tentang Peradilan Agama, dan peraturan perundangan lainnya yang terkait, serta pendekatan kasus (case approach) yang didasarkan pada putusan-putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengadilan Negeri Sukoharjo tidak berwenang mengadili suatu perkara berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 dan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 416/Pdt/2106/PT SMG. Seharusnya, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengeluarkan putusannya sendiri. Keputusan ini didasarkan pada Surat Perjanjian al-Mur?ba?ah Nomor: 99 yang dibuat oleh seorang notaris di Karang Anyar. (2) Pertimbangan lain dari Mahkamah Agung menyatakan bahwa perkara tersebut bukan termasuk akad-akad mu‘?malah secara spesifik, sehingga Peradilan Umum berwenang. Hal ini mengindikasikan bahwa perbankan syariah dapat menghadapi perkara di luar peradilan Agama, tergantung pada sifat perkara perdata umum. Peninjauan Kembali Nomor 466 PK/Pdt/2020 juga ditolak karena pemohon tidak dapat membuktikan adanya bukti baru di pengadilan.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
11

Fajar, Habib Ferian, e Julfahmi Syahputra. "Optimalisasi Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Wilayah Pengadilan Agama Sumatera Barat". Jurnal Hukum Lex Generalis 4, n. 4 (30 aprile 2023): 283–304. http://dx.doi.org/10.56370/jhlg.v4i4.370.

Testo completo
Abstract (sommario):
Keberadaan mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan diatur dalam Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR) dianggap sebagai cara yang manusiawi dan adil untuk menyelesaikan sengketa melalui tahapan win-win solution. Namun, mediasi saat ini dinilai tidak efektif karena hanya bersifat formalitas sehingga menyebabkan rendahnya tingkat keberhasilan mediasi dalam kasus sengketa perdata dalam lingkungan Peradilan Agama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi di lingkungan peradilan agama di Sumatera Barat diharapkan berjalan dengan optimal dan memiliki keberhasilan yang tinggi.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
12

Suny, Ismail. "Hukum Islam dalam Hukum Nasional". Jurnal Hukum & Pembangunan 17, n. 4 (21 giugno 2017): 351. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol17.no4.1348.

Testo completo
Abstract (sommario):
Hukum Islam yang telah berlaku dari zaman VOC itulah oleh Pemerintah Hindia Belanda diberikan dasar hukumnya dalam Regeeringsreg/ement tahun 1855 itu. Pasal 75 RR itu berbunyi dalam ayat (3)nya: oleh hakim Indonesia itu hendaklah diperlakukan undang-undang agama (Godsdienstigewetten) dan kebiasaan penduduk Indonesia itu. Ayat (4) nya berbunyi: Undang-undang agama, instellingen dan kebiasaan itu jugalah yang dipakai untuk mereka oleh hakim Eropa pada pengadilan yang lebili tinggi andaikata terjadi hager beroep atau permintaanpemeriksaan banding.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
13

Lahaji, Lahaji, e Aisma Maulasa. "The Integration of One-Stop Integrated Service Policy in the Religious Judicial System in Indonesia". Al-Ulum 23, n. 1 (11 giugno 2023): 240–64. http://dx.doi.org/10.30603/au.v23i1.4132.

Testo completo
Abstract (sommario):
This study aims to depict the problems faced in the implementation of a one-stop integrated service policy in the religious judicial system. Data were also obtained through direct interviews from a number of informants, mainly the judges of the provincial and district High Religious Courts (Pengadilan Tinggi Agama) and (Pengadilan Agama). This study finds out that competence of judges in religious courts was minimal, and their selection requirements were laxer, as there were no special criteria for studying Islamic sciences. Consequently, judges preferring decisions on material laws over Islamic precepts. Therefore, judges’ decisions in establishing regulations tend to be fixed on material laws, which is evident in cases such as, divorce lawsuits.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
14

Putra, Aista Wisnu, Ro'fah Setyowati, Rahandy Rizki Prananda e Hendro Saptono. "ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) DALAM SENGKETA INVESTASI PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA". JURNAL USM LAW REVIEW 3, n. 2 (11 dicembre 2020): 235. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i2.2707.

Testo completo
Abstract (sommario):
<p>Transaksi pasar modal syariah di Indonesia termasuk menjadi kegiatan ekonomi yang berkembang pada beberapa tahun terakhir. Meningkatnya transaksi pasar modal syariah menjadikan potensi sengketa antara investor dan pihak pasar modal menjadi tinggi. Oleh karena itu dibutuhkan penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, tidak menyita banyak waktu, dan fleksibel bagi para pihak. Pengadilan agama sebagai penyelesaian sengketa jalur litigasi dianggap kurang efektif karena waktu penyelesaian kasus yang lama dan masa tunggu yang lama. Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa yang lain menjadi jalan keluar mengatasi pengadilan agama yang kurang efektif dan efisien. Dengan munculnya pandemi COVID-19 di Indonesia mengakibatkan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan berisiko tinggi dalam menularkan virus tersebut. Oleh karena itu <em>Online Dispute Resolution</em> menjadi solusi bagi penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang perlu diteliti aturan hukum, kelebihan, dan kekurangannya dalam menangani sengketa pasar modal syariah di Indonesia.</p><p><strong><em> </em></strong></p><p><strong>Kata kunci: </strong><strong><em>Online Dispute Resolution</em></strong><strong> <em>(ODR)</em></strong><strong>;</strong><strong> Sengketa Pasar Modal; Syariah; </strong><strong> </strong><strong></strong></p>
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
15

Kamarusdiana, Kamarusdiana, e Zakiyah Salsabila. "Disparitas Putusan Hibah: Studi Analisis di Pengadilan Malang, Pengadilan Agama Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung". JURNAL INDO-ISLAMIKA 9, n. 1 (26 febbraio 2020): 91–114. http://dx.doi.org/10.15408/idi.v9i1.14829.

Testo completo
Abstract (sommario):
The term “grant” (hibah) in the Law Book of Civil Code (KUH Perdata) has been regulated in the Article from 1666 to that of 1693, while the Compilation of Islamic Law (KHI) regulates the grant mentioned in the Article from 210 to that of 214. The subject matter of grant in the Religious Courts and the High Court of Religion in Indonesia is the first and an appeal that the religious court was not authorized to decide on the case for the cancellation of the grant certificate, but at the appellate level. Next, the judges overturn the first and appeal and decision. Finally, the decision on the Cassation level has given rise to the principle of Legal Certainty, Legal Justice and the Principle of Expediency.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
16

Lutfi, Lutfi, e Amir Muallim. "Penerapan Kompilasi Hukum Islam pada Peradilan Agama dalam Perkara Hadhonah dan Eksekusi Putusannya". Millah 20, n. 2 (28 febbraio 2021): 275–300. http://dx.doi.org/10.20885/millah.vol20.iss2.art4.

Testo completo
Abstract (sommario):
Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan hukum terapan pada peradilan agama namun kedudukannya lemah karena berbentuk Instuksi Presiden (INPRES). INPRES tidak masuk dalam sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis argumentasi bahwa KHI yang berbentuk INPRES dapat dijadikan sebagai hukum terapan pada peradilan agama sehingga menghasilkan suatu putusan dan menemukan cara untuk melaksanakan eksekusi perkara hadhonah. Tujuan lainnya adalah menemukan konsep baru yang sejalan dengan tujuan ditegakkannya hukum secara akumulatif. Penelitian ini menggunakan studi kasus Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang banding ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta Tahun 2010-2013. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yuridis empiris dan historis yang besifat deskriptif analisis kritis. Hasil temuan dianalisis dengan Teori Putusan Hakim, Teori Eksekusi, Teori Keadilan Hukum, Teori Maslahah al Mursalah dan Teori Kepastian Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, telah menggunakan KHI sebagai hukum terapan, meskipun bentuknya INPRES. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga melaksanakan eksekusi putusan perkara hadhonah, meskipun obyeknya adalah orang (anak) bukan barang. Hanya saja penerapan putusan ini terfokus pada kepastian hukum, tanpa mempertimbangkan adanya kemanfaatan dan keadilan yang merupakan esensi dari tujuan hukum. Penelitian ini mengajukan solusi berupa Teori Akumulasi Tujuan Hukum yang menjamin keadilan dan kemanfaatan serta kepastian hukum yang merupakan tujuan hukum dapat tercapai secara bersamaan dan sekaligus.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
17

Andri, Muhammad. "Implikasi Isbath Nikah Terhadap Status Istri, Anak Dan Harta Dalam Perkawinan Dibawah Tangan". Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 1, n. 1 (9 gennaio 2021): 85–96. http://dx.doi.org/10.51749/jphi.v1i1.11.

Testo completo
Abstract (sommario):
Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) sangat jelas mengahruskan pencatatan perkawinan, namun kenyataan di kalangan masyarakat masih terdapat perkawinan yang tidak di catatkan hal ini terbukti dengan adanya sidang isbat nikah di indonesia seperti di pengadilan tinggi agama Jawa timur telah mengabulkan perkara permohonan (voluntair) sebesar 679 perkara yang dikabulkan sesuai dalam laporan kinerja Pengadilan Tinggi Agama tahun 2019. Adapun metode penelitian dalam penulisan artikelnya ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penelitian hukum yuridis normatif metodenya biasanya bersifat kualitatif (tidak berbentuk angka). Dalam temuannya bahwa implikasi isbath nikah terhadap status istri, anak dan harta perkawinan dalam perkawinan dibawah tangan, bahwa dengan adanya isbat nikah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 memiliki akibat hukum apabila dilakukan permohonan pengesahan perkawinan yang berimplikasi jaminan hukum hubungan perkawinan suami dan istri, anak dan akte kelahirannya, harta dalam perkawinan dapat memperolah jaminan hukum.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
18

Ismail, Sirajuddin. "KETIKA171BERGOLAK (Studi Kasus Kerukunan Umat Beragama di Mataram)". Al-Qalam 11, n. 2 (11 novembre 2018): 99. http://dx.doi.org/10.31969/alq.v11i2.591.

