Littérature scientifique sur le sujet « Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam »

Créez une référence correcte selon les styles APA, MLA, Chicago, Harvard et plusieurs autres

Choisissez une source :

Consultez les listes thématiques d’articles de revues, de livres, de thèses, de rapports de conférences et d’autres sources académiques sur le sujet « Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam ».

À côté de chaque source dans la liste de références il y a un bouton « Ajouter à la bibliographie ». Cliquez sur ce bouton, et nous générerons automatiquement la référence bibliographique pour la source choisie selon votre style de citation préféré : APA, MLA, Harvard, Vancouver, Chicago, etc.

Vous pouvez aussi télécharger le texte intégral de la publication scolaire au format pdf et consulter son résumé en ligne lorsque ces informations sont inclues dans les métadonnées.

Articles de revues sur le sujet "Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam"

1

Jayusman, Jayusman, Efrinaldi Efrinaldi, Andi Eka Putra, Mahmudin Bunyamin et Habib Nur Faizi. « Perspektif Maslahah Mursalah Terhadap Pernikahan Suami Pada Masa Iddah Istri Pasca Surat Edaran DirjJen Bimas Islam Nomor : P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri ». El-Izdiwaj : Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law 3, no 2 (26 décembre 2022) : 39–55. http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v3i2.14525.

Texte intégral
Résumé :
Penelitian ini menganalisis permasalahan pengimplementasian Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Seputih Mataram. Pada praktiknya, terdapat pernikahan mantan suami sebelum habisnya masa iddah istri. Fokus penelitian ini adalah bagaimanakah tinjauan maslahah mursalah terhadap Implementasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Seputih Mataram. Kesimpulan penelitian ini bahwa Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tidak dilaksanakan dengan baik di KUA Kecamatan Seputih Mataram sehingga dikhawatirkan akan mendatangkan kemudaratan pada pernikahan mantan suami tersebut. Hal ini disebabkan menikah secara tergesa-gesa pada masa iddah mantan istri mengabaikan kesempatan berfikir secara jernih untuk membangun kembali rumah tangga yang baru pasca perceraian dari pernikahan sebelumnya.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
2

Ulfiana, Lis. « Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan (PKST) Tahun 2015 Kabupaten Wonosobo dalam Perspektif Hukum Islam ». Syariati : Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum 3, no 01 (1 mai 2017) : 77–90. http://dx.doi.org/10.32699/syariati.v3i01.1143.

Texte intégral
Résumé :
Keluarga merupakan unit terkecil yang penting dalam pembentukan dan pembinaan keluarga sakinah. Keluarga akan membentuk karakter dan berpengaruh kepada lingkungannya. Dalam rangka upaya untuk memajukan bangsa, maka Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mengadakan agenda tahunan yang diberi nama “Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan” Program Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan (PKST) Tahun 2015 DI Kabupaten Wonosobo dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk pelaksanaan pemilihan keluarga sakinah teladan yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat Direktoral Jendral Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam kacamata hukum Islam, kegiatan tersebut dapat dikategorikan dalam ijtihâd dan ikhtiyâr dalam menciptakan kemaslahatan di masyarakat (maṣlaḣah mursalah).
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
3

Kamalia, Hasnun Jauhari Ritonga et Fatma Yulia. « Dinamika Implementasi Komunikasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Dalam Pengelolaan Masjid di Kota Kisaran ». Jurnal Indonesia : Manajemen Informatika dan Komunikasi 5, no 1 (10 janvier 2024) : 271–76. http://dx.doi.org/10.35870/jimik.v5i1.463.

Texte intégral
Résumé :
This research aims to determine the dynamics of communication implementation by the Directorate General of Islamic Community Guidance, Ministry of Religion, in the management of mosques in Kisaran City. Based on the Decree of the Director General of Islamic Community Guidance Number DJ.II/802 of 2014 concerning Mosque Management Development Standards This research is qualitative with a descriptive approach. This research data was obtained from two main sources: primary data and secondary data. Primary data comes from a collection of data obtained directly through observations of natural phenomena in the research object. Meanwhile, secondary data is obtained through supporting information obtained indirectly, especially from literature and documents that are relevant to the research context. Data collection in this research used non-participant observation techniques. The data obtained will then be processed and analyzed through a process of reduction, presentation, and drawing conclusions. The results of this research indicate that the implementation of communication by the Directorate General of Islamic Community Guidance (Bimas Islam) of the Ministry of Religion plays a central role in maintaining and enhancing the strategic role of mosques as centers of religious and social activities in Kisaran City. This implementation process involves establishing conceptual understanding, introducing policies, continuous reporting and evaluation, providing incentives, cultural adaptation, and collaboration with various related entities. Effective communication plays a role in overcoming challenges, ensuring sustainable mosque management, and accelerating the achievement of mosque management development standards. This allows the mosque to continue to play a central role as a center for religious and social activities that contribute to the sustainable development of the Muslim community in Kisaran City.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
4

