Auswahl der wissenschaftlichen Literatur zum Thema „Maldah jela“

Geben Sie eine Quelle nach APA, MLA, Chicago, Harvard und anderen Zitierweisen an

Wählen Sie eine Art der Quelle aus:

Machen Sie sich mit den Listen der aktuellen Artikel, Bücher, Dissertationen, Berichten und anderer wissenschaftlichen Quellen zum Thema "Maldah jela" bekannt.

Neben jedem Werk im Literaturverzeichnis ist die Option "Zur Bibliographie hinzufügen" verfügbar. Nutzen Sie sie, wird Ihre bibliographische Angabe des gewählten Werkes nach der nötigen Zitierweise (APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver usw.) automatisch gestaltet.

Sie können auch den vollen Text der wissenschaftlichen Publikation im PDF-Format herunterladen und eine Online-Annotation der Arbeit lesen, wenn die relevanten Parameter in den Metadaten verfügbar sind.

Zeitschriftenartikel zum Thema "Maldah jela"

1

Nabil, Nabil. „Peran Pendidikan Islam Dalam Dinamika Politik Kebangsaan di Indonesia (Telaah Pendidikan Pasca Kemerdekan, Ode Baru dan Reformasi)“. Almarhalah | Jurnal Pendidikan Islam 3, Nr. 1 (04.05.2019): 1–16. http://dx.doi.org/10.38153/alm.v3i1.27.

Der volle Inhalt der Quelle
Annotation:
Pendidikan sudah sepatutnya menentukan masa depan suatu negara. Bila visi pendidikan tidak jelas, yang dipertaruhkan adalah kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Visi pendidikan harus diterjemahkan ke dalam sistem pendidikan yang memiliki sasaran jelas, dan tanggap terhadap masalah-masalah bangsa. Karena itu, perubahan dalam subsistem pendidikan merupakan suatu hal yang sangat wajar, karena kepedulian untuk menyesuaikan perkembangan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. Sudah seyogyanya sistem pendidikan tidak boleh jalan di tempat, namun setiap perubahan juga harus disertai dan dilandasi visi yang mantap dalam menjawab tantangan zaman. Di Indonesia, berubahnya subsistem pendidikan (kurikulum, UU) biasanya tidak ditanggapi dengan antusiasme, namun malah sebaliknya membuat masyarakat ragu apakah penguasa di Indonesia memiliki visi pendidikan yang jelas atau tidak. Visi pendidikan diharapkan mampu menentukan tujuan pendidikan yang jelas. Karena, tujuan pendidikan yang jelas pada gilirannya akan mengarahkan ke pencapaian kompetensi yang dibutuhkan serta metode pembelajaran yang efektif. Dan pada akhirnya, kelak pendidikan mampu menjawab tuntutan untuk mensejahterakan masyarakat dan kemajuan bangsa
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
2

Nabil, Nabil. „Peran Pendidikan Islam Dalam Dinamika Politik Kebangsaan di Indonesia (Telaah Pendidikan Pasca Kemerdekan, Ode Baru dan Reformasi)“. Almarhalah 3, Nr. 1 (03.10.2020): 1–16. http://dx.doi.org/10.38153/almarhalah.v3i1.27.

Der volle Inhalt der Quelle
Annotation:
Pendidikan sudah sepatutnya menentukan masa depan suatu negara. Bila visi pendidikan tidak jelas, yang dipertaruhkan adalah kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Visi pendidikan harus diterjemahkan ke dalam sistem pendidikan yang memiliki sasaran jelas, dan tanggap terhadap masalah-masalah bangsa. Karena itu, perubahan dalam subsistem pendidikan merupakan suatu hal yang sangat wajar, karena kepedulian untuk menyesuaikan perkembangan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. Sudah seyogyanya sistem pendidikan tidak boleh jalan di tempat, namun setiap perubahan juga harus disertai dan dilandasi visi yang mantap dalam menjawab tantangan zaman. Di Indonesia, berubahnya subsistem pendidikan (kurikulum, UU) biasanya tidak ditanggapi dengan antusiasme, namun malah sebaliknya membuat masyarakat ragu apakah penguasa di Indonesia memiliki visi pendidikan yang jelas atau tidak. Visi pendidikan diharapkan mampu menentukan tujuan pendidikan yang jelas. Karena, tujuan pendidikan yang jelas pada gilirannya akan mengarahkan ke pencapaian kompetensi yang dibutuhkan serta metode pembelajaran yang efektif. Dan pada akhirnya, kelak pendidikan mampu menjawab tuntutan untuk mensejahterakan masyarakat dan kemajuan bangsa
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
3

