Littérature scientifique sur le sujet « Indonesia. Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi »

Créez une référence correcte selon les styles APA, MLA, Chicago, Harvard et plusieurs autres

Choisissez une source :

Consultez les listes thématiques d’articles de revues, de livres, de thèses, de rapports de conférences et d’autres sources académiques sur le sujet « Indonesia. Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi ».

À côté de chaque source dans la liste de références il y a un bouton « Ajouter à la bibliographie ». Cliquez sur ce bouton, et nous générerons automatiquement la référence bibliographique pour la source choisie selon votre style de citation préféré : APA, MLA, Harvard, Vancouver, Chicago, etc.

Vous pouvez aussi télécharger le texte intégral de la publication scolaire au format pdf et consulter son résumé en ligne lorsque ces informations sont inclues dans les métadonnées.

Articles de revues sur le sujet "Indonesia. Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi"

1

Rindi Yuliyanti et Dini Gandini Purbaningrum. « PERAN NON-GOVERNMENTAL ORGANIZATION PATTIRO JAKARTA DALAM PROGRAM REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN ». Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan 1, no 2 (25 mai 2022) : 125–29. http://dx.doi.org/10.55606/inovasi.v1i2.353.

Texte intégral
Résumé :
Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki hutan terbesar di dunia, hutan sebagai satu unsur penting pengatur iklim. Hutan harus dikelola dengan baik karena manfaat dan peran hutan sangat penting bagi kehidupan. Namun, hutan Indonesia mengalami kerusakan karena berbagai faktor. Pemerintah mendukung kegiatan pemulihan hutan melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang terdiri dari kegiatan reboisasi dan penghijauan. Untuk mewujudkan hasil yang baik dalam kegiatan RHL dibutuhkan peran-peran dari pihak non pemerintah, dengan melibatkan NGO sebaga aktor-aktor baru selain pemerintahan yang dapat membantu negara untuk menyelesaikan permasalahan kehutanan dan dampak yang ditimbulkan dari kerusakan hutan. Metode penelitian ini yaitu Studi kepustakaan dengan sumber data primer didapatkan ketika melakukan kegiatan magang pada salah satu NGO di Jakarta yaitu PATTIRO dan data sekunder didapatkan melalui literatur seperti jurnal, buku, atau FGD. Hasil penelitian yaitu adanya dukungan dari pihak atau aktor selain pemerintahan dapat meringankan beban yang harus dihadapi negara dalam mengatasi permasalahan kehutanan. NGO PATTIRO salah satu yang memiliki kepedulian terkait permasalah hutan. Dengan tiga peran yang dimiliki NGO PATTIRO yaitu sebagai pelaksana, katalis, dan mitra.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
2

Raharni, Raharni, Sri Idaiani et Yuyun Yuniar. « Kekambuhan pada Pasien Penyalahguna Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif (Napza) Pasca Rehabilitasi : Kebijakan dan Program Penanggulangan ». Media Penelitian dan Pengembangan Kesehatan 30, no 2 (30 septembre 2020) : 183–98. http://dx.doi.org/10.22435/mpk.v30i2.2699.

