Auswahl der wissenschaftlichen Literatur zum Thema „Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi“

Geben Sie eine Quelle nach APA, MLA, Chicago, Harvard und anderen Zitierweisen an

Wählen Sie eine Art der Quelle aus:

Machen Sie sich mit den Listen der aktuellen Artikel, Bücher, Dissertationen, Berichten und anderer wissenschaftlichen Quellen zum Thema "Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi" bekannt.

Neben jedem Werk im Literaturverzeichnis ist die Option "Zur Bibliographie hinzufügen" verfügbar. Nutzen Sie sie, wird Ihre bibliographische Angabe des gewählten Werkes nach der nötigen Zitierweise (APA, MLA, Harvard, Chicago, Vancouver usw.) automatisch gestaltet.

Sie können auch den vollen Text der wissenschaftlichen Publikation im PDF-Format herunterladen und eine Online-Annotation der Arbeit lesen, wenn die relevanten Parameter in den Metadaten verfügbar sind.

Zeitschriftenartikel zum Thema "Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi"

1

Bahri, Syamsul, Tia Hetwisari, Andi Patiroi, Sutanto Hadi und Mohamad B. G. S. Samudra. „PEMULIHAN MANGROVE DENGAN PENANAMAN Rhizophora mucronata UNTUK MENDUKUNG REHABILITASI HUTAN PANTAI BARAT PROVINSI JAWA TENGAH“. Jurnal Diseminasi Konstruksi 1, Nr. 1 (31.05.2024): 1–12. http://dx.doi.org/10.56911/jdk.v1i1.98.

Der volle Inhalt der Quelle
Annotation:
Interpretasi peta topografi 1963 dan citra satelit 1994-2003, hutan mangrove pantai utara Provinsi Jawa Tengah kondisinya kategori rusak sedang-berat 96,95%. Penyebabnya antara lain alih fungsi lahan dan penebangan liar. Perubahan lahan memicu abrasi dan kerusakan pantai di Kabupaten Brebes sebesar 818 Ha, seperti di Dusun Pandansari, Desa Kaliwlingi. Dalam mendukung rehabilitasi hutan mangrove di Dusun Pandansari, Desa Kaliwling, Politeknik Pekerjaan Umum telah melaksanakan penanaman bibit Rhizopora mucronata sebagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat pada Oktober 2022. Penanaman dilaksanakan di muara Sungai Ponggol seluas 1 hektar sebanyak 10.000 bibit. Tujuan penelitian adalah menelaah fakta terjadinya pemulihan fungsi ekosistem mangrove setelah reboisasi tahun 2005 – 2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode deskriptif eksporatif dengan pengumpulan data secara survei. Hasil penelitian menunjukkan telah ada pemulihan fungsi ekosistem hutan mangrove. Di antara indikatornya adalah bibit Rhizophora mucronata yang ditanam menunjukkan pertumbuhan dan perkembangan yang baik, lokasi nelayan mencari udang dan ikan tidak jauh dari hutan rehabilitasi mangrove, bulan Mei dan Juni muncul ikan lumba-lumba secara berkelompok terlihat tahun 2020 sekitar Pulau Pasir, banyak burung bangau bluwok sebagai burung migran hadir di hutan mangrove. Dengan demikian penanaman Rhizopora mucronata telah mendukung pemulihan fungsi ekosistem hutan mangrove. Kata kunci: Pemulihan, Reboisasi, Rhizophora mucronata, Rehabilitasi, Ekosistem hutan mangrove.
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
2

Lukmanul Hakim, Mulyati, Zuhdiyah Matienatul Iemaaniah und Arief Rachmadi. „Sosialisasi Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Dengan Menggunakan Metode Konservasi Sipil Teknis Dalam Pengendalian Tanah Di Desa Rembitan Kecamatan Pujut Lombok Tengah“. Jurnal SIAR ILMUWAN TANI 4, Nr. 1 (30.06.2023): 112–17. http://dx.doi.org/10.29303/jsit.v4i1.97.