Testo completo
Abstract (sommario):
<p>Sederetan konflik yang terjadi menunjukkan bahwa telah terjadi<br />pergeseran nilai, dimana nilai budaya ketimuran Indonesia yang kental<br />dengan nuansa agama, ramah dan santun berubah menjadi kurang<br />terpuji, membawa kerugian baik moral maupun material, bahkan<br />sampai kepada korbanjiwa. Yang menarik adalah terjadinya konflik<br />pada daerah yang selama ini sangat menjunjung tinggi nilai agama<br />dan kulturnya, seperti masyarakat Kota Mataram yang selama ini<br />dikenal hidup rukun dengan multi agama, etnik dan kultur, tiba-tiba<br />terjadi konflik SARA yang mengejutkan semua pihak, terutama<br />pemerintah Kota Mataram.<br />Penelitian ini berkesimpulan bahwa kerusuhan yang terjadi di<br />Kota Mataram mudah diredam karena masyarakatnya hanya ikutikutan.<br />Masyarakat Sasak yang umumnya beragama Islam sangat<br />patuh kepada ulama yang dikenal dengan sebutan Tuan Guru. Dalam<br />memelihara kerukunan umat beragama pasca kerusuhan (kerusuhan<br />171), pemerintah Kota Mataram bersama tokoh agama dan adat<br />membentuk Forum Komunikasi Situasi Daerah (FOKOSIDA). Forum<br />ini menjadi pengayom dan atau induk dari beberapa lembaga dan<br />forum yang ada dan berfungsi sebagai sarana dialog dan komunikasi<br />di antara mereka.<br /><br /></p>
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
19

Mustafa, Fitri. "Status Wanita Cerai Dan Gugat Cerai: Studi Kasus di Pengadilan Agama Jakarta Barat Tahun 2014-2015". Alim | Journal of Islamic Education 2, n. 2 (9 settembre 2020): 123–36. http://dx.doi.org/10.51275/alim.v2i2.180.

Testo completo
Abstract (sommario):
Produk pemikiran hukum Islam di Indonesia terdiri dari produk pemikiran fikih, fatwa ulama, keputusan pengadilan (yurisprudensi), dan produk pemikiran dari undang-undang. Produk-produk hukum tersebut diharapkan dapat menjawab masalah dan tantangan yang terjadi di masyarakat. Meskipun fakta dan kenyataan di lapangan tidak sama dengan asumsi umum. Terlebih mengenai pernikahan. Tepatnya masalah perceriaan. Tinggi nya angka perceriaan di Indonesia membuat sebagian kalangan mengugat kembali tentang konsep bahagia dalam rumah tangga.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
20

Aqodiah, Aqodiah. "MOTIVASI ORANG TUA MENYEKOLAHKAN ANAKNYA DI MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI (MIN) KARANG BARU MATARAM Aqodiah". Ibtida'iy : Jurnal Prodi PGMI 3, n. 1 (1 maggio 2018): 1. http://dx.doi.org/10.31764/ibtidaiy.v3i1.1052.

Testo completo
Abstract (sommario):
Mengenyam pendidikan merupakan suatu hal yang wajib bagi seluruh generasi bangsa ini, karena kita masih tergolong negara yang rendah dalam pendidikan, walaupun demikian halnya, masyarakat Indonesia pada umumnya dan khususnya di Mataram Nusa Tenggara Barat tidak putus harapan untuk mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain. Dan yang menjadi cirri khas pendidikan yang paling penting sebagai corak pendidikan di Indonesia adalah adanya pendidikan madrasah ibtidaiyah (MI) yang sejajar dengan sekolah dasar (SD). Walaupun sekolah dasar lebih dahulu berdiri, tetapi madrasah ibtidaiyah mampu mengimbangi dengan berbagai macam kemajuan yang dicapai baik dari segi kualitas maupun kuantitas peserta didik.Inilah yang menjadi kajian penting dalam artikel ini yakni motivasi orang tua yang menyekolahkan anaknya di MIN Karang Baru Mataram adalah terletak pada beberapa point di bawah ini:Kurikulum madrasah yang mengacu pada pembelajaran yang berbasis pada keterpaduan antara bidang studi umum dan agama yang berada di bawah naungan Kementrian Pendidikan Nasional dan Kementrian Agama RI. Sistim akademik yang menjadi nilai tambah bagi MIN Karang baru Mataram yaitu sistim Qiroaty yang diprogramkan sebagai wahana pembinaan pembacaan al-Qur’an sesuai tingkat atau kelas para siswa yang dilaksanakan tiga puluh menit sebelum pelajaran dimulai, dari pukul 07.00-07.30, dan dilengkapi dengan program praktek amal ibadah, disiplin dalam setiap aturan sekolah. Adapun yang menjadi harapan orang tua pada dasarnya tercermin dari sistem kurikulum madrasah dalam arti orang tua mengharapkan putra-putrinya memiliki ilmu agama dan umum yang menjadi bekal dasar untuk melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dapat menjaga diri dalam pergaulan di masyarakat.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
21

Rangkuti, Nurhadi. "Emas dan Tanah: Kasus Penguasaan Sumber-sumber Ekonomi di Sumatera dan Jawa Pada Abad VII-X Masehi (Kajian Prasasti-prasasti Masa Sriwijaya dan Mataram Kuna)". Berkala Arkeologi 14, n. 2 (30 maggio 1994): 163–69. http://dx.doi.org/10.30883/jba.v14i2.716.

Testo completo
Abstract (sommario):
Prasasti merupakan sumber sejarah masa lalu yang tertulis di atas batu atau logam. Sebagian besar prasasti tersebut diterbitkan atas perintah raja atau penguasa, pada umumnya berisi angka tahun, daftar pejabat tinggi kerajaan, pendirian bangunan suci, penetapan daerah perdikan (sima), agama, kutukan, keputusan pengadilan, organisasi sosial dan organisasi keagamaan. Sebagai media penguasa, prasasti digunakan untuk mengumandangkan peraturan-peraturan, wewenang dan keputusan penguasa yang berkaitan dengan kepentingan politik-ekonomi penguasa pada masa itu. Pokok bahasan dalam tulisan ini adalah, sejauh mana prasasti sebagai media penguasa menyuratkan dan menyiratkan kebijakan penguasa dalam kepentingan politik-ekonomi pada masa itu? Apakah terdapat perbedaan yang transparan dalam strategi penguasaan dan pengaturan sumber-sumber ekonomi, dari dua peradaban yang memiliki sumber-sumber ekonomi yang berbeda? Dari perbandingan isi prasasti masa Sriwijaya (abad VII M) dan prasasti Mataram Kuna (abad IX-X M), tampak ada perbedaan dalam cara penguasaan sumber-sumber ekonomi kedua kerajaan tersebut.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
22

Iasra, Rizki Fajri, Yaswirman Yaswirman e Yasniwati Yasniwati. "Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Pusako Tinggi sebagai Tanah Adat melalui Pengadilan Agama Kelas 1a Padang". UNES Law Review 6, n. 1 (4 settembre 2023): 375–83. http://dx.doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.859.

Testo completo
Abstract (sommario):
Indonesia is a country that has ethnic and cultural diversity, this becomes an advantage as well as a weakness if the government is not able to develop rules and policies that represent the needs of its citizens.This can be seen in the system of inheritance distribution in Indonesia which adheres to three systems of inheritance law, namely Customary Inheritance Law, Islamic Inheritance Law and Indonesian Civil Inheritance Law. The legal system of heirs is influenced by the kinship system owned by a region. Indonesia knows 3 (three) kinship systems, namely matrilineal, patrilineal and parental kinship systems. The matrilineal kinship system sees the maternal lineage, the patrilineal kinship system sees the paternal lineage, and the parental kinship system sees the maternal and maternal lineage. The Minangkabau are a growing tribe in West Sumatra Province, where the people adopt a matrilineal kinship system, a kinship system and the Inheritance is inherited according to the lineage of the Mother. This means that boys and girls and their families, including racism mother, who inherited the property. Basic on decision No 292 / K / Ag / 2019 that the origin of the land on the decision proved to be the executor of Appeal, but still devolved court Religion. This is contrary to the West Sumatra Regional Regulation No. 16 of 2008 Article 12 paragraph 2 on Ulayat Land and its Use, if the peace decision is not accepted by the disputing party as referred to in paragraph 1 then the disputing parties may take the matter to the District Court. It is clear that the regulation states that the Religious Court does not have the authority to examine and adjudicate matters a quo. Inheritance of High Estate in Minangkabau is only regulated in the provisions of customary law which sometimes when there is a dispute over the division of heirs of High Estate, often overrides the provisions of customary law in resolving disputes so that in its application some rules even make the essentials of High Estate reduced or even lost.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
23

Muniri, Akh Syamsul, e Nur Shofa Ulfiyati. "KONDISI ANAK PEREMPUAN DAN DAMPAK PERKAWINAN ANAK (Studi Pandangan Ulama Perempuan Indonesia)". al-Mawarid Jurnal Syariah dan Hukum (JSYH) 3, n. 1 (8 ottobre 2021): 1–11. http://dx.doi.org/10.20885/mawarid.vol3.iss1.art1.