Fatonah, Isti, Agus Trihartono und Abubakar Eby Hara. „Industri Makanan Halal: Perbandingan Indonesia dan Malaysia“. Global Focus 3, Nr. 2 (31.10.2023): 110–23. http://dx.doi.org/10.21776/ub.jgf.2023.003.02.3.

Der volle Inhalt der Quelle
Annotation:
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan membandingkan industri makanan halal Indonesia dan Malaysia. Industri makanan halal di kedua negara akan dibandingkan menggunakan tiga indikator yaitu sertifikasi halal, regulasi halal, serta strategi nation branding. Ketiga indikator ini akan di analisa menggunakan konsep good governance dan nation branding. Hasilnya, dalam sertifikasi halal, Indonesia dan Malaysia merupakan salah satu yang terbaik di dunia. Dalam hal regulasi halal, Malaysia memiliki regulasi yang sudah jelas sehingga memudahkan pihak luar yang ingin mendaftarkan kehalalalan produk mereka. Sementara itu, regulasi halal Indonesia masih kurang jelas. Dalam hal nation branding, Malaysia sudah mulai mengukuhkan posisinya di kancah dunia melalui branding ‘global halal hub’. Sementara Indonesia juga ingin mengikuti langkah branding yang sama. Indonesia dan Malaysia sama – sama negara mayoritas muslim. Dan ada indikasi justru hal ini malah memperlambat pertumbuhan industri halal.
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
4

Rosady, Rakyu Swanabumi Rahmantara. „Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyalahgunaan Senjata Tajam“. Jurist-Diction 3, Nr. 5 (11.09.2020): 1863. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v3i5.21983.

Der volle Inhalt der Quelle
Annotation:
Kepemilikan dan peredaran senjata tajam di Indonesia masih sangat minim pengaturan. penelitan ini bertujuan mengetahui terkait pengaturan kepemilikan dan peredaran senjata tajam itu sendiri dan pengaturan mengenai penyalahgunaan senjata tajam. pengaturan senjata tajam diatur dalam Undang-Undang No. 12/Drt/1951 mengatur 2 hal pokok antara lain ialah Pasal 1 Undang-Undang No. 12/Drt/1951 mengatur mengenai senjata api dan secara spesifik senjata tajam diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 12/Drt/1951. Pasal 2 ayat (1) mengatur mengenai tindak-tindakan yang tidak iperbolehkan mengenai senjata tajam yang ilegsl dan juga yang disebut senjata tajam tersebut ialah senjata pemukul, senjata penikam dan senjata penusuk dan pada Pasal 2 ayat (2) mengatur mengenai klasifikasi alasan seseorang dapat memiliki senjata tajam. Dalam prakteknya pengimplementasian Pasal 2 Undang-undang No. 12/Drt/1951 masih sangat kurang karena masih banyak di Indonesia orang ditangkap dengan alasan memiliki senjata tajam yang jelas senjata tajam tersebut digunakan seusai dengan Undang-Undang dan juga terkait pengawasan mengenai senjata tajam masih sangat minim karena masih banyak di temukan senjata tajam yang jelas jelas tidak di perbolehkan beredar tetapi senjata tajam tersebut malah dijual dengan sangat bebas.
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
5

Supiyati, Supiyati. „PENERAPAN PASAL 27 AYAT 3 UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI INTERNET SEBAGAI CYBERCRIME DI HUBUNGKAN DENGAN KEBEBASAN BEREKSPRESI“. Pamulang Law Review 2, Nr. 1 (02.06.2020): 23. http://dx.doi.org/10.32493/palrev.v2i1.5334.