Der volle Inhalt der Quelle
Annotation:
Rehabilitasi hutan dan lahan adalah suatu upaya untuk mengembalikan fungsi dan produktivitas hutan atau lahan yang telah rusak atau terdegradasi akibat aktivitas manusia, seperti penebangan liar, kebakaran hutan, atau penggunaan lahan yang tidak sesuai. Rehabilitasi hutan dan lahan dengan metode sipil teknik bertujuan untuk memperkenalkan Teknis konservasi secara sipil Teknis serta memulihkan produktivitas dan keberlanjutan lahan yang rusak atau terdegradasi akibat aktivitas manusia. Beberapa teknik yang digunakan pada laporan ini yaitu reboisasi dan pengendalian erosi untuk konservasi tanah secara sipil Teknis. Reboisasi yang dilakukan yaitu dengan penanaman pohon kemiri dan kayu putih sejumlah 250 pohon di area perbukitan di Desa Rembitan. Sedangkan pengendalian erosi untuk konservasi tanah secara sipil Teknis dengan membuat bangunan Gully Plug dan Dam Penahan. Gully Plug dibuat dialiran drainase yang menuju kesungai, sedangkan Dam Penahan dibuat pada aliran sungai dengan tujuan untuk menahan tanah-tanah yang terbawa oleh aliran air sehingga terendapkan didaerah tangkapan Gully Plug dan Dam Penahan. Hasil yang diperoleh yaitu masyarakat di Desa Rembitan dapat mengetahui cara rehabilitas hutan dan lahan dengan metode sipil Teknis untuk mengembalikan fungsi dan produktivitas hutan seperti semula serta memberikan kesadaran kepada masyarakat disana akan pentingnya peranan hutan sebagai ekosistem alam.
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
3

Firdaus, Insan. „Analisa Kebijakan Optimalisasi Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika di Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan“. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, Nr. 3 (02.11.2020): 469. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.469-492.

Der volle Inhalt der Quelle
Annotation:
Rehabilitasi narkotika merupakan program pembinaan yang dibutuhkan oleh tahanan dan warga binaan pemasyarakatan yang dikategorikan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika. Namun pelaksanaan rehabilitasi narkotika tersebut berjalan belum optimal. Pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan dan kendala serta upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan rehabilitasi narkotika di UPT Pemasyarakatan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan dan kendala pelaksanaan rehabilitasi narkotika serta upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan di UPT Pemasyarakatan. Penelitian ini bersifat evaluatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data penelitian ini melalui kajian literatur dan focus group discussion. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pada umumnya UPT Pemasyarakatan sudah melaksanakan rehabilitasi narkotika sesuai dengan petunjuk pelaksanaan namun demikian masih terdapat kendala dalam beberapa aspek, yaitu sumber daya manusia, ketepatan sasaran, sistem rehabilitasi dan kelembagaan. Upaya untuk mengoptimalkan rehabilitasi narkotika di UPT Pemasyarakatan yaitu penguatan kelembagaan, sumber daya manusia dan sistem rehabilitasi. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus melakukan beberapa upaya, yaitu merevisi petunjuk pelaksanaan rehabiltasi narkotika, meningkatkan kerjasama dengan instansi lain dan restrukturisasi organisasi UPT Pemasyarakatan.
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
4

Hananto, Agung, Muhammad Ruslan und Syarifuddin Kadir. „TINGKAT BAHAYA EROSI DALAM RANGKA REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN DI SUB-SUB DAS RIAM KIWA KABUPATEN BANJAR“. Jurnal Hutan Tropis 10, Nr. 2 (10.08.2022): 108. http://dx.doi.org/10.20527/jht.v10i2.14119.