Testo completo
Abstract (sommario):
ABSTRAKFenomena perkawinan anak masih seringkali terjadi di tengah-tengah masyarakat, bahkan dalam banyak kasus masih ditemukan KUA tetap melangsungkan perkawinan di bawah umur meskipun pasangan tersebut belum memiliki surat keputusan dispensasi dari pengadilan. Banyaknya faktor yang mendorong terjadinya perkawinan anak mendapat perhatian yang serius di kalangan ulama perempuan Indonesia, sebab mereka melihat kondisi anak perempuan sangat memprihatinkan. Pengadilan agama memiliki kecenderungan tinggi untuk mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan, padahal dalam pelaksanaannya perkawinan anak berpotensi meningkatkan kasus perceraian. Penelitian ini mendeskripsikan pandangan ulama perempuan tentang kondisi anak perempuan dan dampak perkawinan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan sumber data primer dari tokoh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) melalui wawancara langsung. Kondisi anak perempuan dan dampak perkawinan anak menurut ulama’ perempuan indonesia sangat berbahaya bagi masa depan anak, Bangsa dan Negara. Berbahaya bagi masa depan anak terkait kesehatan reproduksi, psikologis, ekonomi dan pendidikan, sedangkan berbahaya bagi Bangsa dan Negara terkait pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang rapuh dan kualitas generasi bangsa di masa depan terancam.Kata Kunci : Dampak Perkawinan Anak, Anak Perempuan, Ulama Perempuan Indonesia
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
24

Endang Pandamdari. "DIMENSI HUKUM PENGUASAAN TANAH UNTUK KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA". Jurnal Hukum PRIORIS 10, n. 2 (12 dicembre 2022): 105–14. http://dx.doi.org/10.25105/prio.v10i2.17013.

Testo completo
Abstract (sommario):
Kawasan Ekonomi Khusus merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Berdasarkan PP No. 52 Tahun 2014 ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika dengan luas 1.035,67 hektar di Kecamatan Punjut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kawasan ini merupakan zona pariwisata. Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan dimensi hukum penguasaan tanah untuk Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika dan mendeskripsikan hak pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Rumusan masalah dalam tulisan ini adalah bagaimana dimensi hukum penguasaan tanah untuk Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika dan bagaimana hak pengelolaan untuk Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menggambarkan dimensi hukum penguasaan tanah untuk kawasan ekonomi khusus Mandalika dan mendeskripsikan penguasaan tanah Hak Pengelolaan oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Indonesia Tourism Development Corporation). Hak Pengelolaan tersebut telah bersertipikat atas nama PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia. Namun, di area Kawasan Ekonomi Khusus tersebut terdapat bidang tanah yang diklaim sebagai milik Gema Lazuardi seluas 60 are. Sengketa tanah ini diselesaikan melalui pengadilan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 102/Pdt.G/2020/PN Praya tanggal 6 Mei 2021 dan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 136/Pdt/2021/PT Mtr tanggal 27 Juli 2021, tanah obyek perkara dinyatakan sah Hak Pengelolaan oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia. Sertipikat Hak Pengelolaan dijadikan alat bukti pemilikan tanah yang paling kuat dan memberi jaminan kepastian hukum. Kata kunci: Tanah, Hak Pengelolaan, dan Kawasan Ekonomi Khusus
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
25

Amelia Musnadi, Rosena, e Artaji Artaji. "Eksepsi Error in Persona terhadap Gugatan Hak Waris Ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia pada Pengadilan Tinggi Agama". COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 3, n. 10 (29 febbraio 2024): 4216–27. http://dx.doi.org/10.59141/comserva.v3i10.1222.

Testo completo
Abstract (sommario):
Praktek pada proses beracara perdata sesuai dengan aturan formil yang berlaku dimungkinkan terjadi cacat hukum dalam proses pelaksanaannya seperti adanya error in persona dapat diartikan sebagai kekeliruan atas orang yang diajukan sebagai tergugat pada surat gugatan atau terdakwa melalui surat dakwaan seperti dalam Putusan Nomor 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS Jo. Nomor 920/Pdt.G/2021/PA.Skg. Permasalahan yang diangkat dalam Penelitian ini, yakni mengenai eksepsi error in persona yang diajukan oleh Para Pembanding dalam gugatan hak waris Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS ditinjau berdasarkan Hukum Acara Perdata dan Kompilasi Hukum Islam serta bagaiman pertimbangan hakim dalam memutus eksepsi error in persona yang berdasarkan Hukum Acara Perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Penelitian termasuk penelitian normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yang menjelaskan gambaran analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS dan selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan yakni pertama Putusan MA Nomor 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS jo Nomor 920/Pdt.G/2021/PA.Skg merupakan putusan sengketa waris. Eksepsi error in persona yang diajukan oleh Para Tergugat terkait penetapan salah Turut Tergugat ditolak oleh Hakim dengan pertimbangan status Turut Tergugat termasuk ahli waris menurut hukum Islam. Kedua, alasan hakim menolak eksepsi error in persona para pembanding yakni karena hakim akan memeriksanya dalam pokok perkara, seharusnya eksepsi error in persona sebagai eksepsi prosesual diperiksa terlebih dahulu terkait syarat formil gugatan sebelum pokok perkara. Apabila gugatan dinyatakan cacat formil termasuk error in persona, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak boleh diperiksa lebih lanjut.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
26

I Wayan Eka Artajaya e Ni Made Dhea Nanda Emalia. "AKIBAT HUKUM DARI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF ADAT BALI". Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 6, n. 1 (30 marzo 2024): 593–604. http://dx.doi.org/10.36733/jhshs.v6i1.8817.

Testo completo
Abstract (sommario):
Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai akibat hukum dari perkawinan di bawah umur di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan pencarian artikel melalui berbagai database dan kata kunci terkait. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan perubahannya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 mengharuskan pengajuan permohonan perkawinan di bawah umur melalui lembaga peradilan yang berwenang. Proses pengajuan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975, melibatkan kedua orang tua dan persidangan di Pengadilan Agama. Namun, masih terjadi banyak perkawinan di bawah umur tanpa pengajuan, terutama di Desa Blahkiuh, disebabkan tekanan sosial, kurangnya pemahaman hukum, dan ketidaksesuaian budaya hukum. Akibat hukumnya mencakup pelanggaran undang-undang, dampak biologis, psikologis, sosial, dan perilaku penyimpangan seksual, dengan risiko kesehatan, ketidakmatangan emosional, kesulitan pendidikan dan karir, risiko perceraian yang tinggi, dan tanggung jawab finansial yang berat. Dalam konteks ini, perlindungan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat diperlukan untuk mencegah perkawinan di bawah umur di masa mendatang.Top of Form
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
27

Nur Mohamad Kasim. "INTERELASI PERNIKAHAN SIRRI, ITSBAT NIKAH DAN PENCATATAN NIKAH MENUJU LEGALITAS DAN KEPASTIAN HUKUM". Jurnal Hukum PRIORIS 10, n. 2 (12 dicembre 2022): 93–104. http://dx.doi.org/10.25105/prio.v10i2.17012.

Testo completo
Abstract (sommario):
Negara Indonesia merupakan Negara yang memiliki angka pernikahan sirri yang cukup tinggi. Pasangan yang tidak mencatatkan perkawinan ke lembaga Negara sering berasumsi bahwa pernikahan cukuplah hanya sebatas akad nikah saja, pencatatan perkawinan dianggap merupakan bagian yang tidak begitu penting dalam hal perkawinan karena dalam pengurusannya dianggap ribet oleh segelintir pasangan pelaku praktik nikah sirri. Mereka tidak memikirkan dampak kedepan apabila pernikahan tersebut tidak dicatatkan. Negara Indonesia sendiri bukanlah Negara yang mempersulit Warga Negaranya, setiap permasalahan yang dialami oleh warga Negara pasti Negara menyediakan sebuah solusi didalamnya. Begitupun juga dalam permasalahan pernikahan sirri ini. Pasangan yang sudah terlanjur melakukan pernikahan sirri bisa mencatatkan perkawinan ke lembaga Negara apabila sudah melalui sebuah proses yang disebut dengan itsbat nikah. itsbat nikah itu sendiri bisa diajukan oleh pasangan suami ∕ isteri, anak, atau orang tua ∕ wali. Itsbat nikah merupakan proses permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pegadilan baik itu Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Putusan atau penetapan itsbat nikah ini merupakan jalan menuju pernikahan yang dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Proses legalitas pernikahan tidak hanya sampai pada penetapan sidang itsbat oleh pihak Pengadilan saja, tetapi harus dilanjutkan ke tahap pencatatan nikah guna sebagai bukti legalitas dan memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami∕istri lewat buku nikah yang akan dikeluarkan oleh KUA untuk pasangan muslim dan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Disdukcapil untuk pasangan non muslim. Kata kunci: Pernikahan, Itsbat, Pencatatan, Kepastian Hukum
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
28

Salma, Salma, e Agustiar Agustiar. "KONSTRUKSI TOLERANSI BERAGAMA DALAM WASIAT WAJIBAH MELALUI PENERAPAN MAQASID AL-SYARI’AH". Jurnal Yudisial 15, n. 2 (17 febbraio 2023): 167. http://dx.doi.org/10.29123/jy.v15i2.480.