Der volle Inhalt der Quelle
Annotation:
Penerapan hukum pidana guna memberikan perlindungan dari cybercrime, Undang-undang ini semakin mempertegas keberadaan Indonesia sebagai salah satu Negara yang serius dalam melawan cybercrime. Dalam prakteknya, Undang-undang ini malah menjadi aturan yang membelenggu pelaksanaan kebebasan berekpresi. Hal ini terjadi karena keberadaan Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik sebagai bagian dari cybercrime. Padahal perbuatan penghinaan sudah di atur secara jelas di dalam KUHPidana. Kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana penghinaan di dunia maya, sesungguhnya merupakan duplikasi terhadap ketentuan Penghinaan yang diatur dalam KUHP, hal ini jelas bertentangan dengan prinsip lex scricta, dan lex certa. Menjadikan tindak pidana penghinaan sebagai tindak pidana siber dengan pidana yang relatif lebih berat bukannya memberikan deterrent effect terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi. Menghapus Pasal 27 ayat (3) dalam UU ITE adalah pilihan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah dengan menerapkan keseimbangan kondisi atas tindak pidana penghinaan berupa pemulihan nama baik serta menerapkan ganti kerugian perlu diasosiasikan dalam RUU KUHP terkait dengan pemidanaan terhadap perbuatan penghinaan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
6

Azwar, Azwar, Rizki Pratama Putra und Uljanatunnisa Uljanatunnisa. „Unsur Keberpihakan Pada Pemberitaan Media Online Analisis Wacana Kritis Pemberitaan Kampanye pada Kumparan.Com“. Jurnal Studi Jurnalistik 3, Nr. 1 (28.03.2021): 48–62. http://dx.doi.org/10.15408/jsj.v3i1.19878.

Der volle Inhalt der Quelle
Annotation:
Pemilu 2019 menampilkan memanasnya kampanye untuk merebut hati rakyat. Banyak media berlomba mengangkat berita teraktual seputar Pileg dan Pilpres. Dalam kondisi ini, media seharusnya berpihak kepada masyarakat dan bukannya menjadi alat kekuasaan atau kepentingan tertentu. Apakah media Kumparan.com benar-benar netral? Atau malah memihak kepada salah satu paslon. Peneliti melakukan analisis mendalam terkait teks media untuk mengetahui secara jelas dan gamblang makna, ideologi, keberpihakan dan kepentingan media. Tujuannya agar publik dapat menilai dan memilah informasi yang benar. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis wacana kritis dari Norman Fairclough, sedangkan metodenya adalah deksriptif kualitaif melalui teknik Analisis Wacana Kritis (Critical Discourse Analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberitaan Kumparan.com berpihak kepada salah satu Paslon Capres dan Cawapres Jokowi-Maruf.
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
7

Iqbal, Muhamad. „IMPLEMENTASI EFEKTIFITAS ASAS OPORTUNITAS DI INDONESIA DENGAN LANDASAN KEPENTINGAN UMUM“. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9, Nr. 1 (02.04.2018): 87. http://dx.doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v9i1.1178.

Der volle Inhalt der Quelle
Annotation:
ABSTRAKKeberadaan asas oportunitas mendapat tantangannya tersendiri, alih-alih adanya asas tersebut guna sebagai payung hukum penyelesaian perkara di luar pengadilan atau secara jelas mengarahkan kita pada bentuk Mediasi Penal. Asas Oportunitas Jarang sekali di pergunakan terutama dalam penyelesaian kasus-kasus hukum yang bersifat komunal atau yang melibatkan kasus hukum rakyat kecil. Hal tersebut membuat Subjek hukum yang semestinya terlindungi oleh asas tersebut malah tidak merasakan terlindungi, dan ditunjukan dengan maraknya pelaporan atas perkara-perkara besar namun dengan pelaku tunggal yang secara kondisi mestinya dianggap tidak mampu melakukan perkara kakap tersebut, seperti Seorang Nenek yang melakukan pencurian dan Ilegal Logging. Tantangan tersebutlah membuat Asas Oportunitas dari Penuntut Umum menjadi paying hokum dari Mediasi Penal.Kata Kunci : Asas Oportunitas, Mediasi Penal, Perkara Komunal, Jakasa Penuntut Umum.
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
8