Texte intégral
Résumé :
Abstract Narcotics, Psychotropic, and Addictive Substance Abuse (NAPZA) is a problem in Indonesia, one of the consequences is relapse. Relapse is a process where someone has been declared abstinence (recovered) and returns to using drugs. Relapse rates also still high in some countries. Drug users experience a relapse between one month to one year after leaving the treatment program. The aim of this research was to find out the policies and programs related to handling of NAPZA relapse in rehabilitation centers. The study design was cross sectional with qualitative study by conducting round table discussion (RTD) with stakeholders from the National Narcotics Agency (BNN), Drug and Food Control Agency (BPOM), Directorate for Prevention and Control of Mental Health and Drug Problems Ministry of Health, Drug Addiction Hospital, psychiatric practioners, volunteers, and confirmation to the rehabilitation center. The results of study showed that there was no national minimum standard for handling NAPZA relapse. The various relapse definition caused differences in relapse rates. Relapse rate according to Directorate Mental Health and NAPZA of the Ministry of Health in 2018 was 24.3% as rough figures (claim data). NAPZA relapse rates in the National Narcotics Agency, prior to the post rehabilitation program, was 90%, and decreasing to 30% after conducting post-rehabilitation program. While relapse rate in Rehabilitation and Therapy House, Lido Bogor was around 7%. There is no national standard for how many times a drug user is considered a victim or categorized as criminal action. In conclusion, there is Ministries/institutions of egocentrism in handling NAPZA relapse. Ministry of Health emphasizes medical rehabilitation, Ministry of Social emphasizes social rehabilitation, while BNN more comprehensively covering medical rehabilitation, social rehabilitation, and post rehabilitation. Narcotics, psychotropic, and comprehensive precursor control is carried out by the BPOM comprehensively, from imports, production, distribution, delivery and the use. The existence of E-NAPZA, administrative sanctions and criminal sanctions will reduce illicit trafficking and drug abuse. Indonesian Presidential Instruction No. 6 of 2018 concerning the National Action Plan for the Prevention of Eradication of drug abuse and Circulation (P4GN), in ministries/institutions is expected to decrease the number of NAPZA relapse. Abstrak Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) merupakan masalah di Indonesia yang salah satu akibatnya yaitu kekambuhan (relapse). Relapse merupakan suatu proses dimana seseorang telah dinyatakan abstinence (pulih) dan kembali menggunakan NAPZA. Angka relapse masih tinggi di beberapa negara. Pengguna NAPZA mengalami kekambuhan antara satu bulan sampai dengan satu tahun setelah keluar dari program pengobatan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kebijakan dan program yang terkait dengan penanggulangan relapse NAPZA di panti rehabilitasi. Desain penelitian berupa cross sectional dan studi kualitatif melalui round table discussion (RTD) dengan para pemangku kepentingan yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA Kementerian Kesehatan, Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), praktisi kejiwaan, dan relawan, serta konfirmasi ke panti rehabilitasi. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan belum ada standar minimal nasional untuk penanganan relapse NAPZA. Definisi relapse yang beragam menyebabkan perbedaan angka relapse. Angka relapse di Direktorat Jiwa dan NAPZA Kementerian Kesehatan tahun 2018 yaitu 24,3% sebagai angka kasar (data klaim). Angka relapse NAPZA di BNN sebelum adanya program pasca rehabilitasi yaitu 90% dan setelah ada program pasca rehabilitasi menjadi 30%. Angka relapse di UPT Rumah Rehabilitasi dan Terapi NAPZA, Lido Bogor sekitar 7%. Belum ada standar secara nasional sampai berapa kali seorang penyalahguna NAPZA dianggap sebagai korban atau masuk kategori tindakan pidana. Kesimpulan penelitian menunjukkan adanya egosentrisme di masing-masing kementerian/lembaga dalam melakukan kebijakan penanganan penyalahgunaan NAPZA. Kebijakan Kementerian Kesehatan lebih menekankan pada rehabilitasi medis, Kementerian Sosial menekankan pada rehabilitasi sosial, sedangkan kebijakan BNN lebih komprehensif meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan pasca rehabilitasi. Pengawasan narkotika, psikotropika, dan prekusor komprehensif dilakukan oleh BPOM, mulai dari hulu sampai hilir yaitu dari impor, produksi, penyaluran, penyerahan, dan penggunaan. Aadanya aplikasi E-NAPZA serta sanksi administratif dan pidana dapat mengurangi peredaran gelap dan penyalahgunaan NAPZA. Melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran NAPZA dan Prekusor (P4GN) di kementerian/lembaga diharapkan membantu menurunkan angka relapse NAPZA.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
3

Kristiano, Dwi Hendra, Noertjahyani Noertjahyani et Endang Sufiadi. « Analisis Kekritisan Lahan Pada Fungsi Kawasan Konservasi DAS Citarum Dengan Software Arcgis ». OrchidAgro 1, no 1 (22 février 2021) : 14. http://dx.doi.org/10.35138/orchidagro.v1i1.237.