Der volle Inhalt der Quelle
Annotation:
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis variasi Tingkat Bahaya Erosi yang diduga terjadi, dan merumuskan upaya rehabilitasi hutan dan lahan berdasarkan variasi Tingkat Bahaya Erosi di Sub-Sub DAS Riam Kiwa Kabupaten Banjar. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan cara observasi, pengamatan lapangan terhadap data biofisik, serpeti vegetasi, lahan dan data iklim. Data dianalisis menggunakan model USLE, Tabulasi dan Content Analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TBE relatif bervariasi, dari TBE I-R (Ringan), II-S (Sedang), III-B (Berat) dan IV-SB (Sangat Berat). Luas TBE tergolong I-R (Ringan), II-S (Sedang) penutup lahan HLKS dan TBE II-S (Sedang) penutup lahan PLK UL-06 sebesar 2.798,81 ha (26,42%). Luas TBE tergolong III-B (Berat), IV-SB (Sangat Berat) penutup lahan PLK (kecuali UL-06), SBK, LTB sebesar 7.796,5 ha (73,58%). Arahan rehabilitasi hutan dan lahan yang direkomendasikan terdapat 4 (empat) kelompok: a) Penutup lahan HLKS UL-01, UL-02 tetap dipertahankan sebagai HLKS dengan pemeliharaan (tindakan silvikulture) 238,75 ha, b) PLK UL-06 tetap dipertahankan sebagai PLK dengan pemeliharaan (penanaman menurut garis kuntor dan menggunakan teras guludan) 2.560,24 Ha, c) Penutup lahan SBK UL-03, UL-04 1.063,47 ha dan PLK UL-07, UL-08 5.449,21 ha dikonversi menjadi Agroforestry dan d) Penutup lahan SBK UL-05 400,70 ha, penutup lahan PLK UL-09 423,66 ha dan LTB UL-10, UL-11, UL-12 883,27 ha dikonversi menjadi Hutan Tanaman dengan kegiatan Reboisasi. Agroforestry dan Reboisasi diikuti dengan metode mekanik, seperti pembuatan teras guludan dan penanaman menurut garis kontur
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
5

Lulus Ujiandri, Mulyati, Siska Ita Selvia und Arief Rachmadi. „Desiminasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan Secara Vegetatif Dalam Upaya Konservasi Tanah di Desa Rembitan Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah“. Jurnal SIAR ILMUWAN TANI 4, Nr. 1 (30.06.2023): 131–35. http://dx.doi.org/10.29303/jsit.v4i1.100.

Der volle Inhalt der Quelle
Annotation:
Rehabilitasi hutan dan lahan merupakan suatu upaya memulihkan ekosistem yang rusak atau terdegradasi, baik akibat penebangan liar, kebakaran hutan, atau akibat aktivitas manusia lainnya. Salah satu upaya pemulihan ekosistem tersebut adalah menggunakan teknik konservasi secara vegetatif dengan memanfaatkan tanaman vegetasi maupun sisa-sisa tanaman sebagai media pelindung tanah dari bahaya erosi, peningkatan kandungan lengas tanah baik sifat fisik, kimia, maupun biologi dan penghambat laju aliran permukaan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk melakukan rehabilitasi lahan dan hutan di area perbukitan di Desa Rembitan dengan melindungi tanah terhadap daya perusak aliran air di atas permukaan tanah. Kegiatan ini juga bermaksud memperbaiki kapasitas infiltrasi dan penahan air yang langsung mempengaruhi besarnya aliran permukaan. Kegiatan ini dilakukan bersama dengan Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kota Mataram dan juga melibatkan masyarakat lokal Desa Rembitan. Teknik yang digunakan pada laporan ini berupa reboisasi yang dilakukan yaitu dengan menanam pohon kemiri dan kayu putih sejumlah 250 pohon. Hasil yang diperoleh yaitu masyarakat di Desa Rembitan dapat mengetahui cara rehabilitasi hutan dan lahan secara vegetatif untuk mengembalikan fungsi dan produktivitas hutan seperti semula. Kesadaran masyarakat pun meningkat, ditandai dengan tingkat partisipatif yang tinggi dalam keterlibatan dan antusias dalam kegiatan tersebut.
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
6

Rinaldo, Rinaldo, Triono Eddy und Alpi Sahari. „Penerapan Rehabilitasi Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Oleh Penyidik Kepolisian (Studi Di Direktorat Narkoba Polda Sumut)“. Legalitas: Jurnal Hukum 14, Nr. 1 (07.07.2022): 43. http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.281.