Badharudin, Abid Yanuar. « Pengembangan Sistem Informasi Masjid KH. Ahmad Dahlan Berbasis Website ». Sainteks 17, no 1 (10 septembre 2020) : 73. http://dx.doi.org/10.30595/sainteks.v17i1.8300.

Texte intégral
Résumé :
Masjid KH. Ahmad Dahlan merupakan masjid dengan kategori masjid di tempat publik terdaftar pada sub direktorat kemasjidan, Kementrian Agama Republik Indonesia dengan no id.masjid 01.6.14.02.20.00005 (Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, n.d.). Masjid beralamat di kampus 1 Universitas Muhammadiyah Purwokerto Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Diresmikan pada tanggal 8 Mei 1991 oleh Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila yang diketuai oleh bapak HM. Soeharto. Pegembangan sistem informasi masjid ini menyesuaikan kebutuhan yang ada di Masjid KH. Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Data penelitian ini diperoleh dengan wawancara terhadap pengurus tamir masjid, observasi, dan studi dokumentasi penunjang proses kegiatan. Metode pengembangan yang digunakan dalam aplikasi ini menggunakan metode Skuensial Linier. Penelitian ini menghasilkan pengembangan sistem informasi masjid KH. Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Purwokerto berbasis website yang diharapkan dapat membantu pihak Tamir masjid dalam hal keterbukaan informasi dan publik dari setiap agenda yang diadakan oleh ta’mir maupun pelaporan keuangan masjid, sehingga dorongan implementasi undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dapat terlaksana dengan baik.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
5

Hudiyani, Zulfa, Rizki Pradana Hidayatullah, Ahmad Jalili, Amrul Lutfi et M. Arbisora Angkat. « Program Pengabdian Masyarakat Dalam Bentuk Penyuluhan Hukum Perkawinan Sirri Online dan Regulasi Menag Tentang Pencegahan Covid-19 di Lingkungan KUA Pada Masyarakat Tanjungpinang ». JPPM Kepri : Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Kepulauan Riau 1, no 1 (29 janvier 2021) : 9–23. http://dx.doi.org/10.35961/jppmkepri.v1i1.170.

Texte intégral
Résumé :
ABSTRAK Pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum dilakukan sebagai sosialisasi atas surat edaran Dirjen Bimas Islam No. P-003 Perubahan SE Dirjen Bimas Islam No. P-002 tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Direktoral Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Diantara salah satu ketentuannya mengatakan bahwa permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya. Regulasi ini berdampak pada kondisi calon pasangan pengantin yang mengalami kekecewaan. Diantaranya adalah kerugian materi karena banyak calon pengantin yang sudah mempersiapkan segala persiapan pernikahan secara maksimal. Mulai dari pemesanan gedung pernikahan, catering, dan tenda serta baju pengantin. Akibat dari regulasi ini, banyak juga calon pengantin yang tetap ingin melangsungkan pernikahan via online.Penyuluhan hukum ini bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak hukum nikah sirri online. Oleh karena itu, penyuluhan ini tetap dipilih dan dilaksanakan di Tanjungpinang, khususnya pada jama’ah mushalla Nurul Mubin Jl. Adi Sucipto Batu 10 Perumahan Mutiara Bintan RT.08/ RW 01, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjungpinang dengan metode pretest tentang SE Dirjen Bimas Islam No. P-003 dan akibat dari perkawinan sirri online, ceramah keagamaan mengenai hukum perkawinan sirri online dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif serta dampaknya, post test, diskusi dan konsultasi hukum yang dilakukan melalui via daring. Sehingga kesimpulan dari penyuluhan ini adalah semakin tinggi tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang dampak hukum nikah sirri online maka semakin berkurang hasrat dan keinginan seseorang untuk melakukannya.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
6

Laela Fatikhatul Choiriyah, Ana, Dominikus Rato et Bayu Dwi Anggono. « Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia ». JURNAL RECHTENS 12, no 2 (6 décembre 2023) : 239–56. http://dx.doi.org/10.56013/rechtens.v12i2.2417.