Testo completo
Abstract (sommario):
ABSTRAKPengadilan agama adalah lembaga peradilan yang dibentuk negara khusus untuk urusan keperdataan orang Islam di Indonesia. Dalam praktik, ditemukan putusan-putusan yang menunjukkan kepedulian dan keberpihakan hakim agama kepada orang-orang non-Muslim walaupun tidak mencantumkan kata toleransi dalam putusannya. Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis nilai-nilai toleransi beragama melalui penerapan maqasid al-syari’ah dalam putusan hakim pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama tentang wasiat wajibah. Sumber data untuk tulisan ini adalah Putusan Nomor 263/P.dt.G/2007/PTA.Sby dan Nomor 21/P.dt.G/2016/PTA.Mks. Kedua putusan tersebut dianalisis menurut teknik analisis isi. Langkah-langkah yang dilakukan yaitu mengumpulkan, memilah data, menampilkannya dalam naskah dan menarik kesimpulan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hakim-hakim pengadilan agama memperlihatkan toleransi beragama yang tinggi terhadap orang-orang non-Muslim. Mereka memutuskan untuk memberikan hak harta terhadap orang-orang non-Muslim walaupun, menurut ketentuan syariat, tidak berhak mendapatkan harta tersebut. Akan tetapi, kata toleransi tidak tercantum dalam putusan tersebut. Para hakim mempertimbangkan perihal toleransi ini berdasarkan unsur-unsur maslahah atau keharusan memelihara lima aspek syariat yaitu: memelihara agama (hifz al-din), memelihara jiwa (hifz al-nafs), memelihara akal (hifz al-‘aql), memelihara keturunan (hifz al-nasl), dan memelihara harta (hifz al-mal). Keharusan memelihara lima aspek penting tersebut dalam putusan-putusan hakim berkaitan erat dengan kepentingan non-Muslim yang tidak bisa diabaikan dari sudut pandang syariat Islam. Kata kunci: islam; maqasid al-syari’ah; non-muslim; toleransi; wasiat wajibah. ABSTRACT The religious court is a judicial institution established by the state specifically for the civil affairs of Muslims in Indonesia. In practice, there are decisions that show the concern of religious judges for non-Muslims, even though the word “tolerance” is not stated explicitly. This paper aims to explore and analyze the values of religious tolerance through the application of maqasid al-shari’ah in the decisions of religious court judges and religious high courts regarding obligatory will. The data source for this article is Decision Numbers 263/P.dt.G/2007/PTA.Sby and 21/P. dt.G/2016/PTA.Mks. The two decisions were analyzed according to content analysis techniques. The actions taken were collecting, sorting data, displaying it in the script, and drawing conclusions. The results of the study show that religious court judges display high religious tolerance towards non-Muslims. They decided to give property rights to non-Muslims even though, according to the provisions of the shari’a, they are not entitled to those assets. However, the word “tolerance” is not included in the decision. The judges consider this matter of tolerance according to the elements of maslahah, or the obligation to maintain five aspects of the shari’a, namely: maintaining religion (hifz al-din), protecting the soul (hifz al-nafs), preserving the mind (hifz al-’aql), preserving offspring (hifz al-nasl), and maintaining property (hifz al-mal). The obligation to maintain these five important aspects in judges’ decisions is closely related to non-Muslim interests, which cannot be ignored from the perspective of Islamic law. Keywords: islam; maqasid al-shari’ah; non-muslims; tolerance; obligatory will.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
29

Yasniwati, Yasniwati. "KONSEP PENANGGULANGAN TINGGINYA CERAI GUGAT DAN UPAYA PENANGGULANGAN DI INDONESIA". UNES Journal of Swara Justisia 7, n. 1 (13 maggio 2023): 294. http://dx.doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.332.

Testo completo
Abstract (sommario):
Penanggulanga tingginya kasus perceraian dapat dilakukan dengan Pembekalan pranikah oleh kantor urusan agama menjadi salah satu proses sebelum pasangan di Indonesia ingin menikah. Pembekalan pranikah ini bertujuan untuk memberi gambaran serta persiapan tentang berumah tangga bagi calon pengantin. Hal ini dilakukan untuk menanggulangi angka perceraian yang tinggi. Kemudian Kemudian dalam mencegah kasus percerai dapat juga dilakukan dengan Penghayatan bahwa perkawinan merupakan suatu kesepakatan atau perjanjian antara suami istri dengan Tuhan. Perkawinan merupakan suatu kesepakatan atau perjanjian yang tidak hanya melibatkan suami istri itu sendiri. Komunikasi bisa menjadi jembatan mengurangi perselisihan yang terjadi. Melalui komunikasi, dapat tersampaikan pikiran atau perasaan kepada orang yang dituju. Komunikasi berlaku apabila komunikator bermaksud memberitahukan sesuatu kepada orang lain. Upaya penanggulangan cerai gugat juga dapat dilakukan di pengadilan melalui proses mediasi, Proses mediasi adalah usaha mediator untuk mencari jalan keluar dalam menyelesaikan perkara dengan damai. Mediasi adalah perintah Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2016, dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung ini, maka Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2008 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
30

Abidin, Zainal. "PERAN PENGHULU DALAM PELAYANAN PERNIKAHAN POLIGAMI BAGI WARGA NEGARA ASING (Analisis Terhadap Sinkronisasi Peraturan Tentang Izin Poligami)". Mamba'ul 'Ulum 15, n. 2 (21 ottobre 2019): 53–65. http://dx.doi.org/10.54090/mu.23.

Testo completo
Abstract (sommario):
Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaa. Lawan poligami adalah monogami. Dalam perspektif hokum Islam, poligami di batasi sampai maksimal empat orang istri. Poligami sudah berjalan seiring perjalanan sejarah umat manusia, sehingga poligami bukanlah suatu trend baru yag muncul tiba-tiba saja. Dalam peraturan perundang-undangan tentang perkawinan di Indonesia menjamin seseorang yang akan melaksanakan poligami dengan syarat terpenuhi dan tidak dalam larangan agamanya. Permasalahan poligami muncul ketika peraturan Menteri agama no, 19 tahun 2018 tentang pencatatan perkawinan dalam pasal 24 dan 25 mengatur tentang izin poligami bagi warga negara asing di pengadilan agama. Metode yang digunakan dalam penelitian makalah ini adalah metode peneltian hukum normatif yang bertujuan untuk menganalisis dan mencari solusi terhadap sinkronisasi vertikal antara peraturan perundang-undangan dengan tingkatan yang berbeda yang mengatur masalah yang sama, yaitu tentang izin poligami bagi Warga Negara Asing, sudah serasi apakah ada konflik dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
31

Tanaya, Cinantya. "Penetapan Wasiat Wajibah Terhadap Ahli Waris Beda Agama (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor: 16/Pdt.G/2015/PTA.Yk)". JURNAL HUKUM, POLITIK DAN KEKUASAAN 3, n. 2 (27 febbraio 2023): 191–204. http://dx.doi.org/10.24167/jhpk.v3i2.6220.

Testo completo
Abstract (sommario):
Di Indonesia masih sering terjadi sengketa pewarisan beda agama. Hal ini disebabkan oleh belum adanya unifikasi peraturan tentang hukum waris. Dalam hukum waris Islam, perbedaan agama menjadi salah satu penghalang dalam mewaris. Wasiat wajibah merupakan suatu penemuan hukum oleh hakim dalam menyelesaikan perkara waris beda agama. Untuk mengetahui pelaksanaan wasiat wajibah dalam Putusan Pengadilan Nomor 16/Pdt.G/2015/PTA.Yk, perumusan masalah yang diajukan adalah: 1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan kedudukan istri dan anak sebagai ahli waris non-Islam terhadap harta peninggalan suami/ayah sebagai pewaris yang beragama Islam? 2) Bagaimana putusan hakim tentang kedudukan istri dan anak sebagai ahli waris non-Islam terhadap harta peninggalan suami/ayah sebagai pewaris yang beragama Islam?Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji aspek-aspek dari hukum positif dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah. Penelitian dilakukan dengan menganalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi yang berlaku. Lokasi penelitian dilakukan di Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan hasil penelitian ini dianalisis secara deskriptif analitis. Data yang dikumpulkan merupakan data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan (wawancara) serta studi kepustakaan.Hasil penelitian membuktikan bahwa pertimbangan hakim dalam memberi wasiat wajibah kepada ahli waris non-Islam adalah agar ahli waris non-Islam terlindungi dari ketidakadilan rasial, juga agar asas keadilan universal Islami dan prinsip egaliter dalam kewarisan Islam terpenuhi. Putusan hakim tentang kedudukan istri dan anak (ahli waris non-Islam) terhadap harta peninggalan suami/ayah (pewaris yang beragama Islam) adalah sebagai ahli waris dalam konteks wasiat wajibah. Hal ini berimplikasi terhadap kedudukan istri dan anak yang non-Islam adalah sebagai penerima wasiat wajibah bukan sebagai ahli waris.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
32

Rachmat, Devie, Yetti Yetti e Mitahul Haq. "PENINGKATAN PEMAHAMAN PADA MASYARAKAT KELURAHAN TEBING TINGGI OKURA TENTANG DISPENSASI NIKAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974". Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin 3, n. 1 (13 ottobre 2019): 6–13. http://dx.doi.org/10.36341/jpm.v3i1.836.

