Academic literature on the topic 'Indonesia. Pengadilan Tinggi Agama (Mataram)'

Create a spot-on reference in APA, MLA, Chicago, Harvard, and other styles

Select a source type:

Consult the lists of relevant articles, books, theses, conference reports, and other scholarly sources on the topic 'Indonesia. Pengadilan Tinggi Agama (Mataram).'

Next to every source in the list of references, there is an 'Add to bibliography' button. Press on it, and we will generate automatically the bibliographic reference to the chosen work in the citation style you need: APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver, etc.

You can also download the full text of the academic publication as pdf and read online its abstract whenever available in the metadata.

Journal articles on the topic "Indonesia. Pengadilan Tinggi Agama (Mataram)"

1

Azizan, Fauzan. "Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan Pengadilan Agama Atas Gugatan Pembatalan Wakaf Oleh Ahli Waris." Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia 7, no. 9 (December 8, 2023): 15152–68. http://dx.doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i9.14236.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan pembatalan wakaf oleh ahli waris pada Putusan Pengadilan Agama Selong, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Putusan Mahkamah Agung RI, pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Selong, Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Mahkamah Agung RI dalam memutuskan perkara pembatalan wakaf oleh ahli waris, dan implikasi pembatalan wakaf pada Putusan Pengadilan Agama Selong, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Putusan Mahkamah Agung RI. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini dari penelitian kepustakaan dan wawancara. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan menggunakan studi dokumentasi terhadap putusan pengadilan dan wawancara. Analisis bahan hukum menggunakan analisis yurisprudensi atau conten analysis (analisis isi). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Alasan pembatalan wakaf oleh ahli waris, antara lain: (1) Tanah yang diwakafkan oleh wakif masih berstatus harta bersama (2) Wakif telah melakukan penarikan terhadap tanah yang sudah diwakafkan, dan (3) Tanah wakaf belum memiliki Akta Ikrar Wakaf. Pertimbangan hukum yang diterapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Selong, Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Mahkamah Agung RI dalam memutuskan perkara pembatalan wakaf oleh ahli waris, antara lain: (a) pertimbangan fakta hukum, (b) pertimbangan alat bukti, (c) pertimbangan maslahat. Implikasi pembatalan wakaf pada Putusan Pengadilan Agama Selong, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Putusan Mahkamah Agung RI adalah status tanah sawah/kebun tersebut menjadi tanah wakaf yang selanjutnya menjadi inventaris masjid yang dimanfaatkan untuk memakmurkan masjid.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Wahid, Abdul. "DISPARITAS PUTUSAN ITSBAT NIKAH POLIGAMI (STUDI ANALISIS DI PENGADILAN AGAMA BIMA DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM)." Al-Inṣāf - Journal Program Studi Ahwal Al Syakhshiyyah 2, no. 1 (December 31, 2022): 1–23. http://dx.doi.org/10.61610/ash.v2i1.22.

Full text
Abstract:
ABSTRAK Itsbat nikah memiliki peranan penting dalam melindungi hak suami dan istri. Meskipun demikian, membuka pintu itsbat nikah tanpa meninggalkan pembatasan akan mengakibatkan kesewenang-wenangan sebagian masyarakat dalam melakukan nikah siri. Berangkat dari sini, sebagian ahli memandang perlu pembatasan itsbat nikah. Hakim Pengadilan Agama Bima memandang itsbat nikah yang diajukan oleh pemohon I tidak dapat dikabulkan, sebab itsbat nikah tersebut dipandang menyalahi UUD. Berbeda dengan pandangan Hakim PA Bima, Hakim Pengadilan Tinggi Agama Mataram mencermati UUD yang ada dan memahami bahwa tidak ada pasal yang berbunyi secara tegas melarang itsbat nikah dalam waktu tertentu. Hakim PTA Mataram menimbang pentingnya pencatatan perkawinan bagi kedua pihak. Sehingga dengan argumen yang Hakim sampaikan, Hakim menerima permohonan banding pemohon I dan memutuskan dengan keputusan yang berbeda dengan putusan Hakim PA Bima.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Nuzha, Nuzha. "MENELUSURI PERKEMBANGAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA." QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum 1, no. 1 (June 15, 2020): 1–15. http://dx.doi.org/10.46870/jhki.v1i1.108.