Der volle Inhalt der Quelle
Annotation:
Rehabilitasi penyalahguna Narkotika yang dilakukan oleh Polri khususnya Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara pada dasarnya ditujukan untuk memutus mata rantai peredaran gelap Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, namun dalam penerapannya belum efektif sehingga diperlukan reorientasi sistem pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika. Arti pentingnya reorinetasi sistem pemidanaan dalam kerangka pertanggungjawaban pelaku adalah melakukan tindakan secara efektif terhadap pelaku sebagai korban kejahatan peredaran gelap Narkotika secara komprehensif akibat pengaruh lingkungan sosial. Adapun permasalahan yang dikemukakan terkait penerapan rehabilitasi, hambatan dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penerapan rehabilitasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini terdiri dari spesifikasi penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data dan analisis data. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder yang penekanannya pada teoritis dan analisis kualitatif. Permasalahan yang muncul dalam pengimplementasian kewajiban rehabilitasi oleh Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika sebagaimana di atur pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah sinergitas antar kelembagaan dengan terjadinya perbedaan persepsi antar instansi terkait dalam penanganan penyalahguna narkotika Penyidik kepolisian dalam penanganan tindak pidana Narkotika melakukan kualifikasi pelaku sebagai pengedar maupun pelaku sebagai penyalahguna Narkotika yang didasarkan pada mekanisme penyidikan sampai dengan pemberkasan perkara. Penyidik mengkontrusikan kasus penyalahguna Narkotika kedalam pasal rehabilitasi, berdasarkan persyaratan yang diamanatkan dalam ketentuan-ketentuan terkait rehabilitas yaitu dari banyaknya barang bukti, dilakukan asesmen oleh tim TAT yang dibentuk BNN, namun ketika vonis pengadilan tidak dihukum menjalani rehabilitasi melainkan hukum penjara. Ditingkat penyidikan Kepolisian, penyidik tidak pernah atau tidak berani menerapkan Pasal 127 ayat (1) tunggal dengan alasan antara lain Kepolisian Daerah Sumatera Utara pernah mencoba membuat 1 (satu) studi kasus hanya menerapkan Pasal 127 ayat (1) tunggal, akan tetapi setelah berkas perkara selesai disidik oleh Penyidik Kepolisian dan dikirimkan kepada JPU, ternyata berkas perkara dikembalikan dengan petunjuk agar dicantumkan Pasal 112 ayat (1).
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
7

Mujianto, Gracia Megasari, Tri Winarno und Rinal Khaidar Ali. „Studi Kelayakan Tambang dalam Perencanaan Kegiatan R4 : Restorasi, Remediasi, Reklamasi, dan Rehabilitasi pada Tambang Andesit Feldspar Gunung Ragas, Desa Clering, Kabupaten Jepara“. Jurnal Geosains dan Teknologi 5, Nr. 2 (20.05.2022): 91–103. http://dx.doi.org/10.14710/jgt.5.2.2022.91-103.