Testo completo
Abstract (sommario):
Hukum nasional dalam pembentukan sistemnya yang berkenaan dengan perkawinan, dilihat dari aspek filosofinya, maka hukum agama menempati posisi sebagai salah satu sumbernya. Namun belakangan ini banyak konflik bermunculan di kalangan pasangan suami-istri pasca menikah, dengan berbagai jenis sebab dan akibat. Salah satu faktor yang marak menjadi perdebatan adalah soal batasan usia nikah yang ada dalam hukum positif Indonesia yang mengatur tentang pernikahan, yakni Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”. Namun, kenyataan menunjukkan masih banyak anak di bawah usia standar tersebut dikawinkan setelah diberikan dispensasi oleh pengadilan melalui penetapannya dengan pertimbangan-pertimbangan hukum tertentu.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
33

Hazmi, Raju Moh, Nurul Adhha e Lisa Analisa. "WASIAT WAJIBAH BAGI SUAMI MURTAD DALAM PENDEKATAN TELEOLOGIK MENUJU REALISME HUKUM (SUATU ANALISIS TERHADAP PUTUSAN Nomor 331 K/Ag/2018)". Jurnal Meta-Yuridis 5, n. 1 (1 marzo 2022): 36–50. http://dx.doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8259.

Testo completo
Abstract (sommario):
Wasiat wajibah merupakan salah satu produk ijtihad di bidang fikih Islam kontemporer. Perkara wasiat wajibah juga masuk ke dalam sub pembahasan Kewarisan dalam hukum keluarga atau perdata di beberapa negara dengan mayoritas masyarakat muslim. Ketentuan wasiat wajibah muncul sebagai alternatif atas beberapa problematika kewarisan, seperti hak atas harta warisan bagi kepada ahli waris beda agama, anak dan orang tua angkat. Kondisi ini dihadapkan pada realitas hukum kewaarisan suatu masyarakat yang tidak dapat lepas dari struktur, norma, dan tradisi, masyarakat yang sudah hidup (living law) selama bertahun-tahun. Salah satu praktek wasiat wajibah yang menjadi sorotan di Indonesia adalah kasus wasiat wajibah di dalam Putusan MA Nomor 331 K/Ag/2018. Putusan ini merupakan putusan terpilih Mahkamah Agung (landmark decision) yang mengubah putusan pengadilan Tinggi Agama Banten No. 78 Pdt.G/2017 PTA Btn terkait pembagian warisan bagi suami pewaris yang telah murtad. Melalui putusan ini, Majelis Kasasi menganggap sepantasnya pemohon kasasi yang beragama non muslim (murtad) diberi bagian harta warisan dalam bentuk wasiat wajibah sebesar ¼ dari harta warisan. Putusan MA Nomor 331 K/Ag/2018 merupakan putusan yang dikonstruksi oleh pertimbangan berbasis perlindungan dan kesetaraan hak, keadilan dan kemanusiaan bagi suami murtad dalam kapasitasnya sebagai subjek yang berhak untuk harta peninggalan pewaris di depan hukum. Putusan ini memberikan gambaran bahwa Indonesia sebagai negara hukum tidak mengabaikan kenyataan bahwasanya terdapat perbedaan agama dalam suatu keluarga atau dalam kehidupan bermasyarakat. Kenyataan tersebut tidak menjadi hambatan bagi keluarga inti yang berbeda agama bahkan murtad untuk bisa saling berwasiat.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
34

Sri Hariati e Musakir Salat. "PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TERHADAP ISTERI ATAS MASALAH HARTA YANG DIPERSENGKETAKAN DALAM GUGATAN HARTA BERSAMA DALAM PERKARA PERCERAIAN". Juris 6, n. 2 (12 dicembre 2022): 306–13. http://dx.doi.org/10.56301/juris.v6i2.596.

Testo completo
Abstract (sommario):
The purpose of this study is to find out the decision of the religious court against the wife on the issue of disputed property in a joint property lawsuit in a divorce case at the Religious Court and to analyze the decision of the religious court, a study at the Mataram Religious Court. The problems that will be discussed in this study include how the decision of the religious court against the wife over the disputed property issue in a joint property lawsuit in a divorce case at the Religious Court and what are the obstacles to the court's decision against the wife over the disputed property issue in a joint property lawsuit in a divorce case in Indonesia. Religious courts. The method used is an empirical research method. The results of this study are: Settlement of disputes over the distribution of joint property for Muslims is the authority of the Religious Courts. Legal protection efforts on joint property issues can be taken by placing marital confiscations and joint property claims. The aim is to prevent the misuse of joint property by the husband, so as not to harm the family. The obstacle that often arises in legal protection efforts taken through joint property lawsuits in divorce cases is the limited knowledge of the wife's law, so that in litigation it can affect decisions that are not as expected. In addition, the permitting of the accumulation of joint assets with a divorce lawsuit also creates many problems in the practice of the procedure (procedural law) which are contradictory and take a long time.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
35

Hidayat, Bimawan Domas, Agus Surono e Maslihati Nur Hidayati. "UJARAN KEBENCIAN PADA MEDIA SOSIAL PADA SAAT PANDEMI COVID-19 STUDI KASUS PUTUSAN No.72/PID.SUS/2020/PT.DPS". Jurnal Magister Ilmu Hukum 6, n. 2 (24 agosto 2021): 23. http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v6i2.836.

Testo completo
Abstract (sommario):
<p>Abstrak - Penyebaran ujaran kebencian di media sosial bertujuan untuk menimbulkan rasa<br />kebencian atau permusuhan antara individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan<br />atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama,<br />bagaimanakah penerapan ketentuan-ketentuan ujaran kebencian dalam Undang-undang ITE<br />dalam beberapa kasus di Indonesia? Kedua, bagaimanakah implementasi penafsiran ketentuanketentuan<br />ujaran kebencian dalam Putusan Perkara Nomor: 72/PID.SUS/2020/PT.DPS agar<br />memberikan kepastian hukum? Kerangka teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum dan<br />keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif. Kesimpulan<br />penelitian ini menyatakan bahwa: pertama, penerapan ketentuan tentang ujaran kebencian perlu<br />dirinci lebih dalam. Kedua, implementasi putusan nomor 72/PID.SUS/2020/PT.DPS belum<br />menjamin kepastian hukum karena terdapat kesalahan penerapan hukum baik<br />pada putusan pengadilan negeri yang juga diamini oleh putusan pengadilan<br />tinggi.</p><p> </p><p>Kata Kunci: Ujaran Kebencian, Media Sosial, Pandemi Covid-19</p>
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
36

Nawawi. "Positivisasi Perwakafan di Indonesia dalam Sejarah Sistem Hukum Nasional". Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam 7, n. 2 (25 giugno 2021): 168–86. http://dx.doi.org/10.55210/assyariah.v7i2.577.

Testo completo
Abstract (sommario):
Dalam sejarah positivisasi perwakafan di Indonesia mengalami pasang surut sesuai dengan kebijakan politik dan hukum yang diterapkan. Pada masa pra-kemerdekaan Indonesia, wakaf merupakan tradisi masyarakat Indonesia karena banyak kerajaan Islam seperti Kerajaan Demak, kerajaan Samudera Pasai, dan Kerajaan Mataram. Konsekuensinya, wakaf sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari budaya Indonesia, seperti pendirian masjid, pesantren, dan lembaga Pendidikan yang bersumber dari wakaf di berbagai pelosok tanah air. Begitu pula lahir salah satu sumber hukum wakaf yang cukup kuat yang berasal dari akumulasi kitab-kitab terdahulu yang menjadi kurikulum di pesantren. Aturan ini adalah berupa Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI merupakan hasil kesepakatan para ulama tentang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan yang menjadi sumber utama rujukan para hakim di Pengadilan Agama. Dengan adanya KHI ini, ketentuan fiqh yang tersebar di berbagai buku fiqh klasik dengan sendirinya tidak terpakai, karena sudah ada KHI. KHI merupakan sumber utama setelah PP No 28 Tahun 1977. Jika fiqh yang bersifat tidak mengikat berubah menjadi qanun, maka statusnya wajib diikutinya. Kemudian posisi perwakafan dalam sistem hukum nasional mengalami tantangan ketika mengacu pada teori pluralisme hukum. Akibtanya, pluralisme hukum dalam sistem hukum Indonesia terkadang kuat dan lemah. Namun, setelah era reformasi perwakafan mengalami kekuatan yang sangat signifikan. Lahirnya UU No. 42 tahun 2004 tentang wakaf adalah lebih progresif, karena telah diatur wakaf berjangka (mu’aqqat yang mengakomodasi mazhab Hanafiyah), wakaf benda bergerak (uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku) dan nazhir yang lebih profesional. Dalam pengelolaan wakaf, telah ada tindakan riil dengan proyek percontohan (pilot project) di seluruh Indonesia.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
37

Siregar, Muhammad Yusuf. "IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN (Study Putusan Pengadilan Agama Rantauprapat No. No.487/Pdt.G/2020/PA-RAP Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.73/Pdt.G/2020/PTA-MDN)". JURNAL ILMIAH ADVOKASI 8, n. 2 (15 settembre 2020): 72–81. http://dx.doi.org/10.36987/jiad.v8i2.1854.