Full text
Abstract:
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menelusuri peradilan agama di Indonesia, Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama pada tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada tingkat banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Sebagai pengadilan negara tertinggi, Hubungan antara praktek hukum Islam dengan agama Islam dapat diibaratkan dengan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Hukum Islam bersumber dari ajaran Islam, sedangkan ajaran Islam adalah ajaran yang dipraktekkan pemeluknya. Oleh sebab itu, untuk membicarakan perkembangan hukum Islam di Indonesia erat hubungannya dengan penyebaran agama Islam di Indonesia. Amat wajar jika kajian kedudukan hukum Islam pra penjajahan dilakukan dengan asumsi bahwa tata hukum Islam Indonesia berkembang seiring dengan sampainya dakwah Islam di Indonesia. Terdapat perubahan yang cukup penting yaitu reorganisasi yang membentuk Pengadilan Agama yang baru disamping landraad dengan wilayah hukum yang sama dan pengadilan yang menetapkan perkara-perkara yang masuk dalam lingkungan kekuasaannya.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Ainiyah, Qurrotul, and Imam Muslih. "Dilema Hukum Keluarga Di Indonesia (Studi Analisis Kasus Perceraian di Indonesia)." Jurnal Istiqro 6, no. 1 (July 4, 2020): 73. http://dx.doi.org/10.30739/istiqro.v6i1.560.

Full text
Abstract:
Dalam perundang-undangan perkawinan di Indonesia, perceraian dinyatakan sah jika dilakukan di depan hakim Pengadilan Agama. Karena ketidaktahuan tentang hukum, proses dan biaya yang tinggi, beberapa kasus membuktikan perceraian hanya dilakukan oleh suami isteri tanpa melakukan proses perceraian di Pengadilan Agama. Sehingga secara hukum formal, status pernikahan mereka masih sah, walaupun pada kenyataannya mereka sudah bercerai. Hal ini berpengaruh juga kepada masa Iddah yang harus dijalani oleh sang mantan isteri dan kapan sang mantan isteri bisa menikah lagi dengan laki-laki lain. Secara kenyataan, setelah terucapnya sighot cerai, maka secara otomatis sang mantan istri melaksnakan kewajiban Iddahnya. Tetapi secara hukum formal, Iddah baru akan dijalani setelah jatuhnya putusan cerai oleh hakim Pengadilan Agama. Kondisi semacam ini bias berakibat pada adanya ketidakpastian hukum pada umat Islam di Indonesia.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Kharisma, Bintang Ulya. "SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 2 TAHUN 2023, AKHIR DARI POLEMIK PERKAWINAN BEDA AGAMA?" Journal of Scientech Research and Development 5, no. 1 (June 29, 2023): 477–82. http://dx.doi.org/10.56670/jsrd.v5i1.164.

Full text
Abstract:
Perkawinan beda agama masih menjadi suatu isu hukum yang hangat dibicarakan oleh pengamat hukum dan masyarakat Indonesia. Hal ini memang tidak dapat dipungkiri mengingat Indonesia merupakan negara yang sangat majemuk dari agama, bahasa hingga kebudayaannya. Pada tahun 2023 kasus pernikahan beda agama kembali mencuat dengan kasus dimana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dalam putusan perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Sehingga Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang ditujukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tinggi Banding dan Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama diharapkan semua Hakim tunduk pada SEMA tersebut. SEMA sendiri ditunjukan kepada hakim, ketua pengadilan, panitera, ataupun pejabat dalam lingkungan peradilan sehingga sesuai dengan sifat aturan kebijakan yang mengatur kedalam internal. SEMA Nomor 2 tahun 2023 diharapkan menjadi penengah antara disharmoni UU Perkawinan dengan UU Adminduk karena Hakim tunduk pada SEMA karena posisi SEMA merupakan Peraturan Perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Gede Wira Mahardika, I. Dewa, and Aris Munandar. "ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA IKLAN LAYANAN MASYARAKAT DI RRI MATARAM TAHUN 2020." Private Law 1, no. 3 (October 29, 2021): 405–12. http://dx.doi.org/10.29303/prlw.v1i3.414.