Der volle Inhalt der Quelle
Annotation:
Kegiatan program pascatambang harus memperhatikan kelayakan serta efektivitas kegiatan pascatambang yaitu R4 (Restorasi, Remediasi, Reklamasi, dan Rehabilitasi). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi geologi daerah dan lingkungan, hasil penilaian kelayakan, serta efektivitas perencanaan R4. Penelitian dilakukan pada daerah usaha pertambangan andesit feldspar milik PT Semarang Mineral Pembangunan yang berlokasi di Gunung Ragas, Desa Clering, Kabupaten Jepara. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode observasi lahan terdampak, analisis geologi lingkungan serta pengamatan dampak sosial pada pusat dan sekitar pertambangan, serta penilaian matriks parameter kelayakan kegiatan pascatambang. Parameter penilaian berdasarkan pada dokumen KEPMEN 1806 K/30/MEM/2018. Hasil analisis penilaian kelayakan menunjukkan bahwa area 1 bernilai >80% dan diklasifikasikan sebagai lahan yang layak sebagai parameter pascatambang, sedangkan area 2, area 3, dan area 4 bernilai 60-80% dan diklasifikasikan sebagai lahan yang cukup layak. Berdasarkan hasil penelitian, kegiatan yang direkomendasikan dalam program pascatambang antara lain restorasi air permukaan melalui saluran irigasi dan Daerah Aliran Sungai (DAS), remediasi lahan budidaya kebun jambu, reklamasi sarana geowisata, dan rehabilitasi program reboisasi dan pembuatan terasering.
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
8

Rindi Yuliyanti und Dini Gandini Purbaningrum. „PERAN NON-GOVERNMENTAL ORGANIZATION PATTIRO JAKARTA DALAM PROGRAM REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN“. Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan 1, Nr. 2 (25.05.2022): 125–29. http://dx.doi.org/10.55606/inovasi.v1i2.353.

Der volle Inhalt der Quelle
Annotation:
Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki hutan terbesar di dunia, hutan sebagai satu unsur penting pengatur iklim. Hutan harus dikelola dengan baik karena manfaat dan peran hutan sangat penting bagi kehidupan. Namun, hutan Indonesia mengalami kerusakan karena berbagai faktor. Pemerintah mendukung kegiatan pemulihan hutan melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang terdiri dari kegiatan reboisasi dan penghijauan. Untuk mewujudkan hasil yang baik dalam kegiatan RHL dibutuhkan peran-peran dari pihak non pemerintah, dengan melibatkan NGO sebaga aktor-aktor baru selain pemerintahan yang dapat membantu negara untuk menyelesaikan permasalahan kehutanan dan dampak yang ditimbulkan dari kerusakan hutan. Metode penelitian ini yaitu Studi kepustakaan dengan sumber data primer didapatkan ketika melakukan kegiatan magang pada salah satu NGO di Jakarta yaitu PATTIRO dan data sekunder didapatkan melalui literatur seperti jurnal, buku, atau FGD. Hasil penelitian yaitu adanya dukungan dari pihak atau aktor selain pemerintahan dapat meringankan beban yang harus dihadapi negara dalam mengatasi permasalahan kehutanan. NGO PATTIRO salah satu yang memiliki kepedulian terkait permasalah hutan. Dengan tiga peran yang dimiliki NGO PATTIRO yaitu sebagai pelaksana, katalis, dan mitra.
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
9

Muhammad Rizky Prawira, Abdul Hafid, Sriwiyata Ismail Zainuddin, Andi Ismira und Muhammad Alif Mulky. „Analisis Evaluatif Kebijakan Lingkungan Hidup di Wilayah Sulawesi Barat 2016-2023“. Syntax Idea 6, Nr. 3 (29.03.2024): 1342–54. http://dx.doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i3.3115.

Der volle Inhalt der Quelle
Annotation:
Pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup di tingkat lokal atau daerah dapat terefleksikan dari situasi di Provinsi Sulawesi Barat. Penelitian ini dilakukan dengan menyorot berbagai kebijakan lingkungan hidup yang telah dilakukan pemerintah daerah Sulawesi Barat dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir (2016-2023), kemudian melakukan evaluasi terhadap efektifitas kebijakan tersebut dan dampak nyata yang dihasilkan dalam pelestarian lingkungan hidup. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kombinasi antara metode pelacakan proses atau process tracing dengan wawancara semi terstruktur atau semi-structured interview. Dari hasil pengumpulan data dan analisa, didapatkan bahwa terdapat beberapa kemajuan dalam hal pengawasan dan penegakan hukum serta peningkatan kepedulian generasi muda Sulawesi Barat terkait pelestarian lingkungan hidup. Namun program serta kebijakan di isu-isu lain seperti reboisasi lahan pesisir, penghijauan hutan, rehabilitasi lahan kritis, dan pengelolaan sampah dan limbah masih perlu pembenahan serta penyempurnaan lebih lanjut.
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
10