Muhammad, Mohd Nasran Bin, und Rahimi Bin Shapiee. „Kontribusi Syariah Dalam Penyelesaian Masalah Hukum Internasional“. Al-Risalah 13, Nr. 02 (01.12.2018): 1. http://dx.doi.org/10.30631/al-risalah.v13i02.409.

Der volle Inhalt der Quelle
Annotation:
Penyelesaian persengketaan internasional Malaysia dengan negara-negara tetangganya melalui rundingan adalah jelas bertepatan dengan prinsip yang dianjurkan oleh Syariah. Prinsip-prinsip penyelesaian internasional secara persahabatan dan perdamaian sekarang sudah dipraktekkan Rasulullah serta didukung oleh ayat-ayat suci al-Qur‟an. Kedua-dua sumber ini merupakan adillat qat’iyyat yang tiada keraguan kepada kebenarannya. Manakala sumber-sumber lain dalam undang-undang internasional Barat yang berasal dari kebiasaan (international customs), perjanjian (treaty), keputusan kehakiman (judicial decisions), pendapat pakar (juristic opinions) dan prinsip-prinsip umum (general principles) memang sudah terkandung, bukan saja dalam al-Qur‟an dan al-Sunnah, malah didukung dengan berbagai perbahasan dalam kitab-kitab fiqh di bawah judul siyar, aman, hudnah, dhimmah, jihad dan sebagainya. Justeru adalah tidak mustahil prinsipprinsip yang diamalkan serta diperjuangkan oleh Islam mempunyai pengaruh besar kepada prinsip-prinsip yang diamalkan dalam hukum Internasional Barat saat ini
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
9

Muhammad, Mohd Nasran Bin, und Rahimi Bin Shapiee. „Kontribusi Syariah Dalam Penyelesaian Masalah Hukum Internasional“. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan 13, Nr. 02 (01.12.2018): 1–21. http://dx.doi.org/10.30631/alrisalah.v13i02.409.

Der volle Inhalt der Quelle
Annotation:
Penyelesaian persengketaan internasional Malaysia dengan negara-negara tetangganya melalui rundingan adalah jelas bertepatan dengan prinsip yang dianjurkan oleh Syariah. Prinsip-prinsip penyelesaian internasional secara persahabatan dan perdamaian sekarang sudah dipraktekkan Rasulullah serta didukung oleh ayat-ayat suci al-Qur‟an. Kedua-dua sumber ini merupakan adillat qat’iyyat yang tiada keraguan kepada kebenarannya. Manakala sumber-sumber lain dalam undang-undang internasional Barat yang berasal dari kebiasaan (international customs), perjanjian (treaty), keputusan kehakiman (judicial decisions), pendapat pakar (juristic opinions) dan prinsip-prinsip umum (general principles) memang sudah terkandung, bukan saja dalam al-Qur‟an dan al-Sunnah, malah didukung dengan berbagai perbahasan dalam kitab-kitab fiqh di bawah judul siyar, aman, hudnah, dhimmah, jihad dan sebagainya. Justeru adalah tidak mustahil prinsipprinsip yang diamalkan serta diperjuangkan oleh Islam mempunyai pengaruh besar kepada prinsip-prinsip yang diamalkan dalam hukum Internasional Barat saat ini
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
10

Tangil, Jacinta, und Asmiaty Amat. „Kearifan Tempatan dalam Sistem Bombon oleh Masyarakat Kadazandusun di Kiulu, Tuara, Sabah“. Malaysian Journal of Social Sciences and Humanities (MJSSH) 5, Nr. 2 (20.02.2020): 77–86. http://dx.doi.org/10.47405/mjssh.v5i2.365.