Testo completo
Abstract (sommario):
This study aims to analyze the legal aspects of the implementation of the Supreme Court Regulation No. 1 of 2016 on Mediation Procedures in Courts (Study of Rantauprapat Religious Court Decision No. 487 / Pdt.G / 2020 / PA-RAP Jo Medan High Court Decision No. 73 / Pdt.G / 2020 / PTA-MDN. This research is Normative Empirical, which is research by looking at conditions in the field by linking the source of laws and regulations in force in the Republic of Indonesia. The benefits that will be received from the results of this study are to find out and analyzing the legal position of the Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Courts and To find out and analyze the Implementation of the Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Courts in the Rantauprapat Religious Court Decision No.487 / Pdt .G / 2020 / PA-RAP Jo Medan High Court Decision No.73 / Pdt.G / 2020 / PTA-MDN. The results of the research show that the provisions of the Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1 of 2008 and / or Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Courts in article 02 paragraph 04 states that "Judges in consideration of the decision of a case must state that the case concerned has strived for peace through Mediation by stating the name of the Mediator for the case concerned. The position of Mediation as stated in the Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1 of 2016 is one of the steps that must be taken in carrying out the Judicial system which is based on the decision of the Medan High Court Panel of Judges declaring that to completely reject the Plaintiff's Lawsuit with the Consideration that the case has been taken through the Mediation route although not maximally and His legal consideration is that the position of the witnesses presented by the Plaintiff is a witness who did not see the Plaintiff and Defendant fighting, but only told the story of the Plaintiff. Keywords: Implementation, Procedure, Mediation
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
38

Novchi, Raja Widya, Khusnul Hanafi, Puti Pebriniko, Aidil Haris, Asrinda Amalia, Almannur Almannur e Raja Arlizon. "PKM Pencegahan Pernikahan Usia Dini Pada Siswa SMAN 1 Kampar". Jurnal Pengabdian UntukMu NegeRI 5, n. 2 (29 novembre 2021): 1–5. http://dx.doi.org/10.37859/jpumri.v5i2.2696.

Testo completo
Abstract (sommario):
Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia mengungkapkan bahwa angka pernikahan di bawah umur di Indonesia tergolong cukup tinggi yaitu peringkat kedua teratas di Kawasan Asia Tenggara. Kondisi seperti ini terjadi di Kabupaten Kampar tepatnya di Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar. Wilayah ini adalah daerah yang cukup padat penduduk dengan berbagai fenomena sosial terjadi ddalamnya, salah satunya adalah pernikahan dini. Dari data perceraian dari Pengadilan Agama Bangkinang, Kabupaten Kampar menyebutkan terdapat 70% kasus perceraian, terlebih pada masa covid-19 ini dan penggugat didominasi oleh istri. Apabila permasalahan ini dibiarkan akan memunculkan berbagai permasalahan seperti aspek psikologis remaja, perekononian, masa depan, kesehatan, dan terjadinya ledakan jumlah penduduk. Pelaksanaan kegiatan berlangsung dari tanggal 10-11 oktober 2020 dengan peserta 30 orang. Bentuk pemecahan permasalahan dilakukan menggunakan sosialisasi, penyuluhan, peningkatan pengetahuan, peningkatan soft skill, pendampingan, monitoring dan evaluasi. Berdasarkan hasil evaluasi, pengamatan dan tanggapan langsung dari peserta, kegiatan pengabdian ini cukup berhasil mengingat adanya peningkatan pemahaman mengenai materi yang disampaikan. Partisipasi dan tanggapan dari peserta juga sangat baik, terlihat dari banyaknya tanggapan dan pertanyaan yang diajukan, termasuk dilihat dari jumlah banyaknya jumlah peserta, keaktifan, dan diskusi
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
39

Azharie, Ade. "Pemanfaatan Hukum sebagai Sarana untuk Mencapai Keadilan Sosial". Lex Aeterna Law Journal 1, n. 2 (29 giugno 2023): 72–90. http://dx.doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v1i2.20.

Testo completo
Abstract (sommario):
Indonesia adalah negara hukum yang mempunyai hukum sebagai Panglima untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Hukum yang adil dimana hukum harus menjadi panglima, seperti di ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat, selalu terdengar dalam diskusi hukum. Sebagai sebuah bangsa dan sebagai individu, hukum memandu perilaku. Keadilan yang sah berarti keseimbangan, kesetaraan, dan keadilan bagi semua. Tidak peduli ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, atau status sosial, setiap orang mempunyai hak hukum yang sama dan diperlakukan secara adil. Keadilan hukum mempunyai banyak segi. Pertama, tidak ada seorang pun yang didiskriminasi atau diberi keuntungan yang tidak adil. Kedua, setiap orang mempunyai hak atas perlindungan hukum dan pembelaan pengadilan yang setara. Ketiga, hakim dan penegak hukum harus bertindak tidak memihak. berdasarkan bukti yang sah dan proses yang adil. Hukum Indonesia yang demokratis menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Penegakan hukum suatu negara hukum harus profesional, proporsional, baik, adil, dan bijaksana agar dapat memenuhi kemaslahatan, kebaikan, dan kesetaraan hukum. Negara demokrasi mengutamakan keadilan hukum untuk mewujudkan negara hukum yang memberikan rasa keadilan kepada setiap warga negara dengan peraturan yang ditegakkan secara berkala, menghasilkan hukum yang baik dan berkualitas untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia sebagai pemegang kekuasaan dan kedaulatan.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
40

Septarina, Muthia, Munajah Munajah e Nahdhah Nahdhah. "Analisa Yuridis Tingginya Dispensasi Perkawinan di Kota Banjarmasin". Al-Adl : Jurnal Hukum 16, n. 1 (31 gennaio 2024): 178. http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v16i1.12948.

Testo completo
Abstract (sommario):
Di Indonesia pernikahan merupakan hak setiap warga Negara. Di dalam Pasal 28B ayat(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD-NRI) menjamin akan hal ini. Pasal tersebut berbunyi :”Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Aturan dasar tersebut diwujudkan dengan keberadaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP). Pada dasarnya, setiap orang berhak untuk melangsungkan pernikahan, termasuk orang yang masih terkategori anak. Akan tetapi dengan pertimbangan perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak, Pemerintah kemudian merevisi mengenai batasan usia kawin melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pria maupun wanita ditentukan usia minimal untuk menikah adalah 19 (sembilan belas) tahun. Apabila akan melangsungkan pernikahan di bawah usia tersebut, maka orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan. Pengadilan Agama memberikan izin kawin karena alasan mendesak. Pada kenyataannya permohonan dispensasi kawin ini angkanya cukup tinggi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yaitu penelitian yang akan mengkaji dari sisi perundang-undangan sekaligus dengan memperhatikan kenyataan yang terjadi di masyarakat dari tingginya angka dispensasi kawin. Hasil dari penelitian ini yaitu Faktor Penyebab Pengajuan Dispensasi Perkawinan di Kota Banjarmasin, yaitu : pertama, dampak dari ketentuan usia 19 tahun maka meningkatkan permohonan dispensasi nikan serta kekhawatiran orangtua terhadap pergaulan bebas. Kedua, Penerapan Ketentuan Dispensasi Perkawinan di Kota Banjarmasin untuk menolak atau mengabulkan dengan memperhatikan apakah calon suami sudah bekerja atau belum atau apakah calon istri masih sekolah ataukah tidak memperhatikan pula kepada alasan mendesak sebagaimana ketentuan di dalam PERMA.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
41

Eko Setiyo Ary Wibowo. "Aktualisasi Hukum Islam dan HAM dalam Kompilasi Hukum Islam Modernisasi Hukum Counter Legal Draft-Kompilasi Hukum Islam Implementasi Maqasid Assyari’ah". Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam 1, n. 2 (7 novembre 2019): 1–33. http://dx.doi.org/10.56593/khuluqiyya.v1i2.34.

Testo completo
Abstract (sommario):
Munculnya rumusan-rumusan KHI adalah ijtihad yang sangat progresif, halini diilhami dari kegelisahan para ahli agama dan cendekiawan Muslim saat itu. Padamasanya ijtihad yang ada dalam KHI sangat visioner dan sesuai dengan kebutuhanmasyarakat Islam Indonesia. Telah banyak terobosan pembaruan hukum Islam didalamnya, di antaranya adalah pengetatan izin poligami, kesahan talak hanya dihadapan sidang pengadilan agama, adanya harta gono-gini, adanya perjanjianperkawinan, dan pembatasan usia minimal perkawinan. Dari adanya pasal-pasalseperti yang telah disebutkan tadi menunjukkan bahwa dalam KHI-pun menjunjungtinggi nilai-nilai HAM yang ada, hal ini sebagai perwujudan dari tujuan hukum Islam(maqaṣid al-syari’ah). Adapun munculnya rumusan-rumusan pembaruan hukum Islamdalam CLD-KHI juga sangat progresif dan transformatif. Tanpa adanya KHI yangtelah mendahuluinya, CLD-KHI tidak akan bisa lahir. KHI dan CLD-KHI layakdipahami sebagai dialektika-kritis atau keberlanjutan dalam perubahan yang menjadikeniscayaan dalam setiap sejarah kehidupan umat manusia. KHI dan CLD-KHImerupakan dua ijtihad otonom, yang masing-masing memiliki konteks sosial politiksendiri. KHI yang bisa dikatakan produk hukum Islam pada zaman Orde Baru,sedangkan CLD-KHI dikatakan produk hukum Islam pada zaman Orde Reformasi. Diantara keduanya sama-sama berjuang dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Hak AsasiManusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bahwa dalam pasalpasal KHI dan CLD-KHI menitik beratkan pada unsur Hak Asasi Manusia sertaberpusat pada tujuan hukum Islam (maqaṣid al-syari’ah)
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
42

Nurseha, Afif, Nenden Farhatunnisa Hamid, Aneng Antikasari, Syahid Bisri, Nur Risma Aprilia Fauziyah e Cepi Ananda. "Penyuluhan Dampak Pernikahan Usia Dini di MTS Nurul Qur’an Desa Ciracas, Kiarapedes, Purwakarta". Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa 1, n. 7 (4 settembre 2023): 968–72. http://dx.doi.org/10.59837/jpmba.v1i7.291.