Texte intégral
Résumé :
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelolaan wakaf di Indonesia. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, serta menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual dan perbandingan. Hasil penelitian ini adalah perlunya pengawasan tingkat kabupaten mengenai pengelolaan wakaf sehingga dan penunjukan nadzhir yang kompeten sebagai pengelola wakaf, hal ini bertujuan agar tidak terjadinya wakaf yang terbengkalai serta adanya gugatan ahli waris setelah wakif dan nadzhir meninggal dunia, pelaksanaan pengelolaan wakaf ini dapat melihat dari sistem pengelolaan yang telah terlebih dahulu dilaksanakan di Negara mesir. Maka sebagai langkah memajukan dunia perwakafan di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Agama harus kembali menjalankan fungsi dan tugasnya, guna memfasilitasi pengelolaan dan pemberdayaan wakaf sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat maka saat ini pengelolaan wakaf di Indonesia perlu Pendayagunaan wakaf secara produktif mengharuskan pengelolaan secara sistem nasional dengan melibatkan sistem manajemen. Kata kunci: Wakaf, Nadzhir, Ahli Waris The problem examined in this paper is what is the essence of waqf in relation to Law Number 41 of 2004 concerning Waqf, and what is the urgency of renewing waqf management in Indonesia. This research uses a normative juridical research type, and uses a statutory approach as well as a conceptual and comparative approach. The results of this research are the need for district level supervision regarding waqf management so that and the appointment of competent nadzhir as waqf managers, this aims to prevent abandoned waqf and the existence of lawsuits from heirs after the wakif and nadzhir die, the implementation of waqf management can be seen from the system management that had previously been implemented in Egypt. So as a step to advance the world of waqf in Indonesia, the Government through the Ministry of Religion must return to carrying out its functions and duties, in order to facilitate the management and empowerment of waqf in accordance with the demands of community development. Currently, waqf management in Indonesia needs to be used. Productive use of waqf requires management in a national system involving management system. Keywords: Waqf, Nadzhir, Heirs REFERENCES Buku : Anshori, Abdul Ghofur, 2011 Filsafat Hukum Hibah dan Wasiat di Indonesia, cet. Ke-1, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Achmadi, Asmoro, 2007, Filsafat Umum, cet. Ke-7 Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Djunaidi, Achmad,dkk, 2013, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan wakaf, Jakarta: Kementrian Agama RI. Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, 2014, Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafika. Harry Hikmat,2004, Strategi Pemberdayaan Masyarakat, Bandung: Humaniora Utama Press. Juni, Efran Helmi,2012, Filsafat Hukum, cet. Ke-1, Bandung: Pustaka Setia. Sumantri, Jujun S. Suria, 1993, Filsafat Ilmu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. Supriyadi, A. Adang, 2019, Airmanship, Jakarta: PT. Gramedia Puataka Utama. Jurnal : Ainur Rahman Hidayat & Fatati Nuryana “Ontologi Relasi Wakaf Profesi dan Relevansinya terhadap Implementasi Pola Konsumtif Kreatif dalam Sekuritas Pasar Modal”, M edia Syariah, Vol. XVI No. 1 Juni 2014. Arifin, problematika perwakafan di indonesia (Telaah Historis Sosiologis). Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(2) 2014. Choirunnisak, Konsep Pengelolaan Wakaf Uang Di Indonesia, Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah Volume 7 Nomor 1 Edisi Agustus 2021. Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2005, Proses Lahirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf , Jakarta: Kementerian Agama. Herawati, M., & Mukhsin, M., Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf Dengan Pendekatan Fishbone Diagram Analysis (Studi Di Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul). ZISWAF : Jurnal Zakat Dan Wakaf, 7(1)2020,. https://doi.org/10.21043/ziswaf.v7i1.7052 Islamiyati dkk, Pembaharuan Hukum Pengelolaan Tanah Wakaf Di Wilayah Pesisir Utara Jawa Tengah, Jurnal Suara Hukum Volume 5 Nomor Nomor 1 Maret 2023 . Kamariah dkk, Problema Wakaf Di Indonesia, Volume 1 Nomor 1 Maret 2021, Ats-Tsarwah Khusaeri, 2015, Wakaf Produktif. Al-A’raf : Jurnal Pemikiran Islam Dan Filsafat, 12(1). Qi Mangku Bahjatulloh, Pengembangan Wakaf Tunai Berbasis Umrah Di Pondok Pesantren Ta’mirul Islam Surakarta, INFERENSI, Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan Vol. 9, No. 1, Juni 2015. Shelly Justia Jatnyana, Pengelolaan Wakaf Di Kota Jember, Artikel Ilmiah Mahasiswa 2015. Siti Kalimah, Wakaf Tunai Sebagai Solusi Masalah Kemiskinan di Indonesia, SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam Volume 1, Nomor 4, Desember 2020. Susilawati, N., Guspita, I., & Novriadi, D, Peran Nazhir Dalam Perlindungan Harta Wakaf. ZAWA: Management of Zakat and Waqf Journal, 1(1)2021, https://doi.org/10.31958/zawa.v1i1.359 Sutikno, 2008, Tinjauan Filosofis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974” Jurnal Dinamika Hukum, Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Vol. 8 No. 2 Mei 2008. Undang-Undang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Internet. Modul Aplikasi Sistem Informasi Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktoral Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama R.I Tahun 2015 diakses di https://simbi.kemenag.go.id/eliterasi/storage/perpustakaan/slims/repository/31184448cb485e2737dc8529567a119d.pdf https://news.unair.ac.id/2022/01/25/tantangan-pemberdayaan-wakaf-tanah-di-indonesia/?lang=id#:~:text=Masalah%20utama%20nadzir%20adalah%20nadzir,utama%20dalam%20pemberdayaan%20wakaf%20tanah. Diakses pada tanggal 26 September 2023 https://kalsel.kemenag.go.id/opini/719/Problematika-Tanah-Wakaf-%C2%A0Tak https://www.bwi.go.id/literasiwakaf/syarat-dan-ketentuan-nazhir/, diakses pada tanggal 13 November 2023 pukul 18:42
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
7