Der volle Inhalt der Quelle
Annotation:
Tulisan ini membincangkan sistem Bombon sebagai salah satu kearifan tempatan masyarakat Kadazandusun yang dilaksanakan sejak zaman nenek moyang mereka. Sistem ini digunakan sebagai satu kaedah pemuliharaan ikan air tawar secara tradisional yang paling berkesan. Melalui sistem Bombon, masyarakat Kadazandusun dapat melestarikan alam sekitar seterusnya dapat memastikan mereka mendapat sumber ikan secara berterusan. Sistem Bombon jelas memperlihatkan pengetahuan, nilai, kelakuan serta sikap masyarakat Kadazandusun terhadap alam sekitar dan hubungan sesama manusia. Manfaat pelaksanaan sistem Bombon yang paling penting adalah sebagai agen penyatuan seluruh penduduk kampung. Sebagai salah satu kearifan tempatan masyarakat Kadazandusun, hukum adat tidak dapat dipisahkan dengan aktiviti ini. Pada hari ini, sistem Bombon bukan sahaja boleh dibanggakan sebagai warisan budaya masyarakat Kadazandusun malah sebagai salah satu warisan kebangsaan. Kajian ini menggunakan kaedah kajian lapangan iaitu temu bual, pemerhatian dan kajian kepustakaan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen

Dissertationen zum Thema "Maldah jela"

1

Chowdhury, Patit Paban. „Maldah jelar khottabhasha : bhashatattik porjobekkhon মালদহ জেলার খোট্টাভাষা : ভাষাতাত্ত্বিক পর্যবেক্ষণ“. Thesis, University of North Bengal, 2013. http://hdl.handle.net/123456789/1677.

Der volle Inhalt der Quelle
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
2

Ghosh, Sujay. „Maldah jelar dakshin angsher bangla kathya bhasha : bhashatattik bishleshan মালদহ জেলার দক্ষিণ অংশের বাংলা কথ্যভাষা : ভাষাতাত্ত্বিক বিশ্লেষণ“. Thesis, University of North Bengal, 2011. http://hdl.handle.net/123456789/1706.

Der volle Inhalt der Quelle
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
3

Sarkar, Adhir Kumar. „Malda jelar uttar-purba anchaler bangla kathyobhasa : bhasatattik bishlesan মালদহ জেলার উত্তর-পূর্ব অঞ্চলের বাংলা কথ্যভাষা : ভাষাতাত্ত্বিক বিশ্লেষণ“. Thesis, University of North Bengal, 2009. http://hdl.handle.net/123456789/1758.

Der volle Inhalt der Quelle
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
4

সরকার, Sarkar বাসুদেব Basudeb. „মালদহ জেলার মালো সম্প্রদায়ের ভাষা ও সংস্কৃতি : ক্ষেত্রসমীক্ষা ভিত্তিক একটি পর্যালোচনা Maldaha jelar Malo samprodayer bhasha o sanskriti: khetrashamikkha bhittik ekti porjalochana“. Thesis, University of North Bengal, 2016. http://hdl.handle.net/123456789/2550.

Der volle Inhalt der Quelle
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
5

Jha, Nimai Chandra. „Maldoho jelay bosobaskari Moithil somprodayer bhasha o sanskriti মালদহ জেলায় বসবাসকারী মৈথিল সম্প্রদায়ের ভাষা ও সংস্কৃতি“. Thesis, University of North Bengal, 1993. http://ir.nbu.ac.in/handle/123456789/1746.

Der volle Inhalt der Quelle
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
Wir bieten Rabatte auf alle Premium-Pläne für Autoren, deren Werke in thematische Literatursammlungen aufgenommen wurden. Kontaktieren Sie uns, um einen einzigartigen Promo-Code zu erhalten!

Zur Bibliographie