Texte intégral
Résumé :
Penelitian dilakukan pada Kawasan Konservasi di wilayah DAS Citarum salah satu DAS prioritas di Indonesia dan merupakan sungai terbesar dan terpanjang di Jawa Barat. Limabelas Kawasan konservasi yang merupakan hulu dari DAS citarum berperan penting sebagai penyangga kehidupan dan pengaruh tata air daerah dibawahnya.Analisis Kekritisan Lahan pada Fungsi Kawasan Konservasi DAS Citarum dengan Software ArcGIS dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui berapa luas tingkat kekritisan lahan dan faktor-faktor apa yang menentukan tiap tingkat kekritisan lahan pada kawasan koservasi di wilayah DAS Citarum.Dalam menentukan tingkat keritisan lahan pada kawasan konservasi di DAS Citarum, menggunakan Software ArcGIS yang merujuk kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan Nomor. 41/Kpts/V/1998 jo. Surat Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial Nomor. SK.167/V-SET/2004, variabelnya meliputi ; tutupan lahan, kemiringan lereng, kepekaan erosi dan manajemen pengelolaan.Hasil analisis lokasi penelitian fungsi kawasan konservasi seluas 15.595,70 Ha, didominasi oleh kelas Agak Kritis seluas 8.999,58 Ha dan Potensial Kritis seluas 6.318,91 Ha dengan kontribusi sebesar 98,23% menyebar hampir pada setiap kawasan konservasi. Sedangkan kelas Kritis seluas 249,43 Ha (1,60%), kelas Sangat Kritis seluas 27,15 Ha (0,17%) dan tidak terdapat kelas Tidak Kritis.Berdasarkan analisis korelasi dengan menggunakan software IBM SPSS Statistics 23, faktor yang berpengaruh terhadap setiap tingkat kekritisan lahan pada kawasan koservasi di wilayah DAS Citarum yaitu tutupan lahan yang menunjukan hubungan positif (signifikan). Nilai korelasi pada kelas sangat kritis sebesar 0,781 (R2=61,00%), kelas kritis sebesar 0,302 (R2=9,12%), kelas agak kritis sebesar 0,523 (R2=27,35%) dan pada kelas potensial kritis sebesar 0,367 (R2=13,47%). Dapat disimpulkan bahwa pada kawasan konservasi di DAS Citarum variabel tutupan lahan merupakan faktor yang sangat mempengaruhi terhadap tingkat kekritisan lahan.Pengelolaan kawasan konservasi dapat difokuskan terhadap upaya perlindungan dan pengawetan kawasan yang merupakan dua dari tiga pilar konservasi, sehingga dapat menurunkan tingkat kekritisan lahan pada kawasan konservasi tersebut.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
4

Budiman, Bait Agam, et Tuti Herningtyas. « PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA SATWA YANG DILINDUNGI (STUDI KASUS DI DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR) ». PETITA 5, no 1 (30 juin 2023) : 86–98. http://dx.doi.org/10.33373/pta.v5i1.5532.

Texte intégral
Résumé :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan satwa yang di lindungi berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang merupakan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Sumber data diperoleh dengan cara mengumpulkan informasi-informasi data primer yang diperoleh secara langsung dilapangan yang ditujukan kepada penerapan hukum yang berkaitan dengan hukum pidana di Indonesia mengenai Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana satwa yang dilindungi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.. Sanksi tersebut tidak sebanding dengan biaya untuk perawatan satwa dan juga kerugian yang diderita negara dalam bentuk biaya rehabilitasi satwa. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa kurangnya kesadaran masyarakat dari bahaya satwa populasinya semakin menurun. Upaya yang dapat dilakukan aparat penegak hukum untuk mengatasi hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa menambah jumlah penyidik Polri dan BKSDA untuk melakukan pengawasan dan melakukan giat rutin patroli, dan melakukan sosiali larangan perburuan satwa kepada masyarakat.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
5

Firdaus, Insan. « Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Upaya Penanganan Overcrowded Pada Lembaga Pemasyarakatan ». Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no 3 (24 novembre 2019) : 339. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.v13.339-358.