Testo completo
Abstract (sommario):
Pernikahan usia dini (early mariage) adalah suatu pernikahan formal atau tidak formal yang dilakukan di bawah usia 18 tahun. Suatu ikatan yang dilakukan oleh seseorang yang masih dalam usia muda atau pubertas disebut pula pernikahan dini. Pernikahan dini masih terjadi di Kabupaten Purwakarta. Sepanjang 2022 kemarin saja, ada sebanyak 104 pasangan yang mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama setempat.dampak negatif dari pernikahan usia dini antara lain belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, akan menimbulkan trauma psikis, perempuan yang menikah di bawah umur 20 tahun rentan terkena kanker rahim. Sebab sel-sel rahim belum matang, belum lagi perempuan yang hamil akan lebih mudah menderita anemia selagi hamil dan melahirkan. Pernikahan usia dini salah satu penyebab tingginya kematian ibu dan bayi, lebih jauh kehilangan kesempatan mengecap pendidikan yang lebih tinggi. Untuk meminimalisir dampak pernikahan dini di Desa Ciracas terkhusus MTS Nurul Qur'an, kami menggunakan metode penyuluhan. Metode ini berisikan sosialisasi ke sekolah MTS Nurul Qur'an yang hadir mengenai persentase pernikahan dini di Indonesia dan Purwakarta, faktor-faktor penyebab pernikahan dini, dampak-dampak dari pernikahan dini, serta solusi yang dapat dilakukan untuk meminimalisir angka kejadian pernikahan dini.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
43

Salsabilah, Naufa, e Hariyo Sulistiyantoro. "Dispensasi Kawin Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Pengadilan Agama Surabaya". Jurnal Health Sains 2, n. 6 (23 giugno 2021): 1103–19. http://dx.doi.org/10.46799/jsa.v2i6.248.

Testo completo
Abstract (sommario):
Perkawinan menjadi salah satu cara masyarakat untuk meneruskan keturunan dengan ikatan lahir batin dengan syarat dan rukun sahnya. Hukum Indonesia mengaturnya pada Undang-undang Perkawinan. Pada Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan apabila batas umur perkawinan untuk laki-laki yaitu 19 tahun dan untuk perempuan yaitu 16 tahun. Namun peraturan tersebut mengalami revisi pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyebutkan apabila batas umur kedua calon mempelai baik laki-laki ataupun perempuan adalah 19 tahun. Adanya perubahan tersebut tentu mempertimbangkan dampak adanya perkawinan di bawah umur. Apabila batas umur semakin tinggi, maka dampak negatif semakin banyak terjadi di kalangan masyarakat. Meski pada Pasal 7 ayat (2) menyebutkan adanya tahapan dispensasi kawin apabila terjadi penyimpangan, namun hal itu seolah masih mengizinkan dampak negatif tetap terjadi di kalangan masyarakat. Hal ini perlu dipertanyakan kepastian hukum dan fungsi batas umur perkawinan Pasal 7 ayat (1). Ketentuan tersebut dibuat tak lain juga untuk meminimalisir penyimpangan dan dampak-dampak negatif yang tidak diharapkan akibat perkawinan di bawah umur. Maka dengan begitu, penelitian ini memiliki tujuan guna mengetahui faktor pengajuan permohonan dispensasi kawin dan alasan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut di Pengadilan Agama Surabaya. Metode yang dipakai adalah yuridis empiris dengan wawancara secara langsung terhadap hakim yang bersangkutan.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
44

Utami, Vidya Yanti, Siti Yulianah M. Yusuf e Johan Mashuri. "Optimalisasi Peran Komunitas Muda Peduli Pencegahan Pernikanan Dini Pasca Covid-19". Jurnal Peradaban Masyarakat 3, n. 1 (27 gennaio 2023): 42–48. http://dx.doi.org/10.55182/jpm.v3i1.233.

Testo completo
Abstract (sommario):
Pernikahan dini yang dialami remaja dibawah 19 tahun masih menjadi fenomena dibeberapa daerah di Indonesia. Pernikahan dini lebih rentang terjadi di desa dibanding di kota. Desa golong merupakan salah satu desa yang angka kasus pernikahan dininya cukup tinggi dan mengalami peningkatan setelah pandemi covid-19. Hal ini perlu dicegah dengan segala tindakan, kegiatan, atau upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua serta seluruh stakeholder untuk menurunkan angka pernikahan dini. Pengabdian masyarakat oleh tim STIA Mataram bertujuan untuk memberikan edukasi tentang bahaya/dampak pernikahan dini serta tentang regulasi-regulasi terkait pencegahan pernikahan dini. Kegiatan ini dilakukan di Kantor Desa Golong, Kec. Narmada, Kab. Lombok Barat dan dihadiri oleh 50 orang peserta yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkat desa, tokoh agama, komunitas remaja, tokoh masyarakat, orang tua hingga anak SMA. Sosialisasi ini sangat penting untuk dilakukan agar kasus pernikahan dini bisa diminimalisir mengingat banyak dampak negatifnya. Bahkan diharapkan dengan adanya sosialisasi ini para remaja dan orang tua sadar bahwa pernikahan dini bukanlah solusi dari masalah ekonomi (kemiskinan) yang dialami, namun sebaliknya malah akan menjadi masalah baru dan merugikan banyak pihak. Dengan memiliki pikiran yang positif, berpendidikan, menjauhi pergaulan bebas dan memiliki motivasi atau tujuan untuk menggapai mimpi maka pernikahan dini dapat diminimalisir. Kata Kunci: Pernikahan Dini, Peran Komunitas Muda, Regulasi Pencegahan Pernikahan Dini
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
45

Nur Sa’adah, Nur Sa’adah. "Akibat Hukum Terhadap Harta Bersama Yang Dilakukan Secara Sepihak". Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 12, n. 1 (7 aprile 2021): 86. http://dx.doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v12i1.10211.

Testo completo
Abstract (sommario):
Abdul Manan dan M. Fauzan. ( 2001 ). Pokok-pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama. Jakarta : Raja Grafindo PersadaAbdurrahman dan Riduan Syahrani. ( 1978 ). Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Alumni, BandungAdeliana Kartika Putri. (2018, Februari). Deden Verzet Terhadap Eksekusi Hak Tanggungan Oleh Istri Sah. DiH :Jurnal Ilmu Hukum. Vol.14. Nomor 27. DOI: https://doi.org/10.30996/dih.v0i0 Ahmad Jamal Sebayang. Universitas Islam Sumatera Utara Indonesia. Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pengalihan Harta Bersama Dalam Perkawinan. (2018, Mei) Vol 17, No 3 . 129-141 – Articles. ISSN: 2613-9340. DOI: https://doi.org/10.30743/jhk.v17i3. Albert Kritanto, Liliana Tedjosaputro. Perlindungan Hukum Terhadap Harta Bersama Yang Dijaminkan Tanpa Persetujuan Suami/Istri. ( 2020,April ) Volume 01 Nomor 01. 116-135. E-ISSN 2721 – 6098. http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/JRS/issue/view/208 Amiruddin dan Zainal Asikin. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada Arifah S. Maspeke dan Akhmad Khisni. ( 2017, Juni ). Kedudukan Harta Bersama Dalam Perkawinan. Jurnal Hukum Khaira Ummah. Vol. 12. No. 2. 173 – 184. https://jurnal.unissula.ac.idEvi Djuniarti. ( 2017, Desember ). Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUHPerdata. Vol. 17 No. 4. 445-461. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, ISSN 1410-5632. . https://ejournal.balitbangham.go.idKompilasi Hukum Islam IndonesiaKitab Undang-undang Hukum PerdataM. Yahya Harahap. ( 1993 ). Berbagai Pandangan Terhadap Kompilasi Hukum Islam. Jakarta : Ditbinbapera dan Yayasan Al-Hikmah Mamudji Sri & Soekanto Soerjono. (2006). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Muhammad Tigas Pradoto. ( 2014, September ). Aspek Yuridis Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan ( Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Perdata ). Jurnal 3 Jurisprudence , Vol. 4 No. 2. 85-91. DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v4i2.4208 Nurhidayah. (2011). “Hibah Harta Bersama kepada Anak setelah Perceraian”. Skripsi Sarjana Hukum Fakultas Hukum. Makasar : Universitas Hasanudin Makasar. Nur Sa’adah. ( 2018, November ). Jurnal Akibat Hukum Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis (Analisis Putusan Nomor:373/Pdt.G/2016/PN Mdn) Volume 1 Issue 2. Page. 37-50. P A L R E V | J O U R N A LO F L A WISSN:2622-8408 – E-ISSN2622-8616. 10.32493/palrev.v1i2.5325.http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/palrev/issue/view/481Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 289/Pdt.G/2019/PN.DpkPutusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 577/PDT/2019/PT.BDG
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
46

Zulham, Zulham, Pagar Pagar e Muhammad Latip. "Criminal Provisions in Government Regulation Number 9 of 1975 According to Law Number 12 of 2011". Madania: Jurnal Kajian Keislaman 26, n. 1 (18 luglio 2022): 115. http://dx.doi.org/10.29300/madania.v26i1.7182.