Full text
Abstract:
Penelitian ini bertujuan membahas prosedur pelaksanaan dalam pemasangan iklan layanan masyarakat di RRI Mataram dan proses penyelesaian wanprestasi Perjanjian Kerjasama antara Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Mataram dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat tentang Siaran Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa”. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pihak RRI Mataram dalam melakukan prosedur pemasangan iklan yang diawali dengan tahap pra-contractual, tahap contractual, tahap post-contractual. selanjutnya RRI Mataram dalam menyelesaikan permasalahan wanprestasi dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat yaitu dilakukan dengan cara non-litigasi atau diluar pengadilan dengan cara musyawarah dan mufakat.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Elsafitri, Mutiara, M. Dawud Arif Khan, and Hidayat Hidayat. "Tinjauan Yuridis Putusan Mk Nomor 93/Puu-X/2012 Terhadap Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah." Jurnal Pendidikan Indonesia 4, no. 11 (November 25, 2023): 1275–83. http://dx.doi.org/10.59141/japendi.v4i11.2532.

Full text
Abstract:
Penelitian ini ialah terdapat penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Negeri yang seharusnya diadili, dan diputus oleh Pengadilan Agama sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2063 K/Pdt/2017. Penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach) berupa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 49 huruf i Tentang Peradilan Agama, dan peraturan perundangan lainnya yang terkait, serta pendekatan kasus (case approach) yang didasarkan pada putusan-putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan kewenangan Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam menyelesaikan sengketa jasa dan keuangan ekonomi syariah. Selain itu mendeskripsikan dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tinggi Semarang, dan Upaya Hukum Kasasi serta Peninjauan Kembali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengadilan Negeri Sukoharjo tidak berwenang mengadili suatu perkara berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 dan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 416/Pdt/2106/PT SMG. Seharusnya, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengeluarkan putusannya sendiri. Keputusan ini didasarkan pada Surat Perjanjian al-Murābaḥah Nomor: 99 yang dibuat oleh seorang notaris di Karang Anyar. (2) Pertimbangan lain dari Mahkamah Agung menyatakan bahwa perkara tersebut bukan termasuk akad-akad mu‘āmalah secara spesifik, sehingga Peradilan Umum berwenang. Hal ini mengindikasikan bahwa perbankan syariah dapat menghadapi perkara di luar peradilan Agama, tergantung pada sifat perkara perdata umum. Peninjauan Kembali Nomor 466 PK/Pdt/2020 juga ditolak karena pemohon tidak dapat membuktikan adanya bukti baru di pengadilan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Wiyanto, Hana Maria. "PERADILAN KHUSUS DI DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA." Jurnal Hukum Progresif 10, no. 1 (April 30, 2022): 76–85. http://dx.doi.org/10.14710/jhp.10.1.76-85.

Full text
Abstract:
Kebijakan sistem peradilan di Indonesia adalah sistem peradilan satu atap di bawah kekuasaan Mahkamah Agung berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan perwujudan kemandirian lembaga peradilan Indonesia dalam upaya penegakan hukum. Mengenai sistem peradilan, di Indonesia dikenal sistem peradilan umum dan sistem peradilan khusus. Mengenai peradilan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, yaitu pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkup peradilan umum. Sedangkan pada Pasal 8 disebutkan bahwa di lingkungan peradilan umum dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur oleh Undang-Undang, contohnya: Peradilan Agama, Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
9

Fahrizal, Roni, Diansari Solihah Amini, Harits Dwi Wiratma, and Yeyen Subandi. "Upaya Sapda Untuk Mendorong Advokasi Peradilan Inklusif Bagi Perempuan dan Anak Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Program Australia-Indonesia Partnership For Justice 2 (AIPJ 2) 2022." MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin 2, no. 1 (January 16, 2024): 138–43. http://dx.doi.org/10.60126/maras.v2i1.149.

Full text
Abstract:
AUSTRALIA-INDONESIA PARTNERSHIP FOR JUSTICE (AIJP) dimulai dari 2010 hingga 2015 dan dilanjutkan ke periode kedua, yaitu AIJP2, yang dimulai pada April 2017 hingga 2021. Isu yang dibahas adalah tentang keamanan dan keadilan bagi setiap gender dan penyandang disabilitas mendukung transparan, kegiatan yang akuntabel, dan antikorupsi reformasi koreksi pencegahan kejahatan transnasional dan penguatan keamanan melawan ekstremisme kekerasan. SAPDA mengidentifikasi beberapa kebutuhan dan keinginan anak disabilitas yang perlu dipenuhi sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak mereka seperti; Pendidikan, layanan Kesehatan, layanan komunikasi, Perlindungan dan penanganan kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam tulisan ini adalah metode penelitian kualitatif dan menggunakan Konsep HAM dan Konsep NGO sebagai alat analisis. Temuan dalam penelitian ini adalah Pada tahun 2020 hingga 2021 SAPDA dengan dukungan Pemerintah Australia melalui program Australia Indonesia Partnership for Justice II (AIPJ II) telah bekerjasama dengan 14 pengadilan di Indonesia yang meliputi 9 Pengadilan Negeri dan 2 Pengadilan Tinggi di lingkungan peradilan umum, 1 Pengadilan Agama di lingkungan peradilan agama, 1 Pengadilan Militer dan 1 Pengadilan Tata Usaha Negara di lingkungan peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. Kerjasama tersebut diwujudkan melalui MOU antara SAPDA dengan lembaga-lembaga pengadilan tersebut.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
10