Puteri, Puteri Amalia. « Rekonstruksi Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 189 Tahun 2021 Sebagai Upaya Mewujudkan Ketahanan Keluarga (Studi Kasus Di Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo) ». Jurnal Penelitian Agama 24, no 1 (3 mai 2023) : 21–34. http://dx.doi.org/10.24090/jpa.v24i1.2023.pp21-34.

Texte intégral
Résumé :
Bimbingan Perkawinan merupakan upaya Kementrian Agama dalam menyiapkan pasangan calon pengantin dengan pengetahuan dan kemampuan menglola rumah tangga. Hal tersebut menjadi upaya dalam meminimalisir perceraian dan menghadapi problema rumah tangga yang semakin dinamis. Adapun permasalahan yang akan diteliti adalah: 1. Mengapa Bimbingan Perkawinan sebagai upaya mewujudkan ketahan keluarga bagi calon pengantin belum efektif meminimalisir perceraian 2. Bagaimana rekonstruksi Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 189 Tahun 2021 sebagai upaya mewujudkan ketahanan keluarga. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penulis menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif evaluatif dengan menyajikan data-data dalam bentuk deskriptif dan dianalisis secara sistematis untuk dievaluasi dan mendapatkan konklusi. Dengan teknis analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah beberapa perubahan yang pada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 189 Tahun 2021 sudah menjawab kekurangan aturan sebelumnya yaitu Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 379 tahun 2018. Hambatan pelaksanaan Bimbingan Perkawinan sebab petunjuk teknis pelaksanaan belum jelas, lengkap, dan tegas. Untuk lebih memperoleh hasil yang lebih baik dalam pelaksanaan Bimbingan Perkawinan dipandang perlu merekonstruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 189 Tahun 2021 karena masih terdapat beberapa hal yang belum diatur yang dipandang sangat berpengaruh terhadap berhasil tidaknya Bimbingan Perkawinan.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
8

Alfiah, Siti. « Efektivitas Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : DJ.II/542 Tahun 2013 Terhadap Pencegahan Disorganisasi Keluarga di KUA Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso ». rechtenstudent 2, no 1 (31 août 2021) : 12–22. http://dx.doi.org/10.35719/rch.v2i1.49.