Texte intégral
Résumé :
Overcrowded penghuni lembaga pemasyarakatan merupakan masalah utama pengelolaan sistem pemasyarakatan. Jumlah overcrowded meningkat tiap tahun dan terjadi dihampir semua Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Salah satu upaya untuk mengatasi masalah overcrowded adalah meningkatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam mengurangi jumlah warga binaan pemasyarakatan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana perananan pembimbing kemasyarakatan dalam Penanganan Overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian bersifat yuridis empiris dan menggunakan pendekatan kualitatif yang didukung data yang bersifat kuantitatif. Pembimbing kemasyarakatan berperan penting dalam proses restorative justice, reintegrasi sosial, dan pembinaan dan rehabilitasi. Berdasarkan data di sistem database pemasyarakatan, keberhasilan proses diversi pada proses peradilan anak cukup tinggi, hal ini berdampak pada berkurangnya anak berhadapan hukum yang menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Dalam program reintegrasi sosial Pembimbing Kemasyarakatan berperan aktif dalam pemberian hak warga binaan pemasyarakatan menjalani hukuman di Luar Lembaga Pemasyarakarakatan. Pembimbing kemasyarakatan juga berperan dalam pembinaan warga binaan pemasyarakatan yaitu melakukan penelitian kemasyarakatan, assesment resiko dan kebutuhan yang berguna bagi Lembaga Pemasyarakatan melakukan pembinaan dan rehabilitas narkotika. Oleh karena itu, Untuk meningkatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani overcrowded Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus meningkatkan kompetensi dan kuantitas sumber daya manusia pembimbing kemasyarakatan, dan menambah jumlah balai pemasyarakatan serta menambah anggaran bimbingan kemasyarakatan.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
6

Butar-Butar, Frans Sindi, Mhd Ansori Lubis et Syawal Amry Siregar. « PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KALANGAN MAHASISWA YANG DIUNGKAP OLEH DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA SUMUT ». JURNAL RETENTUM 3, no 1 (24 mars 2021). http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v3i1.898.

Texte intégral
Résumé :
Maraknya kasus penyalahgunaan narkotika tidak hanya di kota besar, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil di seluruh wilayah Republik Indonesia mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi menengah atas. Berdasarkan data menurut status pekerjaan tersangka narkoba dari tahun 2015-2019 yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pelaku tindak pidana narkotika dari kalangan mahasiswa sebanyak 410(Empat Ratus sepuluh)mahasiswa selama rentang waktu 5 (lima)tahun. Permasalahan hukum dalam penelitian ini yaitu:pengaturan hukum tindak pidana narkotika menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; peranan polisi dalam penegakan hukum untuk menangani tindak pidana narkotika di kalangan mahasiswa;dan Hambatan yang dihadapi Direktorat Reserse Polda Sumut dalam menangani tindak pidana narkotika di kalangan mahasiswa. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif.Penelitian ini menunjukkan hasil sebaiknya dalam melakukan upaya represif, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut lebih mengedepankan treatment dan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dari kalangan mahasiswa; Sebaiknya pimpinan universitas-universitas negeri maupun swasta membuat Nota Kesepahaman dengan pimpinan Polda Sumut dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika; dan sebaiknya mahasiswa membuat gerakan anti narkoba,seperti: sosialisasi tentang kesadaran akan bahaya narkoba dalam rangka pencegahan tindak pidana narkotika di kalangan mahasiswa.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
7

Vani, Gabriela Chrisnita, Santoso Tri Raharjo, Eva Nuriyah Hidayat et Sahadi Humaedi. « PENGASUHAN (GOOD PARENTING) BAGI ANAK DENGAN DISABILITAS ». Share : Social Work Journal 4, no 2 (28 décembre 2014). http://dx.doi.org/10.24198/share.v4i2.13067.