Martief, Lolly Martina. „Pengembangan Indikator Penilaian Keberhasilan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)“. Jurnal Widyaiswara Indonesia 3, Nr. 2 (17.07.2022): 69–80. http://dx.doi.org/10.56259/jwi.v3i2.134.

Der volle Inhalt der Quelle
Annotation:
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya mencapai target pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi guna mencapai ketahanan pangan nasional. Selama periode 2015-2019 telah tercapai pembangunan jaringan irigasi sebanyak 1 juta Ha dan rehabilitasi jaringan irigasi 3 juta Ha. Namun demikian, pada kenyataannya kondisi infrastruktur jaringan irigasi masih belum memenuhi harapan. Data dari Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan, Ditjen SDA Kementerian PUPR tahun 2021 menunjukkan bahwa kinerja irigasi nasional tahun 2017-2019 berdasarkan 4 (empat) kategori menunjukkan masih banyak yang berada pada kategori kinerja kurang dan perlu perhatian, bahkan masih ada beberapa yang masuk kategori kinerja jelek dan perlu perhatian segera. Sebagai upaya pencapaian target di 2024 dan peningkatan kondisi jaringan irigasi, Kementerian PUPR terus melakukan berbagai kegiatan pembangunan dan rehabilitasi baik pada jaringan irigasi primer dan sekunder yang dilaksanakan langsung oleh BBWS/BWS, maupun tersier melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dilaksanakan oleh masyarakat petani pengguna air. P3-TGAI tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat petani. Hal tersebut ditunjukkan melalui tingginya partisipasi masyarakat dan semakin meningkatnya jumlah tenaga kerja yang terlibat. Namun demikian, indikator kinerja P3-TGAI ini tampaknya masih terbatas dalam melakukan penilaian keberhasilan suatu program secara komprehensif. Dengan melihat berbagai permasalahan dan mempertimbangkan pengukuran indikator yang SMART (Specific, Measureable, Achievable, Relevant, dan Time-bound), maka perlu dirumuskan beberapa sub indikator untuk menilai keberhasilan P3-TGAI. Keywords: Irigasi, P3-TGAI, Indikator Penilaian, Petani, Partisipasi
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen

Bücher zum Thema "Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi"

1

Indonesia. Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban NAPZA., Hrsg. [Publication from Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA]. [Jakarta]: Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA, Departemen Sosial RI, 2004.

Den vollen Inhalt der Quelle finden
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
2

Indonesia. Direktorat Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial. Data Pelita I sampai dengan Pelita III Direktorat Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial. Jakarta: Direktorat Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial, Departemen Sosial R.I., 1990.

Den vollen Inhalt der Quelle finden
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
3

[Publication from Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA]. [Jakarta]: Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA, Departemen Sosial RI, 2004.

Den vollen Inhalt der Quelle finden
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
4

[Publication from Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA]. [Jakarta]: Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA, Departemen Sosial RI, 2004.

Den vollen Inhalt der Quelle finden
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
5

Laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial, tahun anggaran 1997/1998. Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial, 1998.

Den vollen Inhalt der Quelle finden
APA, Harvard, Vancouver, ISO und andere Zitierweisen
Wir bieten Rabatte auf alle Premium-Pläne für Autoren, deren Werke in thematische Literatursammlungen aufgenommen wurden. Kontaktieren Sie uns, um einen einzigartigen Promo-Code zu erhalten!

Zur Bibliographie