Texte intégral
Résumé :
Proses pudar atau melemahnya norma agama dalam masyarakat karena adanya perubahan yang mengakibatkan perpecahan keluarga. KUA memberikan pelayanan dalam bentuk kursus calon pengantin. Sehingga terbitlah Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Kursus Calon Pengantin, yang sekarang telah berubah nama menjadi Bimbingan Perkawinan. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang baik serta dapat meminimalisir angka disorganisasi keluarga. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang dikategorikan penelitian yuridis empiris kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) di KUA Kecamatan Kota Bondowoso Kabupaten Bondowoso. Hasil dari penelitian ini adalah bimbingan perkawinan dan kursus calon pengantin terdapat perbedaan dari segi pesertanya. Peserta bimbingan perkawinan dibagi menjadi dua, yakni calon pasangan suami istri dan masuk usia menikah. Faktor penghambat dan faktor pendukung berasal dari faktor internal maupun eksternal. Dalam penerapan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kursus Pra nikah terdapat korelasi antara filsafat hukum dan sosiologi hukum. Maka, hal inilah yang melatarbelakangi efektivitas bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Kota Bondowoso dapat meminimalisir angka disorganisasi keluarga dengan baik.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
9

Fatimah, Yuyun Tri, et Abdul Haris. « Masa Tunggu Laki-laki Pasca Perceraian Perspektif Maslahah Ath-Thufi ». Sakina : Journal of Family Studies 7, no 1 (21 mars 2023) : 1–11. http://dx.doi.org/10.18860/jfs.v7i1.2729.

Texte intégral
Résumé :
Dalam nash tidak ditemukan adanya ketentuan masa idah bagi laki-laki yang telah bercerai dengan istrinya. Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-005/Dj.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Idah Istri menghimbau laki-laki agar tidak menikah dengan perempuan lain saat mantan istrinya sedang dalam masa idah. Penelitian ini bertujuan mengkaji Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-005/Dj.III/Hk.00.7/10/2021 perspektif maslahah Ath-Thufi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Analytical Approach. Metode pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi kepustakaan yang berkaitan dengan masa idah dan maslahah Ath-Thufi. Hasil penelitian menunjukkan dua kesimpulan. Pertama, surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang pernikahan dalam masa idah istri menghimbau agar suami tidak menikah dengan perempuan lain setelah menjatuhkan talak raj’i kepada istri pertama, selama istri yang ditalak itu masih dalam masa idah. Kedua, Surat Edaran ini mengandung maslahah dan mafsadah menurut kacamata maslahah Ath-Thufi. Sisi maslahah dalam Surat Edaran tersebut adalah mencegah terjadinya praktik poligami terselubung serta bagi mantan suami dan mantan istri dapat menjaga hak-hak dalam masa idah yang merupakan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk kembali membangun rumah tangga yang lebih baik. Sedangkan sisi mafsadah dari Surat Edaran tersebut adalah adanya resiko terjadinya perzinaan akibat penundaan perkawinan.
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
10

Syaifullah, Dian Hafit. « Tingkat Kepuasan Masyarakat Atas Layanan Keagamaan Yang Diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Buddha Tahun Layanan 2018 ». Jurnal SMART (Studi Masyarakat, Religi, dan Tradisi) 5, no 1 (27 juin 2019) : 73–84. http://dx.doi.org/10.18784/smart.v5i1.761.

Texte intégral
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.

Livres sur le sujet "Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam"

1

Indonesia. Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji., dir. Laporan hasil monitoring proyek-proyek Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji tahun 1982/1983 (semester I). Jakarta : Departemen Agama, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji, Proyek Peningkatan Monitoring Proyek-Proyek Dit. Jen. Bimas Islam dan Urusan Haji, 1991.

Trouver le texte intégral
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
2

Indonesia. Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji., dir. Hasil evaluasi operasional urusan haji 1406 H dan tengah tahun I pelaksanaan program Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji tahun 1986/1987. Jakarta : Departemen Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji, 1986.

Trouver le texte intégral
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
3

Protestan, Indonesia Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen). Rencana strategik Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, tahun 2001-2005. [Jakarta] : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Departemen Agama R.I., 2002.

Trouver le texte intégral
Styles APA, Harvard, Vancouver, ISO, etc.
Nous offrons des réductions sur tous les plans premium pour les auteurs dont les œuvres sont incluses dans des sélections littéraires thématiques. Contactez-nous pour obtenir un code promo unique!

Vers la bibliographie