Texte intégral
Résumé :
Setiap anak tidak terkecuali anak dengan disabilitas mempunyai hak untuk tumbuh dan berkembang, mendapatkan pendidikan, dan hak-hak lainnya. Akan tetapi jumlah anak disabilitas di Indonesia yang ternyata tidak sedikit harus diperhatikan bersama terutama oleh lingkungan terdekat atau orangtua. Hal ini dibuktikan dengan adanya jumlah anak penyandang disabilitas yang semakin meningkat dari tahun ke tahun menurut Pendataan Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat Kementerian Sosial (2009) , terdapat 65.727 anak, yang terdiri dari 78.412 anak dengan kedisabilitasan ringan, 74.603 anak dengan kedisabilitasan sedang dan 46.148 anak dengan kedisabilitasan berat. Lalu berdasarkan Susenas Triwulan 1 Maret 2011, jumlah anak Indonesia sebanyak 82.980.000. Dari populasi tersebut, 9.957.600 anak adalah anak berkebutuhan khusus dalam kategori penyandang disabilitas. Anak dengan disabilitas memerlukan penanganan khusus, tetapi tidak semua orangtua yang tulus menerima anak dengan disabilitas dan memberikan kasih sayang secara penuh hal ini dapat terlihat dari penerimaan orangtua yang sedih, malu, dan terkejut. Dengan penerimaan tersebut, akan mengakibatkan orangtua tidak memperdulikan anak dengan disabilitas dan kurangnya perhatian atau kasih sayang orangtua kepada anak dengan disabilitas. Belum banyak orangtua yang menerima anak dengan disabilitas dengan hati yang tulus, yang mengakibatkan kurang terpenuhinya hak dan kebutuhan anak dengan disabilitas. Dalam hal ini, perlu adanya pengasuhan baik dari keluarga terutama kedua orangtua anak. Pengasuhan yang baik akan menghasilkan anak dengan disabilitas dapat memenuhi kebutuhan dan mendapatkan hak mereka sehingga dapat berfungsi secara sosial. Perlunya edukasi akan fungsi keluarga yang memang harus dipenuhi yaitu afeksi, keamanan, identitas,afiliasi, sosialisasi, kontrol harus diberikan orangtua kepada anak penyandang disabilitas. Pelayanan sosial bagi keluarga juga dapat diterapkan diadakan misalnya dengan pelayanan konseling keluarga, family life education (pendidikan kehidupan keluarga), dan parent support group dapat dilakukan oleh pekerja sosial dalam memberdayakan orang tua serta anak dengan disabilitas.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
8

Vani, Gabriela Chrisnita, Santoso Tri Raharjo et Eva Nuriyah Hidayat. « PENGASUHAN (GOOD PARENTING) BAGI ANAK DENGAN DISABILITAS ». Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2, no 1 (1 septembre 2015). http://dx.doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13263.

Texte intégral
Résumé :
Setiap anak tidak terkecuali anak dengan disabilitas mempunyai hak untuk tumbuh dan berkembang, mendapatkan pendidikan, dan hak-hak lainnya. Akan tetapi jumlah anak disabilitas di Indonesia yang ternyata tidak sedikit harus diperhatikan bersama terutama oleh lingkungan terdekat atau orangtua. Hal ini dibuktikan dengan adanya jumlah anak penyandang disabilitas yang semakin meningkat dari tahun ke tahun menurut Pendataan Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat Kementerian Sosial (2009) , terdapat 65.727 anak, yang terdiri dari 78.412 anak dengan kedisabilitasan ringan, 74.603 anak dengan kedisabilitasan sedang dan 46.148 anak dengan kedisabilitasan berat. Lalu berdasarkan Susenas Triwulan 1 Maret 2011, jumlah anak Indonesia sebanyak 82.980.000. Dari populasi tersebut, 9.957.600 anak adalah anak berkebutuhan khusus dalam kategori penyandang disabilitas. Anak dengan disabilitas memerlukan penanganan khusus, tetapi tidak semua orangtua yang tulus menerima anak dengan disabilitas dan memberikan kasih sayang secara penuh hal ini dapat terlihat dari penerimaan orangtua yang sedih, malu, dan terkejut. Dengan penerimaan tersebut, akan mengakibatkan orangtua tidak memperdulikan anak dengan disabilitas dan kurangnya perhatian atau kasih sayang orangtua kepada anak dengan disabilitas. Belum banyak orangtua yang menerima anak dengan disabilitas dengan hati yang tulus, yang mengakibatkan kurang terpenuhinya hak dan kebutuhan anak dengan disabilitas. Dalam hal ini, perlu adanya pengasuhan baik dari keluarga terutama kedua orangtua anak. Pengasuhan yang baik akan menghasilkan anak dengan disabilitas dapat memenuhi kebutuhan dan mendapatkan hak mereka sehingga dapat berfungsi secara sosial. Perlunya edukasi akan fungsi keluarga yang memang harus dipenuhi yaitu afeksi, keamanan, identitas,afiliasi, sosialisasi, kontrol harus diberikan orangtua kepada anak penyandang disabilitas. Pelayanan sosial bagi keluarga juga dapat diterapkan diadakan misalnya dengan pelayanan konseling keluarga, family life education (pendidikan kehidupan keluarga), dan parent support group dapat dilakukan oleh pekerja sosial dalam memberdayakan orangtua serta anak dengan disabilitas.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
9