Testo completo
Abstract (sommario):
This paper aims at explaining the criminal provisions in government regulation number 9 of 1975, according to Law Number 12 of 2011. The research method used in conducting this article is a qualitative research method with a normative juridical research type using the statute approach. Sources of data are divided into two forms, namely primary data sources obtained directly from main sources such as the head of the Regional Office of the Ministry of Religions of the Republic of Indonesia, Commission III of the House of Representatives of the Republic of Indonesia, the Head of the High Court of Religion of North Sumatra, and experts in the field of Islamic law. In addition, laws and regulations and the book of ushul fiqh are used as secondary materials. Data analysis was carried out in the stages of data reduction, data presentation, and conclusion. The results show that the criteria for marriage that can be punished or fined are divided into two, namely First, is the presence of intention. Second, the action is detrimental to another person, in other words, the injured person reports or complains about the detrimental action to the police so that it can be processed because the provision is a complaint offense. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan ketentuan pidana dalam peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode penelitian kualitatif dengan Jenis Penelitian yuridis normative menggunakan pendekatan statute approach. Sumber data terbagi pada dua bentuk yaitu sumber data primer yang diperoleh langsung dari sumber utama seperti kepala kanwil Kementerian Agama RI, Komisi III DPR RI, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara, dan pakar dibidang hukum Islam. Selain itu, Peraturan perundang-undangan dan kitab ushul fiqih dijadikan sebagai bahan sekunder. Analisis data dilakukan dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria pernikahan yang dapat dipidana atau didenda terbagi kepada dua, yaitu ; Pertama, adalah adanya niat atau unsur kesengajaan. Kedua, tindakan tersebut merugikan orang lain, dengan kata lain, bahwa orang yang dirugikan tersebut melaporkan atau mengadukan perbuatan yang merugikannya kepada pihak kepolisian, sehingga dapat diproses, karena ketentuan tersebut merupakan delik aduan.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
47

Kamalia, Amanda, Linda Rachmainy e Hazar Kusmayanti. "Problematika Pembatalan Hibah dalam Legitimaris (Studi Putusan Nomor: 440/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst)". Pagaruyuang Law Journal 4, n. 1 (1 settembre 2020): 1–23. http://dx.doi.org/10.31869/plj.v4i1.2086.

Testo completo
Abstract (sommario):
Hukum waris adalah hukum yang mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibat-akibatnya bagi ahli waris. Saat ini pengaturan hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme karena belum adanya pengaturan khusus yang bersifat nasional. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 440/Pdt.G/2013, terdapat perjanjian hibah dengan objek harta waris yang belum dibagi waris dalam suatu keluarga Timur Asing bukan Tionghoa yang dituangkan di dalam Akta Hibah Nomor 141. Majelis hakim menyatakan perjanjian hibah batal demi hukum karena harta waris yang belum dibagi waris tidak dapat dihibahkan dan menetapkan ahli warisnya mengacu pada KUHPerdata. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai keabsahan hibah dan kedudukan hak mewaris para pihak dihubungkan dengan KUHPerdata. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis melalui data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan pertama, perjanjian hibah yang dituangkan di dalam Akta Hibah Nomor 141 tidak sah secara hukum karena perjanjian tersebut tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian di dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sebab yang halal (syarat objektif) karena telah mengakibatkan hilangnya hak ahli waris lainnya atas harta waris, sehingga perjanjian hibah tersebut menjadi batal demi hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 1335 KUHPerdata. Kedua, para pihak selaku ahli waris tergolong sebagai ahli waris yang sah menurut hukum waris Hindu dalam kelompok sapinda yaitu kelompok keturunan berdasarkan pertalian darah menurut garis ke bawah dan ke atas, baik menurut garis ibu maupun garis bapak (purusa), namun berdasarkan hukum waris Hindu, ahli waris laki-laki mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibanding ahli waris perempuan dalam haknya sebagai ahli waris. Berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (2) sub b IS jo. Stb 1924-556, hukum waris yang berlaku bagi orang Timur Asing bukan Tionghoa ialah hukum waris agama dan hukum adatnya masing-masing.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
48

Rahim, Nasrullah Abdul, Muhammad Amar Adly e Akmaluddin Syahputra. "Studi Pandangan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Medan Terhadap Fatwa MUI Sumut Tentang Istbat Talak di Luar Sidang Pengadilan Agama". Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial 10, n. 01 (30 aprile 2022). http://dx.doi.org/10.30868/am.v10i01.2445.

Testo completo
Abstract (sommario):
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Fatwa Nomor : 04/KF/MUI-SU/IV/2011 Tentang : Isbat Talak Terhadap Perceraian/Talak Di Luar Sidang Pengadilan Agama yang diputuskan pada tanggal 12 April 2011M/08 Jumadil Awal 1432H sebagai usulan kepada Mahkamah Agung untuk mengeluarkan aturan terhadap isbat terhadap perceraian yang dilakukan di luar pengadilan agar pasangan yang telah bercerai di luar pengadilan mendapatkan legalitas terhadap status yang disandangnya. Padahal dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115 sudah jelas dinyatakan bahwa “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Oleh karena itu, penelitian bertujuan untuk menjawab bagaimana kedudukan talak di luar pengadilan, bagaimana kedudukan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam hukum positif di Indonesia, bagaimana pandangan para Hakim Pengadilan Tinggi Agama Medan terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara Nomor : 04/KF/MUI-SU/IV/2011 Tentang : Isbat Talak Terhadap Perceraian/Talak Di Luar Sidang Pengadilan Agama dan bagaimana penerapannya. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dan studi dokumen, dan metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analysis deskriftif. Penelitian ini menemukan bahwa: 1. Perceraian yang dilakukan di luar persidangan tidak dianggap ada dan tidak sah menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Tapi kalau ucapan cerai itu dilakukan di depan hakim atau di depan pengadilan, satu kali diucapkan maka perceraian itu diakui sah dan legal dengan bukti dikeluarkannya surat ikrar talak dari pengadilan (akta cerai). 2. Maka kedudukan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
49

Putri, Muzdalifah Zulkarnain, e Endang Suparsetyani. "ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN ALMARHUM VINCENSIUS PAPILAYA KEPADA AHLI WARIS BERDASARKAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 181/PDT.G/ 2013/PN.PLG JO PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA PALEMBANG NOMOR 05/PDT.G/2015)". Reformasi Hukum Trisakti 1, n. 2 (30 dicembre 2019). http://dx.doi.org/10.25105/refor.v1i2.10541.

Testo completo
Abstract (sommario):
Konflik pembagian warisan terjadi disebabkan hukum waris di Indonesia masihbersifat Pluralisme. Sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 181/Pdt.G/ 2013/PN.PLG Jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Palembang Nomor 05/Pdt.G/2015. Adapun Permasalahannya adalah (1) Bagaimanakah Pembagian Harta Warisan Almarhum Vicensius Papilaya Kepada Ahli Waris Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam? (2) Apakah Isi Amar Putusan Pengadilan Tinggi Agama Palembang Nomor 05/Pdt.G/2015 Tentang Pembagian Harta Warisan Almarhum Vincencius Papilaya Sudah Sesuai Atau Tidak Dengan Ketentuan Hukum Waris Perdata Barat dan Hukum Islam? Dalam menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, Sifat Penelitiannya adalah deskriptif analitis, data yang diperoleh melalui Studi Kepustakaan dan di analisis menggunakan metode kualitatif, sehingga dapat ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Kesimpulan dari hasil tersebut adalah (1) Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata maka masing masing mendapat bagian, Sumarni = 10/16 ; Antonius Papilaya = 3/16 ; Fransisca Papilaya = 3/16 . Berdasarkan Hukum Islam Sumarni mendapat seluruh harta warisan; dan anak anak Vincencius Papilaya mereka tidak mempunyai hak untuk mewaris karena berbeda Agama (2) Isi Amar Putusan Pengadilan Tinggi Agama Palembang Nomor 05/Pdt.G/2015 tidak sesuai dengan ketentuan waris dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
50

Umar, Umar, e Muhamad Muhamad. "Penetapan Keabsahan Pernikahan Suami Istri Mualaf Implikasi Terhadap Keturunannya di Pengadilan Agama Jambi". Jurnal Literasiologi 5, n. 2 (23 aprile 2021). http://dx.doi.org/10.47783/literasiologi.v5i2.214.

Testo completo
Abstract (sommario):
Pernikahan di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Dalam Undang-Undang ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 yang berbunyi bahwa pernikahan hanya sah, jika dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaan itu kemudian tiap-tiap pernikahan dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadilan Agama Jambi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi telah menerima 2 (dua) perkara isbat/pengesahan nikah suami istri non muslim menjadi mualaf untuk mendapat kepastian hukum dari pernikahan sebelum memeluk agama Islam, yakni perkara dengan Nomor 14/Pdt.P/2017/PA Jmb pada tanggal 01 Februari 2017 dan perkara dengan Nomor 64/Pdt.P/2019/PA Jmb pada tanggal 09 Agustus 2019. Adapun alasan suami istri mualaf mengajukan isbat/pengesahan nikah dengan sebab pernikahan sebelum memeluk agama Islam tidak memiliki akta nikah dari Kantor Catatan Sipil. Sehingga suami istri mualaf tersebut mengajukan perkara isbat/pengesahan nikah ke Pengadilan Agama Jambi untuk memohon keabsahan pernikahan mereka tersebut. Hakim Pengadilan Agama Jambi yang mengadili perkara tersebut, dalam penetapannya mengabulkan permohonan dan menyatakan sah pernikahan suami istri mualaf tanpa menganjurkan pernikahan ulang. Padahal status pernikahan sepasang suami istri non muslim ketika menjadi mualaf, dikalangan para ulama masih diperdebatkan hingga terpecah menjadi dua kelompok.
Gli stili APA, Harvard, Vancouver, ISO e altri
Offriamo sconti su tutti i piani premium per gli autori le cui opere sono incluse in raccolte letterarie tematiche. Contattaci per ottenere un codice promozionale unico!

Vai alla bibliografia