Elsafitri, Mutiara, M. Dawud Arif Khan, and Hidayat Hidayat. "Tinjauan Yuridis Putusan Mk Nomor 93/Puu-X/2012 Terhadap Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah." COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 3, no. 11 (March 25, 2024): 4618–25. http://dx.doi.org/10.59141/comserva.v3i11.1241.

Full text
Abstract:
Penelitian ini ialah terdapat penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Negeri yang seharusnya diadili, dan diputus oleh Pengadilan Agama sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2063 K/Pdt/2017. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan kewenangan Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam menyelesaikan sengketa jasa dan keuangan ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach) berupa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 49 huruf i Tentang Peradilan Agama, dan peraturan perundangan lainnya yang terkait, serta pendekatan kasus (case approach) yang didasarkan pada putusan-putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengadilan Negeri Sukoharjo tidak berwenang mengadili suatu perkara berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 dan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 416/Pdt/2106/PT SMG. Seharusnya, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengeluarkan putusannya sendiri. Keputusan ini didasarkan pada Surat Perjanjian al-Mur?ba?ah Nomor: 99 yang dibuat oleh seorang notaris di Karang Anyar. (2) Pertimbangan lain dari Mahkamah Agung menyatakan bahwa perkara tersebut bukan termasuk akad-akad mu‘?malah secara spesifik, sehingga Peradilan Umum berwenang. Hal ini mengindikasikan bahwa perbankan syariah dapat menghadapi perkara di luar peradilan Agama, tergantung pada sifat perkara perdata umum. Peninjauan Kembali Nomor 466 PK/Pdt/2020 juga ditolak karena pemohon tidak dapat membuktikan adanya bukti baru di pengadilan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles

Books on the topic "Indonesia. Pengadilan Tinggi Agama (Mataram)"

1

Indonesia. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. [Jakarta]: Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2007.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
2

Indonesia. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. [Jakarta]: Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2007.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
3

Indonesia. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Medan. [Jakarta]: Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2007.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
4

Indonesia. Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama., ed. Himpunan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Agama/Pengadilan Agama se-Indonesia. Jakarta: Departemen Agama R.I., Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama, 2002.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
5

Yasin, M. Nur. Ijtihad hakim Pengadilan Agama: Studi tentang proses penyelesaian perkara kewarisan di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Mataram : laporan penelitian. [Mataram]: Departemen Agama RI, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mataram, 2002.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
6

Mu'allim, Amir. Yurisprudensi peradilan agama: Studi pemikiran hukum Islam di lingkungan pengadilan agama se-Jawa Tengah dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, 1991-1997. [Jakarta]: Badan Litbang & Diklat, Departemen Agama RI, 2006.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
7

Rakyat, Indonesia Dewan Perwakilan. Proses pembahasan rancangan undang-undang tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Pontianak dan rancangan undang-undang tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang. Jakarta]: Sekretariat Jenderal, Dewan Perwakilan Rakyat, Republik Indonesia, 2009.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
8

Hukum, Universitas Indonesia Fakultas, ed. Segi-segi hukum antar tata hukum pada keputusan-keputusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, pengadilan agama, Mahkamah Agung di Indonesia, sejak tahun 1966, (Instruksi Presidium Kabinet Ampera no. 31/U/In/1966), hingga sekarang: Laporan penelitian. Jakarta: Universitas Indonesia, Fakultas Hukum, 1988.

Find full text
APA, Harvard, Vancouver, ISO, and other styles
We offer discounts on all premium plans for authors whose works are included in thematic literature selections. Contact us to get a unique promo code!

To the bibliography