Arisanti, Yunita, Wijaya Andi Saputra et Putut Wisnu Nugroho. « Implementasi undang-undang kesehatan jiwa di provinsi DIY ». Berita Kedokteran Masyarakat, 30 juillet 2018, 12. http://dx.doi.org/10.22146/bkm.37662.

Texte intégral
Résumé :
Data Riskesdas 2013 menunjukkan prevalensi ganggunan mental emosional yang ditunjukkan dengan gejala depresi dan kecemasan mencapai sekitar 14 juta orang atau 6% dari jumlah penduduk Indonesia. Sedangkan prevalensi gangguan jiwa berat mencapai sekitar 400.000 orang atau sebanyak 1,7 per 1.000 penduduk. Jumlah kasus gangguan jiwa berat tahun 2016 di DIY 12.322 orang, dengan data terakhir ada 56 kasus pemasungan. Riskesdas 2013 menyebutkan DIY mempunyai prevalensi kasus gangguan jiwa berat 2.7/mil lebih tinggi daripada prevalensi nasional yaitu 1.7/mil. Undang-undang Kesehatan Jiwa Nomer 18 Tahun 2014 disusun dengan tujuan menghentikan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yaitu perlindungan terhadap pemasungan ODGJ berat, mengubah stigma dan diskriminasi terhadap penderita. Sampai tahun 2018 hanya 1 propinsi di Indonesia yang sudah mempunyai Perda mengenai Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa yaitu Propinsi Jawa Barat. Di DIY, program kesehatan jiwa belum mempunyai peraturan daerah sendiri, masih dimasukkan ke dalam Perda No 4 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Hak Penyandang Disabilitas. ODGJ dan ODMJ dikategorikan dalam “gangguan sosialitas, emosional, dan perilaku”. Perda ini belum direvisi setelah diberlakukannya UU Nomer 8 tahun 2016 tentang Disabilitas. DIY hanya memiliki satu peraturan yang membahas masalah spesifik pemasungan penderita gangguan jiwa yaitu Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No.81 tahun 2014 untuk Pedoman Penanggulangan Pemasungan. Laporan Kinerja RS Jiwa Grhasia DIY tahun 2017 yang menjadi indikator yaitu “Presentase penderita gangguan jiwa berat yang ditangani RS Jiwa Grhasia DIY”. Menjadi pertanyaan : tanggung jawab siapakah proses promotif, preventif dan rehabilitasi psikososial pasien ODGJ dan ODMJ jika tidak ada peraturan daerah yang menjadi panduan. Kesimpulan yang diambil perlu sinkronisasi program yang disusun oleh Direktorat Bina Kesehatan Jiwa ke pemerintah daerah, masalah Kesehatan Jiwa belum menjadi prioritas dalam pelayanan kesehatan di daerah, UU kesehatan jiwa belum diturunkan menjadi peraturan daerah sesuai spesifikasi kondisi daerah setelah 4 tahun disahkan, dan belum ada PP yang mengatur tentang Kesehatan Jiwa secara lebih spesifik.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
Nous offrons des réductions sur tous les plans premium pour les auteurs dont les œuvres sont incluses dans des sélections littéraires thématiques. Contactez-nous pour obtenir un code promo unique!

Vers la bibliographie